- 1 (SATU) BUAH PAKET DARI JASA EXPEDISI SICEPAT EKSPRES DENGAN NOMOR ORDER IDTKSC-000005Y97EG DENGAN IDENTITAS PENGIRIMGALEGALE STORE DENGAN NOMOR HP 628387XXX3178 DAN IDENTITAS PENERIMA PAKET YAITU SDR KRISNA DENGAN NOMOR HP 628382XXX5255 DENGAN ALAMAT JL PUCANG ANOM IV NO. 13 GUBENG, KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR, PAKET SETELAH DIBUKA BERISI GANJA KERING DENGAN BERAT BERSIH 837 (DELAPAN RATUS TIGA PULUH TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BERISI NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT BERSIH 7 (TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK UKURAN 5,5 X 4 CM BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,53 (NOL KOMA LIMA PULUH TIGA) GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA (BERAT BERSIH 0,33 (NOL KOMA TIGA PULUH TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK UKURAN 5,5 X 4 CM BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,30 (NOL KOMA TIGA PULUH) GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA (BERAT BERSIH 0,10 (NOL KOMA SEPULUH) GRAM;
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK UKURAN 5,5 X 4 CM BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,30 (NOL KOMA TIGA PULUH) GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA (BERAT BERSIH 0,10 (NOL KOMA SEPULUH) GRAM;
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK UKURAN 5,5 X 4 CM BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,29 (NOL KOMA DUA PULUH SEMBILAN) GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA (BERAT BERSIH 0,09 (NOL KOMA NO SEMBILAN GRAM);
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK UKURAN 5,5 X 4 CM BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,29(NOL KOMA DUA PULUH SEMBILAN) GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA (BERAT BERSIH 0,09 (NOL KOMA NOL) GRAM;
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK UKURAN 5,5 X 4 CM BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,28 (NOL KOMA DUA PULUH DELAPAN) GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA (BERAT BERSIH 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK UKURAN 5,5 X 4 CM BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,26 (NOL KOMA DUA PULUH ENAM) GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA (BERAT BERSIH 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK UKURAN 5,5 X 4 CM BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,25 (NOL KOMA DUA PULUH LIMA) GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA (BERAT BERSIH 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK UKURAN 5,5 X 4 CM BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,23 (NOL KOMA DUA PULUH TIGA) GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA (BERAT BERSIH 0,03 (NOL KOMA NOL TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) KOTAK PLASTIK UNTUK MENYIMPAN NARKOTIKA JENIS SABU ;
- SEPERANGKAT ALAT HISAP SABU/ BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL KACA KECIL WARNA COKLAT YANG DIRANGKAI DENGAN SEDOTAN WARNA PUTIH DAN PIPET KACA;
- 1 (SATU) PAK PLASTIK UKURAN 5,5 X 4 CM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK XIAOMI WARNA GOLD BESERTA SIMCARDNYA DENGAN NOMOR 081359582300.
- 1 (Satu) buah paket dari jasa expedisi SICEPAT Ekspres dengan nomor Order IDTKSC-000005Y97EG dengan identitas pengirimGALEGALE Store dengan nomor HP 628387xxx3178 dan identitas penerima paket yaitu Sdr KRISNA dengan nomor HP 628382xxx5255 dengan alamat Jl Pucang Anom IV No. 13 Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, paket setelah dibuka berisi ganja kering dengan berat bersih 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 7 (tujuh) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 5,5 x 4 cm berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram beserta pembungkusnya (berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 5,5 x 4 cm berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya (berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 5,5 x 4 cm berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya (berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 5,5 x 4 cm berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya (berat bersih 0,09 (nol koma no sembilan gram);
- 1 (satu) klip plastik ukuran 5,5 x 4 cm berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya (berat bersih 0,09 (nol koma nol) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 5,5 x 4 cm berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta pembungkusnya (berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 5,5 x 4 cm berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta pembungkusnya (berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 5,5 x 4 cm berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta pembungkusnya (berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 5,5 x 4 cm berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram beserta pembungkusnya (berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) kotak plastik untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu ;
- Seperangkat alat hisap sabu/ bong yang terbuat dari botol kaca kecil warna coklat yang dirangkai dengan sedotan warna putih dan pipet kaca;
- 1 (satu) pak plastik ukuran 5,5 x 4 cm;
- 1 (satu) unit handphone android merk XIAOMI warna gold beserta simcardnya dengan nomor 081359582300.
Putusan PT SURABAYA Nomor 1543/PID.SUS/2024/PT SBY |
|
Nomor | 1543/PID.SUS/2024/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Heru Mustofa |
Hakim Anggota | Sigit Priyono, Bri Wayan Sedana |
Panitera | Sarifa Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM, DAN TERDAKWA JOHAN BIN SABARI TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEDIRI NOMOR 134/PID.SUS/ 2024/PN KDR TANGGAL 29 OKTOBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA JOHAN BIN SABARITERSEBUT DIATAS,TIDAKTERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL DAN MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN ISEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN GABUNGAN KESATU PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA JOHAN BIN SABARI DARI DAKWAAN GABUNGAN KESATU PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA JOHAN BIN SABARI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN " SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN GABUNGAN KESATU SUBSIDAIR DAN KUMULATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAHRP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, dan Terdakwa JOHAN Bin SABARI tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 134/Pid.Sus/ 2024/PN Kdr tanggal 29 Oktober 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa JOHAN bin SABARItersebut diatas,tidakterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan Isebagaimana dalam dakwaan Gabungan Kesatu Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa JOHAN bin SABARI dari dakwaan Gabungan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa JOHAN bin SABARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman " sebagaimana dalam dakwaan Gabungan Kesatu Subsidair dan Kumulatif Kedua Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada