- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR 195/PDT.G/2024/PA.AB TERTANGGAL 27 AGUSTUS 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 SHAFAR 1446 HIJRIYAH.
- DALAM EKSEPSI;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- DALAM POKOK PERKARA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN LA UDIN BIN LANGKARMASIH TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 11 OKTOBER 2022 KARENA SAKIT DAN DALAM KEADAAN BERAGAMA ISLAM SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM LA UDIN BIN LANGKARMASIH ADALAH:
- SEORANG ISTRI BERNAMA MARYATI BINTI LA SULAEMAN;
- 6 (ENAM) ORANG ANAK KANDUNG, MASING-MASING BERNAMA:
- UMI BINTI LA UDIN, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN;
- YUNDA BINTI LA UDIN; SEBAGAI ANAK PEREMPUAN;
- RISKI LA UDIN BIN LA UDIN, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI;
- RIZALDI LA UDIN BIN LA UDIN, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI;
- ROSMIA LA UDIN BINTI LA UDIN, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN;
- RYAN RIVALDI LA UDIN BIN LA UDIN, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI;
- MENETAPKAN HARTA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN ANTARA PEWARIS ALMARHUM LA UDIN BIN LANGKARMASIH DAN WA SITI BINTI MULUK (ISTRI PERTAMA) BERUPA:
- MENETAPKAN (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM ANGKA 4 (EMPAT) DI ATAS MILIK WA SITI BINTI MULUK SEBAGAI BAGIAN DARI HARTA BERSAMA, DAN (SETENGAH) BAGIAN LAINNYA MILIK PEWARIS ALMARHUM LA UDIN BIN LANGKARMASIH SEBAGAI TIRKAH (HARTA PUSAKA);
- MENETAPKAN HARTA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN ANTARA PEWARIS ALMARHUM LA UDIN BIN LANGKARMASIH DAN MARYATI BINTI LA SULAEMAN (TERGUGAT I) BERUPA;
- SEBIDANG TANAH DENGAN BANGUNAN PERMANEN YANG DISEWA TOKO ALFAMIDI TERLETAK DI DESA POKA, KECAMATAN TELUK AMBON, KOTA AMBON DENGAN UKURAN DAN BATAS BATAS:
- SEBELAH UTARA 22,30 M BERBATASAN DENGAN JALAN SETAPAK;
- SEBELAH SELATAN 12 M. BERBATASAN DENGAN RUMAH WARGA AN. TN LA NYONG;
- SEBELAH TIMUR 12 M BERBATASAN DENGAN JALAN UTAMA;
- SEBELAH BARAT 22,30 M. BERBATASAN DENGAN RUMAH WARGA AN. LASKAR;
- SEBIDANG TANAH DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN USAHA BENGKEL DAN WARUNG MAKAN TERLETAK DI DESA POKA, KECAMATAN TELUK AMBON, KOTA AMBON SELUAS 240 M2 DENGAN BATAS BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN UNIT USAHA/RUMAH MILIK TN. RUDIANTO;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN UNIT USAHA/RUMAH MILIK TN. AMIN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN LAHAN KOSONG/REKLAMASI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN UTAMA;
- SEBIDANG TANAH TERLETAK DI KATE-KATE DURIAN PATAH DESA HUNUTH, KECAMATAN BAGUALA, KOTA AMBON DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA 34,60 M BERBATASAN DENGAN JALAN UTAMA;
- SEBELAH SELATAN 35,50 M BERBATASAN DENGAN LAUT;
- SEBELAH TIMUR 14,90 M BERBATASAN DENGAN LAHAN KOSONG/HUTAN MANGROVE;
- SEBELAH BARAT 14 M BERBATASAN DENGAN KALI MATI;
- MOBIL TRUCK DENGAN NOMOR POLISI DE 8698 LU ATAS NAMA MARYATI;
- MOBIL INNOVA DENGAN NOMOR POLISI DE 1006 AK, ATAS NAMA MARYATI;
- MOBIL PICK UP NOMOR POLISI DE 8431 AB, ATAS NAMA MARYATI;
- MOBIL TRUCK DENGAN NOMOR POLISI DE 8931 AU, ATAS NAMA MARYATI;
- MOBIL PICK UP DENGAN NOMOR POLISI DE 8550 AF, ATAS NAMA MARYATI;
- MENETAPKAN (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM ANGKA 6 (ENAM) ADALAH MILIK TERGUGAT I (MARYATI BINTI LA SULAEMAN) SEBAGAI BAGIAN DARI HARTA BERSAMA, DAN (SETENGAH) BAGIAN LAINNYA MILIK PEWARIS ALMARHUM LA UDIN BIN LANGKARMASIH SEBAGAI TIRKAH (HARTA PUSAKA);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT;
- ISTRI YANG BERNAMA MARYATI BINTI LA SULAEMAN (TERGUGAT I) 1/8 BAGIAN = 9/72;
- UMI BINTI LA UDIN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/72;
- YUNDA BINTI LA UDIN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/72 BAGIAN;
- RISKI LA UDIN BIN LA UDIN (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/72 BAGIAN
- RIZALDI LA UDIN BIN LA UDIN (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/72 BAGIAN;
- ROSMIA LA UDIN BINTI LA UDIN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/72 BAGIAN;
- RYAN RIVALDI LA UDIN BIN LA UDIN (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/72 BAGIAN;
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI HARTA PUSAKA (TIRKAH) YAITU BERUPA BAGIAN DARI HARTA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DICTUM POIN ANGKA 4 (EMPAT) DAN ANGKA 6 (ENAM) DALAM PETITUM AMAR PUTUSAN INI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI BAGIAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 8 (DELAPAN) SECARA NATURA, DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, YANG HASILNYA DIBERIKAN KEPADA PARA AHLI WARIS ALMARHUM LA UDIN BIN LANGKARMASIH SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT TERHADAP:
- SEBIDANG TANAH YANG BERDIRI DI ATASNYA SEBUAH RUMAH PERMANEN TERLETAK DI RT.13 RW.005 NEGERI HALONG, KECAMATAN BAGUALA, KOTA AMBON;
- MOBIL TRUCK NOMOR POLISI DE 8963 AU, KEPEMILIKAN ATAS NAMA CHAIRIL ANWAR;
- MOBIL TRUCK DENGAN NOMOR POLISI DE 8078 AA, KEPEMILIKAN ATAS NAMA PT. NUSANTARA FISHERY;
- MOBIL TRUCK MEREK HINO 500 WARNA HIJAU NOMOR POLISI B 9515 PIN;
- MOBIL TOYOTA ALPHARD NO. POL. B 7728 EM KEPEMILIKANNYA ATAS NAMA PT. MERCK.TBK;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.5.054.000,- (LIMA JUTA LIMA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 195/Pdt.G/2024/PA.Ab tertanggal 27 Agustus 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1446 Hijriyah.
- Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan La Udin bin Langkarmasih telah meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 2022 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris almarhum La Udin bin Langkarmasih adalah:
- Seorang Istri bernama Maryati binti La Sulaeman;
- 6 (enam) orang anak kandung, masing-masing bernama:
- Umi binti La Udin, sebagai anak perempuan;
- Yunda binti La Udin; sebagai anak perempuan;
- Riski La Udin bin La Udin, sebagai anak laki-laki;
- Rizaldi La Udin bin La Udin, sebagai anak laki-laki;
- Rosmia La Udin binti La Udin, sebagai anak perempuan;
- Ryan Rivaldi La Udin bin La Udin, sebagai anak laki-laki;
- Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Pewaris almarhum La Udin bin Langkarmasih dan Wa Siti binti Muluk (istri pertama) berupa:
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 4 (empat) di atas milik Wa Siti binti Muluk sebagai bagian dari harta bersama, dan (setengah) bagian lainnya milik pewaris almarhum La Udin bin Langkarmasih sebagai tirkah (harta pusaka);
- Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Pewaris almarhum La Udin bin Langkarmasih dan Maryati binti La Sulaeman (Tergugat I) berupa;
- Sebidang tanah dengan bangunan permanen yang disewa Toko Alfamidi terletak di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dengan ukuran dan batas batas:
- Sebelah Utara 22,30 M berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Selatan 12 M. Berbatasan dengan rumah warga an. Tn La Nyong;
- Sebelah Timur 12 M berbatasan dengan Jalan Utama;
- Sebelah Barat 22,30 M. Berbatasan dengan rumah warga an. Laskar;
- Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan usaha bengkel dan warung makan terletak di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon seluas 240 M2 dengan batas batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Unit Usaha/rumah milik Tn. Rudianto;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Unit Usaha/rumah milik Tn. Amin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan lahan kosong/reklamasi;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan utama;
- Sebidang tanah terletak di Kate-Kate Durian Patah Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan batas-batas:
- Sebelah Utara 34,60 M berbatasan dengan Jalan Utama;
- Sebelah Selatan 35,50 M berbatasan dengan laut;
- Sebelah Timur 14,90 M berbatasan dengan lahan kosong/hutan mangrove;
- Sebelah barat 14 M berbatasan dengan kali mati;
- Mobil truck dengan Nomor Polisi DE 8698 LU atas nama Maryati;
- Mobil Innova dengan Nomor Polisi DE 1006 AK, atas nama Maryati;
- Mobil Pick Up Nomor Polisi DE 8431 AB, atas nama Maryati;
- Mobil Truck dengan Nomor Polisi DE 8931 AU, atas nama Maryati;
- Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DE 8550 AF, atas nama Maryati;
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 6 (enam) adalah milik Tergugat I (Maryati binti La Sulaeman) sebagai bagian dari harta bersama, dan (setengah) bagian lainnya milik pewaris almarhum La Udin bin Langkarmasih sebagai tirkah (harta pusaka);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut;
- Istri yang bernama Maryati binti La Sulaeman (Tergugat I) 1/8 bagian = 9/72;
- Umi binti La Udin (anak Perempuan) mendapat 7/72;
- Yunda binti La Udin (anak Perempuan) mendapat 7/72 bagian;
- Riski La Udin bin La Udin (anak laki-laki) mendapat 14/72 bagian
- Rizaldi La Udin bin La Udin (anak laki-laki) mendapat 14/72 bagian;
- Rosmia La Udin binti La Udin (anak Perempuan) mendapat 7/72 bagian;
- Ryan Rivaldi La Udin bin La Udin (anak laki-laki) mendapat 14/72 bagian;
- Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai harta pusaka (tirkah) yaitu berupa bagian dari harta sebagaimana tersebut dalam dictum poin angka 4 (empat) dan angka 6 (enam) dalam petitum amar putusan ini untuk menyerahkan kepada ahli waris sesuai bagian sebagaimana tersebut dalam diktum angka 8 (delapan) secara natura, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara, yang hasilnya diberikan kepada para ahli waris almarhum La Udin bin Langkarmasih sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat terhadap:
- Sebidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah rumah permanen terletak di Rt.13 RW.005 Negeri Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon;
- Mobil Truck Nomor Polisi DE 8963 AU, kepemilikan atas nama Chairil Anwar;
- Mobil Truck dengan Nomor Polisi DE 8078 AA, kepemilikan atas nama PT. Nusantara Fishery;
- Mobil Truck Merek HINO 500 warna hijau Nomor Polisi B 9515 PIN;
- Mobil Toyota Alphard No. Pol. B 7728 EM kepemilikannya atas nama PT. MERCK.TBK;
- Menyatakan gugatan para Penggugat untuk selainnya tidak dapat diterima;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.5.054.000,- (lima juta lima puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA AMBON Nomor 9/Pdt.G/2024/PTA.AB |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2024/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Akhmad Saidi |
Hakim Anggota | H. Akhmadi, M.sy.brkatong Pujadioleh |
Panitera | Hambali Barmula |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: - SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI RT. 021, RW. 027 NEGERI/DESA HALONG KECAMATAN BAGUALA, KOTA AMBON DENGAN UKURAN DAN BATAS BATAS: - SEBELAH TIMUR 22,40 M, BERBATASAN DENGA PAGAR BETON; - SEBELAH BARAT 20,80 M, BERBATASAN DENGAN JALAN SETAPAK; - SEBELAH UTARA 26,10 M, BERBATASAN DENGAN JALAN SETAPAK; - SEBELAH SELATAN 30,20 M, BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK KEL. KAYA; SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PEWARIS ALMARHUM LA UDIN BIN LANGKARMASIH DAN MARYATI BINTI LA SULAEMAN (TERGUGAT I); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: - Sebidang tanah yang terletak di RT. 021, RW. 027 Negeri/Desa Halong Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan ukuran dan batas batas: - Sebelah Timur 22,40 M, berbatasan denga pagar beton; - Sebelah Barat 20,80 M, berbatasan dengan Jalan setapak; - Sebelah Utara 26,10 M, berbatasan dengan Jalan setapak; - Sebelah Selatan 30,20 M, berbatasan dengan tanah milik Kel. Kaya; Sebagai harta bersama antara Pewaris almarhum La Udin bin Langkarmasih dan Maryati binti La Sulaeman (Tergugat I); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada