- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum pengangkatan anak yang bernama Gracie Rachel Jevira br. Tobing jenis kelamin perempuan, lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 5 Oktober 2024 merupakan anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama Boby Masda Kausar Nasution dengan Suprilina adalah sah menjadi anak angkat dari pasangan suami istri Jenri Lumban Tobing (Pemohon) dan Evi Vera Sihombing;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 120/Pdt.P/2024/PN Tbt |
|
Nomor | 120/Pdt.P/2024/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Pengangkatan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Delima Mariaigo Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Agus Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp161.800,00 (seratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah); TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah sebagaimana diuraikan diatas; Menimbang, bahwa peda intinya permohonan Pemohon ialah mengenai sahnya pengangkatan anak yang dimohonkan yang bernama Gracie Rachel Jevira br. Tobing, lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 5 Oktober 2024 anak dari pasangan suami istri yang bernama Boby Masda Kausar Nasution dengan Suprilina yang dilakukan Pemohon dengan istrinya; Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili permohonan ini; Menimbang, bahwa sebagaimana menurut ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989 menyebutkan bahwa permohonan pengangkatan anak ditujukan kepada Pengadilan Negeri, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat; Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti bertanda P-1 dan P-2 dihubungkan dengan keterangan para saksi Pemohon yaitu saksi Winda Natalina Sitinjak, saksi Lisbet Dornita Br. Marpaung dan saksi Dongsina Br. Sitinjak bahwa benar Pemohon dan istrinya terdaftar sebagai penduduk di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 64, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara, sedangkan anak yang dimohonkan tersebut sebagaimana bukti surat bertanda P-4 lahirnya di Kota Tebing Tinggi, hal ini sejalan dengan keterangan saksi Dongsina Br. Sitinjak yang merupakan bidan yang membantu persalinan kelahiran anak tersebut dari pasien (ibu) yang bernama Suprilina yang melahirkan di klinik milik saksi Dongsina Br. Sitinjak yang terletak di Jalan Abdul Hamid, Lingkungan III, Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara, yang saat ini anak tersebut telah diasuh dan dipelihara oleh Pemohon dan istrinya dan tinggal bersama Pemohon dan istrinya di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 64, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diterangkan para saksi Pemohon tersebut, disamping itu orang tua kandung dari anak yang dimohonkan pengangkatannya tersebut bernama Boby Masda Kausar Nasution (ayah) dan Suprilina (ibu) yang merupakan pasangan suami istri, merupakan warga Bandarsono, Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya beralamat di Jalan Tengku Hasyim Gg. Masjid Lingkungan I, Tebing Tinggi, sebagaimana tertuang dalam bukti P-5 yang telah didukung oleh keterangan saksi Dongsina Br. Sitinjak, sehingga telah ternyata dan benar bahwa anak yang dimohonkan pengangkatannya oleh Pemohon bertempat tinggal di Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara yang termasuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dengan demikian Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili permohonan ini; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai pokok permohonan Pemohon pada petitum angka 2 (dua) tentang sahnya pengangkatan anak yang dimohonkan yang bernama Gracie Rachel Jevira br. Tobing, lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 5 Oktober 2024 anak dari pasangan suami istri yang bernama Boby Masda Kausar Nasution dengan Suprilina yang dilakukan Pemohon dengan istrinya, sebagai berikut; Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyebutkan bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyebutkan bahwa ?permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan? dan menurut ketentuan Pasal 2 disebutkan bahwa ?pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan?; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa telah ternyata bahwasanya Pemohon Jenri Lumban Tobing, lahir di Tebing Tinggi, tanggal lahir 13 Maret 1971 (umur 51 tahun) berdasarkan bukti P-3 telah menikah dengan Evi Vera Sihombing berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1276-KW-21122015-0003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi tanggal 21 Desember 2015, dimana menurut keterangan para saksi yang diajukan Pemohon di persidangan bahwasanya benar sejak menikah sampai dengan sekarang, Pemohon dan istrinya tersebut belum dikaruniai anak dalam rumah tangganya dan pernah mengajukan permohonan kepada saksi Dongsina Br. Sitinjak apabila ada orang yang tidak mampu untuk memelihara atau mengasuh anaknya yang baru lahir, Pemohon dan istrinya bersedia untuk memelihara dan mengasuhnya selayaknya anak kandung sendiri, dimana menurut faktanya pula Pemohon dan istrinya sama-sama bekerja sebagai pedagang di pajak yang memiliki penghasilan untuk menghidupi anak, sehingga sejak tanggal 5 September 2024 di Tebing Tinggi (vide bukti P-5) orang tua dari anak yang masih dalam kandungan ibunya yaitu Suprilina dengan suaminya Boby Masda Kausar Nasution telah menyerahkan anak ketiga mereka berjenis kelamin perempuan yang masih dalam kandungan Suprilina kepada pasangan suami istri yaitu Pemohon dan istrinya Evi Vera Sihombing untuk diasuh dan dipelihara selayaknya anak kandung mereka, oleh karena Boby Masda Kausar Nasution dan Suprilina tidak sanggup membiayai kehidupan anak ketiga mereka yang ternyata berjenis kelamin perempuan, di samping itu orang tua kandung anak tersebut menginginkan kelahiran anak laki-laki karena anak pertama dan kedua mereka berjenis kelamin perempuan juga, sehingga pada hari Sabtu, tanggal 5 Oktober 2024 pukul 18.35 WIB telah lahir seorang anak berjenis kelamin perempuan dengan berat 3.000 (tiga ribu) gram, panjang 49 cm (empat puluh sembilan sentimeter), lingkar kepala 30 cm (tiga puluh sentimeter) dari ibu kandungnya tersebut dan diberi nama Gracie Rachel Jevica br. Tobing (vide bukti P-4) oleh Pemohon dan istrinya tersebut, dimana sejak kelahiran anak tersebut Pemohon dan istrinya telah mengasuh dan memelihara Gracie Rachel Jevica br. Tobing di rumah tempat tinggal Pemohon tersebut dalam keadaan sehat dan selamat, dimana berdasarkan keterangan para saksi Pemohon di persidangan yang menerangkan bahwa benar Pemohon dan istrinya memiliki perilaku yang baik, bertanggung jawab, tidak pemabuk, tidak pemain judi, tidak pemadat dan tidak pemboros yang diharapkan dapat memelihara dan melindungi anak Gracie Rachel Jevica br. Tobing sampai anak tersebut dewasa dan dapat menentukan sikapnya sendiri semata-mata untuk kepentingan anak tersebut, sehingga terhadap apa yang telah dipertimbangkan diatas bahwasanya pengangkatan anak semata-mata bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, telah terpenuhi pada diri Pemohon dan istrinya, dengan demikian permohonan Pemohon tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan dengan perbaikan redaksional; Menimbang, bahwa oleh karena petitum permohonan Pemohon angka 2 (dua), maka petitum permohonan angka 1 (satu) patut dan beralasan untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul di dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon; Memperhatikan, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.P/2024/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.P/2024/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada