Putusan PA GIRI MENANG Nomor 261/Pdt.G/2024/PA.GM |
|
Nomor | 261/Pdt.G/2024/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Syajratuddar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfa Nurwindiasari, S.sy, I.br Hakim Anggota Ahmad Muliadi |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM GUGATAN ASAL Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat 2, 4, 5,dan 6 seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Pewaris (Raden Putra Salam) telah meninggal dunia pada tahun 1960; 3. Menyatakan Pewaris D. Maemunah telah meninggal pada Tahun 1963; 4. Menyatakan Pewaris D. Mujenah telah meninggal pada Tahun 1966; 5. Menyatakan Pewaris (Nusiah/Inaq Putra Salam) telah meninggal dunia pada tahun 1968; 6. Menyatakan Pewaris Izudin telah meninggal pada Tahun 1968; 7. Menyatakan Pewaris Hadijah telah meninggal pada Tahun 1970; 8. Menyatakan Pewaris H. Junaidi telah meninggal pada Tahun 1972; 9. Menyatakan Pewaris R. Mahsun/R. Mastuni telah meninggal pada Tahun 1980; 10. Menyatakan Pewaris R. Ratnawa telah meninggal pada Tahun 1987; 11. Menyatakan Pewaris D. Maswari telah meninggal pada Tahun 1990; 12. Menyatakan Pewaris H.R. Mahyudin /R. Masudin telah meninggal pada Tahun 2011; 13. Menyatakan Pewaris Mastuni telah meninggal pada Tahun 2015; 14. Menetapkan ahli waris Raden Putra Salam adalah sebagai berikut: - Nusiah/Inaq Putra Salam (Isteri) - D. Maemunah Binti Raden Putra Salam (anak Perempuan); - D. Mujenah Binti Raden Putra Salam (anak Perempuan); - Hadijah Binti Raden Putra Salam (anak Perempuan); - H.R. Mahyudin Bin Raden Putra Salam (anak laki-laki); 15. Menetapkan ahli waris D. Maemunah adalah sebagai berikut: - Inaq Putra Salam (Ibu Kandung); - R. Ratnawa (Suami); - R. Mahsun/R. Mastuni Bin R. Ratnawa (anak laki-laki); - D. Maswari Binti R. Ratnawa (anak Perempuan); 16. Menetapkan ahli waris D. Mujenah adalah sebagai berikut; - Inaq Putra Salam (Ibu Kandung); - Izudin (Suami); - Hj. D. Saujatun Binti Izudin (anak Perempuan); 17. Menetapkan ahli waris Nusiah/Inaq Putra Salam adalah sebagai berikut: - Hadijah Binti Raden Putra Salam (Anak Perempuan) - H.R Mahyudin Bin Raden Putra Salam (Anak Laki-laki) - R. Mahsun Bin R. Ratnawa (Cucu Laki-laki) - D. Maswari Bin R. Ratnawa (Cucu Perempuan) - Hj. D. Saujatun Binti Izudin (Cucu Perempuan) 18. Menetapkan ahli waris Izudin adalah Hj. D. Saujatun (Anak Perempuan); 19. Menetapkan ahli waris Hadijah adalah sebagai berikut: - H. Junaidi (Suami); - Nafa?ah Bin H. Junaidi (anak Laki-laki); - Hj. Sarpiah Binti H. Junaidi (anak Perempuan); - Sarkawi Bin H. Junaidi (anak Laki-laki) 20. Menetapkan ahli waris H. Junaidi adalah sebagai berikut: - Nafa?ah Binti H. Junaidi (anak laki-laki); - Hj. Sarpiah Binti H. Junaidi (anak Perempuan); - Sarkawi Bin H. Junaidi (anak Laki-laki) 21. Menetapkan ahli waris R. Mahsun/R. Mastuni adalah sebagai berikut: ? R. Ratnawa (Ayah); ? Jero Masnah (Isteri); ? Mastuni Binti R. Mahsun (anak Perempuan); ? Ayuni Binti R. Mahsun (anak Perempuan); ? Bq. Rohani Binti R. Mahsun (anak Perempuan); ? Suryani Binti R. Mahsun (anak Perempuan); ? R. Suryadi Bin R. Mahsun (anak Laki-laki); ? Suhaini Binti R. Mahsun (anak Perempuan); 22. Menetapkan ahli waris R. Ratnawa adalah sebagai berikut: ? D. Maswari Bin R. Ratnawa (anak Perempuan); ? Mastuni Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) ? Ayuni Binti R. Mahsun (cucu Perempuan); ? Bq. Rohani Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) ? Suryani Binti R. Mahsun (cucu Perempuan); ? R. Suryadi Bin R. Mahsun (cucu Laki-laki); ? Suhaini Binti R. Mahsun (cucu Perempuan); 23. Menetapkan ahli waris D. Maswari adalah sebagai berikut; ? R. Bahrudin alias R. Sarjuni (Suami); ? R. Masuri Bin R. Bahrudin (anak laki-laki); ? D. Rusniwati alias D. Rusmini Binti R. Bahrudin (anak Perempuan); ? R. Jaini Bin R. Bahrudin (anak Laki-laki) 24. Menetapkan ahli waris H.R. Mahyudin /R. Masudin adalah sebagai berikut; ? Hj. Nurjanah (Isteri); ? Hj. D. Maryam Binti H.R Mahyudin alias H.R Masudin (anak Perempuan); ? Hj. D. Maswatun Binti H.R Mahyudin alias H.R Masudin (anak Perempuan); ? H.R. Muhibin Dani Binti H.R Mahyudin alias H.R Masudin (anak Laki-laki); ? Hj. Mariatun Binti H.R Mahyudin alias H.R Masudin (anak Perempuan); ? Hj. Nurhayati Binti H.R Mahyudin alias H.R Masudin (anak Permpuan); 25. Menetapkan ahli waris Mastuni adalah sebagai berikut; - L. Ismail (Suami); - L. Husni Bin L. Ismail (anak laki-laki); - Bq. Isniwati Binti L. Ismail (anak Perempuan); - L. Husnul Hadi Bin L. Ismail (anak Laki-laki); 26. Menetapkan obyek 1 berupa tanah kebun seluas 3.260 Ha atau 32.600 m2 (obyek 1) yang terletak di daerah Tandan Pait dengan alas hak berupa Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, atas nama Rd. Putra Salam No. 54 yang dikeluarkan oleh Kepala Djawatan Pendaftaran Tanah Milik tertanggal 15 September 1954 serta Surat Keterangan Nomor: 084/II/10/1982 atas nama Wajib Pajak Raden Putra Salam, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I IPEDA Mataram, tertanggal 20 April 1982, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : H. Arifin Barat : Kali / Saluran Air Selatan : Jalan Gang Timur : Kuburan obyek 2 berupa tanah kebun seluas 2.410 Ha atau 24.100 m2 yang terletak di daerah Telaga Besar, Dusun Tembobor dengan alas hak berupa Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, atas nama Rd. Putra Salam No. 54 yang dikeluarkan oleh Kepala Djawatan Pendaftaran Tanah Milik tertanggal 15 September 1954 serta Surat Keterangan Nomor: 084/II/10/1982 atas nama Wajib Pajak Raden Putra Salam, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I IPEDA Mataram, tertanggal 20 April 1982, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Kebun Suriah Barat : Tanah H. Mugni dan Tanah H. Agus Selatan : Kebun H. Asmawi Timur : Villa Jiwa obyek 3 berupa tanah kebun seluas 19.206 m2 yang terletak di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Barat berdasarkan SHM Nomor 91 tanggal 26 Januari 2010 atas nama Haji Raden Masudin, dengan batas-batas sebagai berikut, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara : Jamal Selatan : Jalan Raya Sigar Penjalin Barat : Irpan H. Ahmadi Timur : H.M. Amin obyek 4 berupa tanah sawah seluas 0.780 Ha atau 7.800 m2 yang terletak di Daerah Sumbur Dagang, Dusun Tembobor dengan alas hak berupa Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, atas nama Rd. Putra Salam No. 177 yang dikeluarkan oleh Kepala Djawatan Pendaftaran Tanah Milik tertanggal 15 September 1954 serta Surat Keterangan Nomor: 084/II/10/1982 atas nama Wajib Pajak Raden Putra Salam, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I IPEDA Mataram, tertanggal 20 April 1982, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Rawa Barat : Sawah Alm. Jafri Selatan : Irigasi Timur : Sawah pak Ponco Kesemuanya adalah harta peninggalan Raden Putra Salam; 27. Menetapkan 100 % harta peninggalan Raden Putra Salam yang seharusnya dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut Hukum yakni total luas ke empat obyek seluas 83.706 m2 sebagai tirkah/harta peninggalan Raden Putra Salam; 28. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Raden Putra Salam; ? Nusiah/Inaq Putra Salam (Isteri) memperoleh 1/8 (satu per delapan) bagian atau tanah seluas 10.463,25 m?2;; ? D. Maemunah Binti Raden Putra Salam (anak Perempuan) memperoleh 1/5 (satu per lima) bagian atau tanah seluas 14.648,55 m?2;; ? D. Mujenah Binti Raden Putra Salam (anak Perempuan) memperoleh 1/5 (satu per lima) bagian atau tanah seluas 14.648,55 m?2;; ? Hadijah Binti Raden Putra Salam (anak Perempuan) memperoleh 1/5 (satu per lima) bagian atau tanah seluas 14.648,55 m?2;; ? H.R. Mahyudin Bin Raden Putra Salam (anak laki-laki) memperoleh 2/5 (dua per lima) bagian atau tanah seluas 29.297,10 m?2;; 29. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris D. Maemunah: ? Inaq Putra Salam (Ibu Kandung) memperoleh 1/6 bagian atau tanah seluas 2.441,425 m?2;; ? R. Ratnawa (Suami) memperoleh 1/4 bagian atau tanah seluas 3.051,78 m?2;; ? R. Mahsun/R. Mastuni Bin R. Ratnawa (anak laki-laki) memperoleh 2/3 bagian dari ashobah atau tanah seluas 6.103,56 m?2;; ? D. Maswari Binti R. Ratnawa (anak Perempuan) memperoleh 1/3 bagian dari ashobah atau tanah seluas 3.051,78 m?2;; 30. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris D. Mujenah: ? Inaq Putra Salam (Ibu Kandung) memperoleh 1/6 bagian atau tanah seluas 2.441,425 m?2;; ? Izudin (Suami) memperoleh 1/4 bagian atau tanah seluas 3.051,78 m?2;; ? Hj. D. Saujatun Binti Izudin (anak Perempuan) memperoleh sisa/ashobah atau tanah seluas 9.155,345 m?2;; 31. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Nusiah/Inaq Putra Salam: ? Hadijah Binti Raden Putra Salam (Anak Perempuan) memperoleh 1/5 (satu per lima) bagian atau tanah seluas 3.069,22 m?2;; ? H.R Mahyudin Bin Raden Putra Salam (Anak Laki-laki) memperoleh sisa/ashobah dari keseluruhan harta peninggalan Nusiah atau tanah seluas 6.138,45 m?2; ? R. Mahsun Bin R. Ratnawa (Cucu Laki-laki) memperoleh 2/3 bagian dari sebagai Ahli Waris Pengganti dari D. Maemunah atau tanah seluas 2.046,14 m?2;; ? D. Maswari Bin R. Ratnawa (Cucu Perempuan) memperoleh 1/3 bagian dari sebagai Ahli Waris Pengganti dari D. Maemunah atau tanah seluas 1.023,07 m?2;; ? Hj. D. Saujatun Binti Izudin (Cucu Perempuan) memperoleh bagian sebagai Ahli Waris Pengganti dari D. Mujenah atau tanah seluas 3.069,22 m?2; 32. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hadijah: ? H. Junaidi (Suami) memperoleh bagian atau tanah seluas 4.429,44 m?2; ? Nafa?ah Bin H. Junaidi (anak Laki-laki) memperoleh 2/5 bagian dari ashobah atau tanah seluas 5.315,33 m?2;; ? Hj. Sarpiah Binti H. Junaidi (anak Perempuan) memperoleh 1/5 bagian dari ashobah atau tanah seluas 2.657,66 m?2;; ? Sarkawi Bin H. Junaidi (anak Laki-laki) memperoleh 2/5 bagian dari ashobah atau tanah seluas 5.315,33 m?2;; 33. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H.R Mahyudin alias H.R Masudin, setelah dikurangi dengan jumlah obyek 3 berupa tanah seluas 19.206 m2 yang telah dijual oleh Haji Raden Mahyudin kepada Baso Armyn Jaman serta 7.462 m2 yang telah dijual kepada H. Muzakki: ? Hj. Nurjanah (Isteri) memperoleh 1/8 bagian atau tanah seluas 1.104,69 m?2;; ? Hj. D. Maryam Binti H.R Mahyudin (anak Perempuan) memperoleh 1/6 bagian dari ashobah atau tanah seluas 1.288,81 m?2;; ? Hj. D. Maswatun Binti H.R Mahyudin (anak Perempuan) memperoleh 1/6 bagian dari ashobah atau tanah seluas 1.288,81 m?2;; ? H.R. Muhibin Dani Binti H.R Mahyudin (anak Laki-laki) memperoleh 1/6 bagian dari ashobah atau tanah seluas 2.577,62 m?2;; ? Hj. Mariatun Binti H.R Mahyudin (anak Perempuan) memperoleh 1/6 bagian dari ashobah atau tanah seluas 1.288,81 m?2;; 34. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris R. Mahsun/R. Mastuni: ? R. Ratnawa (Ayah) memperoleh bagian 1/6 (satu per enam) atau tanah seluas 1.358,28 m2 ? Jero Masnah (Isteri) memperoleh bagian 1/8 (satu per delapan) atau tanah seluas 848,92 m2; ? Mastuni Binti R. Mahsun (anak Perempuan) memperoleh bagian 1/7 dari Ashobah atau tanah seluas 848,92 m2; ? Ayuni Binti R. Mahsun (anak Perempuan) memperoleh bagian 1/7 dari Ashobah atau tanah seluas 848,92 m2; ? Bq. Rohani Binti R. Mahsun (anak Perempuan) memperoleh bagian 1/7 dari Ashobah atau tanah seluas 848,92 m2; ? Suryani Binti R. Mahsun (anak Perempuan) memperoleh bagian 1/7 dari Ashobah atau tanah seluas 848,92 m2; ? R. Suryadi Bin R. Mahsun (anak Laki-laki) memperoleh bagian 1/7 dari Ashobah atau tanah seluas 1.697,84 m2; ? Suhaini Binti R. Mahsun (anak Perempuan) memperoleh bagian 1/7 dari Ashobah atau tanah seluas 848,92 m2; 35. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris D. Maswari: ? R. Bahrudin alias R. Sarjuni (Suami) memperoleh bagian 1/4 atau tanah seluas 1.018,71 m2 ? R. Masuri Bin R. Bahrudin (anak laki-laki) memperoleh bagian 2/5 dari Ashobah atau tanah seluas 1.222,44 m2 ? D. Rusniwati alias D. Rusmini Binti R. Bahrudin (anak Perempuan) memperoleh bagian 1/5 dari Ashobah atau tanah seluas 611,25 m2; ? R. Jaini Bin R. Bahrudin (anak Laki-laki) memperoleh bagian 2/5 dari Ashobah atau tanah seluas 1.222,44 m2; 36. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Mastuni: ? . Maswari Bin R. Ratnawa (anak Perempuan) memperoleh bagian atau tanah seluas 2.205,03 m2; ? Mastuni Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 315,004 m2; ? Ayuni Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 315,004 m2; ? Bq. Rohani Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 315,004 m2 ? Suryani Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 315,004 m2 ? R. Suryadi Bin R. Mahsun (cucu Laki-laki) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 630,008 m2 ? Suhaini Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 315,004 m2; 37. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris R. Ratnawa: ? D. Maswari Bin R. Ratnawa (anak Perempuan) memperoleh bagian atau tanah seluas 2.205,03 m2; ? Mastuni Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 315,004 m2; ? Ayuni Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 315,004 m2; ? Bq. Rohani Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 315,004 m2 ? Suryani Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 315,004 m2 ? R. Suryadi Bin R. Mahsun (cucu Laki-laki) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 630,008 m2 ? Suhaini Binti R. Mahsun (cucu Perempuan) merupakan ahli waris pengganti R. Mahsun sehingga memperoleh bagian tanah seluas 315,004 m2 38. Menetapkan bagian ahli waris Izudin yakni Hj. D. Saujatun yang diperoleh dari Izudin adalah tanah seluas 3.051,78 m?2;; 39. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Junaidi: ? Nafa?ah Binti H. Junaidi (anak laki-laki) memperoleh 1/4 bagian atau tanah seluas 1.107,36 m2 ? Hj. Sarpiah Binti H. Junaidi (anak Perempuan) memperoleh 1/4 bagian atau tanah seluas 1.107,36 m2 ? Sarkawi Bin H. Junaidi (anak Laki-laki) memperoleh 1/4 bagian atau tanah seluas 2.214,72 m2; 40. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Mastuni: ? R L. Ismail (Suami) memperoleh bagian atau tanah seluas 290,98 m2; ? L. Husni Bin L. Ismail (anak laki-laki) memperoleh 2/5 dari Ashobah atau tanah seluas 349,17 m2; ? Bq. Isniwati Binti L. Ismail (anak Perempuan) memperoleh 2/5 dari Ashobah atau tanah seluas 174,58 m2; ? L. Husnul Hadi Bin L. Ismail (anak Laki-laki) memperoleh 2/5 dari Ashobah atau tanah seluas 349,17 m2; 41. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa tanah seluas 3.760 m2 untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 13 s/d angka 24 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum; 42. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM INTERVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi sebagian; 2. Menyatakan secara hukum sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat Intervensi; 3. Menyatakan hukum sah atas jual beli tanah kebun antara Penggugat Intervensi (H. Muzakki) dengan Tergugat Intervensi 6 (Raden Muhibin Dani bin H. R. Masudin alias H. R. Mahyudin); 4. Menyatakan demi hukum sah atas sebidang tanah kebun seluas 7462 M2 yang terletak di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah kebun Mahrup Cs: Sebelah Selatan : tanah kebun Halid Aswandi; Sebelah Barat : tanah kebun H. Agus Mulyadi/ H. Mugni Toybi; Sebelah Timur : tanah kebun Halid Aswandi; Adalah Sah milik Penggugat Intervensi sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 04224 atas nama H. Muzaki (Penggugat Intervensi) DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN REKONVENSI Membebankan kepada para Penggugat asal/Tergugat 1 Intervensi dan para Tergugat asal/Tergugat 2 Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp12.586.000,- (Dua belas juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pdt.G/2024/PA.GM.zip
- Download PDF
- 261/Pdt.G/2024/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
179
217