- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN/ATAU PENASEHAT HUKUM TERDAKWA I HUMAIDI ALS UMAI BIN BASRI DAN TERDAKWA II YULIANSYAH ALS YULI BIN SAIPANI TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK NOMOR 56/PID.SUS/2024/PN NGB TANGGAL 11 NOVEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I HUMAIDI ALIAS UMAI BIN BASRI DAN TERDAKWA II YULIANSYAH ALIAS JULI BIN SAIPANI TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ??TELAH MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I HUMAIDI ALIAS UMAI BIN BASRI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA MATI, TERHADAP TERDAKWA II YULIANSYAH ALIAS JULI BIN SAIPANI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 33 (TIGA PULUH TIGA) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU TOTAL BERAT KOTOR KESELURUHAN 33.642,98 (TIGA PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA KOMA SEMBILAN DELAPAN) GRAM DENGAN RINCIAN MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,20 (SERIBU DUA PULUH KOMA NOL TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,02 (SERIBU DUA PULUH KOMA NOL DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1019,28 (SERIBU SEMBILAN BELAS KOMA DUA DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,55 (SERIBU DUA PULUH KOMA LIMA LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1018,87 (SERIBU DELAPAN BELAS KOMA DELAPAN TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1036,12 (SERIBU TIGA PULUH ENAM KOMA DUA SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 981,05 (SEMBILAN RATUS SATU KOMA NOL LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1054,94 (SERIBU LIMA PULUH EMPAT KOMA SEMBILAN EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,46 (SERIBU DUA PULUH KOMA EMPAT ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 998,24(SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN KOMA DUA EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1019,71 (SERIBU SEMBILAN BELAS KOMA TUJUH SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1015,79 (SERIBU LIMA BELAS KOMA TUJUH SEMBILAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,11 (SERIBU DUA PULUH KOMA SATU SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1016,32 (SERIBU ENAM BELAS KOMA TIGA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1021,21 (SERIBU DUA PULUH SATU KOMA DUA SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1006,86 (SERIBU ENAM KOMA DELAPAN ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1019,60 (SERIBU SEMBILAN BELAS KOMA ENAM NOL) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,96 (SERIBU DUA PULUH KOMA SEMBILAN ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,91 (SERIBU DUA PULUH KOMA SEMBILAN SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,18 (SERIBU DUA PULUH KOMA SATU DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,71 (SERIBU DUA PULUH KOMA TUJUH SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,67 (SERIBU DUA PULUH KOMA ENAM TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1019,94 (SERIBU SEMBILAN BELAS KOMA SEMBILAN EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,19 (SERIBU DUA PULUH KOMA SEMBILAN SATU ) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1021,11 (SERIBU DUA PULUH SATU KOMA SATU SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,16 (SERIBU DUA PULUH KOMA SATU ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,21 (SERIBU DUA PULUH KOMA DUA SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,06 (SERIBU DUA PULUH KOMA NOL ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1019,97 (SERIBU SEMBILAN BELAS KOMA SEMBILAN TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1021,23 (SERIBU DUA PULUH SATU KOMA DUA TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1027,70 (SERIBU DUA PULUH TUJUH KOMA TUJUH NOL) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1019,49 ( SERIBU SEMBILAN BELAS KOMA EMPAT SEMBILAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1020,16 (SERIBU DUA PULUH KOMA SATU ENAM) GRAM;
- 30 (TIGA PULUH) LEMBAR PLASTIK BESAR WARNA HITAM;
- 30 (TIGA PULUH) BUAH PLASTIK BESAR WARNA SILVER DAN HITAM BERTULISKAN ZMY BERGAMBAR IKAN;
- 2 (DUA) LEMBAR LAKBAN KUNING;
- 1 (SATU) LEMBAR LAKBAN KERTAS KUNING;
- 3 (TIGA) BUAH ALUMINIUM FOIL;
- 1 (SATU) BUAH BAN SEREP MOBIL;
- 1 (SATU) BUAH SPEAKER MOBIL;
- ATM BANK MANDIRI WARNA HITAM DENGAN NOMOR SERI 4617 0021 0203 8927;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK REALME 12 PRO WARNA KUNING;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK REDMI 13C WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK SAMSUNG A30S WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 4 (EMPAT) MERK TOYOTA KIJANG INNOVA G 2.0, WARNA SILVER NOPOL : KB 1469 CL, NOKA : MHFXW42G651031803, NOSIN : 1TR6087253 BESERTA 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 2 (DUA) MERK HONDA PCX / V1J02Q32L1, WARNA HITAM NOPOL : KB 4218 XM, NOKA : MH1KF711XNK408194, NOSIN : KF71E1408649 BESERTA 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK;
- 1 (SATU) BUAH FOTOCOPY STNK KENDARAAN RODA 4 (EMPAT) MERK TOYOTA KIJANG INNOVA G 2.0, WARNA HITAM NOPOL : KB 1469 CL, NOKA : MHFXW42G651031803, NOSIN : 1TR6087253;
- 1 (SATU) BUAH STNK KENDARAAN RODA 2 (DUA) MERK HONDA PCX / V1J02Q32L1, WARNA HITAM NOPOL : KB 4218 XM, NOKA : MH1KF711XNK408194, NOSIN : KF71E1408649;
- 1 (SATU) BUAH BPKB RODA 2 (DUA) MERK HONDA PCX / V1J02Q32L1, WARNA HITAM NOPOL : KB 4218 XM, NOKA: MH1KF711XNK408194, NOSIN : KF71E1408649 A.N DEDY SUPRIADI A.MD;
- UANG TUNAI PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 9 (SEMBILAN) LEMBAR DENGAN NILAI SEBESAR RP450.000,00 (EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH;
- UANG TUNAI PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 9 (SEMBILAN) LEMBAR DENGAN NILAI SEBESAR RP900.000,00 (SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH;
- UANG TUNAI SENILAI RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa I HUMAIDI Als UMAI Bin BASRI dan Terdakwa II YULIANSYAH Als YULI Bin SAIPANI tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Nomor 56/Pid.Sus/2024/PN Ngb tanggal 11 November 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri dan Terdakwa II Yuliansyah Alias Juli Bin Saipani tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memenerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri oleh karena itu dengan pidana mati, terhadap Terdakwa II Yuliansyah Alias Juli Bin Saipani oleh karena itu dengan Pidana Penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 33 (tiga puluh tiga) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 (tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua koma sembilan delapan) gram dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,20 (seribu dua puluh koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,02 (seribu dua puluh koma nol dua) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1019,28 (seribu sembilan belas koma dua delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,55 (seribu dua puluh koma lima lima) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1018,87 (seribu delapan belas koma delapan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1036,12 (seribu tiga puluh enam koma dua satu) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 981,05 (sembilan ratus satu koma nol lima) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1054,94 (seribu lima puluh empat koma sembilan empat) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,46 (seribu dua puluh koma empat enam) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 998,24(sembilan ratus sembilan puluh delapan koma dua empat) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1019,71 (seribu sembilan belas koma tujuh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1015,79 (seribu lima belas koma tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,11 (seribu dua puluh koma satu satu) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1016,32 (seribu enam belas koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1021,21 (seribu dua puluh satu koma dua satu) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1006,86 (seribu enam koma delapan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1019,60 (seribu sembilan belas koma enam nol) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,96 (seribu dua puluh koma sembilan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,91 (seribu dua puluh koma sembilan satu) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,18 (seribu dua puluh koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,71 (seribu dua puluh koma tujuh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,67 (seribu dua puluh koma enam tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1019,94 (seribu sembilan belas koma sembilan empat) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,19 (seribu dua puluh koma sembilan satu ) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1021,11 (seribu dua puluh satu koma satu satu) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,16 (seribu dua puluh koma satu enam) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,21 (seribu dua puluh koma dua satu) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,06 (seribu dua puluh koma nol enam) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1019,97 (seribu sembilan belas koma sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1021,23 (seribu dua puluh satu koma dua tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1027,70 (seribu dua puluh tujuh koma tujuh nol) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1019,49 ( seribu sembilan belas koma empat sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1020,16 (seribu dua puluh koma satu enam) gram;
- 30 (tiga puluh) Lembar Plastik Besar warna hitam;
- 30 (tiga puluh) buah Plastik Besar warna silver dan hitam bertuliskan ZMY bergambar ikan;
- 2 (dua) lembar Lakban kuning;
- 1 (satu) lembar Lakban kertas kuning;
- 3 (tiga) buah Aluminium Foil;
- 1 (satu) buah Ban Serep Mobil;
- 1 (satu) buah Speaker Mobil;
- ATM Bank Mandiri Warna Hitam dengan Nomor seri 4617 0021 0203 8927;
- 1 (satu) buah Handphone merek Realme 12 Pro warna kuning;
- 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 13C warna hijau;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A30S warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) merk Toyota kijang Innova G 2.0, warna Silver Nopol : KB 1469 CL, Noka : MHFXW42G651031803, Nosin : 1TR6087253 beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak;
- 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) merk Honda PCX / V1J02Q32L1, warna hitam Nopol : KB 4218 XM, Noka : MH1KF711XNK408194, Nosin : KF71E1408649 beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak;
- 1 (satu) buah fotocopy STNK kendaraan Roda 4 (empat) merk Toyota kijang Innova G 2.0, warna hitam Nopol : KB 1469 CL, Noka : MHFXW42G651031803, Nosin : 1TR6087253;
- 1 (satu) buah STNK kendaraan Roda 2 (dua) merk Honda PCX / V1J02Q32L1, warna hitam Nopol : KB 4218 XM, Noka : MH1KF711XNK408194, Nosin : KF71E1408649;
- 1 (satu) buah BPKB Roda 2 (dua) merk Honda PCX / V1J02Q32L1, warna hitam Nopol : KB 4218 XM, Noka: MH1KF711XNK408194, Nosin : KF71E1408649 a.n DEDY SUPRIADI A.MD;
- Uang Tunai Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dengan nilai sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah;
- Uang Tunai Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dengan nilai sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah;
- Uang Tunai senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 237/PID.SUS/2024/PT PLK |
|
Nomor | 237/PID.SUS/2024/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Sari Sudarmi, Brsundari |
Panitera | Bambang Sukino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN KETERANGAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT TELAH DISISIHKAN UNTUK UJI LAB SEBANYAK 0,07 (NOL KOMA NOL TUJUH) GRAM, UNTUK SIDANG 6,10 (ENAM KOMA SEPULUH) GRAM, DAN TELAH DIMUSNAHKAN SEBANYAK 33.636,81 (TIGA PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH ENAM KOMA DELAPAN SATU) GRAM PADA HARI RABU TANGGAL 22 MEI 2024 SEKITAR JAM 09.00 WIB DI KANTOR KEPOLISIAN RESOR LAMANDAU: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA MASING-MASING KEPADATERDAKWA I HUMAIDI ALIAS UMAI BIN BASRI DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING KEPADA NEGARA DAN KEPADA TERDAKWA II YULIANSYAH ALS YULI BIN SAIPANI DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dengan keterangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut telah disisihkan untuk Uji Lab sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, untuk Sidang 6,10 (enam koma sepuluh) gram, dan telah dimusnahkan sebanyak 33.636,81 (tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam koma delapan satu) gram pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 09.00 wib di Kantor Kepolisian Resor Lamandau: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 5. Membebankan biaya perkara masing-masing kepadaTerdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding kepada Negara dan kepada Terdakwa II YULIANSYAH Als YULI Bin SAIPANI dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 237/PID.SUS/2024/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 237/PID.SUS/2024/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada