- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang didapatkan selama masa perkawinan adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) unit rumah (rumah pangkalan) terletak dahulu di Kampung II saat ini Dusun III Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Pali dengan ukuran panjang 21,20 meter x lebar 10 meter, dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, sebelah timur berbatasan dengan rumah penampungan gas yang ditempati Tergugat, sebelah selatan berbatasan dengan kebun karet milik Penggugat dan Tergugat, sebelah barat berbatasan dengan rumah milik Andi;
- 1 (satu) unit bangunan rumah dengan ukuran panjang 17,10 meter dan lebar 7,10 meter berlokasi di Dusun III, Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal Kabupaten Pali dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, sebelah timur berbatasan dengan kolam pengumpulan getah karet, sebelah selatan berbatasan dengan kebun karet milik Penggugat dan Tergugat, sebelah barat berbatasan dengan rumah milik Penggugat dan Tergugat;
- 1 (satu) bidang Kebun Karet yang terletak dahulu di Dusun III Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, dengan ukuran Panjang tampak samping kanan 73 meter x Panjang tampak kiri 101 meter x Lebar tampak depan 190 meter x tampak belakang 115 meter, dengan batas ? batas sebelah utara berbatasan dengan rumah yadi, rumah paskal, rumah Kamrul, rumah beni, rumah adi Wijaya, rumah surya, rumah rudi dan jalan raya, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik paye, sebelah selatan berbatasan dengan kebun milik pelatuk, sebelah barat berbatasan dengan kebun milik alias;
- 1 (satu) bidang kebun karet yang terletak di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Pali dengan ukuran Panjang sebelah barat 86 meter x Panjang sebelah timur 38 meter x lebar sebelah Selatan 57 meter x lebar sebelah utara 29 meter, dengan batas ? batas sebelah utara berbatasan dengan kebun milik Idil Fitri, sebelah timur berbatasan dengan kebun milik Tena, sebelah selatan berbatasan dengan kebun milik Tena, sebelah barat berbatasan dengan jalan pertamina;
- 1 (satu) bidang kebun karet yang terletak di Dusun II Desa Mangkunegara Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, dengan ukuran Panjang sebelah barat 170 meter x Panjang sebelah timur 72 meter x lebar sebelah utara 249 meter x lebar sebelah Selatan 180 meter dikurangi 4 kavling yang telah dijual dengan masing-masing kavling seluas 10x20 meter, dengan batas ? batas sebelah utara berbatasan dengan rumah yadi, rumah paskal, rumah Kamrul, rumah beni, rumah adi Wijaya, rumah surya, rumah rudi dan jalan raya, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik paye, sebelah selatan berbatasan dengan kebun milik pelatuk, sebelah barat berbatasan dengan kebun milik alias;
- 1 (satu) bidang kebun karet yang terletak di ataran Ibul 25 Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, dengan ukuran Panjang sebelah utara 44 meter dan Panjang sebelah selatan 94 meter x lebar sebelah barat 113 meter x lebar sebelah timur 87 meter dengan batas?batas sebelah utara berbatasan dengan kebun milik Penggugat dan Tergugat, sebelah timur berbatasan dengan kebun milik Penggugat dan Tergugat, sebelah selatan berbatasan dengan kebun milik sulyani, sebelah barat berbatasan dengan jalan pertamina;
- 1 (satu) bidang kebun karet yang terletak di Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali dengan ukuran Panjang sebelah utara 148 meter dan Panjang sebelah selatan 54 meter x lebar sebelah barat 113 meter dan lebar sebelah timur 72 meter dengan batas ? batas sebelah utara berbatasan dengan Jalan Pertamina, sebelah timur berbatasan dengan kebun milik Peni, sebelah selatan berbatasan dengan kebun milik Tergugat dari orang tuanya, sebelah barat berbatasan dengan kebun milik Tergugat dari orang tuanya;
- 1 (satu) bidang kebun karet yang terletak di ataran Talang Stasiun Midew Kokoi Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, dengan ukuran Panjang sebelah utara 128 meter dan Panjang sebelah selatan 71 meter x lebar sebelah barat 102 meter dan lebar sebelah timur 87 meter dengan batas?batas sebelah utara berbatasan dengan kebun milik Penggugat dan Tergugat, sebelah timur berbatasan dengan kebun milik Deri, sebelah selatan berbatasan dengan kebun milik Deri, sebelah barat berbatasan dengan jalan pertamina;
- 1 (satu) bidang Kavling tanah yang terletak di ataran Talang Stasiun Midew Kokoi Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, dengan ukuran Panjang 40 meter x lebar 30 meter dengan batas?batas sebelah utara berbatasan dengan stasiun midew kokoi, sebelah timur berbatasan dengan stasiun midew kokoi, sebelah selatan berbatasan dengan kebun milik Deri, sebelah barat berbatasan dengan jalan pertamina;
- 1 (satu) bidang Kebun Karet yang terletak di daerah ataran Ibul 9 di Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, dengan ukuran Panjang sebelah barat 298 meter dan Panjang sebelah timur 142 meter x lebar sebelah utara 137 meter dan lebar sebelah Selatan 85 meter, dengan batas?batas sebelah utara berbatasan dengan tanah milik serodi, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik pesantren yang terdapat jalan setapak kebun, sebelah selatan berbatasan dengan kebun milik pesantren, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik pesantren dan tanah milik coyok;
- 1 (satu) bidang Kebun Karet yang terletak di daerah ataran talang rahamit kokoi di Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, dengan ukuran Panjang sebelah utara 75 meter dan Panjang sebelah selatan 162 meter x lebar sebelah barat 103 meter dan lebar sebelah timur 101 meter, dengan batas?batas sebelah utara berbatasan dengan tanah milik kebun edi, sebelah selatan berbatasan dengan jalan kebun, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik coyok, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik rahamit;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara bersama-sama atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang kemudian hasilnya dibagi dua dan masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) untuk objek sebagai berikut:
- 1 (satu) unit rumah (rumah induk) yang terletak di Kampung I Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Pali yang sudah di pugar / diperbaiki selama masa perkawinan dengan ukuran panjang 10 meter x lebar 7 meter dengan batas ? batas Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan, Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Acong, Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Dayu, Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Kudik;
- 1 (satu) bidang Kebun Karet seluas 2 Hektar di Ataran Sebagut Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Pali yang sudah menjadi kebun karet di usahakan bersama selama masa perkawinan dengan ukuran panjang 200 meter lebar 100 meter dengan batas ? batas Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Pardi Hasan, Sebelah Selatan berbatasan dengan Darson, Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Aman, Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Sebagut;
- 1 (satu) bidang Kebun Karet seluas 1.5 Ha daerah ataran Talang Biwal Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali sudah menjadi kebun karet di usahakan bersama selama masa perkawinan dengan ukuran panjang 150 meter lebar 100 meter, dengan batas ? batas Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Kebun Matunudin, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Sendiri, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan, Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Arafik;
- 1 (satu) bidang Kebun Karet seluas 1 Ha daerah ataran Talang Biwal di Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali sudah menjadi kebun karet di usahakan bersama selama masa perkawinan dengan ukuran panjang 100 meter lebar 100 meter, dengan batas ? batas Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Sendiri, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Nawar, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan, Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Arafik;
- 1 (satu) bidang Kebun Karet seluas 2 Ha daerah ataran Tebing Kerikil Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali sudah menjadi kebun karet di usahakan bersama selama masa perkawinan dengan ukuran panjang 200 meter lebar 100 meter dengan batas ? batas Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Kebun Sendiri, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Sendiri, Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Andi, Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Sendiri;
- 1 (satu) bidang Kebun Karet seluas 2 Ha daerah ataran Tebing Kerikil di Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali sudah menjadi kebun karet di usahakan bersama selama masa perkawinan dengan ukuran panjang 200 meter lebar 100 meter, dengan batas ? batas Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Sendiri, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Husin, Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Sendiri, Sebelah Timur berbatasan dengan Paye Sungai Ibul;
- 1 (satu) bidang Kebun Karet seluas 4 Ha daerah ataran Ibul 37 di Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali sudah menjadi kebun karet di usahakan bersama selama masa perkawinan dengan ukuran panjang 400 meter lebar 100 meter dengan batas ? batas Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pertamina, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Husin, Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Samsir, Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Husin;
- 1 (satu) bidang Kebun Karet seluas 4 Ha daerah ataran Tebing Kerikil di Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali (beli dengan wak cantik Desa Gunung Menang) dengan ukuran panjang 400 meter lebar 100 meter, dengan batas ? batas Sebelah Utara berbatasan dengan kebun sendiri, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Husin, Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Husin, Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Sendiri;
- 1 (satu) bidang kebun karet yang terletak di ataran Ibul 25 Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, dengan ukuran Panjang sebelah utara 108 meter dan Panjang sebelah selatan 128 meter x lebar sebelah barat 129 meter dan lebar sebelah timur 148 meter dengan batas?batas sebelah utara berbatasan dengan kebun milik suliyan, sebelah timur berbatasan dengan kebun milik sihal, sebelah selatan berbatasan dengan kebun milik Penggugat dan Tergugat, sebelah barat berbatasan dengan kebun milik Penggugat dan Tergugat;
- 1 (satu) Unit Mobil Grand Max merk Daihatsu, Tahun 2020 Nomor Polisi BG 8905 NI;
- Menolak gugatan Penggugat untuk objek sebagai berikut:
- 1 (satu) Kavling tanah terletak dahulu kampung II saat ini menjadi Dusun III Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Pali dengan ukuran panjang 20 meter dan lebar tampak jalan 11 meter, lebar tampak kebun 10,30 meter dengan batas ? batas sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, sebelah timur berbatasan dengan rumah milik Mahyudin, sebelah selatan berbatasan dengan kebun karet milik Penggugat dan Tergugat, sebelah barat berbatasan dengan alias;
- 1 (satu) Unit Motor Beat Tahun Merk Honda, Tahun 2021 dengan Nomor Polisi 2817 FE;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat kepada Penggugat dan menyerahkan bagian Tergugat kepada Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 17.099.000,- (tujuh belas juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 266/Pdt.G/2024/PA.ME |
|
Nomor | 266/Pdt.G/2024/PA.ME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amrin Salim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aprilia Candra, S.sybr Hakim Anggota Achmad Fachrudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Karbudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pdt.G/2024/PA.ME.zip
- Download PDF
- 266/Pdt.G/2024/PA.ME.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
6
1