- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR??IYAH JANTHO NOMOR 94/PDT.G/2024/MS.JTH TANGGAL 17 OKTOBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RABI??ULAKHIR 1446 HIJRIYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 541 M2 (LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU METER PERSEGI) DAN 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN DI ATASNYA, TERDIRI DARI 2 (DUA) LANTAI YANG TERLETAK DI GAMPONG MEUNASAH KRUENG KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 00601/GAMPONG MEUNASAH KRUENG AN. NURMALAWATI, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH NURMALAWATI,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN LORONG,
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN MESJID,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MARZUKI;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 365 M2 (TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA METER PERSEGI) YANG BERDIRI DI ATASNYA 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN YANG TERLETAK DI GAMPONG MEUNASAH KRUENG KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 00599/GAMPONG MEUNASAH KRUENG AN. NURMALAWATI. DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MAHYUDDIN
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN NURMALAWATI
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MARZUKI
- 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 169 M2 (SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI GAMPONG BUNOT KECAMATAN MEUREDU KABUPATEN PIDIE JAYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 00594/GAMPONG BUNOT KECAMATAN MEUREDU KABUPATEN PIDIE JAYA AN. BAIHAQI HARUN. DENGAN BATAS-BATAS;
- SEBELAH UTARA DENGAN TANAH SAWAH HJ. MARYAM,
- SEBELAH SELATAN DENGAN JALAN RAYA,
- SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH ASNAWA,
- SEBELAH BARAT DENGAN TANAH RASYIDAH
- 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 12 ARE (DUA BELAS ARE (BIJEH)) YANG TERLETAK DI GAMPONG GEUNTENG KECAMATAN MEURAH DUA KABUPATEN PIDIE JAYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AKTA JUAL BELI NO.083/VI/MD/PPAT/2011 TANGGAL 13 JUNI 2011 GAMPONG BUNOT KECAMATAN MEUREDU KABUPATEN PIDIE JAYA AN. BAIHAQI HARUN. DENGAN BATAS-BATAS;
- SEBELAH UTARA DENGAN TANAH SAWAH DARI WAKAF RABIAH SABUN UKURAN 56,70 METER;
- SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH WAKAF TGK. YUSUF ABDULLAH UKURAN 56, 30 METER;
- SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH SAWAH H. ILYAS SYAMSYAH UKURAN 30,40 METER;
- SEBELAH BARAT DENGAN TANAH ICHSANUDDIN UKURAN 31,10 METER;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH SAWAH TERDIRI 2 (DUA) PETAK SELUAS 1.386 M2 (SERIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH ENAM METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI WILAYAH SEBELAH TIMUR PULO LABU BLANG RAYA WILAYAH DESA DAYAH TANOH TEUPIN RAYA KECAMATAN GLUMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE DENGAN BATAS-BATAS;
- SEBELAH UTARA DENGAN TANAH SAWAH BUSTAMI/H.ISHAK AR UKURAN 47,20 M;
- SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH SAWAH DRS. H. ABDUL HAMID/M. YUSUF UKURAN 46,30 M;
- SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH SAWAH FITRIYANTI UKURAN 29,65 M;
- SEBELAH BARAT DENGAN TANAH SAWAH MURSYIDAH HASAN/BUSTAMI UKURAN 33,70 M;
- 1 (SATU) UNIT TOKO DI PASAR PAGI KEUTAPANG KEC. DARUL IMARAH KAB. ACEH BESAR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TOKO MILIK ORANG LAIN, UKURAN 3,30 METER,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN, UKURAN 3,30 METER,
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TOKO IBRAHIM YATIM, UKURAN 5,30 METER,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TOKO MILIK ORANG, UKURAN 5,30 METER;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK HONDA CRV NO POL. BL 1458 LZ WARNA HITAM METALIK TAHUN 2008 NOMOR RANGKA MHRRE38508J804364, NOMOR MESIN K24Z14904334 ATAS NAMA BAIHAQI HARUN;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR BL 5022 AN MEREK HONDA TAHUN 2017 WARNA COKLAT HITAM DENGAN NOMOR RANGKA MHIJM3117HK211188 NOMOR MESIN JM31E1214149 ATAS NAMA MARJIMAH ;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR BL 5065 LBC MEREK HONDA TAHUN 2018 WARNA MERAH HITAM DENGAN NOMOR RANGKA MHIJBP117JK665203, NOMOR MESIN JBP1E1665310 ATAS NAMA NURMALAWATI ;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR BL 6807 LBC MEREK YAMAHA TAHUN 2018 WARNA ABU-ABU DENGAN NOMOR RANGKA MH3SEF310JJ066925, NOMOR MESIN E31VE0087687 ATAS NAMA NURMALAWATI ;
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK MEMPEROLEH (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA AMAR ANGKA 2.1 DI ATAS SETELAH DIKURANGI NILAI HARTA BAWAAN TERGUGAT SEBESAR RP268.473.030,00 (DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU TIGA PULUH RUPIAH);
- MENETAPKAN PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA OBJEK 2.1 OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT DILAKSANAKAN SETELAH ANAK-ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT DEWASA (BERUMUR 21 TAHUN) ATAU SUDAH MENIKAH;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 3 DI ATAS SETELAH ANAK-ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT DEWASA (BERUMUR 21 TAHUN) ATAU SUDAH MENIKAH;
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK MEMPEROLEH (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, DAN 2.10 DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 6 DI ATAS, APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA (RIIL) MAKA DILAKUKAN MELALUI LELANG, DAN UANG HASIL LELANG TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP OBJEK GUGAT BERUPA:
- 3 (TIGA) UNIT RUMAH PERMANEN TERLETAK DI DESA GAMPONG BARO, KECAMATAN MEURAXA KOTA BANDA ACEH (OBJEK GUGAT POSITA 2.6);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 13.931.000,- (TIGA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar???iyah Jantho Nomor 94/Pdt.G/2024/MS.Jth tanggal 17 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabi???ulakhir 1446 Hijriyah;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 541 M2 (lima ratus empat puluh satu meter persegi) dan 1 (satu) unit rumah permanen di atasnya, terdiri dari 2 (dua) lantai yang terletak di Gampong Meunasah Krueng Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 00601/Gampong Meunasah Krueng an. Nurmalawati, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nurmalawati,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong,
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Mesjid,
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Marzuki;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 365 M2 (tiga ratus enam puluh lima meter persegi) yang berdiri di atasnya 1 (satu) unit rumah permanen yang terletak di Gampong Meunasah Krueng Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 00599/Gampong Meunasah Krueng an. Nurmalawati. dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mahyuddin
- Sebelah Selatan berbatas dengan Nurmalawati
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Marzuki
- 1 (satu) bidang tanah seluas 169 M2 (seratus enam puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Gampong Bunot Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 00594/Gampong Bunot Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya an. Baihaqi Harun. Dengan batas-batas;
- Sebelah Utara dengan tanah sawah Hj. Maryam,
- Sebelah Selatan dengan Jalan Raya,
- Sebelah Timur dengan tanah Asnawa,
- Sebelah Barat dengan tanah Rasyidah
- 1 (satu) bidang tanah seluas 12 are (dua belas are (bijeh)) yang terletak di Gampong Geunteng Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No.083/VI/MD/PPAT/2011 tanggal 13 Juni 2011 Gampong Bunot Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya an. Baihaqi Harun. dengan batas-batas;
- Sebelah Utara dengan tanah sawah dari wakaf Rabiah Sabun ukuran 56,70 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah wakaf Tgk. Yusuf Abdullah ukuran 56, 30 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah sawah H. Ilyas Syamsyah ukuran 30,40 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Ichsanuddin ukuran 31,10 meter;
- 1 (satu) bidang tanah sawah terdiri 2 (dua) petak seluas 1.386 M2 (seribu tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Wilayah Sebelah Timur Pulo Labu Blang Raya Wilayah Desa Dayah Tanoh Teupin Raya Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie dengan batas-batas;
- Sebelah Utara dengan tanah sawah Bustami/H.Ishak AR ukuran 47,20 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Drs. H. Abdul Hamid/M. Yusuf ukuran 46,30 M;
- Sebelah Timur dengan tanah sawah Fitriyanti ukuran 29,65 M;
- Sebelah Barat dengan tanah sawah Mursyidah Hasan/Bustami ukuran 33,70 M;
- 1 (satu) unit toko di Pasar Pagi Keutapang Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan toko milik orang lain, ukuran 3,30 meter,
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan, ukuran 3,30 meter,
- Sebelah Timur berbatas dengan toko Ibrahim Yatim, ukuran 5,30 meter,
- Sebelah Barat berbatas dengan toko milik orang, ukuran 5,30 meter;
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CRV No Pol. BL 1458 LZ warna hitam metalik tahun 2008 nomor rangka MHRRE38508J804364, nomor mesin K24Z14904334 atas nama Baihaqi Harun;
- 1 (satu) unit sepeda motor BL 5022 AN Merek Honda Tahun 2017 warna coklat hitam dengan nomor rangka MHIJM3117HK211188 Nomor Mesin JM31E1214149 atas nama Marjimah ;
- 1 (satu) unit sepeda motor BL 5065 LBC merek Honda tahun 2018 warna merah hitam dengan nomor rangka MHIJBP117JK665203, nomor mesin JBP1E1665310 atas nama Nurmalawati ;
- 1 (satu) unit sepeda motor BL 6807 LBC merek Yamaha tahun 2018 warna abu-abu dengan nomor rangka MH3SEF310JJ066925, nomor mesin E31VE0087687 atas nama Nurmalawati ;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama amar angka 2.1 di atas setelah dikurangi nilai harta bawaan Tergugat sebesar Rp268.473.030,00 (dua ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga puluh rupiah);
- Menetapkan pelaksanaan pembagian harta bersama objek 2.1 oleh Penggugat dan Tergugat dilaksanakan setelah anak-anak Penggugat dan Tergugat dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah menikah;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana amar angka 3 di atas setelah anak-anak Penggugat dan Tergugat dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah menikah;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana amar angka 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, dan 2.10 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana amar angka 6 di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap objek gugat berupa:
- 3 (tiga) unit rumah permanen terletak di Desa Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh (objek gugat posita 2.6);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 13.931.000,- (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 100/Pdt.G/2024/MS.Aceh |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2024/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Taufik |
Hakim Anggota | Brmurdani, Jakfar |
Panitera | Sabri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH: SETELAH DIKURANGI NILAI HARTA BAWAAN TERGUGAT SEBESAR RP268.473.030,00 (DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU TIGA PULUH RUPIAH); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah: setelah dikurangi nilai harta bawaan Tergugat sebesar Rp268.473.030,00 (dua ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga puluh rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2024/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2024/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
30
29