- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri;
- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah orang tua Tergugat;
- Bahwa semula Penggugat dan Tergugat telah hidup rukun dan harmonis sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai seorang anak;
- Bahwa sejak Januari tahun 2021 antara Penggugat dan Tergugat berselisih dan bertengkar terus menerus;
- Bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran Penggugat dan Tergugat karena Tergugat sering marah kepada Penggugat tanpa ada alasan yang jelas, dan tidak jarang Tergugat bertindak kasar kepada Penggugat,
- Bahwa selain itu Tergugat tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah mereka, sehingga Penggugat selalu mencari kerjaan sampingan;
- Bahwa puncaknya terjadi sekitar bulan januari 2022, Penggugat memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung;
- Bahwa pada bulan Desember 2022 Penggugat memutuskan untuk bekerja ke luar negeri (Taiwan), dengan harapan Tergugat bisa berubah. Namun, semenjak Penggugat berada di Taiwan, justru antara Penggugat dan Tergugat bertengkar terus menerus;
- Bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran tersebut karena Tergugat tidak mau mengurus anak mereka dengan baik serta Tergugat telah berselingkuh dengan wanita lain.
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih 2 tahun 11 bulan dan sudah tidak ada komunikasi 11 bulan;
- Bahwa selama berpisah Penggugat dan Tergugat sudah tidak saling memenuhi hak dan kewajiban sebagai suami istri;
- Bahwa keluarga Penggugat sudah pernah menasihati Penggugat agar bersabar dan kembali rukun dengan Tergugat sebagai suami istri, tetapi tidak berhasil;
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1581/Pdt.G/2024/PA.Trk |
|
Nomor | 1581/Pdt.G/2024/PA.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Siti Roikanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Suyadi, M.hi.br Hakim Anggota Ahmad Turmudi |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Siti Munawaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 11 April 2023 yang diberikan kepada Penerima Kuasa Irhash Ramadhan Putra, S.H., Ri'aya Novia Putri, S.H., Pujianto, S.H.I., M. Alwi Fachrudin, S.H.I. telah memenuhi syarat formil dan materiil surat kuasa, maka Majelis berpendapat bahwa Surat Kuasa Khusus dimaksud dapat dinyatakan sah dan karenanya Penerima Kuasa harus pula dinyatakan telah mempunyai kedudukan dan kapasitas sebagai Subjek Hukum (legal standing) yang berhak melakukan tindakan hukum atas nama Pemberi Kuasa; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 (fotokopi Kartu Tanda Penduduk) pada pokoknya menjelaskan bahwa Penggugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Trenggalek, maka menurut Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 gugatan Penggugat telah tepat diajukan di Pengadilan Agama Trenggalek; Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang selalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak dapat dilaksanakan; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara ini dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan tidak hadir, dan gugatan Penggugat mempunyai alasan serta tidak bertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR., gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secara verstek; Menimbang, bahwa alasan pokok Penggugat mengajukan gugatan cerai adalah sejak Januari tahun 2021 antara Penggugat dan Tergugat berselisih dan bertengkar terus menerus yang disebabkan karena Tergugat sering marah kepada Penggugat tanpa ada alasan yang jelas, dan tidak jarang Tergugat bertindak kasar kepada Penggugat, Tergugat tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah mereka, sehingga Penggugat selalu mencari kerjaan sampingan; Yang mana puncaknya terjadi sekitar bulan januari 2022, Tergugat memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung; Bahwa pada bulan Desember 2022 Penggugat memutuskan untuk bekerja ke luar negeri (Taiwan), dengan harapan Tergugat bisa berubah. Namun, semenjak Penggugat berada di Taiwan, justru antara Penggugat dan Tergugat bertengkar terus menerus yang disebabkan oleh Tergugat tidak mau mengurus anak mereka dengan baik serta Tergugat telah berselingkuh dengan wanita lain. Hal tersebut membuat Penggugat yakin bahwa perceraian adalah solusinya;, akibatnya telah terjadi pisah tempat tinggal selama kurang lebih 2 tahun 11 bulan dan sudah tidak ada komunikasi 11 bulan sampai sekarang, dan selama pisah antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi apalagi menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya suami-istri; Menimbang, bahwa meskipun Tergugat dianggap mengakui atau setidak-tidaknya tidak membantah dalil-dalil gugatan Penggugat karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, namun karena perkara ini perkara perceraian, maka Penggugat tetap diwajibkan untuk membuktikan alasan-alasan perceraiannya dengan mengajukan alat-alat bukti yang cukup; Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan bukti P.2 berupa fotokopi Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai akta otentik, bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen) dan sesuai dengan aslinya, maka alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil. Isi bukti tersebut menerangkan bahwa Penggugat telah menikah dengan Tergugat pada tanggal 17 September 2016, relevan dengan dalil yang hendak dibuktikan oleh Penggugat, maka bukti P.2 tersebut memenuhi pula syarat materiil sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 tersebut harus dinyatakan terbukti bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri sah, menikah pada tanggal 17 September 2016, hal tersebut sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa Penggugat juga telah mengajukan saksi-saksi yang keduanya telah memberikan keterangan sebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara; Menimbang, bahwa kedua saksi tersebut adalah orang dewasa yang memberikan keterangan secara terpisah di bawah sumpah di muka sidang, keterangan kedua saksi secara materil saling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan dalil-dalil yang hendak dibuktikan oleh Penggugat serta tidak ada halangan diterimanya kesaksian para saksi tersebut, maka kedua saksi tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga keterangan kedua saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat, bukti tertulis dan keterangan para saksi, Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum yang disimpulkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi keretakan ikatan batin sebagai suami istri, akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus hingga terjadi pisah tempat tinggal yang sudah berlangsung 2 tahun 11 bulan dan sudah tidak ada komunikasi 11 bulan, dan tidak ada harapan untuk kembali rukun karena keduanya sudah tidak saling mempedulikan bahkan Penggugat telah berketetapan hati untuk bercerai dengan Tergugat, yang tentunya rumah tangga seperti ini sudah tidak dapat diharapkan untuk merealisir tujuan perkawinan, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sesuai maksud Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, sesuai maksud Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, bahkan dalam rumah tangga seperti ini suami dan istri sudah tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing, yang mana untuk itulah rumah tangga diadakan; Menimbang, bahwa suatu ikatan pernikahan adalah dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan bagi suami maupun istri, tetapi dengan melihat kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga seperti ini bukan saja tidak lagi mendatangkan kemaslahatan, tapi justru hanya akan memberikan penderitaan batin baik bagi Penggugat maupun Tergugat, karena itu perceraian dapat menjadi jalan keluar dari kemelut rumah tangga tersebut; Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut sejalan dengan pendapat pakar hukum Islam, Sayid Sabiq, dalam kitab Fiqh Sunnah Juz II halaman 290 yang diambil alih sebagai pendapat majlis yang berbunyi sebagai berikut: ???? ???? ?????? ??? ?????? ????? ??????? ?? ?????? ?????? ???? ??????? ??? ?? ???? ??? ???? ?????? ??? ???????? ???? ?????? ?? ??????? ?????? ????? ???? ?????. Artinya: Jika dalil gugatan istri terbukti di depan persidangan baik dengan bukti yang diajukan oleh istri atau pengakuan suami, dan konflik rumah tangga telah parah sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan untuk rukun kembali dan hakim juga tidak mampu mendamaikan kedua belah pihak, maka hakim harus menjatuhkan talak bain suami terhadap istrinya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas tanpa mempersoalkan siapa yang benar dan siapa yang salah, maka alasan-alasan perceraian dalam perkara ini dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat telah memiliki cukup alasan, maka petitum gugatan Penggugat patut dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat terhadap Penggugat ; Menimbang, bahwa perceraian yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Trenggalek adalah talak satu bain sugra, maka sebagaimana maksud Pasal 119 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bekas istri (Penggugat) meskipun dalam masa iddah tidak boleh rujuk dengan bekas suaminya (Tergugat), tetapi keduanya boleh melakukan akad nikah baru; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1581/Pdt.G/2024/PA.Trk.zip
- Download PDF
- 1581/Pdt.G/2024/PA.Trk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada