- UTARA BERBATASAN DENGAN : AMIR LOTO;
- TIMUR BERBATASAN DENGAN : JALAN POROS TARAILU;
- SELATAN BERBATASAN DENGAN : PENGGUGAT IV (DIRWAN);
- BARAT BERBATASAN DENGAN : JALAN LORONG;
- Utara berbatasan dengan : Amir Loto;
- Timur berbatasan dengan : Jalan Poros Tarailu;
- Selatan berbatasan dengan : Penggugat IV (Dirwan);
- Barat berbatasan dengan : Jalan Lorong;
Putusan PTA SULAWESI BARAT Nomor 11/Pdt.G/2024/PTA.Sr |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2024/PTA.Sr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mubarok |
Hakim Anggota | Zakian, Brmuhammad Thamrin A. |
Panitera | H. Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAMUJU, NOMOR 248/PDT.G/2024/PA.MMJ. TANGGAL 3 OKTOBER?2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL?29 RABIUL AWWAL 1446 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN ICABA TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 23 JANUARI 2022 SEBAGAI PEWARIS; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS LANGSUNG DAN AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUMAH ICABA SEBAGAI BERIKUT: 4. MENETAPKAN OBYEK SENGKETA YAITU SEBIDANG TANAH DIKENAL DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 112 BERDASARKAN SURAT UKUR NO. 98 TAHUN 1983 AN. ICABA LUAS202(DUA RATUS DUA) METER PERSEGI, TERLETAK DI JL. POROS TARAILU, DUSUN ALLE-ALLE, DESA TARAILU, KECAMATAN SAMPAGA, KAB. MAMUJU, SULAWESI BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: DI ATAS TANAH TERSEBUT BERDIRI BANGUNAN SATU BUAH RUMAH PERMANEN SELUAS SEKITAR 7 METER X 5 METER = 35 (TIGA PULUH LIMA) METER PERSEGI, DAN SATU BUAH RUMAH PANGGUNG DENGAN LUAS SEKITAR 62(ENAM PULUH DUA) METER PERSEGI, ADALAH HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH ICABA YANG HARUS DIBAGI WARIS KEPADA SELURUH AHLI WARIS ICABA; 5. MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS LANGSUNG DAN AHLI WARIS PENGGANTI ALMARHUMAH ICABA ATAS HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM 6 ADALAH: 6.MENGHUKUM TERBANDING II, III, IV, V, DAN VI DAN SIAPAPUN PIHAK KETIGA LAINNYA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK SEGERA MENYERAHKAN KEPADA PARA PEMBANDING DAN AHLI WARIS LAINNYA DARI HARTA OBYEK SENGKETA TANPA SYARAT; III. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mamuju, Nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Mmj. tanggal 3 Oktober??2024 Masehi bertepatan dengan tanggal??29 Rabiul Awwal 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Icaba telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2022 sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris langsung dan ahli waris pengganti dari almarhumah Icaba sebagai berikut: 4. Menetapkan obyek sengketa yaitu sebidang tanah dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 112 berdasarkan Surat Ukur No. 98 tahun 1983 an. Icaba luas202(dua ratus dua) meter persegi, terletak di Jl. Poros Tarailu, Dusun Alle-Alle, Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Di atas tanah tersebut berdiri bangunan satu buah rumah permanen seluas sekitar 7 meter x 5 meter = 35 (tiga puluh lima) meter persegi, dan satu buah rumah panggung dengan luas sekitar 62(enam puluh dua) meter persegi, adalah harta peninggalan almarhumah Icaba yang harus dibagi waris kepada seluruh ahli waris Icaba; 5. Menetapkan bagian ahli waris langsung dan ahli waris pengganti almarhumah Icaba atas harta warisan sebagaimana dalam diktum 6 adalah: 6.Menghukum Terbanding II, III, IV, V, dan VI dan siapapun pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan kepada para Pembanding dan ahli waris lainnya dari harta obyek sengketa tanpa syarat; III. Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada