Putusan PN PONTIANAK Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
|
Nomor | 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ukar Priyambodo, Br Hakim Anggota Aries Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Ari, Brpanitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LORENSIUS FOIYER tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa LORENSIUS FOIYER tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang mana uang tersebut semuanya telah dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum; 6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara terhadap Uang Pengganti tersebut, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: 9.1. 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran rekening Nomor 3622-01-023055-53-8 atas nama BUMDES BERSAMA BABAI CINGAK SEJAHTERA oleh BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Balai Karangan; (Disita dari Yang Menguasai An. JAKA LESMANA yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 30 Oktober 2023) 9.2. 1 (satu) Bundel LAPORAN HASIL MONITORING Atas Pengelolaan Penyertaan Modal BUMDES Bersama Babai Cingak Di Kecamatan Sekayam Periode Tahun 2018 Nomor 790/623/ITKAB-III Tanggal 14 Desember 2020; 9.3. 1 (satu) Bundel Fotocopy Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Inkubator Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (PI PRUKADES) Tahun Anggaran 2018; 9.4. 1 (satu) bundel Fotocopy Proposal Bantuan Permodalan Badan Usaha Milik Desa Bersama Babai Cingak Kecamatan Noyan dan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat; 9.5. 1 (satu) bundel surat Musyawarah Antar Desa (MAD) menyampaikan laporan keuangan Bumdes Bersama Babai Cingak Nomor 01/BUMDesma/2022 tanggal 20 Juli 2022; 9.6. 2 (dua) lembar berita acara musyawarah antar desa Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat ?BUMDESMA BABAI CINGAK tanggal 20 Juli 2022; 9.7. 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban BUMADES BERSAMA ?BABAI CINGAK SEJAHTERA? Desa Kawasan Bungkang, Lubuk Sabuk, Sungai Tekam, Malenggang, Dan Semongan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018; 9.8. 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Aset BUMADES BERSAMA ?BABAI CINGAK SEJAHTERA? Desa Kawasan Bungkang, Lubuk Sabuk, Sungai Tekam, Malenggang, Dan Semongan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Tahun ANggaran 2018; 9.9. 1 (satu) lembar berita acara perubahan RAB 3 Realisasi Pengadaan Barang Jasa BUMDES BERSAMA ? Babai Cingak Sejahtera? tanggal 06 November 2018 yang ditandatangani Hendra Simanjuntak; 9.10. 1 (satu) Bundel Berita Acara Musyawarah Antar Desa Penetapan Lokasi Bantuan Rumah Pajang Dan Penyertaan Modal Bersama hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 di Kantor Desa Lubuk Sabuk; 9.11. 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Penerimaan dan Pengeluaran BUMDESMA BERSAMA : BABAI CINGAK SEJAHTERA? Desa Kawasan Bungkang, Lubuk Sabuk, Sungai Tekam, Malenggang, Dan Semongan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018; 9.12. 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Aset Penyertaan Modal BUMADES BERSAMA ?Babai Cingak Sejahtera? Desa Kawasan Bungkang, Lubuk Sabuk, Sungai Tekam, Malenggang, Dan Semongan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018; 9.13. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor 140/1274/DPM Pemdes-C tanggal 7 November 2018 yang ditanda tangani Siron, S.Sos., M.Si; 9.14. 3 (tiga) lembar Kunjungan Lapangan tanggal 31 Oktober 2018 oleh GIFMY H. A. Rezky A. Md; 9.15. 1 (satu) lembar Fotocopy surat pengunduran diri Hendra Simanjuntak tanggal 30 April 2019 yang ditanda tangani Hendra Simanjuntak; 9.16. 1 (satu) buah buku rekap penjualan merk Galaksi warna biru; 9.17. 1 (satu) buah buku buku rekap penjualan merk Paperline warna Merah; 9.18. 1 (satu) buah buku rekap penjualan merk Paperline warna Orange; 9.19. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Bupati Sanggau Nomor 050/4259/III-Bappeda tentang Usulan Bantuan Permodalan BUM Desa Bersama Kawasan Perdesaan TA 2018 tanggal 21 Desember 2017; 9.20. 1 (satu) lembar Fotocopy Proposal Bantuan Permodalan Badan Usaha Milik Desa Bersama Babai Cingak Kecamatan Sekayam Dan Noyan tanggal 25 November 2017 yang di tandatangani Hendra Simanjuntak; 9.21. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Bantuan Permodalan BUMDesa Bersama Babai Cingak tanggal 25 November 2017 yang di tandatangani Hendra Simanjuntak, Erzan dan Antonius Angkoi; 9.22. 1 (satu) lembar Fotocopy Rencana Penggunaan Dana Bantuan Permodalan BUMDESA BERSAMA BABAI CINGAK Tahun Anggaran 2017 tanggal 25 November 2017 yang di tandatangani Hendra Simanjuntak, Erzan dan Antonius Angkoi; 9.23. 1 (satu) lembar Fotocopy surat pernyataan kesanggupan untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati tanggal 25 November 2017 yang di tandatangani Hendra Simanjuntak, Erzan dan Antonius Angkoi; 9.24. 1 (satu) lembar Fotocopy surat pernyataan kesanggupan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara tanggal 25 November 2017 yang di tandatangani Hendra Simanjuntak, Erzan dan Antonius Angkoi; 9.25. 1 (satu) lembar Fotocopy surat pernyataan kesediaan menyerahkan laporan pertanggungjawaban setelah pekerjaan selesai/Akhir Tahun Anggaran tanggal 25 November 2017 yang di tandatangani Hendra Simanjuntak, Erzan dan Antonius Angkoi; 9.26. 1 (satu) lembar Fotocopy surat pernyataan tanggung jawab belanja tanggal 25 November 2017 yang di tandatangani Hendra Simanjuntak, Erzan dan Antonius Angkoi; 9.27. 4 (empat) lembar Fotocopy Berita Acara Musyawarah Antar Desa Kecamatan Sekayam Dan Kecamatan Noyan hari Sabtu tanggal 18 November 2017 di Aula Kantor Desa Bungkang; 9.28. 6 (enam) lembar fotocopy Berita Acara Musyawarah Antar Desa Kecamatan Sekayan Dan Kecamatan Noyan Jumat Tangal 01 Juli 2022 Di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Desa Lubuk Sabuk; 9.29. 2 (dua) lembar fotocopy surat pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan pengembangan incubator produk unggulan Kawasan perdesaan (PI PRUKADES) Nomor 140/912/DPMPemdes-C tanggal 15 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh SIRON, S.Sos,. M. Si; (Disita dari Yang Menguasai An. HENDRA SIMANJUNTAK yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Juli 2024) 8.30. 1 (satu) bundle printan foto-foto kegiatan BUM DESA BERSAMA BABAI CINGAK SEJAHTERA; (Disita dari Yang Menguasai An. MUHAMMAD JUPRI, SH,I yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Juli 2024) 9.31. 1 (satu) Lembar kwiransi pembayaran titipan BUMDESMA BABAI CINGAK oleh Petrus Kenedi kepada Lorensius Foyer sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanggal 8 Juli 2024; 9.32. 7 (tujuh) lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2/820/DPMD-C tanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani Drs. Yurhadi; 9.33. 1 (satu) lembar Fotocopy surat perjanjian kerja pendamping local desa (PLD) Nomor 414.2/Ktr-19-277/PLD/2018 tanggal 8 Februari 2018 YANG DITANDATANGANI Lorensius Foriyer dan Drs. Yurhadi; 9.34. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran penyelesaian adat oleh Lorensius dan M. Jupri kepada Agius Laimudin sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 28 September 2021; 9.35. 2 (dua) lembar fotocopy berita acara penyelesaian adat Temenggung Adat Tanah Sisang Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tanggal 27 September 2021; (Disita dari Yang Menguasai An. LORENSIUS FORIYER yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Juli 2024) 9.36. 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia dari Agus Heriyanto kepada Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Rp30.000.000,00 tanggal 28 Desember 2018; 9.37. 1 (satu) lembar bukti pembayaran dari bendahara pemerintah desan Bungkang Kecamatan Sekayam sejumlah Rp30.000.000,00 untuk pembayaran Dana Penyertaan Modal Pemerintah Desa Bungkang tanggal 28 Desember 2018; 9.38. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyaluran Penyertaan Modal Pemerintah Desa Bungkang Kepada Badan Usaha Milik Desa Bungkang TA.2018 Nomor : 900/06/BUMDES-BKG-PEM tanggal 28 Desember 2018; (Disita dari Yang Menguasai An. ERZAN yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Juli 2024) 9.39. 1 (satu) lembar Fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintaha Desa Lubuk Sabuk Tahun Anggaran 2018 tanggal 14 Mei 2018; 9.40. 1 (satu) lembar fotocopy tanda bukti penyetoran Rp.30.000.000,- untuk penyertaan Modal Bumdes Desa Lubuk Sabuk kepada Bumdes Bersama Babai Cingak Sejahtera; 9.41. 1 (satu) lembar Fotocopy bukti pembayaran dari Kepala Desa Lubuk Sabuk untuk Penyertaan Modal Desa Lubuk Sabuk Sesuai Bukti Transfer Rekening BRI tanggal 27 November 2018; (Disita dari Yang Menguasai An. JAMIN yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Juli 2024) 9.42. 1 (satu) buah buku rekap pemasukan dan pengeluaran merk RIA warna merah bergaris kotak kotak warna kuning; (Disita dari Yang Menguasai An. VIKTORIA WENI yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Juli 2024) 9.43. 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 060/DPMD/2020 Tentang Penunjukan Penerima Hibah Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 tanggal 24 Juni 2020; 9.44. 1 (satu) lembar berita acara serah terima barang/jasa Nomor : 413/908.1/DPMD-B/2020 yang di tandatangani oleh Drs. Ahmad Salafuddin dan Adenan; 9.45. 5 (lima) lembar naskah perjanjian hibah daerah antara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat Dengan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Babai CIngak Sejahtera Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau Nomor : 415.4/590/DPMD-B/2020; Nomor : 01/VIII/BUMDESMA BABAI CINGAK/VIII/2020 tentang Pemberian Hibah Berupa Sarana Kweirausahaan Mesin RO Komersial/Depot Air Mineral Kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Babai CIngak Sejahtera Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tanggal 7 Agustus 2020; 9.46. 1 (satu) bundle fotocopy Proposal Rencana Usaha Depot Air Mineral Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tanggal 15 April 2019 yang di tandatangani Adenan dan Lorensius Foriyer; 9.47. 1 (satu) bundle fotocopy laporan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana Kawasan perdesaan seksi Pembangunan sarana dan prasarana Kawasan perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat 2020 tanpa tanda tangan Suryadi, SE; 9.48. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja Nomor : 027/047/SPK/MESIN.RO/DPMD/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tanpa tanda tangan Sy. Ardiman, S.Sos. MAP dan Bagus Heriyadi Sulaiman; (Disita dari Yang Menguasai An. ADE SYUKRI yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Juli 2024) 9.49. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Permohonan Maaf tanggal 27 September 2021 yang ditandatangani oleh Darius Hendry, M. Mely, Lorensius Foyer, Muhammad Jupri, Abdul Auf, Sos; 9.50. 1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir tanggal 27 September 2021 agenda penyelesaian adat perangkat desa; (Disita dari Yang Menguasai An. AGEUS LAIMUDIN yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Juli 2024) 9.51. 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sanggau Nomor 387 Tahun 2015 tanggal 15 Oktober 2015 Tentang Penetapan Lokasi Kawasan Perdesaan Berbatasan Dengan Negara Tetangga Di Kabupaten Sanggau Tahun 2016-2021; 9.52. 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Bersama Kepala Desa Bungkang, Kepala Desa Lubuk Sabuk, Kepala Desa Malenggang, Kepala Desa Sungai Tekam, dan Kepala Desa Semongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDES BERSAMA) tanggal 20 November 2017; 9.53. 1 (satu) Bundel Fotocopy Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AD/ART BUM DESA BERSAMA ?BABAI CINGAK SEJAHTERA? Kecamatan Sekayam Dan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau; 9.54. 1 (satu) bundel Fotocopy Standar Operasional Dan Prosedur SOP Dewan Penasihat BUM DESA BERSAMA ?Babai Cingak Sejahtera? Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau; 9.55. 1 (satu) lembar Fotocopy surat Rapat Fasilitasi Permasalahan BUM Desa Bersama Babai Cingak Nomor 140/913/DPM Pemdes-C tanggal 18 Mei 2022; 9.56. 2 (dua) lembar Fotocopy Daftar Hadir Kegiatan Rapat Fasilitasi Permasalahan BUM Desa Bersama Babai Cingak Di Kecamatan Sekayam pada Tanggal 24 Mei 2022; 9.57. 1 (satu) lembar surat Musyawarah Antar Desa (MAD) BUM Desa Bersama Babai Cingak Nomor 140/1327/DPM Pemdes-C tanggal 18 Juli 2022; (Disita dari Yang Menguasai An. YULIONO, S. Hut yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Juli 2024) 9.58. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Nomor : 410/880/Satker-P3MD tanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Drs. Sukardi, M.Si; 9.59. 1 (satu) bundle fotocopy perjanjian kerja pejabat pembuat komitmen satuan kerja badan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan Masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan tenaga pendamping professional pendamping desa Teknik infrastruktur Nomor : 63/61/PD/PPPMD/PPK-VI/II/2021 yang ditanda tangani oleh Gifmy Hermatika Adhistya Rezky, A.Md dan Malla Rantelino, S.E., M.Si.; (Disita dari Yang Menguasai An. GIFMY HERMATIKA ADHISTYA REZKY, A.Md yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Agustus 2024) 9.60. 4 (empat) lembar fotocopy keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 76/DPKP/SK/07/2018 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor : 31/DPKP/SK/12/2017 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Bantuan Program Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2018 yang ditandatangani Harlina Sulistyorini; 9.61. 13 (tiga belas) lembar fotocopy rincian dan alokasi bantuan program Pembangunan Kawasan perdesaan Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Juli 2018 yang ditandatangani Harlina Sulistyorini; 9.62. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 323/KU.05.01/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Hendra Simanjuntak dan Dandan Mulyana, SP., M.Si; 9.63. 2 (dua) lembar fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan pemerintah berupa belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada Masyarakat/pemda dalam bentuk uang untuk kegiatan pengembangan incubator produk unggulan Kawasan perdesaan Tahun Anggaran 2018 pada Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan tanggal 21 Desember 2018 yang ditanda tangani Hendra Simanjuntak; 9.64. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani Hendra Simanjuntak; 9.65. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani Hendra Simanjuntak; 9.66. 1 (satu) lembar fotocopy surat Laporan penyelesaian pekerjaan bantuan pemerintah berupa belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada Masyarakat/pemda dalam bentuk uang untuk kegiatan pengembangan incubator produk unggulan Kawasan perdesaan Nomor : 05/Bumdesma-sky/XII/2018 yang ditandatangani oleh Hendra Simanjuntak tanggal 21 Desember 2018; 9.67. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanggung jawab belanja p bantuan pemerintah berupa belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada Masyarakat/pemda dalam bentuk uang untuk kegiatan pengembangan incubator produk unggulan Kawasan perdesaan ditandatangani oleh Hendra Simanjuntak tanggal 21 Desember 2018; 9.68. 1 (satu) bundle fotocopy Surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 01/KEP/KPA-PKP/01/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) pada Satuan kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2018; 9.69. 1 (satu) bundle fotocopy Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Inkubator Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (PI PRUKADES) pada Direktorat Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2018 tanggal 24 Juli 2018 yang ditandatangani Harlina Sulistyorini; 9.70. 1 (satu) lembar fotocopy surat tugas Nomor : 374/KP.05.01/IX/2018 tanggal 1 Oktober 2018 yang ditandatangani Drs. Luthfy Latief, M.Si; 9.71. 1 (satu) bundle fotocopy laporan perjalanan dinas dalam rangka pemantauan dan evaluasi bantuan pengembangan incubator produk Kawasan perdesaan di Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Sanggau Tahun 2018; 9.72. 1 (satu) bundle fotocopy profil pengembangan incubator produk unggulan Kawasan perdesaan (PI PRUKADES) Kawasan perdesaan kabupaten sanggau Tahun Anggaran 2018; 9.73. 2 (dua) lembar fotocopy Rekapitulasi SP2D Tahap 1; 9.74. 2 (dua) lembar fotocopy Rekapitulasi SP2D Tahap 3; (Disita dari Yang Menguasai An. DANDAN MULYANA, SP., M.Si yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/O.1.14.8/Fd.1/09/2023 serta Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Agustus 2024); Dipergunakan dalam perkara Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk atas nama MUHAMMAD JUFRI, S.H. I; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
86