- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah dengan luas sekitar 120 (seratus dua puluh) hektar yang terletak di Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, yang disebut Kebun Beruang atau Kebun B yang berbatasan dengan:
- Sebelah Timur dengan tanah Milik Firdaus, Suratno, Sugih, Yusli, Nito, Zulkarnaen, Junaidi, Hasan dan Sahrudin;
- Sebelah Barat dengan tanah Milik Efendi, Asan, Caha dan Hemesah;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Milik Firdaus, Caha, Yusli, Harmoko, Sugih, Derman dan Saparudin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Kebubu dan tanah Milik Sahrudin, Nito, Harmoko, Lina, Udin dan Sayet;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/37/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/38/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/39/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/40/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/41/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/42/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/43/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/44/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/45/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/46/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/57/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/58/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/59/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/60/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009 Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/61/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/62/PEM-NKB/XII/2009,Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/63/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/64/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/65/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/66/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/37/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/38/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/39/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/40/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/41/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/42/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/43/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/44/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/45/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/46/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Darmiano Fransisko, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/57/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/58/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/59/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/60/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009 Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/61/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/62/PEM-NKB/XII/2009,Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/63/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/64/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/65/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/66/PEM-NKB/XII/2009, Atas nama Hermanto, tanggal 29 Desember 2009, Desa Nanga Kebebu, luas 2,5 (dua koma lima) hektar;
Putusan PN SINTANG Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Stg |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2024/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imron Rosyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Br Hakim Anggota Andi Pambudi Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 3. Menyatakan sah menurut hukum Berita Acara Serah Terima Ganti Rugi Tanah Masyarakat Dusun Sebaju tanggal 17 Desember 2010, Daftar Nama Masyarakat Yang Menerima Pembayaran Tahap Pertama tanggal 17 Desember 2010, dan Surat Pernyataan Penegasan Kembali Kebun Kelapa Sawit Sebaju dan Beruang tanggal 1 Agustus 2023; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, yaitu: 6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, yaitu: 7. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencoret dalam daftar buku tanah Kantor Desa Nanga Kebebu, yaitu: 8. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.295.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2024/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2024/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada