- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 359/PDT.G/2024/ PA TGRS., TANGGAL 8 OKTOBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 RABI???UL AKHIR 1446 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN WOWON SUWONDO ALIAS WONDO PURBAYA S. ALIAS WONDO PURBAYA BIN RD. HARDJO SOEMITRO,TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 12 JANUARI 2018, KARENA SAKIT DAN BERAGAMA ISLAM, SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI WOWON SUWONDO ALIAS WONDO PURBAYA S. ALIAS WONDO PURBAYA BIN RD. HARDJO SOEMITRO ADALAH:
- YUYUN YULIA BINTI SUPARDI (ISTRI);
- RHAMA KUSUMAH BIN WOWON SUWONDO ALIAS WONDO PURBAYA S. ALIAS WONDO PURBAYA (ANAK LAKI-LAKI);
- CICIN KURNIA DEWI BINTI WOWON SUWONDO ALIAS WONDO PURBAYA S. ALIAS WONDO??? PURBAYA (ANAK PEREMPUAN);
- MEGA MAHARANI BINTI WOWON SUWONDO ALIAS WONDO PURBAYA S. ALIAS WONDO??? PURBAYA (ANAK PEREMPUAN);
- WINDA KUSUMA DEWI BINTI WOWON SUWONDO ALIAS WONDO PURBAYA S. ALIAS WONDO PURBAYA (ANAK PEREMPUAN);
- WAWA SUKMARANI BINTI WOWON SUWONDO ALIAS WONDO PURBAYA S. ALIAS WONDO PURBAYA (ANAK PEREMPUAN);
- SASHI KIRANA BINTI WOWON SUWONDO ALIAS WONDO PURBAYA S. ALIAS WONDO PURBAYA (ANAK PEREMPUAN);
- MENETAPKAN HARTA WARIS ALMARHUM PEWARIS (WOWON SUWONDO ALIAS WONDO PURBAYA S. ALIAS WONDO PURBAYA BIN RD. HARDJO SOEMITRO) ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN DANAU KERINCI RAYA, NO. 39 RT.004/031, KELURAHAN BENCONGAN, KECAMATAN KELAPA DUA, KABUPATEN TANGERANG, BANTEN, DENGAN LUAS ??? 140 M2 (SERATUS EMPAT PULUH METER PERSEGI), BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 05638, ATAS NAMA WOWON SUWONDO YANG BERBATASAN DENGAN:
- JALAN CIKONENG ILIR;
- H MILIK ATO;
- BELAH BARAT: TANAH MILIK TOPIK;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN KONTRAK-KONTRAKAN SEBANYAK 6 PINTU YANG TERLETAK DI JALAN DIPATIUNUS NOMOR 157 JATIUWUNG KELURAHAN CIBODAS KECAMATAN CIBODAS, KOTA TANGERANG PROVINSI BANTEN DENGAN LUAS 184 M2 (SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT METER PERSEGI), BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 7931, ATAS NAMA WOWON SUWONDO, YANG BERBATASAN DENGAN:
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN KONTRAK-KONTRAKAN YANG TERLETAK DI DUMPIT KAMPUNG PEUSAR, RT010 RW01, DESA BINONG, KECAMATAN CURUG, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN, DENGAN LUAS ??? 564 M2 (LIMA RATUS ENAM PULUH EMPAT METER PERSEGI), BERDASARKAN AKTA JUAL BELI TANAH NOMOR 542 / CURUG 2014, ATAS NAMA WOWON SUWONDO YANG BERBATASAN DENGAN:
-
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN KPR BTN SELUAS 22/60 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI PESONA CURUG, BLOK C.14 NO.23, DESA PALASARI, KECAMATAN LEGOK, KABUPATEN TANGERANG;
- UANG-UTANG PARA AHLI WARIS (PENGGUGAT II, III, TERGUGAT II DAN III) SEJUMLAH RP76.052.000,00 (TUJUH PULUH ENAM JUTA LIMA PULUH DUA RIBU RUPIAH), KEPADA PEWARIS ( WOWON SUWONDO);
- UANG SELISIH TABUNGAN PEWARIS (WOWON SUWONDO) SEJUMLAH RP9.637.113,00 (SEMBILAN??? JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU SERATUS TIGA BELAS RUPIAH);
- UANG HASIL PENJUALAN MOBIL SEJUMLAH RP20.400.000,00(DUA PULUH JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK PEWARIS (WOWON SUWONDO);
- UANG NILAI JUAL SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN KPR BTN YANG TERLETAK DI PESONA CURUG, BLOK C.14 NO.15, DESA PALASARI, KECAMATAN LEGOK, KABUPATEN TANGERANG, SEJUMLAH RP84.000.000,00 (DELAPAN PULUH EMPAT JUTA RUPIAH) YANG MERUPAKAN BAGIAN PEWARIS (WOWON SUWONDO);
- MENGHUKUM PARA AHLI WARIS UNTUK MENYELESAIKAN KEWAJIBANNYA:
- MENGHUKUM PARA AHLI WARIS (PENGGUGAT II, III, TERGUGAT II DAN III) UNTUK MEMBAYAR HUTANG-HUTANGNYA PADA PEWARIS (WOWON SUWONDO), YANG RINCIANNYA SEBAGAI BERIKUT:
- RHAMA KUSUMAH (PENGGUGAT II): RP17.000.000,00 (TUJUH BELAS JUTA RUPIAH);
- CICIN KURNIA DEWI (PENGGUGAT III) : RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- MEGA MAHARANI (TERGUGAT II) : RP7.052.000,00 (TUJUH JUTA LIMA PULUH DUA RIBU RUPIAH);
- WINDA KUSUMA DEWI (TERGUGAT III)?RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA AHLI WARIS (PENGGUGAT II, III, TERGUGAT II DAN III) UNTUK MEMBAYAR HUTANG-HUTANGNYA PADA PEWARIS (WOWON SUWONDO), YANG RINCIANNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, DAN PENGGUGAT III UNTUK MENGEMBALIKAN UANG SELISIH TABUNGAN PEWARIS SEJUMLAH RP9.637.113,00 (SEMBILAN JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU SERATUS TIGA BELAS RUPIAH) KEPADA PEWARIS (WOWON SUWONDO) YANG SELANJUTNYA MENJADI HARTA WARISAN SI PEWARIS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT II UNTUK MENYERAHKAN UANG HASIL PENJUALAN MOBIL SEJUMLAH RP20.400.000,00 (DUA PULUH JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH), KEPADA PEWARIS (WOWON SUWONDO) YANG SELANJUTNYA MENJADI HARTA WARISAN SI PEWARIS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT II UNTUK MENYERAHKAN UANG NILAI JUAL SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN KPR BTN YANG TERLETAK DI PESONA CURUG, BLOK C.14 NO.15, DESA PALASARI, KECAMATAN LEGOK, KABUPATEN TANGERANG, SEJUMLAH RP84.000.000,00 (DELAPAN PULUH EMPAT JUTA RUPIAH) KEPADA PEWARIS (WOWON SUWONDO) YANG SELANJUTNYA MENJADI HARTA WARISAN SI PEWARIS;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UTANG-UTANG PEWARIS KEPADA:
- YUYUN YULIA (ISTRI) MENDAPAT1/8 BAGIAN
- ANAK-ANAK MENDAPAT ASOBAH?7/8 DIBAGI YANG DIHITUNG SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 359/Pdt.G/2024/ PA Tgrs., tanggal 8 Oktober 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Rabi????ul Akhir 1446 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Wowon Suwondo alias Wondo Purbaya S. Alias Wondo Purbaya Bin Rd. Hardjo Soemitro,telah meninggal dunia pada tanggal 12 Januari 2018, karena sakit dan beragama islam, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Wowon Suwondo alias Wondo Purbaya S. Alias Wondo Purbaya Bin Rd. Hardjo Soemitro adalah:
- Yuyun Yulia binti Supardi (Istri);
- Rhama Kusumah bin Wowon Suwondo alias Wondo Purbaya S. alias Wondo Purbaya (anak laki-laki);
- Cicin Kurnia Dewi binti Wowon Suwondo alias Wondo Purbaya S. alias Wondo????? Purbaya (anak perempuan);
- Mega Maharani binti Wowon Suwondo alias Wondo Purbaya S. alias Wondo????? Purbaya (anak perempuan);
- Winda Kusuma Dewi binti Wowon Suwondo alias Wondo Purbaya S. alias Wondo Purbaya (anak perempuan);
- Wawa Sukmarani binti Wowon Suwondo alias Wondo Purbaya S. alias Wondo Purbaya (anak perempuan);
- Sashi Kirana binti Wowon Suwondo alias Wondo Purbaya S. alias Wondo Purbaya (anak perempuan);
- Menetapkan harta waris almarhum Pewaris (Wowon Suwondo alias Wondo Purbaya S. Alias Wondo Purbaya Bin Rd. Hardjo Soemitro) adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Kerinci Raya, No. 39 RT.004/031, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan luas ????? 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 05638, atas nama Wowon Suwondo yang berbatasan dengan:
- Jalan Cikoneng Ilir;
- h milik Ato;
- belah Barat: Tanah milik Topik;
- Sebidang tanah dan bangunan kontrak-kontrakan sebanyak 6 pintu yang terletak di Jalan Dipatiunus Nomor 157 Jatiuwung Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Provinsi Banten dengan luas 184 M2 (seratus delapan puluh empat meter persegi), berdasarkan SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 7931, atas nama Wowon Suwondo, yang berbatasan dengan:
- Sebidang tanah dan bangunan kontrak-kontrakan yang terletak di Dumpit Kampung Peusar, RT010 RW01, Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan luas ????? 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 542 / Curug 2014, atas nama Wowon Suwondo yang berbatasan dengan:
-
- Sebidang tanah dan bangunan KPR BTN seluas 22/60 meter persegi yang terletak di Pesona Curug, Blok C.14 No.23, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang;
- Uang-utang para ahli waris (Penggugat II, III, Tergugat II dan III) sejumlah Rp76.052.000,00 (tujuh puluh enam juta lima puluh dua ribu rupiah), Kepada Pewaris ( Wowon Suwondo);
- Uang selisih tabungan Pewaris (Wowon Suwondo) sejumlah Rp9.637.113,00 (sembilan????? juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah);
- Uang hasil penjualan mobil sejumlah Rp20.400.000,00(dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Pewaris (Wowon Suwondo);
- Uang nilai jual sebidang tanah dan bangunan KPR BTN yang terletak di Pesona Curug, Blok C.14 No.15, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) yang merupakan bagian Pewaris (Wowon Suwondo);
- Menghukum para ahli waris untuk menyelesaikan kewajibannya:
- Menghukum para ahli waris (Penggugat II, III, Tergugat II dan III) untuk membayar hutang-hutangnya pada Pewaris (Wowon Suwondo), yang rinciannya sebagai berikut:
- Rhama Kusumah (Penggugat II): Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
- Cicin Kurnia Dewi (Penggugat III) : Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Mega Maharani (Tergugat II) : Rp7.052.000,00 (tujuh juta lima puluh dua ribu rupiah);
- Winda Kusuma Dewi (Tergugat III)??Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menghukum para ahli waris (Penggugat II, III, Tergugat II dan III) untuk membayar hutang-hutangnya pada Pewaris (Wowon Suwondo), yang rinciannya sebagai berikut:
- Menghukum Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk mengembalikan uang selisih tabungan Pewaris sejumlah Rp9.637.113,00 (sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah) kepada Pewaris (Wowon Suwondo) yang selanjutnya menjadi harta warisan si Pewaris;
- Menghukum Penggugat II untuk menyerahkan uang hasil penjualan mobil sejumlah Rp20.400.000,00 (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah), kepada Pewaris (Wowon Suwondo) yang selanjutnya menjadi harta warisan si Pewaris;
- Menghukum Penggugat II untuk menyerahkan uang nilai jual sebidang tanah dan bangunan KPR BTN yang terletak di Pesona Curug, Blok C.14 No.15, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) kepada Pewaris (Wowon Suwondo) yang selanjutnya menjadi harta warisan si Pewaris;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar utang-utang Pewaris kepada:
- Yuyun Yulia (Istri) mendapat1/8 bagian
- Anak-anak mendapat asobah??7/8 dibagi yang dihitung sebagai berikut:
- Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 86/Pdt.G/2024/PTA.Btn |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2024/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Fajaruddin Effendy |
Hakim Anggota | A. Nurjihadbrh. Buang Yusuf |
Panitera | H. Fathullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -SEBELAH UTARA: JALAN DANAU DI BAWAH; -SEBELAH TIMUR: JALAN DANAU KERINCI RAYA; -SEBELAH SELATAN : KAVLING B6505; -SEBELAH BARAT: KAVLING NO.5; 4.2 SEBIDANG TANAH DI JALAN KAMPUNG CIKONENG ILIR RT 001 RW 06 KELURAHAN JATAKE, KECAMATAN JATIUWUNG, KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN, DENGAN LUAS ??? 413 M2 (EMPAT RATUS TIGA BELAS METER PERSEGI), BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1007, ATAS NAMA WOWON SUWONDO, YANG BERBATASAN DENGAN: -SEBELAH UTARA: TANAH MILIK MUN, MARKUS, GANG LANONG; -SEBELAH UTARA: TANAH MILIK JAYA; -SEBELAH TIMUR: TANAH MILIK EMU; -SEBELAH SELATAN: TANAH MILIK ASIAH; -SEBELAH BARAT: TANAH MILIK JALAN DESA; -SEBELAH UTARA : TANAH MILIK MARIYAH; -SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK BATAS DESA; - YAYAN SUYANTO (BAGI HASIL USAHA)RP36.000.000,00 -ENTINSUMARTINI (KELEBIHAN TANAH HIBAH)RP88.000.000,00 -HAJIKAN IBU KANDUNG (TANAH HIBAH)RP15.000.000,00 -NENENG SITI AISAH (SISA RUMAH SERANG)RP50.000.000,00 -DOKTER DIANA (BAGI HASIL USAHA)RP10.000.000,00 -YAYAN SUYANTO BIN RD. HARDJO SOEMITRO (BAGI HASIL USAHA)RP40.000.000,00 -BAMBANG (BAGI HASIL USAHA) RP40.000.000,00 -NANDANG (BAGI HASIL USAHA) RP40.000.000,00 -FARAUQ (BAGI HASIL USAHA) RP40.000.000,00 7. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HARTA WARISAN (TIRKAH) ALMARHUM PEWARIS; -RHAMA KUSUMAH (ANAK LAKI-LAKI)2/8 BAGIAN; -CICIN KURNIA DEWI (ANAK PEREMPUAN) 1/8 BAGIAN; -MEGA MAHARANI (ANAK PEREMPUAN) 1/8 BAGIAN; -WINDA KUSUMA DEWI (ANAK PEREMPUAN)1/8 BAGIAN; -WAWA SUKMARANI (ANAK PEREMPUAN) 1/8 BAGIAN; -SASHI KIRANA (ANAK PEREMPUAN)1/8 BAGIAN; SETELAH DIKURANGI UTANG-UTANG PEWARIS (WOWON SUWONDO); 8.MENGHUKUMPARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGATDAN ATAU SIAPA PUN JUGA YANG MENGUASAI HARTA TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN HARTA PENINGGALAN, KEPADA AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI DENGAN BAGIANNYA, SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM PETITUM ANGKA 5, DAN APABILA SECARA NATURA, TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PEMBAGIAN, MAKA DAPAT DILELANG DI DEPAN UMUM MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, YANG HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PIHAK, SETELAH DIKURANGI BIAYA LELANG; 9.MENOLAK TENTANG WASIAT BADAL HAJI DAN HARTA BERSAMA DAN MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELEBIHNYA; 10.MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP11.085.000,00 (SEBELAS JUTA DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; |
Catatan Amar |
-Sebelah Utara: Jalan Danau di bawah; -Sebelah Timur: Jalan Danau Kerinci Raya; -Sebelah Selatan : Kavling B6505; -Sebelah Barat: Kavling No.5; 4.2 Sebidang tanah di Jalan Kampung Cikoneng Ilir RT 001 RW 06 Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dengan luas ????? 413 M2 (empat ratus tiga belas meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1007, atas nama Wowon Suwondo, yang berbatasan dengan: -Sebelah Utara: Tanah milik Mun, Markus, Gang Lanong; -Sebelah Utara: Tanah milik Jaya; -Sebelah Timur: Tanah milik Emu; -Sebelah Selatan: Tanah milik Asiah; -Sebelah Barat: Tanah milik Jalan Desa; -Sebelah Utara : Tanah milik Mariyah; -Sebelah Timur : Tanah milik Batas Desa; - Yayan Suyanto (bagi hasil usaha)Rp36.000.000,00 -EntinSumartini (kelebihan tanah hibah)Rp88.000.000,00 -Hajikan Ibu Kandung (tanah hibah)Rp15.000.000,00 -Neneng Siti Aisah (Sisa Rumah Serang)RP50.000.000,00 -Dokter Diana (bagi hasil usaha)Rp10.000.000,00 -Yayan Suyanto bin Rd. Hardjo Soemitro (bagi hasil usaha)Rp40.000.000,00 -Bambang (bagi hasil usaha) Rp40.000.000,00 -Nandang (bagi hasil usaha) Rp40.000.000,00 -Farauq (bagi hasil usaha) Rp40.000.000,00 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan (tirkah) almarhum Pewaris; -Rhama Kusumah (anak laki-laki)2/8 bagian; -Cicin Kurnia Dewi (anak perempuan) 1/8 bagian; -Mega Maharani (anak perempuan) 1/8 bagian; -Winda Kusuma Dewi (anak perempuan)1/8 bagian; -Wawa Sukmarani (anak perempuan) 1/8 bagian; -Sashi Kirana (anak perempuan)1/8 bagian; Setelah dikurangi utang-utang Pewaris (Wowon Suwondo); 8.Menghukumpara Penggugat dan para Tergugatdan atau siapa pun juga yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan harta peninggalan, kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya, sebagaimana tersebut dalam petitum angka 5, dan apabila secara natura, tidak dapat dilaksanakan pembagian, maka dapat dilelang di depan umum melalui kantor lelang Negara, yang hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak, setelah dikurangi biaya lelang; 9.Menolak tentang wasiat Badal haji dan Harta Bersama dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selebihnya; 10.Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.085.000,00 (sebelas juta delapan puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2024/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2024/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada