- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa obyek sengketa berikut ini adalah harta bersama antara Penggugat Sri Liana binti Alm. M. Ali Das dengan Tergugat Samsul Bahari bin Alm. Thamren yang belum pernah dibagi, yaitu:
- Tanah dan Bangunan
- Sebidang tanah seluas 451 m2 yang terletak di Gampong Alue Mangota Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 188 tanggal 19 Agustus 2019;
- Sebidang tanah seluas 20.889 m2 yang terletak di Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 688 tanggal 21 Oktober 2013;
- Sebidang tanah seluas 1.400 m2 yang terletak di Gampong Ujung Tanah Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 441 tanggal 14 Mei 2009;
- Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Gampong Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2385 tanggal 21 Oktober 2013;
- Sebidang tanah seluas 240 m2 yang terletak di Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 786 tanggal 22 Nopember 2013;
- Sebidang tanah seluas 219 m2 yang terletak di Gampong Meunasah, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 247/2015 tanggal 20 Nopember 2015, dengan batas-batas:
- Utara : tanah jalan (8 m)
- Timur : tanah Mac. Rifai (27,40 m)
- Selatan: tanah Mac. Rifai (8 m)
- Barat : tanah Samsul Bahri (27,20 m)
- Sebidang tanah seluas 1990,73 m2 yang terletak di Desa Baharu, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 239/2021 tanggal 23 September 2021, dengan batas-batas:
- Utara : tanah Asiah/Anas Hasanuddin (37,60 m) (44,60 m)
- Timur : jalan desa (18.40 m) (16,20 m)
- Selatan: tanah H. Hasanuddin (84,40 m)
- Barat : tanah H. Hasnuddin (32,90 m)
- Sebidang tanah seluas 1.652 m2 yang terletak di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 16/XVI/VII/2006 tanggal 21 Juli 2006, dengan batas-batas:
- Utara : tanah sawah Sudirman (21 m)
- Timur : tanah sawah Idris (59 m)
- Selatan: tanah M. Hakim. S (35 m)
- Barat : tanah sawah Sabirin (59 m)
- Sebidang tanah seluas 100 m2 yang terletak di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 120/SS/2007 tanggal 18 April 2007, dengan batas-batas:
- Utara : tanah Said Muhajir Husna (25 m)
- Timur : jalan Putroe Waled (4 m)
- Selatan: tanah Drh. Nasruddin (25 m)
- Barat : tanah Darwis (4 m)
- Sebidang tanah seluas 300 m2, yang terletak di Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 176/2017 tanggal 16 Oktober 2017, dengan batas-batas:
- Utara : tanah M. Sardi (10 m)
- Timur : tanah M. Sardi (30 m)
- Selatan: jalan desa (10 m)
- Barat : jalan desa (30 m)
- Sebidang tanah seluas 445,10 m2 yang terletak di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 13/SS/2019 tanggal 10 Januari 2019, dengan batas-batas:
- Utara : tanah Munijar dan Mariani (7 m)
- Timur : tanah Munijar dan Mariani (25 m)
- Selatan: sawah Katijah (18 m)
- Barat : sawah Katijah (23,20 m)
- Sebidang tanah seluas 139 m2, yang terletak di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 5/2017 tanggal 9 Januari 2017, dengan batas-batas:
- Utara : tanah Ramiati Cs (14 m)
- Timur : tanah Insani (10,20 m)
- Selatan: jalan setapak (11,80 m)
- Barat : tanah Ibrahim Bank (11,20 m)
- Sebidang tanah seluas 609,85 m2, yang terletak di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 319/SS/2017 tanggal 26 September 2017, dengan batas-batas:
- Utara : lhueng sawah (36 m)
- Timur : tanah alm. H. Hasyim (11,80 m)
- Selatan: tanah Budi Nauli (29,40 m)
- Barat : tanah jalan (25,50 m)
- Sebidang tanah seluas 617,50 m2, yang terletak di Dusun Pasir Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 185/SS/2021 tanggal 20 April 2021, dengan batas-batas:
- Utara : tanah alm. Hasan (19 m)
- Timur : tanah Aswadi dan Mukhsin (32,50 m)
- Selatan: tanah Bahari (19 m)
- Barat : tanah Zakaria (32,50 m)
- Sebidang tanah seluas 87,5 m2, yang terletak di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 188/SS/2021 tanggal 5 September 2016, dengan batas-batas:
- Utara : tanah badan jalan (6,50 m)
- Timur : tanah Mustawadir (14m)
- Selatan: tanah jalan lorong (6 m)
- Barat : tanah pembagian Al. Amren (14 m)
- Sebidang tanah seluas 1.436 m2 (dengan dasar SHM No. 443 tanggal 14 Mei 2009), yang terletak di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 19/ST/2023 tanggal 27 Februari 2023;
- Sebidang tanah seluas 121,50 m2, yang terletak di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 414/SS/2017 tanggal 7 Desember 2017, dengan batas-batas:
- Utara : tanah Adfha (20 m)
- Timur : tanah Alm. Tgk Sayuti Cs (6,50 m)
- Selatan: Lhueng air sawah (20,50 m)
- Barat : saluran sawah (5,50 m)
- Sebidang tanah seluas 118,90 m2, yang terletak di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 14/SS/2019 tanggal 10 Januari 2019, dengan batas-batas:
- Utara : saluran dan jalan (0 m)
- Timur : tanah Bismiadi (23,20 m)
- Selatan: sawah Riad (10,60 m)
- Barat : saluran dan jalan (18 m)
- Sebidang tanah seluas 4.836 m2, yang terletak di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 78/2021 tanggal 4 Mei 2021, dengan batas-batas:
- Utara : lhueng parit (9,70 m)
- Timur : tanah Sayuti (193,10 m)
- Selatan: tanah Said Zulkarnaini (42,80 m)
- Barat : tanah Mukhtar/lhueng (178,90 m)
- Sebidang tanah seluas 588 m2, yang terletak di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 165/SS/2023 tanggal 22 Juni 2023, dengan batas-batas:
- Utara : parit buangan (21,50 m)
- Timur : tanah Sri Liana (24m)
- Selatan: tanah Aguslan/Iwandi (27,50 m)
- Barat : tanah sungai (24m)
- Sebidang tanah seluas 8.375 m2, yang terletak di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 308/2021 tanggal 15 September 2021, dengan batas-batas:
- Utara : parit buangan (50 m)
- Timur : tanah Burawi (180 m)
- Selatan: tanah Jalan (50 m)
- Barat : tanah Palani (155 m)
- Sebidang tanah seluas 871,65 m2, yang terletak di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 309/SS/2016 tanggal 6 Desember 2016, dengan batas-batas:
- Utara : sawah Alm. Darmi (18 m)
- Timur : sawah pembagian Faisal (15 m)
- Selatan: lhueng air sawah (49,8 m)
- Barat : sawah Alm. Laba/Taiji (26 m/26,65 m)
- Sebidang tanah seluas 992 m2, yang terletak di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 47/2018 tanggal 31 Januari 2018, dengan batas-batas:
- Utara : tanah Firnanda (32, 70 m)
- Timur : saluran (33,40 m)
- Selatan: tanah Khalidi (27,20 m)
- Barat : saluran (32,90 m)
- Sebidang tanah seluas 900 m2, yang terletak di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 436/SS/2017 tanggal 26 Desember 2017, dengan batas-batas:
- Utara : sawah Siti Aji (14,90 m) dan sawah Syamsul (16 m)
- Timur : sawah lhueng (13 m) dan sawah Syamsul (26,50 m)
- Selatan: sawah M. Ali Ake (35,50 m)
- Barat : sawah Ibrahim (40 m)
- Sebidang tanah seluas 210 m2, yang terletak di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 10/ST/2022 tanggal 7 Februari 2022, dengan batas-batas:
- Utara : tanah Ayu (21 m)
- Timur : parit/Jl. Pendidikan (10 m)
- Selatan: tanah Salami Usman (21 m)
- Barat : tanah T. Abbas (10 m)
- Sebidang tanah seluas 407,20 m2, yang terletak di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 91/SST/2017 tanggal 20 Maret 2017, dengan batas-batas:
- Utara : tanah Dodi Usman (49,50 m)
- Timur : Jalan aspal/lhueng air (8 m)
- Selatan: sisa tanah Azraie (52,30 m)
- Barat : tanah Syarifuddin M.H (8 m)
- Sebidang tanah seluas 854,6 m2, yang terletak di Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 163/2021 tanggal 15 Juli 2021, dengan batas-batas:
- Utara : tanah Alwi (29,80 m)
- Timur : tanah Zulfadli (29,10 m)
- Selatan: tanah Nyak Dara (28,80 m)
- Barat : tanah Edi Susoh M.H (28,70 m)
- Sebidang tanah seluas 212 m2, yang terletak di Desa Meunasah, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 165/2015 tanggal 28 Juli 2015, dengan batas-batas:
- Utara : jalan (8 m)
- Timur : tanah Drs. MS. Mac Rifai (27 m)
- Selatan: tanah Drs. MS. Mac Rifai (8 m)
- Barat : tanah Fauzi (26,0 m)
- Sebidang tanah seluas 761,69 m2, yang terletak di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 139/2022 tanggal 13 Juni 2022, dengan batas-batas:
- Utara : tanah Alm. Sanusi (45,30 m)
- Timur : saluran jalan desa (19,50 m)
- Selatan: tanah Samsul/saluran Sanusi Bayu (32,40 m) (10,20 m)
- Barat : saluran/tanah Sanusi Bayu dan tanah pekuburan Nek Nayu
- Sebidang tanah seluas 805,12 m2, yang terletak di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor Nomor 456/2017 tanggal 22 September 2017, dengan batas-batas:
- Utara : tanah sawah almh. Nurhayati (12,30 m)
- Timur : tanah sawah Kalsum/Ibrahim dan Nayan (39,30 m)
- Selatan: tanah sawah Azid (33,20 m)
- Barat : sawah Insyah/Aloh (33,90 m)
- Sebidang tanah seluas 1.094,50 m2, yang terletak di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 175/SS/2023 tanggal 10 Juli 2023, dengan batas-batas:
- Utara : tanah parit buangan (27 m)
- Timur : tanah Sri Liana (20 m) dan (17 m)
- Selatan: tanah Aguslan (17 m) dan Sri Liana (11 m)
- Barat : tanah Sri Liana (26 m)
- Sebidang tanah seluas 1.171 m2, yang terletak di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 164/SS/2023 tanggal 22 Juni 2023, dengan batas-batas:
- Utara : tanah parit buangan (22,60 m) dan tanah alm Karnain (17 m)
- Timur : tanah Sri Liana (46 m)
- Selatan: tanah Aguslan (32 m)
- Barat : tanah alm. Karnain (21 m) dan tanah Sufiati (20,50 m)
- Sebidang tanah seluas 205 m2, yang terletak di Desa Cot Manee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 594.4/139/2015 tanggal 12 Mei 2015, dengan batas-batas:
- Utara : tanah parit jalan uruk meula (10 m)
- Timur : tanah M. Yunan (20 m)
- Selatan: tanah kuburan umum (10 m)
- Barat : tanah Dasrul (21 m)
- Kendaraan
- Kendaraan mobil Pick Up merek Mitsubishi Nomor Registrasi BL 8364 C tahun 2014 sesuai dengan STNKB No. Z0795072;
- Satu unit Sepeda Motor merek Honda GL 100 No Polisi BL 3650 CA tahun 1979 No BPKB 3971654;
- Satu unit Sepeda Motor merek Vespa No Polisi BL 7495 AC tahun 1982;
- Utang Bersama
- Kredit Bank BSI, Produk Kredit PUR Kecil iB MU No. Kontrak LD2202867172 Atas Nama Sri Liana, Sisa Pokok Hutang Rp281.134.276,00
- Kredit Leasing Anggunan Mobil Engkel Selama 48 bulan, angsuran Rp12.340.000,00 sisa 42 bulan, sisa pokok hutang Rp518.280.000,00
- Kredit Leasing Anggunan Mobil KUL selama 38 bulan, angsuran Rp8.100.000,00 sisa penutupan 26 bulan, sisa pokok hutang Rp194.400.000,00
- Kredit Leasing Anggunan Mobil KUL selama 36 bulan, angsuran Rp7.900.000,00 sisa penutupan 14 bulan, sisa pokok hutang Rp110.600.000,00
- Hutang Pinjaman dengan Pak Muazam Rp389.426.200,00
- Hutang Sisa Pinjaman Pak Nazir Rp80.000,000,00
- Bahan Pecah Belah
- Piring makan : 1.000 pcs piring
- Piring kecil : 1.000 pcs piring
- Gelas kecil : 600 pcs gelas
- Kobokan : 150 pcs kobokan
- Alat saprah : 3 paket
- Prasmanan roling : 12 prasmanan
- Prasmanan batik : 10 prasmanan
- Prasmanan stenlis : 10 pcs
- Tempat Sop : 4 pcs
- Toples kerupuk : 8 pcs
- Termos nasi : 6 pcs
- Freezer : 4 pcs
- Kuali besar : 6 pcs
- Kukusan nasi : 10 pcs
- Kukusan air : 2 pcs
- Kuali besi : 4 pcs
- Sendok sayur : 30 pcs
- Sendok prasmanan : 16 pcs
- Sendok makan : 1.000 pcs
- Serokan : 10 pcs
- Centong : 10 pcs
- Belibis : 10 pcs
- Talam : 150 pcs
- Panic : 60 pcs
- Baki : 60 pcs
- Kipas Angin : 2 pcs
- Lampu Kristal : 5 pcs
- Lampu tratak : 20 pcs
- Lampu gantung krista : 4 pcs
- Bahan dan Alat Photo Both
- Bunga Besar : 3 Box Besar
- Daun : 2 Box Besar
- Bunga Juntai : 2 Box Besar
- Bunga Kecil : 2 Box Besar
- Daun Daunan : 1 Box Besar
- Karpet Hijau : 10 Lembar
- Karpet Merah : 20 Lembar
- Menyatakan bahwa bagian dari obyek sengketa yang telah ditetapkan sebagai harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum amar putusan angka 2 (dua) di atas adalah hak Penggugat dan bagian lainnya adalah hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan/atau Tergugat, yang menguasai harta bersama yang telah ditetapkan, untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada pihak lain yang tidak menguasai harta bersama, dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka akan dijual dan dilelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak masing-masing, setelah seluruh hasil penjualan atau lelang dikurangi utang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Tidak menerima gugatan Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam petitum Penggugat pada angka 2 (dua), 4 (empat), 8 (delapan);
Putusan MS Blangpidie Nomor 75/Pdt.G/2024/MS.Bpd |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2024/MS.Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | MS Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Weri Siswanto Bad |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Weri Siswanto Bad |
Panitera | Panitera Pengganti Raika Wahdini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara (13,40 m) (9,8 m) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2024/MS.Bpd.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2024/MS.Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
11
17