- Bahwa Penggugat dan Para Tergugat membuat Perjanjian Kredit berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 17 tanggal 26 Februari 2024 yaitu Penggugat memberikan pinjaman kredit sebesar Rp 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) yang mana Para Tergugat harus membayar angsuran sebesar Rp.2.532.978,- ( Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah);
- Bahwa terhadap Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Para Tergugat tersebut, disertai pula jaminan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No:18 pada hari Senin tanggal 26 Febuari 2024.Pada Hari Selasa tanggal 27 Febuari 2024 terbit Akta Pemberian Hak Tanggungan nomer 15/2024,Serta Sertifikat Hak Tanggungan Nomer 0227/2024 berupa Surat Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomer : 01717;
- Bahwa Penggugat telah mengirimkan Surat Peringatan tertanggal 6 Agustus 2024, 27 Agustus 2024, 15 Oktober 2024 karena Para Tergugat tidak membayar angsuran pinjaman kredit;
- Sisa hutang pokok Rp 61,435,529.00
- Tunggakan bungaRp 5,466,485.00
- Tunggakan denda Rp 896,647,21
- Bunga Berjalan Rp 1,660,484.00
- 69,459,172,00
- Kesepakatan mereka yang telah mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak dilarang;
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;
Putusan PN GRESIK Nomor 40/Pdt.G.S/2024/PN Gsk |
|
Nomor | 40/Pdt.G.S/2024/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ari Karlina |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Akbarur Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah Hakim uraikan diatas; Menimbang, bahwa jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah dilakukan dengan patut dan sah, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya maka harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan ini akan diputuskan dengan verstek; Menimbang, bahwa walaupun tidak hadirnya Tergugat, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat perlu melakukan pembuktian atas dalil-dalil gugatannya apakah memiliki alasan dan dasar hukum yang sah untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan Kuasa Penggugat, maka Hakim telah mendapatkan fakta hukum berdasarkan bukti P-1 hingga P-18 yaitu: Menimbang, bahwa hingga diajukannya gugatan Penggugat, Para Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp69,459,172,00 (Enam Puluh Sembilan Empat Ratus Lima Puluh Sembilan ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) sebagaimana perinciannya termuat dalam gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya gugatan dalam perkara ini adalah Penggugat meminta supaya Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat dan supaya Prestasi yang seharusnya diberikan Tergugat kepada Penggugat dilaksanakan dan berikut kerugian yang dialami oleh Penggugat. Bahwa Para Tergugat telah mendapat pinjaman berupa fasilitas kredit dari Penggugat sejumlah Rp 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kredit Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur Nomor: KKTL/20240226/00126 tertanggal 26 Februari 2024 dan Surat perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 17, tertanggal 26 Februari 2024, namun Para Tergugat tidak membayar angsuran pinjaman, sehingga sampai saat ini tunggakan pinjaman Tergugat sejumlah Rp 69.459,172,00 (enam puluh sembilan empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: sehingga menjadi kredit dalam kategori kredit macet ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR, Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut di atas; Menimbang, bahwa Hakim akan terlebih dahulu menilai kekuatan pembuktian dari alat bukti tertulis yang diajukan Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 301 Rbg dan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kekuatan pembuktian bukti tertulis adalah ketika apabila dapat di tunjukkan akta yang aslinya serta tidak dapat dibantah sebaliknya, sehingga bukti tertulis yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18, berupa foto copy dokumen yang kesemuanya telah diberi materai secukupnya dan telah pula dilakukan tindakan nazegel di kantor pos, sehingga secara hukum sah untuk dijadikan sebagai alat bukti surat di persidangan dan dapat dipertimbangkan oleh hakim; Menimbang, bahwa terhadap semua alat bukti surat yang telah dihadirkan dalam persidangan, Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti surat yang relevan dengan pokok perkara gugatan sederhana a quo; Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan yang ada dalam Pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian itu pada pokoknya adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih; Menimbang, bahwa adapun syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa dalam Pasal 1239 KUHPerdata disebutkan bahwa ?tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya? oleh karenanya akibat hukum ataupun sanksi bagi seseorang (debitur) yang melakukan wanprestasi tersebut adalah memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata juga disebutkan bahwa ?Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang telah melampaui waktu yang telah ditentukan? sehingga seseorang dapat dikatakan telah ingkar janji atau wanprestasi apabila orang tersebut (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau ia melanggar perjanjian dan wanprestasi seorang debitur terdiri dari empat macam yaitu : Menimbang, bahwa dari uraian dasar hukum tersebut diatas selanjutnya apakah Gugatan Sederhana dari Penggugat tersebut dapat dikabulkan atau tidak dapat dikabulkan akan dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, Hakim akan menilai terkait keabsahan hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-1 sampai P-3, kemudian P-5 sampai P-7 dan P-12 yang termuat dalam berkas perkara, menunjukkan adanya hubungan hukum yang melekat Para Tergugat dan Penggugat dimana kedudukan masing-masing pihak termuat dalam Perjanjian Kredit Nomor : KKTL/20240226/00126 dan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 17 tertanggal 26 Februari 2024 serta diperoleh fakta bahwa Para Tergugat telah mengajukan pinjaman kepada Penggugat sejumlah Rp 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) yang mana Para Tergugat harus membayar angsuran sebesar Rp.2.532.978,- ( Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan; Menimbang, bahwa sebagaimana fakta terkait hubungan hukum tersebut diatas, bahwa Penggugat dan Para Tergugat terikat perjanjian kredit peminjaman uang yaitu melalui Surat Pengakuan Hutang Nomor 17 tanggal 26 Februari 2024 (Vide bukti P-18), yang mana kewajiban Para Tergugat adalah membayar angsuran pinjaman kepada Penggugat namun seiring berjalannya waktu Para Tergugat lalai untuk memenuhi perjanjiannya yaitu membayar angsuran pinjaman kepada Penggugat tiap bulannya hingga kemudian Penggugat melalui Gugatannya mengeluarkan peringatan agar Para Tergugat membayar angsuran pinjaman kepada Penggugat (Vide bukti P-9, P-10 dan P-11), namun hingga gugatannya ini diajukan Para Tergugat tidak membayar angsuran pinjaman dan membuktikan adanya pembayaran angsuran sesuai tenggang waktu dalam perjanjian kredit kepada Penggugat, maka Hakim menilai bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi; Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat dinyatakan telah wanprestasi maka Para Tergugat wajib membayar uang sebesar Rp69,459,172,00 (enam puluh sembilan empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata disebutkan bahwa ?tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya?, sehingga dengan demikian Petitum kedua Penggugat beralasan untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa kelanjutan dari petitum angka 2 yang menyatakan untuk pembayaran harus lunas 7 (tujuh) hari setelah putusan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus, Hakim berpendapat pada prinsipnya mengenai pelaksanaan putusan dalam gugatan sederhana diatur bahwa terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan secara sukarela dan apabila hal tersebut tidak dipatuhi maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yangberlaku (Pasal 31 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dengan demikian terhadap petitum angka 2 (dua) tersebut tidak dapat dikabulkan seluruhnya; Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 (tiga) yang diajukan Penggugat yang meminta apabila Para Tergugat tidak dapat melunasi pinjaman/kredit kepada Penggugat maka penggugat akan melalukan penjualan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat sebagaimana dibuktikan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 (tiga) tersebut diatas, Hakim akan mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 6 UUHT yang menyatakan ?Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut ?; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Kreditur selaku pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu, maka Hakim menilai bahwa petitum angka 3 (tiga) beralasan untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-13, P-15 dan P-16 diperoleh fakta bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan pada tanggal 26 Februari 2024 maka maka Hakim berpendapat apabila Para Tergugat tidak bisa melunasi seluruh pinjaman/kredit kepada Penggugat maka Penggugat dapat melakukan penjualan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan oleh karenanya petitum 3 gugatan beralasan untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 (empat) dalam gugatan Penggugat, memuat permintaan Penggugat untuk Mengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: 01717 ; NIB : 2.09.05.19.04731 terdaftar atas nama RUNIKAH Beserta Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 0227/2024 dan APHT Nomor 15/2024. Terhadap petitum tersebut Hakim berpendapat bahwa diperoleh fakta bahwa Penggugat telah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, foto copy KK (Kartu Keluarga), foto copy Kutipan Akte Nikah dan agunan berupa tanah dengan tanda kepemlikian berupa SHM Nomor : 01377 luas 125 M2 atas nama RUNIKAH dan telah menandatangani Surat Tanda terima Agunan kepada PT. BPR Cemawis Mandiri; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-1 sampai P-6, P-13, P-15 hingga P-18 diperoleh fakta bahwa Para Tergugat telah menunggak dalam melakukan pembayaran cicilan dan dengan surat-surat tersebut Penggugat telah berusaha mengingatkan Penggugat untuk melakukan pembayaran atas pinjamannya namun sampai saat ini belum juga melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 sampai P-6, P-13, P-15 hingga P-18 dimana kedudukan Tergugat IV sebagai Penjamin/Pemilik Jaminan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomer: 01717 ; NIB : 12.09.05.19.04731 (P-17) dan Tergugat III sebagai Suami Penjamin, pula termuat berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 yaitu Jika Pihak Kedua (Penggugat) mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Objek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Objek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Hak Tanggungan kepada pihak Kedua (Penggugat) maka berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 4 (empat) beralasan untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa petitum angka 5 (lima) dari Penggugat yang meminta Hakim menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan Sertifikat Hak Milik Nomer: 01717 ; NIB : 12.09.05.19.04731 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01 -06- 2022, Nomer:01685/12090519/2022 ,seluas 149 M2.Terdaftar atas nama RUNIKAH, yang terletak di Desa PACUH, Kecamatan BALONGPANGGANG, Kabupaten GRESIK, Provinsi JAWA TIMUR. Beserta Sertifikat Hak Tanggungan Nomer : 0227/2024 dan APHT Nomor 15/2024, Hakim setelah memeriksa berkas perkara berpendapat oleh karena Penggugat sejak awal tidak pernah mengajukan permohonan sita dan terhadap objek agunan juga tidak pernah diletakkan sita jaminan, maka tuntutan dalam petitum angka 5 (lima) gugatan Penggugat, dengan sendirinya haruslah ditolak; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitum angka 6 (enam) gugatan Penggugat yang meminta putusan atas Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad), Hakim berpendapat oleh karena petitum ini tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta dan provisional serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang permasalahan putusan serta merta dan provisionil, sehingga petitum angka 6 tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak; Menimbang, bahwa selain adanya pertimbangan sebagaimana telah teruraikan di atas, hakim juga memperhatikan sikap Para Tergugat yang pada pokoknya membenarkan adanya hutang kepada pihak penggugat namun tidak lagi memiliki kesanggupan untuk membayar; Menimbang, bahwa merujuk pada semua keadaan sebagaimana telah terjabarkan tersebut, maka membuat hakim berpendapat bila Para Tergugat memang telah melakukan wanprestasi atau cidera janji kepada Penggugat sebagaimana dalil gugatan Penggugat, oleh karena itu gugatan Penggugat sangat beralasan dan tidak melawan hak ; Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-6 Hakim berpendapat tidak memenuhi persyaratan dan tidak ada keadaan yang mendesak yang menuntut agar putusan segera dilaksanakan sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian maka dapat dinyatakan bahwa Para Tergugat berada pada pihak yang kalah. Sebagaimana ketentuan Pasal 183 ayat (1) HIR dan Pasal 187 ayat (1) Rbg adalah patut biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, oleh karena itu terhadap petitum angka 7 (tujuh) dari Penggugat dapat dikabulkan; Memperhatikan, Pasal 125 HIR, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G.S/2024/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G.S/2024/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada