Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 310/Pid.B/2024/PN Tpg |
|
Nomor | 310/Pid.B/2024/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayed Fauzan, Br Hakim Anggota Fausi |
Panitera | Panitera Pengganti Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERI Bin KAHARUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?kepabeanan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (Satu) Unit Sarana Pengangkut KM. VENA JAYA-I; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG BERHAK MELALUI SAUDARA JAMAL 2) 1 (satu) buah map berwarna hitam dan isinya berupa: ? 1 (satu) lembar surat ukur dalam negeri dengan No.1181/PPe dengan nama kapal VENA JAYA-I diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Selatpanjang Di Selatpanjang pada tanggal 01 Desember 2015; ? 1 (satu) lembar Pas Besar dengan nomor tanda pendaftaran 2016 PPf No.6298/L dengan nama kapal VENA JAYA-I oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Selatpanjang di Selatpanjang pada tanggal 07 Maret 2016; ? 1 (satu) lembar sertifikat nasional garis muat kapal sementara dengan nomor AL.509/7/12/KUPP.KG-2024 dengan nama kapal VENA JAYA-I diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kuala Gaung di Kuala Gaung pada tanggal 19 April 2024; ? 1 (satu) bundle Sertifikat Keselamatan Kapal dengan No.AL.501/022/UPP.Mdr-2024 dengan nama kapal VENA JAYA-I diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kuala Mendahara di Kuala Mendahara pada tanggal 23 Januari 2024; ? 1 (satu) bundle Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan No.AL.502/7/05/KUPP.KG-2024 dengan nama kapal VENA JAYA I diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kuala Gaung di Kuala Gaung pada tanggal 19 April 2024; ? 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengawakan Minimum dengan nomor AL.820/1/1/UPP.Mdr-2024 dengan nama kapal VENA JAYA-I diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kuala Mendahara di Kuala Mendahara pada tanggal 23 Januari 2024; ? 1 (satu) bundle surat keterangan pengawakan minimum dengan nomor PK.527/1/09/Wlkr-PRc/2024 dengan nama kapal KM. VENA JAYA-I diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kuala Gaung di Kuala Gaung pada tanggal 20 April 2024; ? 1 (satu) bundle Sertificate Of Insurance dengan refrence number SO20190300042-0177/2023 dengan nama VENA JAYA-I diterbitkan oleh EF Marine di Bagansiapiapi pada tanggal 06 November 2023; ? 1 (satu) bundle Kebenaran Berlabuh di sisi tempat pendaratan yang sah atau di sisi kapal laut dalam Kawasan Pelabuhan / Kebenaran untuk membawa barang berduti atau larangan dengan kapal tempatan dengan nomor siri 00093/2023 diterbitkan oleh Kastam Diraja Malaysia Wilayah Johor tanggal 10 Januari 2024; ? 1 (satu) lembar kebenaran operasi aktiviti barter trade di Malaysia dengan rujukan kami (306)PLBP 100-2/2/13 Jld 1 tanggal 06 Desember 2023; ? 1 (satu) lembar Certificate Fire Extinguishers diterbitkan oleh CV.AIDIN PERKASA pada tanggal 20 Juni 2023; ? 1 (satu) lembar Pernyataan Hasil Pemeriksaan diterbitkan oleh Badan Keamanan Laut KN Belut Laut-4806 pada tanggal 28 Agustus 2023; ? 4 (empat) lembar pemberitahuan pengoperasian kapal pelra pada trayek tidak tetap dan tidak teratur Angkatan laut dalam negeri dengan nomor 552/DPHB-KBD.3/249 pada tanggal 01Februari 2024 diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau; ? 2 (dua) Lembar Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur Angkatan Laut dalam negeri dengan nomor 500.11.20.2/DPHB-KBD.3/1125 pada tanggal 07 Mei 2024 diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau; ? 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Keagenan diterbitkan oleh SAFRIZAL pada tanggal 02 November 2023; ? 1 (satu) Buah Buku Laporan Pemeriksaan Peralatan Radio Kapal I isi kotor 35 s/d 300 GT (100 s/d 800 m3) dengan nomor register 1181/PPC diterbitkan marine inspector radio pada tanggal 20 Juni 2022 dengan nama kapal KM. VENA JAYA -I; ? 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan yang diterbitkan oleh kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru atau Pelabuhan Laut Dumai diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2024; ? 1 (satu) lembar Sertifikat Pengawasan Obat Obatan Dan Alat Kesehatan Kapal diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun/ Pelabuhan Laut Tanjung Batu diterbitkan tanggal 24 Desember 2023; ? 1 (satu) lembar Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tanggal 24 Desember 2023; ? 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) dengan No PK.308/8/11/AD-KJG/2012 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Kijang pada tanggal 11 Januari 2012; ? 1 (satu) lembar Surat keterangan Kecakapan (60 Mil) No UM 002/112/05/KSOP,DMI-2019 diterbitkan oleh Kepala Kantor Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan Laut dan Pantai tanggal 17 September 2019; ? 1 (satu) lembar Surat keterangan kecakapan (60 Mil) No PK.685/8/4/KSOP-KJG-2013 diterbitkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kijang pada tanggal 09 Mei 2013; ? 1 (satu) lembar Permohonan Surat Persetujuan Berlayar nomor 0426/GBG-CB/TKL/X/2023 diterbitkan oleh PT.GUNTARA BANDAR GEMILANG CABANG KUALA TUNGKAL pada tanggal 20 Oktober 2023; ? 1 (satu) lembar Permohonan Keberangkatan Kapal nomor 0426/GBG-CB/TKL/X/2023 diterbitkan oleh PT.GUNTARA BANDAR GEMILANG CABANG KUALA TUNGKAL pada tanggal 20 Oktober 2023; ? 1 (satu) lembar Permohonan Kedatangan Kapal nomor 0426/GBG-CB/TKL/X/2023 diterbitkan oleh PT.GUNTARA BANDAR GEMILANG CABANG KUALA TUNGKAL pada tanggal 20 Oktober 2023; ? 1 (satu) Buku Kesehatan Kapal diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia diterbitkan tanggal 22 Desember 2022; ? 1 (satu) lembar CREWLIST pada tanggal 02 Juni 2024; ? 3 (tiga) lembar Outward (K5) Manifest (22) dengan nomor pendaftaran 50600006 dengan deskripsi barang 8.000x bag of bawang kecil diterbitkan oleh Kastam Diraja Malaysia diterbitkan pada tanggal 02 Juni 2024; ? 3 (tiga) lembar Outward (K5) Manifest (22) dengan nomor pendaftaran 50600006 dengan deskripsi barang 2.000x bag of bawang kecil diterbitkan oleh Kastam Diraja Malaysia diterbitkan pada tanggal 02 Juni 2024; ? 1 (satu) Lembar PHYTOSANITARI CERTIFICATE Serial No 0557414 diterbutkan oleh Plant Protection Organization of Malaysia pada tanggal 27 Mei 2024; ? 3 (tiga) lembar bill of lading dengan Nomor BL-1815 diterbitkan oleh Liong hup piling & agency batu pahat tanggal 02 Juni 2024; ? 1 (satu) lembar daftar muatan keluar diterbitkan oleh Liong hup piling & agency batu pahat tanggal 02 Juni 2024 ? 1 (satu) lembar catatan uang; ? 1 (satu) lembar brosur layanan pengaduan BAKAMLA RI; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA HERI BIN KAHARUDIN 3) 1 (satu) buah tas berwarna coklat; DIMUSNAHKAN 4) 1 (satu) buah amplop berwarna coklat dan isinya berupa: ? 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal dengan Nomor KSOP KUALA TUNGKAL/VII/10/2023 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kuala Tungkal di Kuala Tungkal tanggal 16 Juli 2022; ? 1 (satu) bundle Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan No.AL.502/37/05/KSOP.SLP-2023 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Selatpanjang di Selatpanjang tanggal 02 Mei 2023; ? 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengawakan dengan No AL.527/23/17/KSOP.SLP-2023 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Selatpanjang di Selatpanjang tanggal 02 Mei 2023; ? 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara dengan No.AL.509/41/03/KSOP.SLP-2023 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Selatpanjang di Selatpanjang tanggal 10 Mei 2023; ? 1 (satu) lembar Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri dengan Nomor 552/DPHB- KBD.3/1010 diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau tanggal 08 Mei 2023; ? 1 (satu) lembar Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dengan Nomor 2023.2.1002.0.K12.K.000519 diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian di Kuala Tungkal tanggal 22 Juli 2023 ? 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara dengan No.AL.509/11/09/KSOP.SLP-2023 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Selatpanjang tanggal 02 Februari 2023; 5) 1 (satu) buah amplop berwarna coklat dan isinya berupa: ? 1 (satu) lembar Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dengan No. 5564652 diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian tanggal 11 April 2023; ? 1 (satu) lembar kuitansi dengan nomor 2023.1.4703.0.KWI.K.000195/1 diterbitkan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas II TB Karimun pada tanggal 11 April 2023; 6) 1 (satu) buah amplop berwarna putih: ? 1 (satu) lembar Invoice dengan No CASH/092309/23 pada tanggal 30 September 2023; 7) 1 (satu) buah Hand Tally Counter; 8) 1 (satu) buah Instruction Manual SAMYUNG N430; 9) 1 (satu) buah stempel dengan nama ?KM. VENA JAYA I?; 10) 1 (satu) buah stempel dengan nama ?KM VENA JAYA-I?; 11) 1 (buah) Papan Kayu bertuliskan ?KM. VENA JAYA 1?; 12) 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal; 13) 3 (tiga) buah Bendera Indonesia; 14) 1 (satu) buah Radio VHF Marine ICOM IC-M304 dengan Nomor Seri: 2106577; 15) 1 (satu) buah GPS merek SAMYUNG dengan model N430 dengan Nomor Seri: 23H3878; 16) 1 (satu) buah GPS merek ONWA dengan model KP-39A dengan Nomor Seri: 39A200901032-2; 17) 1 (satu) buah Mistar Jajar; 18) 1 (satu) buah penggaris Busur; 19) 1 (satu) buah Kompas berwarna coklat; 20) 2 (dua) buah Terpal; 21) 1 (satu) buah Bendera Malaysia; 22) 1 (satu) buah Paspor dengan nomor C6618897 atas nama HERI diterbitkan di BENGKALIS pada tanggal 03 Maret 2020; 23) 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1403022608911685 atas nama HERI diterbitkan di Bengkalis pada tanggal 04 Januari 2024 berlaku seumur hidup; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA HERI BIN KAHARUDIN 24) 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna merah dengan nomor IMEI 1 869055033378310 dan IMEI 2 869055033378302; 25) 1 (satu) buah dompet berwarna hitam; 26) 1 (satu) buah slingbag berwarna hitam; 27) 3,390 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh) Bag @ 4 Kg Bawang Merah. 28) 2,049 (dua ribu empat puluh sembilan) Bag @ 9 Kg Bawang Merah dengan Merk The Malaysia Book Record; 29) 324 (tiga ratus dua puluh empat) Bag @ 9 Kg Bawang Merah dengan Merk Qutub Uddin & Sons; 30) 556 (lima ratus lima puluh enam) Bag @ 9 Kg Bawang Merah; 31) 48 (Empat puluh delapan) Bag @ 13 Kg Bawang Bombai dengan Merk Molloy Farms. DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pid.B/2024/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 310/Pid.B/2024/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
2
3