- Menyatakan Terdakwa Akhiruddin Nasution tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, serta Denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Petikan Keputusan Walikota Padang Sidimpuan Nomor : 430/Kpts/2017 Tanggal 04 Desember 2017 Tentang Pengangkatan Syarifuddin Siregar Sebagai Kepala Desa Batang Bahal Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua Kota Padang Sidimpuan 1 (satu) exemplar (PU-1);
- Kota Padang Sidimpuan Keputusan Kepala Desa Batangbahal Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Nomor : 01 Tahun 2021 Tanggal 12 Januari 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Batang Bahal 1 (satu) exemplar, (PU-2);
- Laporan hasil pemeriksaan reguler pada dana desa dan administrasi desa tahun anggaran 2021 sebanyak 6 (enam) desa se-kota padang sidempuan) nomor lhp : 700/015/lhp-dana desa/ik/2022 tanggal 08 september 2022 1 (satu) bundel, (PU-3);
- Laporan hasil pemeriksaan pada desa aek bayur,desa aek tuhul,desan pudun julu desa batang bahal dan desa siloting kecamatan padang sidimpuan batunadua ta.2022 nomor lhp : 700/042/lhp-dd/ik/2023 tanggal 30 mei 2023 1 (satu) bundel, (PU-4);
- Tanda bukti pengeluaran uang nomor : 00025/kwt/03.2012/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Uang Sebesar Rp.450.000,00 Sebagai Pembayaran biaya perjalanan koordinasi BLT Desa Ke Kantor PMD Kota Padang Sidimpuan 1 (satu) bundel, (PU-5);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00023/KWT/03.2012/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Uang Sebesar Rp.450.000,00 Sebagai Pembayaran biaya perjalanan koordinasi Siskuides Ke Kantor PMD Kota Padang Sidimpuan 1 (satu) bundel (PU-6);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00024/KWT/03.2012/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Uang Sebesar Rp.450.000,00 Sebagai Pembayaran biaya perjalanan koordinasi RKPDes dan RKas Ke Kantor PMD Kota Padang Sidimpuan 1 (satu) bundel, (PU-7);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00085/KWT/03.2012/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Uang Sebesar Rp.1.234.680,00 Sebagai Pembayaran Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa 1 (satu) bundel, (PU-8);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000100/KWT/03.2012/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Uang Sebesar Rp.1.100.000,00 Sebagai Pembayaran Belanja Jasa Langganan Majalah/Surat Kabar Januari-November 1 (satu) bundel, (PU-9);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00099/KWT/03.2012/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Uang Sebesar Rp.750.000,00 Sebagai Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota KE Kantor Camat Kordinasi Papbdes 1 (satu) bundel, (PU-10);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00104/KWT/03.2012/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Uang Sebesar Rp.1.650.000,00 Sebagai Pembayaran Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber Instruktur Senam Bulan Januari-November 1 (satu) bundel, (PU-11);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00116/KWT/03.2012/2022 Tanggal 31 Oktober 2022, Uang Sebesar Rp.4.800.000,00 Sebagai Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota Ke Medan (Perangkat Desa) 1 (satu) bundel, (PU-12);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00109/KWT/03.2012/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Uang Sebesar Rp.3.900.000,00 Sebagai Pembayaran Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD, 1 (satu) bundel, (PU-13);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00108/KWT/03.2012/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Uang Sebesar Rp.600.000,00 Sebagai Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota Ke Kantor Camat Kordinasi Papbdes 1 (satu) bundel, (PU-14);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00107/KWT/03.2012/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Uang Sebesar Rp.300.000,00 Sebagai Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota Ke Kantor Pmk Kordinasi Papbdes 1 (satu) bundel, (PU-15);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00106/KWT/03.2012/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Uang Sebesar Rp.6.600.000,00 Sebagai Pembayaran Barang Perlengkapan PKK 1 (satu) bundel, (PU-16);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00084/KWT/03.2012/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Uang Sebesar Rp.9.000.000,00 Sebagai Pembayaran Belanja Barang Perlengkapan Lainnya (Sofa Tamu) 1 (satu) bundel, (PU-17);
- Tanda bukti pengeluaran uang nomor : 00068/KWT/03.2012/2022 tanggal 08 september 2022 uang sebesar Rp.1.000.000,00 sebagai pembayaran belanja barang perlengkapan lainnya (pot bunga) 1 (satu) bundel, (PU-18);
- Tanda bukti pengeluaran uang nomor : 00067/kwt/03.2012/2022 tanggal 08 september 2022 uang sebesar Rp.1.250.000,00 sebagai pembayaran belanja barang perlengkapan lainnya (tirai) 1 (satu) bundel, (PU-19);
- Tanda bukti pengeluaran uang nomor : 00065/kwt/03.2012/2022 tanggal 05 september 2022 uang sebesar rp.9.500.000,00 sebagai pembayaran belanja barang perlengkapan lainnya (dispenser spiker dap) 1 (satu) bundel, (pu-20);
- Tanda bukti pengeluaran uang nomor : 00057/kwt/03.2012/2022 tanggal 15 agustus 2022 uang sebesar rp.1.150.000,00 sebagai pembayaran belanja barang konsumsi (makan/minum)idm & sdgs 1 (satu) bundel, (pu-21);
- Surat nomor : 094/359.a/2023 tanggal 31 mei 2023 perihal surat perintah 1 (satu) bundel, (pu-22);
- Kode Billing 227852841524048 dan Kode Billing 227852841431097 tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp. 18.436.919,- 1 (satu) exemplar, (PU-23);
- STS Nomor 127877010707000168109 tanggal 18 Juli 2023 sebesar Rp.2.350.000,-1 (satu) exemplar, (PU-24);
- Surat Tanda Setor tertanggal 5 Juli 2023, Adanya kelebihan harga pengadaan bahan material berupa pasir uruk sebesar Rp. 1.948.100,- 1 (satu) exemplar (PU-25);
- Surat Tanda Setor tertanggal 5 Juli 2023 adanya kelebihan pembayaran honorarium juru gambar dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan Desa sebesar Rp.5.550.000,- 1 (satu) exemplar, (PU-26);
- Surat Tanda Setor tertanggal 5 Juli 2023 Dijumpai adanya Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.4.500.000,- 1 (satu) exemplar, (PU-27);
- Surat Tanda Setor tertanggal 5 Juli 2023 Adanya pembayaran pengeluaran yang tidak diakui kebenarannya sebesar Rp.7.116.000,- 1 (satu) exemplar, (PU-28);
- Surat Tanda Setor tertanggal 5 Juli 2023 Adanya sisa kas tunai yang belum disetor ke kas desa pada akhir tahun anggaran sebesar Rp.26.675.051,- 1 (satu) exemplar, (PU-29);
- Surat Tanda Setor tertanggal 5 Juli 2023 Adanya kekurangan volume pekerjaan rabat beton sebesar Rp.18.021.037,- 1 (satu) exemplar, (PU-30);
- Surat Tanda Setor tertanggal 5 Juli 2023 Adanya kekurangan volume pekerjaan rabat beton sebesar Rp.6.370.016,-1 (satu) exemplar, (PU-31);
- Surat Tanda Setor tertanggal 5 Juli 2023 Adanya kekurangan volume pekerjaan rabat beton sebesar Rp.11.840.837,- 1 (satu) exemplar, (PU-32);
- Surat Tanda Setor tertanggal 5 Juli 2023 Adanya kekurangan volume pekerjaan saluran drainase sebesar Rp.62.664.294,- 1 (satu) exemplar, (PU-33);
- Surat Tanda Setor tertanggal 5 Juli 2023 Adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan rigit beton sebesar Rp.22.942.249,- 1 (satu) exemplar, (PU-34);
- Surat Tanda Setor tertanggal 20 Juli 2023 Pengadaan barang inventaris yang tidak dilaksanakan sebesar Rp.34.400.000,- 1 (satu) exemplar, (PU-35);
- Surat Tanda Setor tertanggal 04 Juli 2023 Dijumpai adanya saldo tunai yang belum disetor ke kas desa pada akhir tahun anggaran sebesar Rp.85.315.976,- 1 (satu) exemplar, (PU-36);
- Surat Tanda Setor tertanggal 04 Juli 2023 Terdapat anggaran desa kegiatan lawan covid-19 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp.6.140.000,- 1 (satu) exemplar, (PU-37);
- Surat Tanda Setor tertanggal 04 Juli 2023 Terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.450.000,- 1 (satu) exemplar, (PU-39);
- Surat Tanda Setor tertanggal 20 Juli 2023 Terdapat kekurangan pembayaran honorarium operator desa sebesar Rp.3.000.000,- 1 (satu) exemplar, (PU-39);
- Surat Tanda Setor tertanggal 20 Juli 2023 Dijumpai adanya SPJ keuangan yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp.38.750.000,- 1 (satu) exemplar, (PU-40);
- Surat Tanda Setor tertanggal 04 Juli 2023 Dijumpai adanya BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan sebesar Rp.9.369.684,- 1 (satu) exemplar, (PU-41);
- Rekening Koran Desa Batang Bahal Tahun 2023 1 (satu) bundel, (PU-42);
- Surat Nomor : 700/1510/IK/2023 Tanggal 03 Agustus 2023 Perihal Permohonan Surat Pernyataan Dari Inspektur Kota Padang Sidimpuan terhadap Surat Rekomendasi Bebas Temuan atas Laporan Keuangan Desa 1 (satu) bundel, (PU-43);
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 Desa Batang Bahal 1 (satu) bundel, (PU-44);
- Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 Desa Batang Bahal Bulan Juni 2023 1 (satu) bundel, (PU-45);
- Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 Desa Batang Bahal Bulan September 2023 1 (satu) bundel, (PU-46);
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun Anggaran 2021 Desa Batang Bahal 1 (satu) bundel, (PU-47);
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap II Tahun Anggaran 2021 Desa Batang Bahal 1 (satu) bundel, (PU-48);
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap III Tahun Anggaran 2021 Desa Batang Bahal 2 (dua) bundel, (PU-49);
- Dokumen pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Batang Bahal Tahap I (50%) Tahun Anggaran 2023 1 (satu) bundel, (PU-50);
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna Silver;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam;
Putusan PN MEDAN Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Kasim, Br Hakim Anggota Yudikasi Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nahwan Z. Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara. Serta: Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Serta: Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Husin Nasution; Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Sopian Dongoran, S.Sos; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
3
1