- 0,17 gram netto (kode B)
- 0,17 gram netto (kode C)
- 0,17 gram netto (kode D)
- 0,17 gram netto (kode E)
- 0,16 gram netto (kode F)
- 0,17 gram netto (kode G)
- 0,17 gram netto (kode H)
- 0,17 gram netto (kode I)
- 0,17 gram netto (kode J)
- 0,17 gram netto (kode K)
- 0,16 gram netto (kode L)
- 0,75 gram netto (kode M)
- 1(satu) kotak lampu merk ??Mitsuyama??
- 1(satu) tas kain;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1384/Pid.Sus/2018/PN Dps |
|
Nomor | 1384/Pid.Sus/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara, Hakim Anggota I Gde Ginarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Gede Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa YUSUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu ?? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSUP oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 13 (tiga belas) plastik klip berisi kristal bening sabhu masing-masing berat netto: - 0,16 gram netto (kode A) Terbungkus plastik merah yang seluruhnya dengan berat netto 2,76 gram Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1384/Pid.Sus/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1384/Pid.Sus/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1384/Pid.Sus/2018/PN Dps
Statistik1310