- Menyatakan Terdakwa Fauzan Afriansyah Alias Vincent Alias Dodo Alias Doni Bin Samir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Mercy warna merah dengan No. Pol F 1833 AB;
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan No. Pol F 1516 HZ;
- 1 (satu) unit Harley Davidson INDIAN CHIEF DARK HORSE warna hitam dengan No. Pol B 4948 AN;
- 1 (satu) unit Mobil Pick up carry warna hitam dengan No. Pol B 9352 JAA;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 4397 berikut tanah seluas 69 m2 dan Bangunan seluas 201 m2 di ruko THE PLAZA Blok RKA No. 12 Perumahan Bukit Cimanggu City Kel. Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat atas nama FAUZAN AFRIANSYAH;
- 1 (satu) sertifikat Hak Milik Nomor 1716 berikut tanah seluas 1123 M?2; Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atas nama FAUZAN AFRIANSYAH;
- 1 (satu) sertifikat Hak Milik Nomor 231 berikut tanah seluas 4640 M?2; di Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atas nama FAUZAN AFRIANSYAH;
- 1 (satu) sertifikat Hak Milik Nomor 2090 berikut tanah seluas 2483 M?2; Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atas nama FAUZAN AFRIANSYAH;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 1558 berikut tanah seluas 5176 m2 Desa CIBADAK Kecamatan SUKARESMI Kabupaten CIANJUR Provinsi Jawa Barat atas nama FAUZAN AFRIANSYAH;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 273 berikut tanah seluas 1940 m2 di Desa KAWUNGLUWUK Kecamatan SUKARESMI Kabupaten CIANJUR Provinsi Jawa Barat atas nama FAUZAN AFRIANSYAH;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 946 berikut tanah seluas 1161 m2 Desa CIBADAK Kecamatan SUKARESMI Kabupaten CIANJUR Provinsi Jawa Barat atas nama FAUZAN AFRIANSYAH;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 325 berikut tanah seluas 309 m2 di Desa KAWUNGLUWUK Kecamatan SUKARESMI Kabupaten CIANJUR Provinsi Jawa Barat atas nama FAUZAN AFRIANSYAH;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 271 berikut tanah seluas 1390 m2 di Desa KAWUNGLUWUK Kecamatan SUKARESMI Kabupaten CIANJUR Provinsi Jawa Barat atas nama FAUZAN AFRIANSYAH;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 2318 berikut tanah dan bangunan seluas 171 m2 di Cluster River Park View Blok CC5 No. 3A Perumahan Bukit Cimanggu City, Kel. Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat atas nama FAUZAN AFRIANSYAH;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 4394 berikut tanah seluas 69 m2 dan Bangunan seluas 201 m2 di ruko THE PLAZA Blok RKA No. 10 Perumahan Bukit Cimanggu City, Kel. Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat atas nama EVA AFRIYANI;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4396 tanah seluas 68 m2 dan bangunan seluas 201 m2 atas nama EVA AFRIYANI. Lokasi aset Ruko THE PLAZA Blok RKA No. 12A Perumahan Bukit Cimanggu City;
- 1 (satu) unit Harley Davidson warna hitam dengan No. Pol B 904 EV;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 00962 tanah dan bangunan seluas 66 m?2; di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, atas nama REBILO PASYA
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 262 berikut tanah seluas 64 m2 dan Bangunan seluas 206 m2 di ruko THE PLAZA Blok RKC No. 11 Perumahan Bukit Cimanggu City, Kel. Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat atas nama REBILO PASYA;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 2758 tanah seluas 228 m2 dan bangunan seluas 152 m2 atas nama REBILO PASYA lokasi aset Blok CC5 No 1 Perumahan Bukit Cimanggu City;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milk Nomor 3915 berikut tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Blok F Nomor 1 Perumahan Green Bamboo Terrace Kel. Sindangrasa, Kecamatan Bogor timur Kota Bogor Provinsi Jawa Barat atas nama. REBILO PASYA;
- 1 (satu) sertifikat Hak Milik Nomor 5637 tanah seluas 109 m2 berikut bangunan rumah di desa Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara, Kab Badung Provinsi Bali atas nama REBILO PASYA;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 1785 tanah seluas 72 m2 dan bangunan seluas 94 m2 atas nama AGUNG PRASETYO lokasi aset Ruko Green Avenue Blok DD2 No 10E Perumahan Bukit Cimanggu City;
- 1 (satu) sertifikat Hak Milik Nomor 5633 tanah seluas 146 m2 berikut bangunan rumah di desa Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara, Kab Badung Provinsi Bali atas nama AGUNG PRASETYO;
- 1 (satu) sertifikat Hak Milik Nomor 7617 tanah seluas 300 m2 berikut bangunan rumah di desa Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara, Kab Badung Provinsi Bali atas nama AGUNG PRASETYO;
- Surat PPJB berupa 1 (satu) unit Apartemen atas nama AGUNG PRASETYO lokasi aset Apartemen Bogor Icon Tower Bravia Lantai 5 No. 9;
- Rekening BCA Nomor 3985337777 atas nama AGUNG PRASETYO Saldo Rp917.781.323,95 (sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah Sembilan puluh lima sen);
- Uang tunai sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan No Pol DK 530 BC atas nama FATKHUR ROKHMAN;
- 1 (satu) Mobil merek Jaguar warna abu-abu nomor polisi B 17 HB atas nama IVONE GOSAL SH;
- 1 (satu) unit Mobil Honda Accord warna putih dengan No. Pol B 1111 LOO;
- 1 (satu) unit Motor Harley Davidson warna hitam dengan No Pol DK 6272 II atas nama I NYOMAN SUGIANA;
- 1 (satu) unit Motor Harley DAVFXSB BREAKOUT warna hitam dengan No Pol B 3000 RK atas nama DEWI SANDIYA;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 324 berikut tanah seluas 200 m2 di Desa KAWUNGLUWUK Kecamatan SUKARESMI Kabupaten CIANJUR Provinsi Jawa Barat atas nama TEGUH HARRY WIBOWO;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 01004 berikut tanah seluas 2190 m?2; di Desa Cibodas Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat atas nama ONENG.
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64, Berikut Tanah Seluas 1460 M?2; Di Desa Megamendung Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atas nama TEGUH HARRY WIBOWO;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milk Nomor 4395 berikut tanah seluas 69 m2 dan Bangunan seluas 201 m2 di ruko THE PLAZA Blok RKA No. 11 Perumahan Bukit Cimanggu City, Kel. Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat atas nama TEGUH HARRY WIBOWO;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5508 Perumahan Bukit Cimanggu City tanah seluas 224 m2 dan bangunan seluas 133 m2. Lokasi aset Cluster River Park View Blok AAI No. 20 serta Perumahan Bukit Cimanggu City dengan tanah seluas 255 m2 dan bangunan seluas 133 m2 atas nama PT PERDANA GAPURA PRIMA. Lokasi aset Cluster River Park view Blok AA1 No. 21 Perumahan Bukit Cimanggu City;
- Uang sebesar Rp934.857.867,00 (sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) yang sudah dibayarkan pada pemesanan rumah dengan tanah seluas 160 m2 dan bangunan seluas 133 m2 Blok AAI No. 12 Perumahan Bukit Cimanggu City. Pemesanan atas nama NURYATIE diakui oleh Saksi RIA milik customer atas nama Nuryatie bukan milik Terdakwa namun dikirimkan melalui pembayaran rekening Ria selaku Sales Marketing Bukit Cimanggu City;
- Uang sebesar Rp931.388.941,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu embilan ratus empat puluh satu rupiah) yang sudah dibayarkan pada pemesanan rumah dengan tanah seluas 160 m2 dan bangunan seluas 133 m2 Blok AAI No. 12A Perumahan Bukit Cimanggu City. Pemesanan atas nama DEVIE SELVITA;
- Uang sebesar Rp419.805.303,00 (empat ratus sembilan belas juta delapan ratus lima ribu tiga ratus tiga rupiah) yang sudah dibayarkan pada pemesanan rumah dengan tanah seluas 148 m2 dan bangunan seluas 94 m2 Blok FF I No. 1 Perumahan Bukit Cimanggu City. Pemesanan atas nama ACHMAD SYAHRONI;
- Uang sebesar Rp488.954.548,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) yang sudah dibayarkan pada pemesanan rumah dengan tanah seluas 200 m2 dan bangunan seluas 94 m2 Blok FF I No. 14 Perumahan Bukit Cimanggu City. Pemesanan atas nama ACHMAD SYAHRONI;
- Uang sebesar Rp443.074.409,00 (empat ratus empat puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah) yang sudah dibayarkan pada pemesanan rumah dengan tanah seluas 105 m2 dan bangunan seluas 94 m2 Blok FF I No. 25 Perumahan Bukit Cimanggu City. Pemesanan atas nama ACHMAD SYAHRONI;
- Uang sebesar Rp443.074.409,00 (empat ratus empat puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah) yang sudah dibayarkan pada pemesanan rumah dengan tanah seluas 105 m2 dan bangunan seluas 94 m2 Blok FF I No. 26 Perumahan Bukit Cimanggu City. Pemesanan atas nama ACHMAD SYAHRONI;
- Sisa saldo akhir di Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor rekening 1297020735 milik Saksi atas nama JEMY INAN SUBARJA sebesar Rp495.932.849,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah);
- Mutasi rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1297020735 milik Saksi atas nama JEMY INAN SUBARJA;
- Rekening BCA Nomor 8110595353 atas nama SRI MANIAH Saldo Rp80.726.233,74 (delapan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen);
- Rekening BCA Nomor 2890811038 atas nama TRI NURHAYATI Saldo Rp2.091.899.800,00 (dua miliar sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama EKO WIBOWO;
- 1 (Satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama FITRI YUNITA;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 333/Pid.Sus/2023/PN Bgr |
|
Nomor | 333/Pid.Sus/2023/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Hazairin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elvina, M.hbr Hakim Anggotamelia Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinca Nababan, Brpanitera Pengganti Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Fatkhur Rokhman; Dikembalikan kepada Ivone Gosal; Dikembalikan kepada Teguh Harry Wibowo; Dikembalikan kepada I Nyoman Sugiana; Dikembalikan kepada Dewi Sandya; Dikembalikan kepada Teguh Harry Wibowo; Dikembalikan kepada Oneng; Dikembalikan kepada Teguh Harry Wibowo; Dikembalikan kepada Teguh Harry Wibowo; Dikembalikan kepada PT Perdana Gapura Prima; Dikembalikan kepada Nuryatie; Dikembalikan kepada Devie Selvita; Dikembalikan kepada Achmad Syahroni; Dikembalikan kepada Achmad Syahroni; Dikembalikan kepada Achmad Syahroni; Dikembalikan kepada Achmad Syahroni; Dikembalikan kepada Jemy Inan Subarja; Dikembalikan kepada Jemy Inan Subarja; Dikembalikan kepada Sri Maniah; Dikembalikan kepada Tri Nurhayati; Dikembalikan kepada Eko Wibowo; Dikembalikan kepada Fitri Yunita; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pid.Sus/2023/PN_Bgr.zip
- Download PDF
- 333/Pid.Sus/2023/PN_Bgr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada