- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 1681/PDT.G/2023/PA.MKS., 8 OKTOBER 2024 MILADIAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 RABI??UL AKHIR 1446 HIJRIAH;
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., BIN H. DOLOKING YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 13 JULI 2020, MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT:
- HJ. RAHMAH FARIDA BINTI H. MUHAMAD ABDUL KADIR POHAN (ISTRI);
- DR. ANDRI YUSUF, S.H., M.KN., BIN H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., (ANAK LAKI-LAKI);
- IRMA SARI DEWI, S.SOS., M.SI., BINTI H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., (ANAK LAKI-LAKI);
- ST. HUTAMI ENDANG ADININGSIH, S.H., M.H., BINTI H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., (ANAK PEREMPUAN);
- MORY YANUAR RIVALDI BIN H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., (ANAK LAKI-LAKI);
- LADY MERHANNY CAESARO OCTAVIE BINTI H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., (ANAK PEREMPUAN);
- MENETAPKAN HARTA-HARTA BERUPA:
- SATU UNIT MOTOR YAMAHA MIO BERNOMOR PLAT B 6509 PIV;
- SATU UNIT MOBIL TOYOTA VELLFIRE BERNOMOR PLAT DD 505 IR TAHUN 2020 DENGAN NOMOR RANGKA JTNGF3DH9L8026841 DAN NOMOR MESIN 2AR2371806, WARNA PUTIH;
- SATU UNIT MOBIL HONDA ACCORD BERNOMOR PLAT DD 1 VY TAHUN 2010 DENGAN NOMOR RANGKA MRHCP2640AP020915 DAN NOMOR MESIN K24Z2-3954216, WARNA ABU-ABU;
- SATU UNIT MOBIL HONDA ELYSION 3.5 BERNOMOR PLAT DT 505 ID TAHUN 2007 DENGAN NOMOR RANGKA RR5-1002771 DAN NOMOR MESIN J35A-7103153, WARNA HITAM;
- SATU UNIT MOBIL TOYOTA AVANZA BERNOMOR PLAT DT 1499 QE DENGAN NOMOR RANGKA MHKM1CB4JCK005175 DAN NO. MESIN DCT9892, WARNA PUTIH;
- SATU BIDANG TANAH DAN BANGUNAN TUA YANG TERLETAK DI JALAN VETERAN, RT.004 RW.003, KELURAHAN BINTARO, KECAMATAN PASANGGARAHAN KOTA JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA BERUKURAN 460 METERPERSEGI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN KELUAR TOL SIMATUPANG;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG MILIK TOL;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH MAKAN SAFOOD 336;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN VETRAN;
- SATU BIDANG TANAH DENGAN UKURAN 12 X 18 METER DAN BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATASNYA TERLETAK DI KOMPLEK PERUMAHAN AZALEA, BLOK D.17, RT.001, RW.001 DI KELURAHAN PAROPO, PANKKUKANG, KECAMATAN PANKUKKANG, KOTA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN KOMPLEKS PERUMAHAN AZALEA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH BAPAK ROBERT (RUMAH BLOK D.16);
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH IBU NETTY SAMPETODING;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH BAPAK GATOT (RUMAH BLOK D.18);
- SATU BIDANG TANAH DENGAN UKURAN 7,2 X 25,7 METER BERDIRI BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA TERLETAK DI JALAN YOS SUDARSO NOMOR 294, KELURAHAN TABARINGAN, KECAMATAN UJUNG TANAH KOTA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN LORONG;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH PAK YUSUF;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN WARKOP KOPIRONK;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA YOS SUDARSO;
- HAK PENGGUNAAN 6 (ENAM) UNIT RUKO BERNOMOR S1, S3, B1, B2, B4, B5 YANG BERADA DI PUSAT PASAR GROSIR BUTUNG, KELURAHAN BUTUNG, KECAMATAN WAJO, KOTA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN DENGAN BATAS-BATAS MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- RUKO BERNOMOR S.1, LETAKNYA YAITU:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TOKO SAUDARA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KIOS;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TOKO MM COLLECTION;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN KAFE;
- RUKO BERNOMOR S.3, LETAKNYA YAITU:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TOKO MM COLEKTIO;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALANAN PASAR;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALANAN PASAR;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN KAFE;
- RUKO BERNOMOR B.1, LETAKNYA YAITU:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KIOS PASAR;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TOKO CAHAYA SAKINAH;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN PARKIRAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN BANK DANAMON;
- RUKO BERNOMOR B.2, LETAKNYA YAITU:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KIOS;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TOKO EMAS;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN PARKIRAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN OBJEK B.1;
- RUKO BERNOMOR B.4, LETAKNYA YAITU:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KIOS;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN OBJEK B.5;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN PARKIRAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN OBJEK B.3;
- RUKO BERNOMOR B.5, LETAKNYA YAITU:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KIOS;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KIOS B.6;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN PARKIRAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN OBJEK B.4;
- SATU UNIT VILLA TERLETAK DI KELURAHAN MALINO, KECAMATAN TINGGI MONCONG, KABUPATEN GOWA, SULAWESI SELATAN DENGAN UKURAN PANJANG SISINYA 64 METER, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN PENDIDIKAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG;
- SATU BANGUNAN GEDUNG WISMA TERLETAK DI JALAN POROS BONE, WAJO, KELURAHAN ULOE, KECAMATAN DUA BOCCOE KABUPATEN BONE, SULAWESI SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH MILIK JAMALUDDIN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH MILIK MUH. ALWI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH MILIK DAHLAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA (POROS BONE WAJO);
- SATU BIDANG TANAH SELUAS 1.353 METERPERSEGI DAN BANGUNAN (HOTEL PEJATEN) BERDIRI DIATASNYA TERLETAK DI JALAN MADE SABARA, KELURAHAN KORUMBA, KECAMATAN KENDARI BARAT, KOTA KENDARI, SULAWESI TENGGARA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN MADE SABARA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN LORONG MURIHI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH PENDUDUK;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN KANTOR PENGHUBUNG KABUPATEN BOMBANA;
- DELAPAN UNIT RUKO DAN 1 (SATU) GUDANG YANG BERDIRI DI ATAS 3 (TIGA) PETAK TANAH, YAITU PETAK PERTAMA SELUAR 968 METERPERSEGI, PETAK KEDUA SELUAS 450 METERPERSEGI, PETAK KETIGA SELUAS 674 METERPERSEGI, YANG TERLETAK DI JALAN PATTIMURA, KELURAHAN PUUWATU, KECAMATAN PUUWATU, KOTA KENDARI SULAWESI TENGGARA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH TENGGARA BERBATASAN DENGAN KIOS DAN TANAH KOSONG;
- SEBELAH TIMUR LAUT BERBATASAN DENGAN RUMAH PENDUDUK;
- SEBELAH BARAT DAYA BERBATASAN DENGAN JALAN PATTIMURA;
- SEBELAH BARAT LAUT BERBATASAN DENGAN LORONG MEOHAI;
- SATU BIDANG TANAH SELUAS 674 METERPERSEGI TELAH DIBANGUN GUDANG DI ATASNYA TERLETAK DI BELAKANG GUDANG, JALAN PATTIMURA, KELURAHAN PUUWATU, KECAMATAN PUUWATU, KOTA KENDARI, SULAWESI TENGGARA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH TIMUR LAUT BERBATASAN DENGAN RUMAH PENDUDUK;
- SEBELAH BARAT LAUT BERBATASAN DENGAN RUMAH PENDUDUK;
- SEBELAH TENGGARA BERBATASAN DENGAN GUDANG;
- SEBELAH BARAT DAYA BERBATASAN DENGAN LORONG STAPAK;
- DUA BIDANG TANAH YANG LUASNYA MASING-MASING 243 METERPERSEGI TERLETAK DI JALAN BUNGA TERATAI, KELURAHAN KEMARAYA, SAAT INI OBJEK TERSEBUT TERLETAK DI KELURAHAN WATU WATU YANG MERUPAKAN PEMEKARAN DARI KELURAHAN KEMARAYA KECAMATAN KENDARI BARAT, KOTA KENDARI, SULAWESI TENGGARA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN TERATAI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH PENDUDUK;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH PENDUDUK;
- LIMA UNIT RUKO GRAHA DOLOKING TERSEBUT BAHWA LUAS TANAHNYA 1.140 METERPERSEGI YANG TERLETAK DI JALAN MAYJEN SISWANDO PARMAN, KELURAHAN KEMARAYA, KECAMATAN KENDARI BARAT, KOTA KENDARI SULAWESI TENGGARA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH PENDUDUK BERNAMA HARMUSI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN LORONG STAPAK/KALI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN MAYJEN SISWANDO PARMAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN LORONG STAPAK;
- SATU BIDANG TANAH SELUAS 492 METERPERSEGI BESERTA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATASNYA BERUPA 2 (DUA) UNIT RUKO DUA LANTAI TERLETAK DI DEPAN PLN UWA-UWA, JALAN JENDRAL AHMAD YANI, KELURAHAN BONGGOEYA, KECAMATAN UWA-UWA, KOTA KENDARI DI SULAWESI TENGGARA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH PENDUDUK;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH PENDUDUK;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUKO DUA LANTAI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN AHMAD YANI;
- SATU BIDANG TANAH BERUKURAN 2.034 METERPERSEGI DAN BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATASNYA (TOKOH BAHAN BANGUNAN BERNAMA MEGA BAJA KENDARI) TERLETAK DI JALAN RADEN SOEPRAPTO, KELURAHAN TOBUUHA, KECAMATAN PUUWATU, KOTA KENDARI (MEGA BAJA KENDARI), SULAWESI TENGGARA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH TIMUR LAUT BERBATASAN DENGAN TANAH DAPP;
- SEBELAH BARAT LAUT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E MM.;
- SEBELAH SELATAN BARAT DAYA BERBATASAN DENGAN GEREJA GPIB SINAR KASIH;
- SEBELAH TENGGARA BERBATASAN DENGAN JALAN RADEN SOEPRAPTO;
- SATU UNIT TANAH TERLETAK DI BELAKANG TOKO BANGUNAN MEGA BAJA KENDARI, JALAN RADEN SOEPRAPTO, KELURAHAN TOBUUHA, KECAMATAN PUUWATU, KOTA KENDARI SULAWESI TENGGARA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH TIMUR LAUT BERBATASAN DENGAN RUMAH PENDUDUK;
- SEBELAH BARAT LAUT BERBATASAN DENGAN LORONG SETAPAK;
- SEBELAH BARAT DAYA BERBATASAN DENGAN TANAH GEREJA GPIB SINAR KASIH;
- SEBELAH TENGGARA BERBATASAN DENGAN TOKO MEGA BAJA KENDARI;
- TIGA BIDANG TANAH TERLETAK DI SAMPING RS. ABU NAWAS KOTA KENDARI DENGAN NOMOR SURAT 299 TAHUN 1986 DAN 21.05.10.05.1.04101 & 21.05.10.05.1.03316, TERDIRI DARI 1 BIDANG TANAH UNTUK PERUMAHAN DAN 2 BIDANG TANAH BERUPA LAHAN EMPANG TERLETAK DI SAMPING RS. ABU NAWAS, KELURAHAN KAMBU, KECAMATAN KAMBU, KOTA KENDARI, SULAWESI TENGGARA;
- DUA BIDANG TANAH EMPANG TERLETAK DI JALAN MADUSILA, KELURAHAN ANGGOEYA, KECAMATAN POASIA, KOTA KENDARI, SULAWSI TENGGARA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 21.05.06.09.1.00363 DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 21.05.03.03.1.00356;
- SATU BIDANG TANAH BERUKURAN 1.734.47 METERPERSEGI TERLETAK DI JALAN PRAMUKA LINGKUNGAN III RW.03 RT.02 KELURAHAN LAMOKATO, KECAMATAN KOLAKA, KABUPATEN KOLAKA, SULAWESI TENGGARA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN PRMUKA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN STAPAK & H. MALIK;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH K. H. ZAKARIAH;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH HJ. SALMAH;
- SATU UNIT RUMAH TERLETAK DI JALAN SIDOKAPASAN 9/12, RT.02 RW.01 NOMOR 79, KELURAHAN SIDODADI, KECAMATAN SIMOKERTO, KOTA SURABAYA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN SIDOKAPASAN 9;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH SIMOLAWANG BARU I/ 81;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH BPK. THIONG;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH BAPAK SUROTO & ARIFIN;
- SATU UNIT RUMAH TERLETAK DI JALAN SIMOLAWANG BARU I NOMOR 81, RT.01 RW.01 KELURAHAN SIDODADI, KECAMATAN SIMOKERTO, KOTA SURABAYA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN SIDOKAPASAN 9;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN SIMOLAWANG
BARU I; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH BPK. YUDA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH SIDOKAPASANG 9/12;
- MENETAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM 3 (TIGA) TERSEBUT DI ATAS MENJADI BAGIAN HJ. RAHMAH FARIDA BINTI H. MUHAMMAD ABD. KADIR POHAN (PENGGUGAT I) DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAINNYA MENJADI BAGIAN ALMARHUM H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M.;
- MENETAPKAN BAGIAN H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM 4 (EMPAT) DI ATAS SEBAGAI HARTA PENINGGALAN YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA PARA AHLI WARIS ALMARHUM H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M.;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., IALAH SEBAGAI BERIKUT:
- HJ. RAHMAH FARIDA BINTI H. MUHAMAD ABDUL KADIR POHAN (ISTRI) MENDAPAT 63/112 BAGIAN, ATAU 56,25 PERSEN;
- DR. ANDRI YUSUF, S.H., M.KN., BIN H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/112 BAGIAN, ATAU 12,5 PERSEN;
- IRMA SARI DEWI, S.SOS., M.SI., BINTI H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 14/112 BAGIAN, ATAU 6,25 PERSEN;
- ST. HUTAMI ENDANG ADININGSIH, S.H., M.H., BINTI H.M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/112 BAGIAN, ATAU 6,25 PERSEN;
- MORY YANUAR RIVALDI BIN H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 7/112 BAGIAN, ATAU PERSEN;
- LADY MERHANNY CAESARO OCTAVIE BINTI H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/112 BAGIAN, ATAU 6,25 PERSEN;
- MENGHUKUM PARA PIHAK UNTUK MEMBANGI HARTA WARISAN
H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA SEMUA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING DENGAN KETENTUAN BAHWA BILA MANA OBJEK SENGKETA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YANG KEMUDIAN HASIL PENJUALAN LELANG TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING; - MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA;
- MENGHUKUM PARA PIHAK UNTUK MEMBANGI HARTA WARISAN
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA WARISAN H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., BIN
H. DOLOKING ADALAH SEBAGAI BERIKUT: - DUA BIDANG TANAH DAN BANGUNAN DI ATASNYA BERUPA RUMAH TINGGAL YANG TERLETAK DI JALAN JATI PADANG UTARA NOMOR 3, RT.012 RW.02, KELURAHAN JATI PADANG, KECAMATAN PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN GANG BAKRI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN JATI PADANG UTARA;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH BAPAK WILLI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH ALM. MADINA;
- SATU BIDANG TANAH DAN BANGUNAN WISMA YANG TERLETAK DI JALAN KEBON KACANG I, NOMOR 32 E, KELURAHAN KEBON KACANG, KECAMATAN TANAH ABANG, JAKARTA PUSAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN KEBON KACANG I;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUKO SULTAN FASHION;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN BANGUNAN GUDANG PRIMA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUKO PENGINAPAN LANJAR BERSAMA;
- SATU UNIT MERCEDES BENZ (MERCY) PLAT DT 303;
- SATU UNIT MOBIL HONDA ODDESSEY B 155;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., IALAH SEBAGAI BERIKUT:
- HJ. RAHMAH FARIDA BINTI H. MUHAMAD ABDUL KADIR POHAN (ISTRI) 1/8 BAGIAN ATAU 12,5 PERSEN;
- DR. ANDRI YUSUF, S.H., M.KN., BIN H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/8 BAGIAN ATAU 25 PERSEN;
- IRMA SARI DEWI, S.SOS., M.SI BINTI H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M, (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/8 BAGIAN ATAU 12,5 PERSEN;
- ST. HUTAMI ENDANG ADININGSIH, S.H., M.H BINTI H.M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/8 BAGIAN ATAU 12,5 PERSEN;
- MORY YANUAR RIVALDI BIN H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/8 BAGIAN ATAU 25 PERSEN;
- LADY MERHANNY CAESARO OCTAVIE BINTI H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/8 BAGIAN ATAU 12,5 PERSEN;
- MENGHUKUM PARA PIHAK UNTUK MEMBANGI HARTA WARISAN H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA SEMUA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING DENGAN KETENTUAN BAHWA BILA MANA OBJEK SENGKETA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YANG KEMUDIAN HASIL PENJUALAN LELANG TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI MENGENAI 1 (SATU) MOBIL HARRIER;
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA;
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1681/Pdt.G/2023/PA.Mks., 8 Oktober 2024 Miladiah bertepatan dengan tanggal 4 Rabi???ul Akhir 1446 Hijriah;
- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., bin H. Doloking yang meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2020, meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Hj. Rahmah Farida binti H. Muhamad Abdul Kadir Pohan (istri);
- Dr. Andri Yusuf, S.H., M.Kn., bin H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., (anak Laki-laki);
- Irma Sari Dewi, S.Sos., M.SI., binti H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., (anak laki-laki);
- St. Hutami Endang Adiningsih, S.H., M.H., binti H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., (anak Perempuan);
- Mory Yanuar Rivaldi bin H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., (anak Laki-laki);
- Lady Merhanny Caesaro Octavie binti H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., (anak perempuan);
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Satu unit motor Yamaha MIO bernomor plat B 6509 PIV;
- Satu unit mobil Toyota Vellfire bernomor plat DD 505 IR tahun 2020 dengan nomor rangka JTNGF3DH9L8026841 dan nomor mesin 2AR2371806, warna putih;
- Satu unit mobil Honda Accord bernomor plat DD 1 VY tahun 2010 dengan nomor rangka MRHCP2640AP020915 dan nomor mesin K24Z2-3954216, warna abu-abu;
- Satu unit mobil Honda Elysion 3.5 bernomor plat DT 505 ID tahun 2007 dengan Nomor rangka RR5-1002771 dan Nomor mesin J35A-7103153, warna hitam;
- Satu unit mobil Toyota Avanza bernomor plat DT 1499 QE dengan nomor rangka MHKM1CB4JCK005175 dan No. Mesin DCT9892, warna putih;
- Satu bidang tanah dan bangunan tua yang terletak di Jalan Veteran, RT.004 RW.003, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggarahan Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berukuran 460 meterpersegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan keluar Tol Simatupang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong milik Tol;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah makan Safood 336;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Vetran;
- Satu bidang tanah dengan ukuran 12 x 18 meter dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Komplek Perumahan Azalea, Blok D.17, RT.001, RW.001 di Kelurahan Paropo, Pankkukang, Kecamatan Pankukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kompleks Perumahan Azalea;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Robert (rumah Blok D.16);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah ibu Netty Sampetoding;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Gatot (rumah Blok D.18);
- Satu bidang tanah dengan ukuran 7,2 x 25,7 meter berdiri bangunan rumah di atasnya terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 294, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas Sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lorong;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Pak Yusuf;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Warkop Kopironk;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Yos Sudarso;
- Hak penggunaan 6 (enam) unit ruko bernomor S1, S3, B1, B2, B4, B5 yang berada di Pusat Pasar Grosir Butung, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan batas-batas masing-masing sebagai berikut:
- Ruko bernomor S.1, letaknya yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Toko Saudara;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kios;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Toko MM Collection;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kafe;
- Ruko bernomor S.3, letaknya yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Toko MM Colektio;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalanan pasar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalanan pasar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kafe;
- Ruko bernomor B.1, letaknya yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kios Pasar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Toko Cahaya Sakinah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parkiran;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bank Danamon;
- Ruko bernomor B.2, letaknya yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kios;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Toko emas;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parkiran;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Objek B.1;
- Ruko bernomor B.4, letaknya yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kios;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Objek B.5;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parkiran;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Objek B.3;
- Ruko bernomor B.5, letaknya yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kios;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kios B.6;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parkiran;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Objek B.4;
- Satu unit villa terletak di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan ukuran panjang sisinya 64 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan saluran air;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pendidikan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kosong;
- Satu bangunan gedung wisma terletak di Jalan Poros Bone, Wajo, Kelurahan Uloe, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Jamaluddin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik Muh. Alwi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Dahlan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya (poros Bone Wajo);
- Satu bidang tanah seluas 1.353 meterpersegi dan bangunan (Hotel Pejaten) berdiri diatasnya terletak di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Made Sabara;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong Murihi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah penduduk;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kantor Penghubung Kabupaten Bombana;
- Delapan unit ruko dan 1 (satu) gudang yang berdiri di atas 3 (tiga) petak tanah, yaitu petak pertama seluar 968 meterpersegi, petak kedua seluas 450 meterpersegi, petak ketiga seluas 674 meterpersegi, yang terletak di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Tenggara berbatasan dengan Kios dan tanah kosong;
- Sebelah Timur Laut berbatasan dengan Rumah penduduk;
- Sebelah Barat Daya berbatasan dengan Jalan Pattimura;
- Sebelah Barat Laut berbatasan dengan Lorong Meohai;
- Satu bidang tanah seluas 674 meterpersegi telah dibangun gudang di atasnya terletak di belakang Gudang, Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur Laut berbatasan dengan Rumah penduduk;
- Sebelah Barat Laut berbatasan dengan Rumah penduduk;
- Sebelah Tenggara berbatasan dengan Gudang;
- Sebelah Barat Daya berbatasan dengan Lorong stapak;
- Dua bidang tanah yang luasnya masing-masing 243 meterpersegi terletak di Jalan Bunga Teratai, Kelurahan Kemaraya, saat ini objek tersebut terletak di Kelurahan Watu Watu yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai beriut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah kosong;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Teratai;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah penduduk;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah penduduk;
- Lima unit ruko Graha Doloking tersebut bahwa luas tanahnya 1.140 meterpersegi yang terletak di Jalan Mayjen Siswando Parman, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah penduduk bernama Harmusi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan lorong stapak/kali;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mayjen Siswando Parman;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong stapak;
- Satu bidang tanah seluas 492 meterpersegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya berupa 2 (dua) Unit Ruko dua lantai terletak di depan PLN Uwa-Uwa, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Uwa-Uwa, Kota Kendari di Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah penduduk;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah penduduk;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan ruko dua lantai;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani;
- Satu bidang tanah berukuran 2.034 meterpersegi dan bangunan yang berdiri di atasnya (Tokoh Bahan Bangunan bernama Mega Baja Kendari) terletak di Jalan Raden Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari (Mega Baja Kendari), Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur Laut berbatasan dengan Tanah Dapp;
- Sebelah Barat Laut berbatasan dengan Tanah milik H. M. Irsyad Doloking, S.E MM.;
- Sebelah Selatan Barat Daya berbatasan dengan Gereja GPIB Sinar Kasih;
- Sebelah Tenggara berbatasan dengan Jalan Raden Soeprapto;
- Satu unit tanah terletak di belakang Toko Bangunan Mega Baja Kendari, Jalan Raden Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur Laut berbatasan dengan Rumah penduduk;
- Sebelah Barat Laut berbatasan dengan Lorong setapak;
- Sebelah Barat Daya berbatasan dengan Tanah Gereja GPIB Sinar Kasih;
- Sebelah Tenggara berbatasan dengan Toko Mega Baja Kendari;
- Tiga bidang tanah terletak di samping RS. Abu Nawas Kota Kendari dengan Nomor Surat 299 Tahun 1986 dan 21.05.10.05.1.04101 & 21.05.10.05.1.03316, terdiri dari 1 bidang tanah untuk perumahan dan 2 bidang tanah berupa lahan empang terletak di samping RS. Abu Nawas, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara;
- Dua bidang tanah empang terletak di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawsi Tenggara Sertifikat Hak Milik Nomor 21.05.06.09.1.00363 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 21.05.03.03.1.00356;
- Satu bidang tanah berukuran 1.734.47 meterpersegi terletak di Jalan Pramuka Lingkungan III RW.03 RT.02 Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Prmuka;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Stapak & H. Malik;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah K. H. Zakariah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hj. Salmah;
- Satu unit rumah terletak di Jalan Sidokapasan 9/12, RT.02 RW.01 Nomor 79, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sidokapasan 9;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Simolawang Baru I/ 81;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bpk. Thiong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah bapak Suroto & Arifin;
- Satu unit rumah terletak di Jalan Simolawang Baru I Nomor 81, RT.01 RW.01 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sidokapasan 9;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Simolawang
Baru I; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bpk. Yuda;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Sidokapasang 9/12;
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum 3 (tiga) tersebut di atas menjadi bagian Hj. Rahmah Farida binti H. Muhammad Abd. Kadir Pohan (Penggugat I) dan (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian almarhum H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M.;
- Menetapkan bagian H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., sebagaimana tersebut pada diktum 4 (empat) di atas sebagai harta peninggalan yang harus dibagikan kepada para ahli waris almarhum H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M.;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., ialah sebagai berikut:
- Hj. Rahmah Farida binti H. Muhamad Abdul Kadir Pohan (istri) mendapat 63/112 bagian, atau 56,25 persen;
- Dr. Andri Yusuf, S.H., M.Kn., bin H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., (anak laki-laki) mendapat 14/112 bagian, atau 12,5 persen;
- Irma Sari Dewi, S.Sos., M.SI., binti H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., (anak perempuan) mendapat 14/112 bagian, atau 6,25 persen;
- St. Hutami Endang Adiningsih, S.H., M.H., binti H.M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., (anak perempuan) mendapat 7/112 bagian, atau 6,25 persen;
- Mory Yanuar Rivaldi bin H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., (anak laki-laki) mendapat 7/112 bagian, atau persen;
- Lady Merhanny Caesaro Octavie binti H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., (anak perempuan) mendapat 7/112 bagian, atau 6,25 persen;
- Menghukum para pihak untuk membangi harta warisan
H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., dalam keadaan kosong kepada semua ahli waris sesuai bagiannya masing-masing dengan ketentuan bahwa bila mana objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang kemudian hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing; - Menyatakan tidak menerima gugatan penggugat selainnya;
- Menghukum para pihak untuk membangi harta warisan
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta warisan H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., bin
H. Doloking adalah sebagai berikut: - Dua bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa rumah tinggal yang terletak di Jalan Jati Padang Utara Nomor 3, RT.012 RW.02, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Bakri;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Jati Padang Utara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Willi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Alm. Madina;
- Satu bidang tanah dan bangunan wisma yang terletak di Jalan Kebon Kacang I, Nomor 32 E, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kebon Kacang I;
- Sebelah Timur berbatasan dengan ruko Sultan Fashion;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan Gudang Prima;
- Sebelah Barat berbatasan dengan ruko Penginapan Lanjar Bersama;
- Satu unit Mercedes Benz (Mercy) Plat DT 303;
- Satu unit mobil Honda Oddessey B 155;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., ialah sebagai berikut:
- Hj. Rahmah Farida binti H. Muhamad Abdul Kadir Pohan (istri) 1/8 bagian atau 12,5 persen;
- Dr. Andri Yusuf, S.H., M.Kn., bin H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian atau 25 persen;
- Irma Sari Dewi, S.Sos., M.SI binti H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M, (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian atau 12,5 persen;
- St. Hutami Endang Adiningsih, S.H., M.H binti H.M. Irsyad Doloking, S.E., M.M (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian atau 12,5 persen;
- Mory Yanuar Rivaldi bin H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian atau 25 persen;
- Lady Merhanny Caesaro Octavie binti H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian atau 12,5 persen;
- Menghukum para pihak untuk membangi harta warisan H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., dalam keadaan kosong kepada semua ahli waris sesuai bagiannya masing-masing dengan ketentuan bahwa bila mana objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang kemudian hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Para Penggugat Rekonvensi mengenai 1 (satu) mobil Harrier;
- Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selainnya;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 127/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasbi |
Hakim Anggota | Brh. Samarul Falah, Dra. Martina Budiana Mulya |
Panitera | Mukarramah Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI MENYATAKAN GUGATAN PROVISI PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT KONVENSI; SEBAGAI HARTA BERSAMA H. M. IRSYAD DOLOKING, S.E., M.M., DENGAN HJ. RAHMAH FARIDA BINTI H. MUHAMAD ABDUL KADIR POHAN (PENGGUGAT I); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP46.482.000,00 (EMPAT PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI Menyatakan gugatan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi; Sebagai Harta Bersama H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., dengan Hj. Rahmah Farida binti H. Muhamad Abdul Kadir Pohan (Penggugat I); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp46.482.000,00 (empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah); III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada