- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG NOMOR 81/PID.SUS/2024/PN PDP TANGGAL 12 DESEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING KHUSUSNYA MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANANYA DAN PIDANA DENDA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I. ADE IRMA BINTI ABDULLAH PANGGILAN ADE, TERDAKWA II. ANISHA LATIFA BINTI IRDHAM S PANGGILAN CA DAN TERDAKWA III. FERDI ARDIANSYAH BIN JADMIKO PANGGILAN FERDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ?DENGAN SENGAJA MENGGANGGU JALANNYA KAMPANYE SECARA BERSAMA-SAMA? SEBAGAIMANA DALAM SURAT DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA DENDA MASING-MASING SEBESAR RP2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 8 (DELAPAN) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN NOMOR 01/SK/TPK-NAGA-RI/VIII/2024 TANGGAL 27 AGUSTUS 2024 TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN TIM PEMENANGAN KOALISI DAN TIM RELAWAN PARTAI GERINDRA-PARTAI DEMOKRAT-PKB-PBB DRS. NASRUL-DRS. ERI PEMILIHAN KEPALA DAERAH WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024;
- 4 (EMPAT) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN TIM RELAWAN NOMOR 02/SK/TPK-NAGA-RI/IX/2024 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2024 TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN TIM RELAWAN DRS. NASRUL-DRS ERI PEMILIHAN KEPALA DAERAH WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024;
- 6 (ENAM) LEMBAR SURAT DARI TIM PEMENANGAN KOALISI DAN RELAWAN NAGA-RI NOMOR 067/SP/TPKR/NAGA-RI/X/2024 TANGGAL 20 OKTOBER 2024 PERIHAL SURAT PEMBERITAHUAN KERAMAIAN KE KEPOLISIAN;
- 3 (TIGA) LEMBAR SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE NOMOR: STTP/YANMAS/304/X/YAN.2.2./2024/POLRES TANGGAL 28 OKTOBER 2024;
- 1 (SATU) BUAH DIGITAL FLASHDISK USB MERK LENYES WARNA SILVER KAPASITAS 4 GB YANG BERISIKAN:
- VID20241028111552 TYPE MP4 FILE;
- VID20241028111935 TYPE MP4 FILE;
- VID20241028113918 TYPE MP4 FILE;
- VID20241028195057 TYPE MP4 FILE;
- VID20241028210709 TYPE MP4 FILE;
- WHATSAPP IMAGE 2024-10-31 AT 12.20.345FE35438 TYPE JPG FILE;
- WHATSAPP IMAGE 2024-10-31 AT 12.20.3499B5FD2F TYPE JPG FILE;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON SELULER MERK REALME C55 TYPE RMX3710 WARNA HITAM MALAM DENGAN NOMOR IMEI 1 : 863218062566017 IMEI 2 : 863218062566009 BESERTA KOTAK HP WARNA KUNING;
- 3 (TIGA) LEMBAR SALINAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG PANJANG NOMOR 178 TAHUN 2024 TANGAL 22 SEPTEMBER 2024 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024;
- 5 (LIMA) LEMBAR SALINAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG PANJANG 181 TAHUN 2024 TANGGAL 23 SEPTEMBER TENTANG PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024;
- 3 (TIGA) LEMBAR SALINAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG PANJANG 184 TAHUN 2024 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2024 TENTANG JADWAL PELAKSANAAN KAMPANYE UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024;
- SPEAKER AKTIF MERK SHARP WARNA HITAM DENGAN NOMOR SERI : 6821110440;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY TIMBAL BALIK SURAT DARI WARGA PETAK BABAK YANG TIDAK MENYETUJUI PASLON LAIN MENGADAKAN SOSIALISASI DI PETAK BABAK SELAIN PASLON 03 TANGGAL 26 OKTOBER 2024 YANG DITEMBUSKAN KE KANTOR LURAH BALAI-BALAI;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH ??????????????RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Pdp tanggal 12 Desember 2024 yang dimintakan banding khususnya mengenai kwalifikasi tindak pidananya dan pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I. Ade Irma Binti Abdullah panggilan Ade, Terdakwa II. Anisha Latifa Binti Irdham S panggilan Ca dan Terdakwa III. Ferdi Ardiansyah Bin Jadmiko panggilan Ferdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Dengan sengaja Mengganggu Jalannya Kampanye secara bersama-sama??? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) lembar Surat Keputusan Nomor 01/SK/TPK-Naga-Ri/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Tim Pemenangan Koalisi dan Tim Relawan Partai Gerindra-Partai Demokrat-PKB-PBB Drs. NASRUL-Drs. ERI Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang Tahun 2024;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Tim Relawan Nomor 02/SK/TPK-Naga-Ri/IX/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Tim Relawan Drs. NASRUL-Drs ERI Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024;
- 6 (enam) lembar Surat dari Tim Pemenangan Koalisi dan Relawan NAGA-RI Nomor 067/SP/TPKR/NAGA-RI/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 perihal Surat Pemberitahuan Keramaian ke Kepolisian;
- 3 (tiga) lembar Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTP/YANMAS/304/X/YAN.2.2./2024/Polres tanggal 28 Oktober 2024;
- 1 (satu) buah Digital flashdisk USB merk Lenyes warna silver kapasitas 4 GB yang berisikan:
- VID20241028111552 type MP4 File;
- VID20241028111935 type MP4 File;
- VID20241028113918 type MP4 File;
- VID20241028195057 type MP4 File;
- VID20241028210709 type MP4 File;
- WhatsApp Image 2024-10-31 at 12.20.34_5fe35438 type JPG File;
- WhatsApp Image 2024-10-31 at 12.20.34_99b5fd2f type JPG File;
- 1 (satu) unit Telepon Seluler merk realme C55 Type RMX3710 warna hitam malam dengan Nomor Imei 1 : 863218062566017 Imei 2 : 863218062566009 beserta kotak HP warna kuning;
- 3 (tiga) lembar Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang Nomor 178 Tahun 2024 tangal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024;
- 5 (lima) lembar Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang 181 Tahun 2024 tanggal 23 September tentang penetapan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024;
- 3 (tiga) lembar Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang 184 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang jadwal pelaksanaan kampanye untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024;
- Speaker aktif merk SHARP warna hitam dengan nomor seri : 6821110440;
- 1 (satu) lembar fotocopy timbal balik surat dari warga petak babak yang tidak menyetujui paslon lain mengadakan sosialisasi di petak babak selain paslon 03 tanggal 26 Oktober 2024 yang ditembuskan ke Kantor Lurah Balai-Balai;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah ??????????????????????????????????????????Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 543/PID.SUS/2024/PT PDG |
|
Nomor | 543/PID.SUS/2024/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan GubernurBupatidan Walikota |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrizal |
Hakim Anggota | H. Asmuddin, Brh Irwan Efendi |
Panitera | Tutik Turyanawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 5 (LIMA) BUAH VIDEO DENGAN NAMA FILE : ? 2 (DUA) BUAH FOTO DENGAN NAMA FILE : MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI A.N HANDRE SUSAHAR; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI A.N RIKA RIYANTI; ????? DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. MASNAIDI.B; DIKEMBALIKAN KEPADA IRDHAM S MELALUI TERDAKWA II ANISHA LATIFA; DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : 5 (lima) buah video dengan nama file : ??? 2 (dua) buah Foto dengan nama file : Masing-masing dikembalikan kepada saksi a.n Handre Susahar; Dikembalikan kepada saksi a.n Rika Riyanti; ??????????????? Dikembalikan kepada Sdr. Masnaidi.B; Dikembalikan kepada Irdham S melalui Terdakwa II Anisha Latifa; Dilampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 543/PID.SUS/2024/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 543/PID.SUS/2024/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
11
8