- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAROS NOMOR 160/PDT.G/2024/PA.MRS, TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 RABIUL AWAL 1446 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ALMARHUM H.RAMANG DG.SIKKI BIN DG.SANEN SEBAGAI PEWARIS TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 13 APRIL 2018;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PEWARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SANGINNA DG. LEBANG BINTI DG. SUMAN (ISTRI);
- BODDONG DG. NGAI BINTI H. RAMANG DG. SIKKI (ANAK PEREMPUAN);
- MIMANG DG. TARRING BINTI H. RAMANG DG. SIKKI (ANAK PEREMPUAN);
- SEMBO DG. TABA BIN H. RAMANG DG. SIKKI (ANAK LAKI-LAKI);
- NAIMAH BINTI H. RAMANG DG. SIKKI (ANAK PEREMPUAN);
- KAMISA BINTI H. RAMANG DG. SIKKI (ANAK PEREMPUAN);
- SARIFAH BINTI H. RAMANG DG. SIKKI (ANAK PEREMPUAN)
- HALIMAH BINTI H. RAMANG DG. SIKKI (ANAK PEREMPUAN);
- USMAN ALIAS SANENG BIN H.RAMANG DG SIKKI (ANAK LAKI-LAKI)
- H. TAIMANG BINTI H. MANGNGE DG. TAJANG (CUCU PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI)
- H. ILYAS ALIAS H. LILI BIN H. MANGNGE DG. TAJANG (CUCU LAKI-LAKI DARI ANAK LAKI-LAKI).
- MENETAPKAN HARTA BAWAAN PEWARIS ALMARHUMAH NAHARIAH DG. NGUGI YAITU
- SEBELAH UTARA : SAWAH MILIK JUMARIAH;
- SEBELAH TIMUR : KAPLING MILIK H. AMBONAI.
- SEBELAH SELATAN : KAPLING MILIK H. AMBONAI
- SEBELAH BARAT : SAWAH MILIK DG. RABA;
- KERING SELUAS 5173 M2, TERLETAK DI DUSUN MANGNGAI DALAM, DESA DAMAI, KECAMATAN TANRALILI, KABUPATEN MAROS, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : PENGAIRAN DAN TANAH KERING.
- SEBELAH TIMUR : TANAH KAPLING MILIK AMBONAI DAN H. JAPAR.
- SEBELAH SELATAN : TANAH KERING MILIK H. SANUSI DAN DG. NIKKO.
- SEBELAH BARAT : TANAH KERING MILIK H. PUJI DAN DG. H. OPO.
- SEBELAH UTARA : TANAH KERING MILIK H. RAHMAN;
- SEBELAH TIMUR : JALAN PRAJURIT.
- SEBELAH SELATAN : TANAH KAPLING MILIK H. SARUDDIN
- SEBELAH BARAT : TANAH KERING MILIK NURAENI
- (SEPERDUA) BAGIAN DARI OBJEK 10.000 M2 YAITU SELUAS 5000 M2 TANAH KERING TERLETAK DI DUSUN MANGNGAI, DESA. DAMAI, KECAMATAN. TANRALILI, KABUPATEN. MAROS, ADAPUN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT
- SEBELAH UTARA : TANAH GUNUNG MILIK BASO DG. SESE;
- SEBELAH TIMUR : TANAH GUNUNG MILIK DG. PANCE, TANAH GUNUNG MILIK PALISU DG. RANI DAN TANAH GUNUNG MILIK TIBO DG. GASSING.
- SEBELAH SELATAN : PUNCAK GUNUNG KARIANGO;
- SEBELAH BARAT : TANAH GUNUNG MILIK DG. NASIA DAN GUNUNG MILIK DG. LUMBA
- (SEPERDUA) BAGIAN DARI OBJEK 10.000 M2 YAITU SELUAS 5000 M2 TANAH KERING TERLETAK DI DUSUN MANGNGAI, DESA. DAMAI, KECAMATAN. TANRALILI, KABUPATEN. MAROS, ADAPUN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI PEWARIS SELUAS 12.656 M2, ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SANGINNA DG LEBANG BINTI DG. SUMAN (ISTRI) MENDAPAT 1.582 M2.
- BODDONG BINTI H. RAMANG DG SIKKI (ANAK) MENDAPAT 1.107,4 M2
- MIMANG BINTI H. RAMANG DG SIKKI (ANAK) MENDAPAT 1.107,4 M2
- SARIFAH BINTI H. RAMANG DG SIKKI (ANAK) MENDAPAT 1.107,4 M2
- SEMBO BIN H. RAMANG DG SIKKI (ANAK) MENDAPAT 2.214,8 M2
- NAIMAH BINTI H. RAMANG DG SIKKI (ANAK) MENDAPAT 1.107,4 M2
- KAMISA BINTI H. RAMANG DG SIKKI (ANAK) MENDAPAT 1.107,4 M2
- HALIMAH BINTI H. RAMANG DG SIKKI (ANAK) MENDAPAT 1.107,4 M2
- HJ. TIMANG BINTI H. MANGGE (CUCU) MENDAPAT 1.738,3 M2
- H. ILYAS BIN H. MANGGE (CUCU) MENDAPAT 1.476,5 M2
- MENETAPKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM HIBAH YANG DILAKUKAN PEWARIS KEPADA USMAN ALIAS SANENG BIN H. RAMANG DG SIKKI (TERGUGAT III) SEBAGAIMANA AKTA HIBAH NOMOR 601/PH/KTL/XL/2016 SEHINGGA TERGUGAT III TIDAK MENDAPAT BAGIAN LAGI DARI HARTA WARISAN PEWARIS SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 5 (LIMA) DI ATAS;
- MENGHUKUM PARA PIHAK ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA PADA NOMOR 5 (LIMA) AMAR PUTUSAN INI, UNTUK MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA KEPADA PARA AHLI WARIS ALMARHUM H.RAMANG DG.SIKKI BIN DG.SANENG SESUAI DENGAN BAHAGIANNYA MASING-MASING DAN APABILA OBJEK SENGKETA TERSEBUT, TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL), DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIAN MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP8.817.000,00 (DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU RUPIAH).
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 160/Pdt.G/2024/PA.Mrs, tanggal 30 September 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awal 1446 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum H.Ramang Dg.Sikki bin Dg.Sanen sebagai pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 13 April 2018;
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris adalah sebagai berikut:
- Sanginna Dg. Lebang binti Dg. Suman (istri);
- Boddong Dg. Ngai binti H. Ramang Dg. Sikki (anak perempuan);
- Mimang Dg. Tarring binti H. Ramang Dg. Sikki (anak perempuan);
- Sembo Dg. Taba bin H. Ramang Dg. Sikki (anak laki-laki);
- Naimah binti H. Ramang Dg. Sikki (anak perempuan);
- Kamisa binti H. Ramang Dg. Sikki (anak perempuan);
- Sarifah binti H. Ramang Dg. Sikki (anak perempuan)
- Halimah binti H. Ramang Dg. Sikki (anak perempuan);
- Usman alias Saneng bin H.Ramang Dg Sikki (anak laki-laki)
- H. Taimang binti H. Mangnge Dg. Tajang (cucu perempuan dari anak laki-laki)
- H. Ilyas alias H. Lili bin H. Mangnge Dg. Tajang (cucu laki-laki dari anak laki-laki).
- Menetapkan harta bawaan Pewaris almarhumah Nahariah Dg. Ngugi yaitu
- Sebelah Utara : Sawah milik Jumariah;
- Sebelah Timur : Kapling milik H. Ambonai.
- Sebelah Selatan : Kapling milik H. Ambonai
- Sebelah Barat : Sawah milik Dg. Raba;
- kering seluas 5173 m2, terletak di Dusun Mangngai Dalam, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Pengairan dan Tanah Kering.
- Sebelah Timur : Tanah Kapling milik Ambonai dan H. Japar.
- Sebelah Selatan : Tanah Kering milik H. Sanusi dan Dg. Nikko.
- Sebelah Barat : Tanah Kering milik H. Puji dan Dg. H. Opo.
- Sebelah Utara : Tanah Kering Milik H. Rahman;
- Sebelah Timur : Jalan Prajurit.
- Sebelah Selatan : Tanah Kapling milik H. Saruddin
- Sebelah Barat : Tanah Kering milik Nuraeni
- (seperdua) bagian dari objek 10.000 m2 yaitu seluas 5000 m2 Tanah kering terletak di Dusun Mangngai, Desa. Damai, Kecamatan. Tanralili, Kabupaten. Maros, adapun batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara : tanah gunung milik Baso Dg. Sese;
- Sebelah Timur : tanah gunung milik Dg. Pance, tanah Gunung milik Palisu Dg. Rani dan tanah gunung milik Tibo Dg. Gassing.
- Sebelah Selatan : Puncak Gunung Kariango;
- Sebelah Barat : tanah gunung milik Dg. Nasia dan Gunung milik Dg. Lumba
- (seperdua) bagian dari objek 10.000 m2 yaitu seluas 5000 m2 Tanah kering terletak di Dusun Mangngai, Desa. Damai, Kecamatan. Tanralili, Kabupaten. Maros, adapun batas-batas sebagai berikut
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris seluas 12.656 m2, adalah sebagai berikut:
- Sanginna Dg Lebang binti Dg. Suman (istri) mendapat 1.582 m2.
- Boddong binti H. Ramang Dg Sikki (anak) mendapat 1.107,4 m2
- Mimang binti H. Ramang Dg Sikki (anak) mendapat 1.107,4 m2
- Sarifah binti H. Ramang Dg Sikki (anak) mendapat 1.107,4 m2
- Sembo bin H. Ramang Dg Sikki (anak) mendapat 2.214,8 m2
- Naimah binti H. Ramang Dg Sikki (anak) mendapat 1.107,4 m2
- Kamisa binti H. Ramang Dg Sikki (anak) mendapat 1.107,4 m2
- Halimah binti H. Ramang Dg Sikki (anak) mendapat 1.107,4 m2
- Hj. Timang binti H. Mangge (cucu) mendapat 1.738,3 m2
- H. Ilyas bin H. Mangge (cucu) mendapat 1.476,5 m2
- Menetapkan sah dan berkekuatan hukum hibah yang dilakukan Pewaris kepada Usman alias Saneng bin H. Ramang Dg Sikki (Tergugat III) sebagaimana Akta Hibah nomor 601/PH/KTL/XL/2016 sehingga Tergugat III tidak mendapat bagian lagi dari harta warisan Pewaris sebagaimana diktum nomor 5 (lima) di atas;
- Menghukum para pihak atau kepada siapa saja yang menguasai objek sengketa sebagaimana pada nomor 5 (lima) amar putusan ini, untuk menyerahkan objek sengketa kepada para ahli waris almarhum H.Ramang Dg.Sikki bin Dg.Saneng sesuai dengan bahagiannya masing-masing dan apabila objek sengketa tersebut, tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp8.817.000,00 (delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
- Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 125/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Nuraeni S. |
Hakim Anggota | Dra. St. Aminah, Brdra. Fatmah Abujahja |
Panitera | M. Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH SELUAS 1.500 M??2;, TERLETAK DI DUSUN BILLA DALAM, DESA DAMAI, KECAMATAN TANRALILI, KABUPATEN MAROS, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 5. MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUM H. RAMANG DG.SIKKI BIN DG.SANEN ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 5.2 1 (SATU) PETAK TANAH KERING SELUAS 2.483 M2, TERLETAK: DI DUSUN MANGNGAI, DESA DAMAI, KECAMATAN TANRALILI, KABUPATEN MAROS, ADAPUN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1 (satu) petak Tanah Sawah seluas 1.500 M???2;, terletak di Dusun Billa Dalam, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Menetapkan harta warisan almarhum H. Ramang Dg.Sikki bin Dg.Sanen adalah sebagai berikut : 5.2 1 (satu) petak Tanah Kering seluas 2.483 m2, terletak: di Dusun Mangngai, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, adapun batas-batas sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada