- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 2424/PDT.G/2023/PA.MKS, TANGGAL 29 JULI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 MUHARAM 1446 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN ALMARHUM H. YURLAN MUCHTAR BIN SULAIMANA YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 7 JUNI 2012, ADALAH PEWARIS;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.227.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2424/Pdt.G/2023/PA.Mks, tanggal 29 Juli 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Muharam 1446 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan almarhum H. Yurlan Muchtar bin Sulaimana yang meninggal dunia pada tanggal 7 Juni 2012, adalah Pewaris;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.227.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat banding sejumlah Rp150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 97/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurcaya Hi Mufti |
Hakim Anggota | Dra. Fatmah Abujahjabrh. Gunawan |
Panitera | Abd. Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 3. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM H. YURLAN MUCHTAR BIN SULAIMANA: 3. 1. SUGIHARTI NINGSIH BINTI H.YURLAN MUCHTAR (ANAK PEREMPUAN); 3. 2. WAHYU HIDAYAT,S.E. BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI); 3. 3. BAMBANG SUGIANTO BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI); 3. 4. ENDANG SRI PURWANTI BINTI H.YURLAN MUCHTAR (ANAK PEREMPUAN); 3. 5. NURCAHYO HADI PURNOMO BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI); 3. 6. ANJAS ASMARA BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI); 3. 7. ST.RAHMAWATI BINTI H.YURLAN MUCHTAR (ANAK PEREMPUAN); 4. MENYATAKAN SEBAGAI PENERIMA WASIAT WAJIBAH ALMARHUM H. YURLAN MUCHTAR BIN SULAIMANA: 4. 1.ACHMAD NUR JOKO SUSILO BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI); 4. 2. DWI PRATOMO PUTRA BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI); 4. 3. MUHAMMAD TRI DARMAWAN BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI); 5. MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUM H. YURLAN MUCHTARBIN SULAIMANA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN YANG ADA DI ATASNYA TERLETAK DI JALAN ANDI MANGERANGI NOMOR 63, KELURAHAN BONGAYA, KECAMATAN TAMALATE, KOTA MAKASSAR, PROVINSI SULAWESI SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : JALAN ANDI MANGERANGI; - SEBELAH TIMUR : RUMAH BAPAK HUSNI; - SEBELAH SELATAN: LORONG; - SEBELAH BARAT : RUMAH BAPAK ALBERT; 6. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DAN BAGIAN PENERIMA WASIAT WAJIBAH ALMARHUM H. YURLAN MUCHTAR BIN SULAIMANA ADALAH: 6.1. SUGIHARTI NINGSIH BINTI H. YURLAN MUCHTAR (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN DARI WARISAN = 1/14 BAGIAN ATAU 7,14 %; 6.2. WAHYU HIDAYAT,S.E. BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN DARI WARISAN = 2/14 BAGIAN ATAU 14,29 %; 6.3. BAMBANG SUGIANTO BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN DARI WARISAN = 2/14 BAGIAN ATAU 14,29 %; 6.4. ENDANG SRI PURWANTI BINTI H.YURLAN MUCHTAR (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN DARI WARISAN = 1/14 BAGIAN ATAU 7,14 %; 6.5. NURCAHYO HADI PURNOMO BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN DARI WARISAN = 2/14 BAGIAN ATAU 14,29 %; 6.6. ANJAS ASMARA BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN DARI WARISAN = 2/14 BAGIAN ATAU 14,29%; 6.7. ST. RAHMAWATI BINTI H.YURLAN MUCHTAR (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN DARI WARISAN = 1/14 BAGIAN ATAU 7,14 %; 6.8. ACHMAD NUR JOKO SUSILO BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN DARI WASIAT WAJIBAH = 1/14 BAGIAN ATAU 7,14 %; 6.9. DWI PRATOMO PUTRA BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN DARI WASIAT WAJIBAH = 1/14 BAGIAN ATAU 7,14 %; 6.10. MUHAMMAD TRI DARMAWAN BIN H.YURLAN MUCHTAR (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN DARI WASIAT WAJIBAH = 1/14 BAGIAN ATAU 7,14 %; 7. MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK SENGKETA DAN MENYERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS DAN PARA PENERIMA WASIAT WAJIBAH YANG BERHAK SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DILAKUKAN PENJUALAN DENGAN CARA LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA DIBAGIKAN SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING PARA AHLI WARIS DAN PARA PENERIMA WASIAT WAJIBAH YANG BERHAK; 8. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum H. Yurlan Muchtar bin Sulaimana: 3. 1. Sugiharti Ningsih Binti H.Yurlan Muchtar (anak perempuan); 3. 2. Wahyu Hidayat,S.E. Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki); 3. 3. Bambang Sugianto Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki); 3. 4. Endang Sri Purwanti Binti H.Yurlan Muchtar (anak perempuan); 3. 5. Nurcahyo Hadi Purnomo Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki); 3. 6. Anjas Asmara Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki); 3. 7. St.Rahmawati Binti H.Yurlan Muchtar (anak perempuan); 4. Menyatakan sebagai penerima wasiat wajibah Almarhum H. Yurlan Muchtar bin Sulaimana: 4. 1.Achmad Nur Joko Susilo Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki); 4. 2. Dwi Pratomo Putra Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki); 4. 3. Muhammad Tri Darmawan Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki); 5. Menetapkan harta warisan almarhum H. Yurlan Muchtarbin Sulaimana berupa tanah dan bangunan yang ada di atasnya terletak di Jalan Andi Mangerangi Nomor 63, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas: - sebelah utara : Jalan Andi Mangerangi; - sebelah timur : rumah Bapak Husni; - sebelah selatan: lorong; - sebelah barat : rumah Bapak Albert; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan bagian penerima wasiat wajibah almarhum H. Yurlan Muchtar bin Sulaimana adalah: 6.1. Sugiharti Ningsih Binti H. Yurlan Muchtar (anak perempuan) mendapat bagian dari warisan = 1/14 bagian atau 7,14 %; 6.2. Wahyu Hidayat,S.E. Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki) mendapat bagian dari warisan = 2/14 bagian atau 14,29 %; 6.3. Bambang Sugianto Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki) mendapat bagian dari warisan = 2/14 bagian atau 14,29 %; 6.4. Endang Sri Purwanti Binti H.Yurlan Muchtar (anak perempuan) mendapat bagian dari warisan = 1/14 bagian atau 7,14 %; 6.5. Nurcahyo Hadi Purnomo Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki) mendapat bagian dari warisan = 2/14 bagian atau 14,29 %; 6.6. Anjas Asmara Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki) mendapat bagian dari warisan = 2/14 bagian atau 14,29%; 6.7. St. Rahmawati Binti H.Yurlan Muchtar (anak perempuan) mendapat bagian dari warisan = 1/14 bagian atau 7,14 %; 6.8. Achmad Nur Joko Susilo Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki) mendapat bagian dari wasiat wajibah = 1/14 bagian atau 7,14 %; 6.9. Dwi Pratomo Putra Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki) mendapat bagian dari wasiat wajibah = 1/14 bagian atau 7,14 %; 6.10. Muhammad Tri Darmawan Bin H.Yurlan Muchtar (anak laki-laki) mendapat bagian dari wasiat wajibah = 1/14 bagian atau 7,14 %; 7. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada para ahli waris dan para penerima wasiat wajibah yang berhak sesuai bagiannya masing-masing dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan penjualan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing para ahli waris dan para penerima wasiat wajibah yang berhak; 8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada