- E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan sita Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek berupa:
- Satu hamparan tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Jalan Madrasah, RT 004 RW 003, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat;
- Sertifkat Hak Milik Nomor : 00513, Luas : 165 M?2;;
- Sertifkat Hak Milik Nomor : 00371, Luas : 315 M?2; dan Luas bangunan 70 M?2;
- Sertifkat Hak Milik Nomor : 03284, Luas Tanah 173 M?2; dan Luas bangunan 150 M?2;;
- Sertifkat Hak Milik Nomor : 01181, Luas Tanah 145 M?2; dan Luas Bangunan 112 M?2;;
- Sertifkat Hak Milik Nomor : 01180, Luas Tanah 111 M?2; dan Luas Bangunan 60 M?2;; dan
- Sertifkat Hak Milik Nomor : 01179, Luas Tanah 312 M?2; dan Luas Bangunan 130 M?2;.
- Menolak permohonan sita Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus 2016 dikarenakan sakit;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung adalah sebagai berikut:
- H. Mubin Usman bin H. Usman (Tergugat I/Suami);
- Wiwin Wildaningsih Binti H. Mubin Usman (Tergugat II/anak kandung);
- Benny Kurniawan Bin H. Mubin Usman (Tergugat III/ anak kandung);
- Harris Setiawan Bin H. Mubin Usman (Penggugat/ anak kandung).
- Menyatakan harta berupa:
- Menetapkan harta bersama antara almarhum Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung dan Tergugat I sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Bengkel Wijaya Motor yang berisikan barang/peralatan yang menunjang usaha bengkel, yang terletak di Jalan Margonda Raya No. 475 RT 004 RW 007 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, terdiri atas 4 (empat) sertifikat yang keseluruhannya tercatat atas nama H. Mubin Usman, berupa :
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Bengkel Wijaya Motor yang berisikan barang/peralatan yang menunjang usaha bengkel, yang terletak di Jalan Margonda Raya No. 475 RT 004 RW 007 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, terdiri atas 4 (empat) sertifikat yang keseluruhannya tercatat atas nama H. Mubin Usman, berupa :
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Bengkel Mutiara Ban yang berisikan barang/peralatan yang menunjang usaha bengkel, yang terletak di Jalan Margonda Raya No. 350 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang terdiri atas 2 (dua) Sertifikat Hak Milik atas nama H. Mubin Usman berupa :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00503, luas 725 M2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 05465, luas 464M2; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Satu hamparan tanah berdiri diatasnya bangunan bengkel yang berisikan barang ? barang/peralatan yang menunjang usaha bengkel terletak di Jalan Setiabudi No. 2, secara administrative berlokasi di RT 01 RW 008, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, terdiri dari 2 (dua) sertifikat yang keduanya tercatat atas atas nama H. Mubin Usman, yakni:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 05041, luas 600 M?2;; dan
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00304, luas 1.822 M?2;
- Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal 2 (dua) lantai dengan luas tanah 537 M?2; dan luas bangunan 410 M?2;, yang terletak di Perum Pesona Khayangan Estate Blok CA Nomor 1 RT 008 RW 027 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 11598 atas nama H. Mubin Usman, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal dengan luas tanah 1.435 M?2; dan luas bangunan 250 M?2;, terletak di Jalan Karya Bakti, RT 004 RW 002, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00199 atas nama H. Mubin Usman, dengan batas - batas sebagai berikut:
- Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri rumah tinggal seluas 72 M?2; yang terletak di Perum Permata Depok Blok H5 No. 9, RT 004 RW 002, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01527 atas nama H. Mubin Usman, dengan batas - batas sebagai berikut:
- Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri rumah tinggal seluas 128 M?2; yang terletak di Perum Permata Depok Blok H5 No. 10, RT 004 RW 002, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01526 atas nama H. Mubin Usman, dengan batas - batas sebagai berikut:
- Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri rumah tinggal seluas 110 M?2; yang terletak di Perum Permata Depok Blok H6 No. 1, RT 004 RW 002, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01526 atas nama H. Mubin Usman, dengan batas - batas sebagai berikut:
- Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan saung/rumah pondok seluas 3.218 M?2; yang terletak di Kelurahan Pondok Jaya/Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 05332 atas nama H. Mubin Usman, dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Gudang Wijaya Motor yang terletak di Jalan Cengkeh, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang terdiri atas 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik atas nama H. Mubin Usman berupa :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00372, luas 280 M2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00311, luas 305 M2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00379, luas 50 M2; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Satu bidang tanah seluas 5.115 M2 yang terletak di Jl. Citayam Raya No. 147 RT 004 RW 006 Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00205 atas nama H. Mubin Usman, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan saung/rumah pondok yang terletak di Jl. Pule, Kelurahan Pondok Jaya/Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, seluas 2.055 M?2;; berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04588 atas nama H. Mubin Usman, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Satu bidang tanah diatasnya bediri bangunan saung/rumah pondok yang terletak di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, seluas 3.364 M?2;, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 04589 atas nama H. Mubin Usman, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Satu hamparan tanah yang terletak di Kelurahan Tunggak Jati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang terdiri atas 11 (sebelas) sertifikat yang keseluruhannya atas nama H. Mubin Usman, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03407, luas : 9290 M?2;;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03408, luas : 930 M?2;;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03414, luas : 1314 M?2;;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 04497, luas : 3338 M?2;;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03431, luas : 2546 M?2;;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03411, luas : 2802 M?2;;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03410, luas : 1740 M?2;;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03412, luas : 2000 M?2;;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03409, luas : 1128 M?2;;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03413, luas : 1413 M?2;; dan
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03430, luas : 2719 M?2;; dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan caf, dan 2 (dua) bangunan rumah berupa kontrakan dan kos-kosan yang terletak di Jalan Madrasah RT 004 RW 003 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang terdiri atas 6 (enam) Sertifikat Hak Milik atas nama H. Mubin Usman, berupa :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00513, luas 165 M2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00371, luas 315 M2
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03284, luas 173 M2
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01181, luas 145 M2
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01180, luas 111 M2
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01179, luas 312 M2
- Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana point 5 di atas dengan pembagian (setengah) bagian untuk Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung dan (setengah) bagian untuk Tergugat I;
- Menetapkan harta bawaan sebagaimana poin 4 dan (setengah) bagian untuk Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung dari harta bersama sebagaimana pada poin 5 sebagai harta warisan Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris pada point 7 di atas sebagai berikut:
- H. Mubin Usman bin H. Usman (Tergugat I/Suami)= = 5/25 bagian x100%= 20%;
- Wiwin Wildaningsih Binti H. Mubin Usman (Tergugat II/anak kandung)= 1/5=4/25 bagian x100%= 16%;
- Benny Kurniawan Bin H. Mubin Usman (Tergugat III/ anak kandung)= 2/5=8/25 x100= 32%;
- Harris Setiawan Bin H. Mubin Usman (Penggugat/ anak kandung)= 2/5=8/25 x100= 32%.
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan bagian Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan bagian masing- masing, apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka akan dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasil penjualannya tersebut diserahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan uang hasil penjualan objek berupa Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen dengan luas tanah 200 m2 dan luas bangunan 260 m2 yang terletak di Perum Pesona Khayangan, Blok FB Nomor 6, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) sebagai harta bersama Tergugat I dan almarhumah Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung;
- Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana pada poin 2 di atas dibagi 2 (dua) dengan pembagian untuk almarhumah Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung sebesar Rp. 2.250.000.000 (dua miliar dua ratus lima puluh juta) dan sebesar Rp. 2.250.000.000 (dua miliar dua ratus lima puluh juta) bagian milik H. Mubin Usman Bin H. Usman (Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I);
- Menetapkan bagian dari almarhumah Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung sebesar Rp. 2.250.000.000 (dua miliar dua ratus lima puluh juta) sebagai harta waris almarhumah Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris pada point 4 di atas sebagai berikut:
- H. Mubin Usman bin H. Usman (Tergugat I/Suami)= = 5/25 bagian x100%= 20% x 2.250.000.000= Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Wiwin Wildaningsih Binti H. Mubin Usman (Tergugat II/anak kandung)= 1/5=4/25 bagian x100%= 16% x 2.250.000.000= Rp. 360.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
- Benny Kurniawan Bin H. Mubin Usman (Tergugat III/ anak kandung)= 2/5=8/25 x100= 32% x 2.250.000.000= Rp. 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
- Harris Setiawan Bin H. Mubin Usman (Penggugat/ anak kandung)= 2/5=8/25 x100= 32% x 2.250.000.000= Rp. 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian para Penggugat Rekonvensi baik dari bagian harta bersama maupun dari warisan sesuai dengan bagian masing- masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya.
Putusan PA DEPOK Nomor 987/Pdt.G/2024/PA.Dpk |
|
Nomor | 987/Pdt.G/2024/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Idawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Kamal Syarif, Hakim Anggota Samsudin |
Panitera | Panitera Pengganti Helna Pebruwenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi: Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Klinik IHC Sebelah Timur : Jl. Madrasah Sebelah Selatan : Lorong/Gang; Sebelah Barat : Jalan Raya Margonda yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Konvensi: Satu bidang tanah dengan luas 344 yang terletak di Jalan Al Furqon RT 004 RW 005, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02109 atas nama Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung, dengan batas ? batas: Sebelah Utara: Tanah Pemakaman Umum; Sebelah Selatan: Jalan Al Furqon; Sebelah Barat: Tanah Milik Hj. Halimah; dan Sebelah Timur: Tanah Milik Hj. Atiah. Sebagai harta bawaan dari almarhumah Hj. Siti Aisyah Binti H. Nur Miung Sebelah Utara : Pom Bensin Shell; Sebelah Timur : Jl. Raya Margonda Sebelah Selatan : Toko Bangunan Citra Mandiri; Sebelah Barat : Jalan Cengkeh; Sebelah Utara : Mall Margo City; Sebelah Timur : Tanah Kosong Margo City Sebelah Selatan : Dealer Toyota Sebelah Barat : Jl. Raya Margonda; dengan batas ? batas, sebagai berikut: Sebelah Selatan: Rumah Warga; Sebelah Barat: Rumah H. Mangi; Sebelah Utara: Jalan Setiabudi; dan Sebelah Timur: Bengkel Motor. Sebelah Utara : Jl. Perumahan; Sebelah Timur : Rumah Blok CB No. 1; Sebelah Selatan : Rumah Blok CA No. 2; Sebelah Barat : Jl. Perumahan; Sebelah Utara : Sungai Ciliwung dan Tanah Bapak H. Mubin Usman Sebelah Selatan : Rumah Bapak Midih; Sebelah Barat : Perkampungan/Rumah Warga; Sebelah Timur : Jl. Karya Bhakti V; Sebelah Utara : Jl. Komplek; Sebelah Timur : Blok H 5 No. 8; Sebelah Selatan : Blok H 5 No. 12 Sebelah Barat : Blok H 5 No. 10; Sebelah Utara : Jl. Komplek; Sebelah Timur : Blok H 5 No. 9; Sebelah Selatan : Blok H 5 No. 13 Sebelah Barat : Kebun; Sebelah Utara : Kebun; Sebelah Timur : Blok H 6 No. 2; Sebelah Selatan : Jl. Komplek; Sebelah Barat : Kebon; Sebelah Utara : Gg. Nyamuk / Perkampungan Warga; Sebelah Selatan : Kebun; Sebelah Barat : Saluran Air dan Jl. Setapak; Sebelah Timur : Perum Permata Depok Blok H6 No. 3; Sebelah Utara : Jl. Cengkeh Sebelah Timur : Jl. Cengkeh Sebelah Selatan : Rumah Bapak H. Yahya Sebelah Barat : Rumah Bapak Edi; Sebelah Utara : Perum Permata Regency; Sebelah Timur : Rumah Penduduk; Sebelah Selatan : Jl. Gandaria 3; Sebelah Barat : Sungai Ciliwung; Sebelah Utara : Perkampungan Warga; Sebelah Timur : Saluran Air; Sebelah Selatan : Perkampungan Warga; Sebelah Barat : Anak Kali Ciliwung; Sebelah Utara : Perkampungan Warga; Sebelah Timur : Perkampungan Warga; Sebelah Selatan : Perkampungan Warga; Sebelah Barat : Saluran Air; Sebelah Utara: Jalan Joko Tingkir/Saluran irigasi; Sebelah Selatan: Pesawahan Warga; Sebelah Barat: Kolam Ikan Bapak Kirno; dan Sebelah Timur: Pesawahan Warga milik Hj. Onih/H. Furqon; dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Klinik IHC Sebelah Timur : Jl. Madrasah Sebelah Selatan : Lorong/Gang; Sebelah Barat : Jalan Raya Margonda; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 12.990.000,00.- (Dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 987/Pdt.G/2024/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 987/Pdt.G/2024/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada