- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATAMPONE NOMOR 454/PDT.G/2024/PA.WTP., TANGGAL 14 OKTOBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 RABIUL AKHIR 1446 HIJRIAH;
- SENDIRI
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN DI ATAS OBJEK SENGKETA
I ADALAH SAH DAN BERHARGA MENURUT HUKUM; - MENYATAKAN MINA BINTI MANGILE TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 13 APRIL 1996;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI MINA BINTI MANGILE ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- PARAKKASI (SUAMI KEDUA);
- SUPU BIN M. SALENG (ANAK DARI SUAMI PERTAMA);
- ANNASE BIN PARAKKASI (ANAK DARI SUAMI KEDUA);
- IDRUS BIN PARAKKASI (ANAK DARI SUAMI KEDUA);
- H. KADDAS BIN PARAKKASI (ANAK DARI SUAMI KEDUA);
- MINGKANA BINTI PARAKKASI (ANAK DARI SUAMI KEDUA);
- TAMARE BINTI PARAKKASI (ANAK DARI SUAMI KEDUA);
- MENYATAKAN PARAKKASI TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 08 AGUSTUS 2002;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PARAKKASI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- HJ. MUNIRA (ISTERI);
- HJ. SEMMA BINTI H. KADDAS (ANAK);
- SARMAWATI BINTI H. KADDAS (ANAK);
- SAENAL BIN H. KADDAS (ANAK);
- IRFAN BIN H. SYAMSUDDIN (AHLI WARIS PENGGANTI);
- DEWI ASTINI SYAM BINTI H. SYAMSUDDIN (AHLI WARIS PENGGANTI);
- RESKYANA SYAM BINTI H. SYAMSUDDIN (AHLI WARIS PENGGANTI);
- SYAHRUL SYAM BIN H. SYAMSUDDIN (AHLI WARIS PENGGANTI);
- SEBELAH BARAT : SAWAH MILIK NURFITRIANA, AMD. KEB., (DAHULU JIRE)
- SEBELAH TIMUR : SAWAH MILIK H. SETTA;
- SEBELAH UTARA : JALAN TANI
- SEBELAH SELATAN : SAWAH MILIK MUH. NUR
- HARTA PENINGGALAN MINA BINTI MANGILE PADA DIKTUM 13 DI ATAS DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT:
- PARAKKASI (SUAMI) MENDAPAT 1/6 (SEPERENAM) ATAU 10/60 = 16,667 PERSEN;
- SUPU BIN M. SALENG MENDAPATKAN: 10/60 BAGIAN = 16,667 PERSEN;
- ANNASE BIN PARAKKASI MENDAPATKAN: 10/60 BAGIAN = 16,667 PERSEN;
- IDRUS BIN PARAKKASI MENDAPATKAN: 10/60 BAGIAN = 16,667 PERSEN;
- H. KADDAS BIN PARAKKASI MENDAPATKAN: 10/60 BAGIAN = 16,667 PERSEN;
- MINGKANA BINTI PARAKKASI MENDAPATKAN: 5/60 = 8,333 PERSEN;
- TAMARE BINTI PARAKKASI MENDAPATKAN: 5/60 = 8,333 PERSEN;
- HJ. BUNGA/ ISTERI (TURUT TERGUGAT IV) MENDAPATKAN: 10/480 BAGIAN = 2,083 PERSEN;
- NORMA BINTI SUPU/ ANAK (TURUT TERGUGAT V) MENDAPATKAN: 70/2.400 BAGIAN = 2,917 PERSEN;
- HJ. ASMI BINTI SUPU/ ANAK(TURUT TERGUGAT VI) MENDAPATKAN: 70/2.400 BAGIAN = 2,917 PERSEN;
- HJ. DARMAWATI BINTI SUPU/ ANAK(TURUT TERGUGAT VII) MENDAPATKAN: 70/2.400 BAGIAN = 2,917 PERSEN;
- HJ. ROSMIATI BINTI SUPU/ ANAK (TURUT TERGUGAT VIII) MENDAPATKAN: 70/2.400 BAGIAN = 2,917 PERSEN;
- HJ. HASNIDAR BINTI SUPU/ ANAK (TURUT TERGUGAT IX) MENDAPATKAN: 70/2.400 BAGIAN = 2,917 PERSEN;
- SANATANG/ ISTERI KEDUA (TERGUGAT I) MENDAPATKAN: 600/23.640 BAGIAN = 2,538 PERSEN;
- SURADI BIN IDRUS (TURUT TERGUGAT X) MENDAPATKAN: 8.400/299.520 BAGIAN = 2,804 PERSEN;
- ABUSTANG BIN IDRUS (PENGGUGAT III); 8.400/299.520 BAGIAN = 2,804 PERSEN;
- WAHYUDDIN BIN IDRUS (PENGGUGAT IV) MENDAPATKAN: 8.400/299.520 BAGIAN = 2,804 PERSEN;
- MUNANDAR BIN IDRUS (TERGUGAT II) MENDPATKAN: 8.400/299.520 BAGIAN = 2,804 PERSEN;
- ALI AKBAR BIN IDRUS ( TURUT TERGUGAT I) MENDAPATKAN: 8.400/299.520 BAGIAN = 2,804 PERSEN;
- ARHAM BIN IDRUS (TURUT TERGUGAT III) MENDAPATKAN: 8.400/299.520 BAGIAN = 2,804 PERSEN;
- NUR FITRIANA BINTI IDRUS (TURUT TERGUGAT II) MENDAPATKAN: 4.200/299.520 BAGIAN = 1,402 PERSEN;
- HJ. MUNIRA/ ISTERI (PENGGUGAT V) MENDAPATKAN: 600/23.640 BAGIAN = 2,604 PERSEN;
- HJ. SEMMA BINTI H. KADDAS (PENGGUGAT VII) MENDAPATKAN: 4.200/138.240 BAGIAN = 3,038 PERSEN;
- SARMAWATI BINTI H. KADDAS (PENGGUGAT VIII) MENDAPATKAN: 4.200/138.240 BAGIAN = 3,038 PERSEN;
- SAENAL BIN H. KADDAS (TURUT TERGUGAT XI) MENDAPATKAN: 8.400/138.240 = 6,076 PERSEN;
- AHLI WARIS PENGGANTI ALMARHUM SYAMSUDDIN BIN H. KADDAS SEJUMLAH 8.400/138.240 BAGIAN, SELANJUTNYA DIBAGIAN KEPADA 4 (EMPAT) ORANG BERSAUDARA SEBAGAI BERIKUT:
- IRFAN BIN H. SYAMSUDDIN/ AWP (PENGGUGAT IX) MENDAPATKAN: 8.400/552.960 BAGIAN = 1,519 PERSEN;
- SYAHRUL BIN H. SYAMSUDDIN (PENGGUGAT XII) 8.400/552.960 BAGIAN = 1,519 PERSEN;
- DEWI ASTINI BINTI H. SYAMSUDDIN (PENGGUGAT X) 8.400/552.960 BAGIAN = 1,519 PERSEN;
- RESKYANA BINTI H. SYAMSUDDIN (PENGGUGAT XI) 8.400/552.960 BAGIAN = 1,519 PERSEN;
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 454/Pdt.G/2024/PA.Wtp., tanggal 14 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1446 Hijriah;
- SENDIRI
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan di atas objek sengketa
I adalah sah dan berharga menurut hukum; - Menyatakan Mina binti Mangile telah meninggal dunia pada tanggal 13 April 1996;
- Menetapkan ahli waris dari Mina binti Mangile adalah sebagai berikut:
- Parakkasi (suami kedua);
- Supu bin M. Saleng (anak dari suami pertama);
- Annase bin Parakkasi (anak dari suami kedua);
- Idrus bin Parakkasi (anak dari suami kedua);
- H. Kaddas bin Parakkasi (anak dari suami kedua);
- Mingkana binti Parakkasi (anak dari suami kedua);
- Tamare binti Parakkasi (anak dari suami kedua);
- Menyatakan Parakkasi telah meninggal dunia pada tanggal 08 Agustus 2002;
- Menetapkan ahli waris dari Parakkasi adalah sebagai berikut:
- Hj. Munira (isteri);
- Hj. Semma binti H. Kaddas (anak);
- Sarmawati binti H. Kaddas (anak);
- Saenal bin H. Kaddas (anak);
- Irfan bin H. Syamsuddin (ahli waris pengganti);
- Dewi Astini Syam binti H. Syamsuddin (ahli waris pengganti);
- Reskyana Syam binti H. Syamsuddin (ahli waris pengganti);
- Syahrul Syam bin H. Syamsuddin (ahli waris pengganti);
- Sebelah Barat : Sawah milik Nurfitriana, Amd. Keb., (Dahulu Jire)
- Sebelah Timur : Sawah milik H. Setta;
- Sebelah Utara : Jalan Tani
- Sebelah Selatan : Sawah milik Muh. Nur
- Harta peninggalan Mina binti Mangile pada diktum 13 di atas dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Parakkasi (suami) mendapat 1/6 (seperenam) atau 10/60 = 16,667 persen;
- Supu bin M. Saleng mendapatkan: 10/60 bagian = 16,667 persen;
- Annase bin Parakkasi mendapatkan: 10/60 bagian = 16,667 persen;
- Idrus bin Parakkasi mendapatkan: 10/60 bagian = 16,667 persen;
- H. Kaddas bin Parakkasi mendapatkan: 10/60 bagian = 16,667 persen;
- Mingkana binti Parakkasi mendapatkan: 5/60 = 8,333 persen;
- Tamare binti Parakkasi mendapatkan: 5/60 = 8,333 persen;
- Hj. Bunga/ isteri (Turut Tergugat IV) mendapatkan: 10/480 bagian = 2,083 persen;
- Norma binti Supu/ anak (Turut Tergugat V) mendapatkan: 70/2.400 bagian = 2,917 persen;
- Hj. Asmi binti Supu/ anak(Turut Tergugat VI) mendapatkan: 70/2.400 bagian = 2,917 persen;
- Hj. Darmawati binti Supu/ anak(Turut Tergugat VII) mendapatkan: 70/2.400 bagian = 2,917 persen;
- Hj. Rosmiati binti Supu/ anak (Turut Tergugat VIII) mendapatkan: 70/2.400 bagian = 2,917 persen;
- Hj. Hasnidar binti Supu/ anak (Turut Tergugat IX) mendapatkan: 70/2.400 bagian = 2,917 persen;
- Sanatang/ isteri kedua (Tergugat I) mendapatkan: 600/23.640 bagian = 2,538 persen;
- Suradi bin Idrus (Turut Tergugat X) mendapatkan: 8.400/299.520 bagian = 2,804 persen;
- Abustang bin Idrus (Penggugat III); 8.400/299.520 bagian = 2,804 persen;
- Wahyuddin bin Idrus (Penggugat IV) mendapatkan: 8.400/299.520 bagian = 2,804 persen;
- Munandar bin Idrus (Tergugat II) mendpatkan: 8.400/299.520 bagian = 2,804 persen;
- Ali Akbar bin Idrus ( Turut Tergugat I) mendapatkan: 8.400/299.520 bagian = 2,804 persen;
- Arham bin Idrus (Turut Tergugat III) mendapatkan: 8.400/299.520 bagian = 2,804 persen;
- Nur Fitriana binti Idrus (Turut Tergugat II) mendapatkan: 4.200/299.520 bagian = 1,402 persen;
- Hj. Munira/ isteri (Penggugat V) mendapatkan: 600/23.640 bagian = 2,604 persen;
- Hj. Semma binti H. Kaddas (Penggugat VII) mendapatkan: 4.200/138.240 bagian = 3,038 persen;
- Sarmawati binti H. Kaddas (Penggugat VIII) mendapatkan: 4.200/138.240 bagian = 3,038 persen;
- Saenal bin H. Kaddas (Turut Tergugat XI) mendapatkan: 8.400/138.240 = 6,076 persen;
- Ahli waris Pengganti almarhum Syamsuddin bin H. Kaddas sejumlah 8.400/138.240 bagian, selanjutnya dibagian kepada 4 (empat) orang bersaudara sebagai berikut:
- Irfan bin H. Syamsuddin/ AWP (Penggugat IX) mendapatkan: 8.400/552.960 bagian = 1,519 persen;
- Syahrul bin H. Syamsuddin (Penggugat XII) 8.400/552.960 bagian = 1,519 persen;
- Dewi Astini binti H. Syamsuddin (Penggugat X) 8.400/552.960 bagian = 1,519 persen;
- Reskyana binti H. Syamsuddin (Penggugat XI) 8.400/552.960 bagian = 1,519 persen;
- Menyatakan menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 138/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasbi |
Hakim Anggota | Brh. Samarul Falah, Dra. Martina Budiana Mulya |
Panitera | M. Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI - MENOLAK SELURUH EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1) ANNASE BIN PARAKKASI (ANAK); 2) IDRUS BIN PARAKKASI (ANAK); 3) H. KADDAS BIN PARAKKASI (ANAK); 4) MINGKANA BINTI PARAKKASI (ANAK); 5) TAMARE BINTI PARAKKASI (ANAK); 7. MENYATAKAN SUPU BIN M. SALENG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA BULAN APRIL 2004; 8. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI SUPU BIN M. SALENG ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 1) HJ. BUNGA (ISTERI); 2) NORMA BINTI SUPU (ANAK); 3) HJ. ASMI BINTI SUPU (ANAK); 4) HJ. DARMAWATI BINTI SUPU (ANAK); 5) HJ. ROSMIATI BINTI SUPU (ANAK); 6) HJ. HASNIDAR BINTI SUPU (ANAK); 9. MENYATAKAN IDRUS BIN PARAKKASI TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 15 NOVEMBER 2016; 10. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI IDRUS BIN PARAKKASI ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 1) SANATANG (ISTERI KEDUA); 2) SURADI BIN IDRUS (ANAK DARI ISTERI PERTAMA); 3) ABUSTANG BIN IDRUS (ANAK DARI ISTERI PERTAMA); 4) WAHYUDDIN BIN IDRUS (ANAK DARI ISTERI PERTAMA); 5) MUNANDAR, S.E. BIN IDRUS (ANAK DARI ISTERI KEDUA); 6) ALI AKBAR BIN IDRUS (ANAK DARI ISTERI KEDUA); 7) NUR FITRIANA A.MD. KEB. BINTI IDRUS (ANAK DARI ISTERI KEDUA); 8) ARHAM BIN IDRUS (ANAK DARI ISTERI KEDUA); 11. MENYATAKAN H. KADDAS BIN PARAKKASI TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 20 JULI 2022; 12. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI H. KADDAS BIN PARAKKASI ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 13. MENYATAKAN HARTA BERUPA OBYEK SENGKETA I SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM POSITA GUGATAN NOMOR 28.1 YAITU TANAH SAWAH 1 (SATU) PETAK YANG TERLETAK DI DESA MADURI, KECAMATAN PALAKKA, KABUPATEN BONE, LUAS 1.482,39 METER PERSEGI (SERIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA KOMA TIGA PULUH SEMBILAN METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBAGAI HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH MINA BINTI MANGILE; 14. MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I DAN II YANG MENGGADAIKAN OBYEK SENGKETA I PADA DIKTUM 13 DI ATAS KEPADA AMBO TANG TIDAK BERDASAR HUKUM; 15. MEMERINTAHKAN TERGUGAT I DAN II UNTUK MENEBUS GADAI OBYEK SENGKETA I KEPADA PENERIMA GADAI AMBO TANG YANG APABILA TIDAK MAMPU MENEBUSNYA AKAN DIPERHITUNGKAN DARI BAGIAN TERGUGAT I DAN 15. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: B. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM PARAKKASI YANG DIPEROLEH DARI ALMARHUM MINA BINTI MANGILE PADA DIKTUM 15.A.2) SEJUMLAH 10/60 DARI NILAI PENINGGALAN MINA BINTI MANGILE DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT: 1) ANNASE BIN PARAKKASI (ANAK) MENDAPATKAN: 2/48 BAGIAN = 4,167 PERSEN; 2) IDRUS BIN PARAKKASI (ANAK) MENDAPATKAN: 2/48 BAGIAN = 4,167 PERSEN; 3) H. KADDAS BIN PARAKKASI (ANAK) MENDAPATKAN: 2/48 BAGIAN = 4,167 PERSEN; 4) MINGKANA BINTI PARAKKASI (ANAK) MENDAPATKAN 1/48 BAGIAN = 2,083 PERSEN; 5) TAMARE BINTI PARAKKASI (ANAK) MENDAPATKAN: 1/48 BAGIAN = 2,083 PERSEN; C. HARTA PENINGGALAN ALMARHUM SUPU BIN M. SALENG YANG DIPEROLEH DARI ALMARHUM MINA BINTI MANGILE PADA DIKTUM 15.A.2) SEJUMLAH 10/60 BAGIAN DARI NILAI PENINGGALAN MINA BINTI MANGILE DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT: D. HARTA PENINGGALAN ALMARHUM IDRUS BIN PARAKKASI YANG DIPEROLEH DARI MINA BINTI MANGILE 10/60 DITAMBAH BAGIAN DARI PARAKKASI, 2/48 TOTALNYA ADALAH 600/2.880 BAGIAN, DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT: F. HARTA PENINGGALAN ALMARHUM H. KADDAS BIN PARAKKASI YANG DIPEROLEH DARI MINA BINTI MANGILE SEJUMLAH 10/60 DITAMBAH BAGIAN DARI PARAKKASI, 2/48 TOTALNYA ADALAH 600/2.880 BAGIAN, DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT: 16. MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MENYERAHKAN HARTA WARISAN ALMARHUMAH MINA BINTI MANGILE SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA DICTUM AMAR PUTUSAN NOMOR 13 DI ATAS UNTUK DIBAGIKAN KEPADA SELURUH AHLI WARISNYA DALAM KEADAAN BEBAS, KOSONG, SEMPURNA DAN TIDAK TERIKAT APA PUN, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA, MAKA HARTA WARISAN TERSEBUT DIJUAL MELALUI KANTOR LELANG NEGARA KABUPATEN BONE, DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS SESUAI BAGIAN MASING-MASING; 17. MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA ISI PUTUSAN INI; 18. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TERKAIT AMPIKALE DAN OBYEK SENGKETA V TIDAK DAPAT DITERIMA; 21. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP9.260.000,00 (SEMBILAN JUTA DUA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH). III. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak seluruh eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1) Annase bin Parakkasi (anak); 2) Idrus bin Parakkasi (anak); 3) H. Kaddas bin Parakkasi (anak); 4) Mingkana binti Parakkasi (anak); 5) Tamare binti Parakkasi (anak); 7. Menyatakan Supu bin M. Saleng telah meninggal dunia pada bulan April 2004; 8. Menetapkan ahli waris dari Supu bin M. Saleng adalah sebagai berikut: 1) Hj. Bunga (isteri); 2) Norma binti Supu (anak); 3) Hj. Asmi binti Supu (anak); 4) Hj. Darmawati binti Supu (anak); 5) Hj. Rosmiati binti Supu (anak); 6) Hj. Hasnidar binti Supu (anak); 9. Menyatakan Idrus bin Parakkasi telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 2016; 10. Menetapkan ahli waris dari Idrus bin Parakkasi adalah sebagai berikut: 1) Sanatang (isteri kedua); 2) Suradi bin Idrus (anak dari isteri pertama); 3) Abustang bin Idrus (anak dari isteri pertama); 4) Wahyuddin bin Idrus (anak dari isteri pertama); 5) Munandar, S.E. bin Idrus (anak dari isteri kedua); 6) Ali Akbar bin Idrus (anak dari isteri kedua); 7) Nur Fitriana A.Md. Keb. binti Idrus (anak dari isteri kedua); 8) Arham bin Idrus (anak dari isteri kedua); 11. Menyatakan H. Kaddas bin Parakkasi telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2022; 12. Menetapkan ahli waris dari H. Kaddas bin Parakkasi adalah sebagai berikut: 13. Menyatakan harta berupa obyek sengketa I sebagaimana tercantum dalam posita gugatan nomor 28.1 yaitu tanah sawah 1 (satu) petak yang terletak di Desa Maduri, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, luas 1.482,39 meter persegi (seribu empat ratus delapan puluh dua koma tiga puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebagai harta peninggalan almarhumah Mina Binti Mangile; 14. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II yang menggadaikan obyek sengketa I pada diktum 13 di atas kepada Ambo Tang tidak berdasar hukum; 15. Memerintahkan Tergugat I dan II untuk menebus gadai obyek sengketa I kepada penerima gadai Ambo Tang yang apabila tidak mampu menebusnya akan diperhitungkan dari bagian Tergugat I dan 15. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: B. Menetapkan harta peninggalan almarhum Parakkasi yang diperoleh dari almarhum Mina binti Mangile pada diktum 15.A.2) sejumlah 10/60 dari nilai peninggalan Mina binti Mangile dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut: 1) Annase bin Parakkasi (anak) mendapatkan: 2/48 bagian = 4,167 persen; 2) Idrus bin Parakkasi (anak) mendapatkan: 2/48 bagian = 4,167 persen; 3) H. Kaddas bin Parakkasi (anak) mendapatkan: 2/48 bagian = 4,167 persen; 4) Mingkana binti Parakkasi (anak) mendapatkan 1/48 bagian = 2,083 persen; 5) Tamare binti Parakkasi (anak) mendapatkan: 1/48 bagian = 2,083 persen; C. Harta peninggalan almarhum Supu bin M. Saleng yang diperoleh dari almarhum Mina binti Mangile pada diktum 15.A.2) sejumlah 10/60 bagian dari nilai peninggalan Mina binti Mangile dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut: D. Harta peninggalan almarhum Idrus bin Parakkasi yang diperoleh dari Mina Binti Mangile 10/60 ditambah bagian dari Parakkasi, 2/48 totalnya adalah 600/2.880 bagian, dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut: F. Harta peninggalan almarhum H. Kaddas bin Parakkasi yang diperoleh dari Mina Binti Mangile sejumlah 10/60 ditambah bagian dari Parakkasi, 2/48 totalnya adalah 600/2.880 bagian, dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut: 16. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan harta warisan almarhumah Mina binti Mangile sebagaimana tercantum pada dictum amar putusan Nomor 13 di atas untuk dibagikan kepada seluruh ahli warisnya dalam keadaan bebas, kosong, sempurna dan tidak terikat apa pun, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta warisan tersebut dijual melalui Kantor Lelang Negara Kabupaten Bone, dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian masing-masing; 17. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini; 18. Menyatakan gugatan para Penggugat terkait ampikale dan obyek sengketa V tidak dapat diterima; 21. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp9.260.000,00 (sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 138/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada