- Menyatakan tidak dapat diterima eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 4, Tergugat 5, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat 1 dan/atau Ahli waris Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat 4 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat 5 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Perikatan Jual Beli Nomor 3 Tanggal 05 Nopember Tahun 1998 antara Penggugat dengan Tergugat 1, yang mana akta dibuat dihadapan Laurensia Siti Nyoman, SH (Turut Tergugat 1) selaku Notaris di Kota Padang ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 16 tanggal 31 Januari tahun 2009, yang dibuat dihadapan Yuliarni, SH (Turut Tergugat 2) Notaris di Kota Padang antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, terhadap Akta Kuasa Jual Nomor 17 tanggal 31 Januari tahun 2009, yang dibuat dihadapan Yuliarni, SH (Turut Tergugat 2) Notaris di Kota Padang, antara Suryanti Yuliani (Tergugat 1) dengan Catur Virgo (Tergugat 2) dan Riza Sahfalefi (Tergugat 3) ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, terhadap Akta Jual Beli No. 15/2022 Tanggal 27 Juni 2022 yang dibuat oleh Tergugat 4/Sri Rezeki Suksessilawati, SH selaku PPAT Kota Payakumbuh ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya dokumen-dokumen yang dipergunakan oleh Tergugat 1 dan atau Ahli Waris Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 untuk proses balik nama Sertipikat Tanah Objek Perkara a quo kepada Tergugat 4 dan diproses oleh Tergugat 5 ;
- Menyatakan sah tanah objek perkara a quo adalah Sertifikat Hak Milik No. 85 Surat Ukur No. 74 tanggal 15 September 1970, seluas +/- 1.083 M2 atas nama Suryanti Yuliani (Tergugat I), yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Payakumbuh (Tergugat 5), yang mana Tanah tersebut terletak di Nagari Koto Nan Gadang Kota Payakumbuh Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh yang pada saat ini menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00116 Luas 986 M2, NIB Nomor 03.06.02.34.00.193 Surat Ukur No. 00144/2022 Tanggal 30 Mei 2022 atas nama Catur Virgo yang tanah terletak di Kelurahan Kapalo Koto dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Raya Veteran ;
- Sebelah Timur : berbatas dengan Sekolah ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan Rumah Dokter Sanurli Saad ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Jalan Raya Sudirman ;
- Menyatakan sah Penggugat telah melakukan pembayaran (tahap pertama) sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta) terhadap pembelian tanah objek perkara a quo kepada Tergugat 1, berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 3 Tanggal 05 Nopember Tahun 1998 antara Penggugat dengan Tergugat 1, yang mana akta dibuat dihadapan Laurensia Siti Nyoman, SH (Turut Tergugat 1) selaku Notaris di Padang ;
- Menyatakan Tergugat 1 dan/atau Ahli Waris Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, tanpa melakukan pembatalan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 3 Tanggal 05 Nopember Tahun 1998 dan telah menjual objek tanah yang sama kepada Tergugat 2, sehingga Tergugat 1 dengan Tergugat 2 membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 16 tanggal 31 Januari tahun 2009, yang dibuat dihadapan Yuliarni, SH (Turut Tergugat 2) selaku Notaris di Kota Padang ;
- Menyatakan Catur Virgo (Tergugat 2) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan balik nama atas tanah objek perkara a quo ke atas nama Catur Virgo berdasarkan Akta Jual Beli No. 15/2022 Tanggal 27 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Tergugat 4/Sri Rezeki Suksessilawati, SH selaku PPAT Kota Payakumbuh dan diproses oleh Tergugat 5 ;
- Menyatakan sah Penggugat dapat melakukan sisa uang pembayaran tahap kedua dan tahap pelunasan objek Perkara a quo sebesar Rp. 215.000.000 kepada Tergugat 1 atau kepada ahli waris Tergugat 1 ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1 bersama ahli warisnya, untuk menerima sisa uang pembayaran tahap kedua dan tahap pelunasan dari PENGGUGAT sebesar Rp. 215.000.000 (dua ratus lima belas juta rupiah), berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 3 Tanggal 05 Nopember Tahun 1998. Apabila engkar dapat dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang dengan uangnya dititipkan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Padang ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1 atau ahli waris Tergugat 1, untuk mengembalikan uang milik Tergugat 2 yang telah diterima oleh Tergugat 1 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 16 tanggal 31 Januari tahun 2009, yang dibuat dihadapan Yuliarni, SH (Turut Tergugat 2) Notaris di Kota Padang. Apabila Engkar dapat dilakukan pembayaran oleh Penggugat kepada Tergugat 2 melalui dan atau dititipkan kepada Pengadilan Negeri Padang dengan cara memotong uang Tergugat 1 ;
- Menyatakan sah mempunyai kekuatan hukum dan mempunyai hubungan hukum antara Tergugat 1 bersama ahli waris Tergugat 1 dengan Penggugat bersama ahli waris Penggugat, terikat dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 3 Tanggal 05 Nopember Tahun 1998 yang dibuat dihadapan Laurensia Siti Nyoman, SH Notaris di Padang ;
- Menyatakan sah Lusi Utama adalah ahli waris dari Suryanti Yuliani ;
- Menyatakan sah Penggugat dapat menguasai dan memiliki tanah objek perkara a quo, berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 3 Tanggal 05 Nopember Tahun 1998 antara Penggugat dengan Tergugat 1, yang mana akta dibuat dihadapan Laurensia Siti Nyoman, SH (Turut Tergugat 1) Notaris di Padang ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1 beserta ahli waris Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau kepada pihak yang memperdapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek perkara a quo dan menyerahkan tanah objek perkara a quo kepada Penggugat. Apabila engkar dapat dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang melalui Pengadilan Negeri Payakumbuh, jika perlu dengan bantuan Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1 beserta ahli waris Tergugat 1 dan/atau Tergugat 2 dan atau Tergugat 3 serta pihak lainnya untuk mem-bongkar bangunan atau pepohonan, tanaman, plang yang berada diatas tanah objek perkara aquo serta bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat dari padanya. Apabila engkar dapat dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang melalui Pengadilan Negeri Payakumbuh, jika perlu dengan bantuan Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat 2, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 85 Surat Ukur No. 74 tanggal 15 September 1970, seluas +/- 1.083 M2 atas nama Suryanti Yuliani (Tergugat I), yang mana Tanah tersebut terletak di Nagari Koto Nan Gadang Kota Payakumbuh Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh yang saat ini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00116 Luas 986 M2, NIB Nomor 03.06.02.34.00.193 Surat Ukur No. 00144/2022 Tanggal 30 Mei 2022 atas nama Catur Virgo yang tanah terletak di Kelurahan Kapalo Koto dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat kepada Penggugat. Apabila engkar dapat dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang melalui Pengadilan Negeri Payakumbuh, jika perlu dengan bantuan Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat 1 bersama Ahli waris Tergugat 1 dan atau Tergugat 2, untuk menandatangani seluruh dokumen atau surat sebagai syarat untuk proses balik nama sertifikat tanpa terkecuali terhadap Sertifikat Hak Milik No. 85 Surat Ukur No. 74 tanggal 15 September 1970, seluas +/- 1.083 M2 atas nama Suryanti Yuliani (Tergugat I), yang mana Tanah tersebut terletak di Nagari Koto Nan Gadang Kota Payakumbuh Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh yang saat ini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00116 Luas 986 M2, NIB Nomor 03.06.02.34.00.193 Surat Ukur No. 00144/2022 Tanggal 30 Mei 2022 atas nama Catur Virgo yang tanah terletak di Kelurahan Kapalo Koto dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat keatas nama Penggugat atau ke atas nama lainnya yang ditunjuk oleh Penggugat. Apabila engkar dapat dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang melalui Pengadilan Negeri Payakumbuh, jika perlu dengan bantuan Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya ;
- Memerintahkan dan atau menghukum Badan Pertanahan Nasional Kota Payakumbuh (Tergugat 5), untuk melakukan proses balik nama sertipikat objek perkara a quo dan atau menerbitkan sertifikat pengganti atas persil tanah objek perkara ke atas nama Penggugat atau ke atas nama pihak lain yang ditunjuk oleh Penggugat berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila engkar dapat dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang melalui Pengadilan Negeri Payakumbuh, jika perlu dengan bantuan Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya ;
- Menyatakan tidak sah dan dinyatakan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum apabila ada Sertifikat yang diterbitkan oleh pihak lain diatas tanah objek perkara ini ;
- Menyatakan tidak sah dan dinyatakan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal dengan sendirinya apabila ada perjanjian jual beli yang dibuat oleh Tergugat 1 dan Ahli Waris Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 terhadap tanah objek perkara aquo dengan pihak lain. ;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwang-som) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Turut Tergugat 1, dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini setelah Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Apabila engkar dapat dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang melalui Pengadilan Negeri Payakumbuh, jika perlu dengan bantuan Kepolisian dan aparat lainnya ;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini jumlahnya Rp.4.396.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN PADANG Nomor 257/Pdt.G/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Sani, Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyuni Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi 1, Penggugat Rekonvensi 2 untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi 1/Penggugat Rekonvensi 1 dan Tergugat Konvensi 2/Penggugat Rekonvensi 2 untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini jumlahnya sebesar Rp.4.396.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pdt.G/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 257/Pdt.G/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
193
59