- Menyatakan Terdakwa TAMRON Alias AON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucuian uang secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAMRON Alias AON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp3.538.932.640.663,67 (tiga trilliun lima ratus tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh tujuh rupiah) dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa dan apabila terdapat kelebihan dikembalikan kepada Terdakwa dan apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti, apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- BARANG BUKTI ROMAWI I YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA TAMRON ALIAS AON
- Nomor 1.1 berupa 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BCA No. 1791302299 atas nama LIU AKONG
- Dokumen RKAB PT. Sariwiguna Binasentosa 2023
- Rekap tagihan logam PT. Timah tahun 2018-2019
- Data produksi dan penjualan PT Sariwiguna Binasentosa tahun 2020-2023
- Perijinan Berusaha Berbasis risiko PT. Sariwiguna Binasentosa tanggal 28 Maret 2022
- Akta Nomor 24 tanggal 16 maret 1989 tentang pendirian PT. Sariwiguna Binasentosa Notaris Helena Kuntoro
- Akta Nomor 5 tanggal 25 Juli 2008 tentang Berita Acara RUPSLB PT. Sariwiguna Binasentosa notaris Anyoman Kamajaya, S.H;
- Akta Nomor 47 tanggal 20 Januari 2012 tentang Berita Acara Rapat PT. Sariwiguna BinaSentosa notaris Titik Irawaty, S.H;
- Penyampaian dokumen RKAB tahun 2023 PT. Sariwiguna Binasentosa tanggal 23 Maret 2023;
- Nomor 19 berupa :
- 1 (satu) lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka tanggal 30 Mei 2018 oleh Tamron dari Bank CIMB Niaga dengan Nomor Rekening 5001005703000010;
- 1 (satu) lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka tanggal 29 Januari 2018 oleh Tamron dari Bank CIMB Niaga dengan Nomor Rekening 5001005703000003;
- 1 (satu) lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka tanggal 16 Maret 2018 oleh Tamron dari Bank CIMB Niaga dengan Nomor Rekening 5001005703000006;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Bank Mandiri KCP Jkt Kelapa Gading Brt atas nama Kian Nie dengan Nomor Rekening 125-00-1121538-1;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Bank Mandiri KK Koba atas nama Kian Nie dengan Nomor Rekening 169-00-0667766-7;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BNI KC Pangkal Pinang atas nama Kian Nie dengan Nomor Rekening 1170619675;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BNI KC Pangkal Pinang atas nama Kian Nie dengan Nomor Rekening 1700619675;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI Simpedes Unit Koba Pangkal Pinang atas nama Tamron dengan Nomor Rekening 5764-01-014860-53-2, beserta dengan 10 (sepuluh) lembar Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Bank SUMSELBABEL KC Koba atas nama Tamron dengan Nomor Rekening 1904010605670001;
- 1 (satu) lembar Deposito Berjangka dari Bank BTN atas nama Tamron sebesar 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tanggal 3 April 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Deposito Berjangka dari Bank SUMSELBABEL atas nama Tamron sebesar 4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) tanggal 26 Juni 2019;
- 4 (empat) lembar Surat Deposito Berjangka dari Bank SUMSELBABEL atas nama Tamron sebesar 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tanggal 01 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Deposito Berjangka dari Bank Mandiri atas nama Rudy Chandra sebesar 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) tanggal 17 November 2016, beserta dengan Buku Rekening Bank Mandiri KCP Koba atas nama Rudy Chandra dengan nomor rekening 169-00-6007008-0;
- 1 (satu) lembar Deposito Berjangka dari Bank Mandiri atas nama Johan Candra sebesar 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) tanggal 17 November 2016, beserta dengan Buku Rekening Bank Mandiri KCP Koba atas nama Johan Candra dengan nomor rekening 169-00-8070605-1;
- 1 (satu) lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka dari Bank CIMB Niaga atas nama Tamron sebesar 11.000.000.000,00 (sebelas miliar Rupiah) tanggal 16 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar Bukti Deposito Bank BNI atas nama Tamron sebesar 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Prioritas atas nama Rudy Chandra tanggal valid 11/19;
- 1 (satu) buah map berwarna biru berisi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik atas Tanah;
- 1 (satu) buah map berwarna kuning berisi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik atas Tanah;
- 1 (satu) buah map Bank Mandiri berwarna biru berisi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik atas Tanah;
- Nomor 20.1 berupa : 1 (satu) buah buku catatan tangan ukuran kecil bersampul lakban warna kuning;
- Nomor 21.1 berupa : 1 (Satu) map plastik berwarna putih dokumen supplier financing PT. Bank BRI (Persero Tbk) N. 021/CV.BS/SF/VIII/2022 CV. Bin Shahab beserta lampirannya.
- 29. 21 berupa : 2 (dua) buah buku notes merk paperline A5;
- Nomor 30.1 berupa : 1 (satu) buah kartu Mandiri Prioritas dengan nomor kartu 4617 0087 0296 0873 atas nama Mohd. Faisal Valid Thru 11/26;
- kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan Dalam Perkara Bambang Gatot Ariyono.
- 1. 1 berupa : 1 (satu) buah Hardisk Seagate warna hitam kapasitas 1 Terabyte yang berisikan:
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TAMRON Alias AON |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfis Setyawan, Hakim Anggota Mardiantos |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sampai dengan Nomor 18. 159 berupa1 (satu) bundle fotokopi dokumen berisi : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan Dalam Perkara Bambang Gatot Ariyono Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan Dalam Perkara Bambang Gatot Ariyono; Dirampas Untuk Negara dan Diperhitungkan Sebagai Pembayaran Uang Pengganti; Sampai dengan Nomor 20.17 berupa : 1 (satu) rangkap buku catatan saku bertuliskan 05-02-2015 Stock di BIUTACK; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan Dalam Perkara Bambang Gatot Ariyono. Sampai dengan Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan Dalam Perkara Bambang Gatot Ariyono Sampai dengan Nomor 39. 27 berupa : 1 (satu) bundel dokumen Lembar pengesahan standar operasional prosedur (SOP) prosedur pengiriman unit metalurgi muntok Nomor QP 8.5.5-01 tanggal 16 Juni 2021; BARANG BUKTI ELEKTRONIK Sampai dengan Nomor 81.1 berupa : 1 (satu) unit Digital Video Recorder (DVR) merk Anyvision warna hitam Model: AV2008XVR S/N: 9770828060658 ID: X7L0409700144 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan Dalam Perkara Bambang Gatot Ariyono; BARANG BUKTI SEBAGAIMANA TERDAPAT DALAM LAMPIRAN II YANG TELAH DISITA DALAM BERKAS PERKARA AN. TAMRON ALS AON BERUPA DOKUMEN DAN ASSET, dan seterusnya termuat dalam putusan 7. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada