- Menyatakan Terdakwa YATPAPES tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa YATPAPES oleh karena itu dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YATPAPES tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama ? sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YATPAPES oleh dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa YATPAPES untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp15.061.337,00 (lima belas juta enam puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan: apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana, Jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, maka harta benda tersebut dilelang, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Desa Balawa No. 02 Tahun 2021 tentang Pengesahan Dan Penetapan Tim Pengawasan Kebun Kas Desa Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur (copy)
- 1 (satu) Lembar Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balawa Kecamatan Paju Epat No : 01/BPD-DBL/I/2020 Perihal Permohonan Usulan Penggunaan Untuk Operasional Pemdes Dan Insentiv Pengawasan Dan Pengelola Keuangan Kebun Kas Desa Balawa Tanggal 08 Januari 2020 (Copy)
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Pembahasan Usulan Penggunaan Untuk Operasional Pemdes Dan Insentiv (Pengawasan Dan Pengelolaan Keuangan Kebun Kas Desa Balawa Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 (Copy)
- 1 (satu) Lembar Daftar Hadir Rapat BPD Pembahasan Tentang Penggunaan Kebun Kas Desa (Copy)
- 1 (satu) Bundel Berita Acara Musyawarah Penetapan Penggunaan Hasil Kebun Kas/PAD Desa Balawa tanggal 13 Maret 2020 (Copy)
- 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Hutang Piutang Antara Pemerintahan Desa Balawa dengan PT. Sawit Graha Manunggal tanggal 01 Maret 2012 (Copy)
- 1 (satu) Bundel Surat Kesepakatan Bersama Pembangunan Kebun Kas Desa antara Pemerintahan Desa Balawa Kecamatan Paju Epat dengan PT. Sawit Graha Manunggal tanggal 15 Maret 2012 (Copy)
- 1 (satu) Peraturan Kepala Desa Balawa Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penetapan Penggunaan Hasil Kebun Kas Desa Balawa (Copy)
- 2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Hutang tanggal 03 Oktober 2017 (Copy)
- 1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kebun Sawit Kas Desa Balawa periode transaksi November 2017, Desember 2017, Maret 2018, April 2018, Oktober 2018, November 2019, Desember 2019, Mei 2020, Juli 2020, Agustus 2020, Februari 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, Mei 2022, Juni 2022, Desember 2022, Januari 2023, Februari 2023, April 2023, dan Mei 2023 (Printout)
- 2 (dua) Lembar Keputusan Kepala Desa Balawa Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sekretaris Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur tanggal 03 Maret 2020 (????)
- 2 (dua) Lembar Tanda Terima Pembayaran Insentiv Pengawasan Pengelolaan Kebun Sawit Kas Desa Balawa ub Januari s/d Desember 2021 tanggal 16 Februari 2022 (Copy)
- 2 (dua) Lembar Tanda Terima Pembayaran Insentiv Pengawasan Pengelolaan Kebun Sawit Kas Desa Balawa. Ub. Januari s/d Juni 2022 (Copy)
- 2 (dua) Lembar Tanda Terima Pembayaran Insentiv Pengawasan Pengelolaan Kebun Sawit Kas Desa Balawa. Ub. Juli s/d September 2022 (Copy)
- 2 (dua) Lembar Tanda Terma Pembayaran Insentiv Pengawasan Pengelolaan Kebun Sawit Kas Desa Balawa. Ub. Oktober s/d Desember 2022 (Copy)
- 2 (dua) Lembar Tanda Terma Pembayaran Insentiv Pengawasan Pengelolaan Kebun Sawit Kas Desa Balawa. Ub. Januari tahun 2023 (Copy)
- 2 (dua) Lembar Tanda Terima Pembayaran Insentiv Pengawasan Pengelolaan Kebun Sawit Kas Desa Balawa Ub. Februari 2023 (Copy)
- 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban penggunaan hasil kebun kas Desa Balawa tanggal 03 Maret 2023 (Copy)
- 1 (satu) bundel foto bilyet giro pembayaran hasil kebun sawit kas Desa Balawa dari PT. SGM May?20, Agust'21, Jan?22, May?22, Agust?22, Sep?22, Sep?22, Jan?23, April?23 (Printout)
- 1 (satu) bundel Memo Laporan Laba / Rugi Kas Desa Balawa per April 2023 No. Ref: 53/AC/2023 tanggal 29 Mei 2023 (Copy)
- 1 (satu) bundel Memo Laporan Laba / Rugi Kas Desa Balawa bulan September, Oktober, November 2022 No. Ref: 170/AC/2022 tanggal 08 Desember 2022 (Copy)
- 1 (satu) bundel Memo Laporan Laba / Rugi Kas Desa Balawa bulan July & Agustus 2022 No. Ref: 120/AC/2022 tanggal 08 September 2022 (Copy)
- 1 (satu) bundel Memo Laporan Laba / Rugi Kas Desa Balawa bulan Maret April 2022 No. Ref: 63/AC/202022 tanggal 18 Mei 2022 (Copy)
- 1 (satu) bundel Memo Laporan Laba / Rugi Kas Desa Balawa bulan January ? April 2020 No. Ref: 30/AC/2020 tanggal 15 Mei 2019 (Copy)
- 1 (satu) bundel Memorandum Perhitungan dan Pembayaran Laba KKD Balawa PT. SGM No. Ref: 047/HO/KD/SGM/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 (Copy)
- 1 (satu) bundel Memo Laporan Laba / Rugi Kas Desa Balawa bulan August ? October 2017 No. Ref: 93/AC/2017 tanggal 28 November 2017 (Copy)
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi atas Penyerahan dan Penglepasan Hak Atas Tanah Garapan Desa : Balawa, Kecamatan : Paju Epat tanggal 13 Maret 2012 (Copy)
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi atas Penyerahan dan Penglepasan Hak Atas Tanah Garapan Desa : Balawa, Kecamatan : Paju Epat tanggal 05 April 2012 (Copy)
- 1 (satu) lembar foto kwitansi pembayaran GRTT an Herino seluas 10 Ha (100.000)m2 sebesar Rp 70.000.000,00 dari PT. SGM tanggal 13 Maret 2012 (Printout)
- 1 (satu) lembar foto kwitansi pembayaran GRTT an Herino seluas 5.0 Ha (50.000)m2 sebesar Rp 35.000.000,00 dari PT. SGM tanggal 05 April 2012 (Printout)
- 6 (enam) lembar Oil Palm Revenue Expanditure (Estate) for the month of 2017 ? 2022 (Asli)
- 3 (tiga) lembar Share Profit 2018 ? 2021 (Copy)
- 4 (empat) lembar Share Profit 2018 ? 2022 (Copy)
- 2 (dua) lembar Share Profit 2018 ? 2023 (Copy)
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Hutang antara Pemerintah Desa Balawa dengan PT. Sawit Graha Manunggal (Asli);
- 1 (satu) bundel Kwitansi Ganti Rugi Tanah atas nama Herino tertanggal 5 April 2012 (Asli);
- 1 (satu) bundel Photo Penyerahan Uang Ganti Rugi Tanah atas nama Herino (Asli)
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi atas pemyerahan dan Pelepasan hak atas Tanah Garapan tertanggal 4 April 2012 (Asli)
- 1 (satu) bundel Perjanjian Pembayaran Ganti Rugi atas pemyerahan dan Pelepasan hak atas Tanah Garapan (Asli)
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fhisik Bidang Tanah tanggal 5 April 2012 atas nama Herino dengan luas 20.000 M (Asli)
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fhisik Bidang Tanah tanggal 5 April 2012 atas nama Herino dengan luas 20.000 M (Asli)
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fhisik Bidang Tanah tanggal 5 April 2012 atas nama Herino dengan luas 1.000 M (Asli)
- 1 (satu) bundel Peta Kasar Tanah milik Herino dengan luas 1 Ha (Asli)
- 1 (satu) bundel Peta Kasar Tanah milik Herino dengan luas 2 Ha (Asli)
- 1 (satu) bundel Peta Kasar Tanah milik Herino dengan luas 2 Ha (Asli)
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Herino (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel KTP atas nama Rirani (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Kartu Keluarga atas nama Herino (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Kwitansi Ganti Rugi Tanah atas nama Herino tertanggal 13 Maret 2012 (Asli)
- 1 (satu) bundel Photo Penyerahan Uang Ganti Rugi Tanah atas nama Herino (Asli)
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi atas penyerahan dan Pelepasan hak atas Tanah Garapan tertanggal 13 Maret 2012 (Asli)
- 1 (satu) bundel Perjanjian Pembayaran Ganti Rugi atas penyerahan dan Pelepasan ha katas Tanah Garapan tertanggal 13 Maret 2012 (Asli)
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fhisik Bidang Tanah tanggal 13 Maret 2012 atas nama Herino dengan luas 20.000 M (Asli)
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fhisik Bidang Tanah tanggal 13 Maret 2012 atas nama Herino dengan luas 20.000 M (Asli)
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fhisik Bidang Tanah tanggal 13 Maret 2012 atas nama Herino dengan luas 20.000 M (Asli)
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fhisik Bidang Tanah tanggal 13 Maret 2012 atas nama Herino dengan luas 20.000 M (Asli)
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fhisik Bidang Tanah tanggal 13 Maret 2012 atas nama Herino dengan luas 20.000 M (Asli)
- 1 (satu) bundel Peta Kasar Tanah milik Herino dengan luas 2 Ha (Asli)
- 1 (satu) bundel Peta Kasar Tanah milik Herino dengan luas 2 Ha (Asli)
- 1 (satu) bundel Peta Kasar Tanah milik Herino dengan luas 2 Ha (Asli)
- 1 (satu) bundel Peta Kasar Tanah milik Herino dengan luas 2 Ha (Asli)
- 1 (satu) bundel Peta Kasar Tanah milik Herino dengan luas 2 Ha (Asli)
- 1 (satu) lembar KTP atas nama HERINO (Fotocopy);
- Uang tunai sebesar Rp. 738.256.229,40 (tujuh ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat puluh rupiah) yang merupakan hasil kebun kas Desa Balawa yang terdapat didalam rekening kebun sawit kas Desa Balawa;
- 2 (dua) Unit Laptop merek Acer + 2 (dua) Unit Pengisi Daya Laptop;
- 1 (satu) Unit Sound System Treble 15 Volt;
- 1 (satu) Unit Equalizer;
- 2 (dua) Unit Sound System Salon Bass 18;
- 2 (dua) Unit Aksesoris Bass ;
- 4 (empat) Unit Sound System Vocal 15 Volt;
- 2 (dua) Unit Aksesoris Vocal;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erhammudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, Br Hakim Anggota Darjono Abadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova, Brpanitera Pengganti Gusti Norliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Pidana Lain; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam perkara atas nama Terdakwa YATPAPES; Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Balawa ; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
28