Putusan PA Bolaang Uki Nomor 133/Pdt.G/2024/PA.Blu |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2024/PA.Blu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 10 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PA Bolaang Uki |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Sri Rahayu Damopolii |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riski Lutfia Fajrin, Br Hakim Anggota Zumma Nadia Arrifqi |
Panitera | Panitera Pengganti Rozakh Saputro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan poligami antara Tergugat I, Tergugat II dan Penggugat adalah sebagai berikut: a. 1 (satu) buah Kapal Motor Nelayan bernama HARAPAN LAUT dengan Akta Pendaftaran dan surat ukur no 884 atas nama Herman Ahyani dengan ukuran Panjang 21,65 meter, lebar 4,70 meter, dalam 1,40 meter, Tonase Kotor (GT) 30, Tonase Bersih (NT) 9, Tanda Selar GT. 30 No.913/KKc, Kapal dibuat di Sondana dalam tahun 2013, dilengkapi dengan mesin induk merek MITSHUBISHI 6D22, Daya 220 PK; b. 1 (satu) buah Kapal Fishing Boat bernama HARAPAN LAUT 03 dengan Akta Pendaftaran dan surat ukur Nomor 342 atas nama Herman Ahyani dengan ukuran Panjang 18.15 meter, lebar 4.55 meter, dalam 1.38 meter, LOA 19.05 Meter, Tonase Kotor (GT) 24, Tonase Bersih (NT) 8, Tanda Selar GT. 24 No.292/KKh, Kapal dibuat di Kelurahan Karaton dalam tahun 2019, dilengkapi dengan mesin induk merek MITSHUBISHI 220 PK; c. 1 (satu) buah Kapal Fishing Boat bernama HARAPAN LAUT 04 dengan Akta Pendaftaran dan surat ukur Nomor 2584 atas nama Herman Ahyani dengan ukuran Panjang 20.50 meter, lebar 4.60 meter, dalam 1.60 meter, LOA 22.20 Meter, Tonase Kotor (GT) 30, Tonase Bersih (NT) 9, Tanda Selar GT. 30 No.1604/KKa, Kapal dibuat di Desa Tangangah dalam tahun 2020, dilengkapi dengan mesin induk merek MITSHUBISHI 220 PK; d. 1 (satu) bidang tanah telah bersertipikat Hak Milik dengan Nomor : 00630 dengan luas 264 M2, terletak di Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, atas nama ?SURIMANTI USMAN?, merupakan tanah PEKARANGAN yang diperoleh Penggugat dan Tergugat melalui Jual beli berdasarkan Kwitansi sekitar tahun 2022, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Herman Ahyani; - Sebelah Timur berbatasan dengan Fitri Mangopa; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Aresta Gobel; - Sebelah Barat berbatasan dengan Yaser Gobel; (Batas tersebut sesuai Sertipikat nomor : 00630); e. 1 (satu) bidang tanah telah bersertipikat Hak Milik dengan Nomor: 00203 dengan luas 2.236 M2, terletak di Desa Soguo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, atas nama ?NURSIDA V GOBOL?, merupakan tanah PERTANIAN/KEBUN yang diperoleh Penggugat dan Tergugat melalui Jual beli berdasarkan Kwitansi sekitar tahun 2022, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan 00204; - Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jabar Jurumudi dan Sari; - Sebelah Barat berbatasan dengan Pekarangan Masyarakat; (Batas tersebut sesuai Sertipikat nomor : 00203); f. 1 (satu) buah Mobil Pik Up Traga Warna Putih dengan Plat Nomor DB 8715 PA, atas nama Herman Ahyani, terdapat STNK kepemilikan dan dapat dicocokkan dengan aslinya dan dalam persidangan Para Tergugat mengakui atau setidak tidaknya tidak membantah, maka terhadap harta tersebut dikabulkan dengan pembagian masing-masing 1/3 bagian; 3. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut masing-masing 1/3 bagian; 4. Menyatakan gugatan Penggugat terkait harta: a. 1 (satu) buah Kapal Fishing Boat bernama HARAPAN LAUT 02 dengan Akta Pendaftaran dan surat ukur Nomor 1039 atas nama Herman Ahyani dengan ukuran Panjang 19.45 meter, lebar 4.55 meter, dalam 1.41 meter, LOA 21.45 Meter, Tonase Kotor (GT) 26, Tonase Bersih (NT) 8, Tanda Selar GT. 26 No.1035/KKc, Kapal dibuat di Desa Tangangah dalam tahun 2017, dilengkapi dengan mesin induk merek MITSHUBISHI 6D22, Daya 220 PK; b. 1 (satu) bidang tanah yang belum bersertipikat dengan luas 364 M2, terletak di Desa Dudepo Barat, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, atas nama ?NONO MUHAMAD PAUDIE?, yang diperoleh Penggugat dan Tergugat melalui Jual beli berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tahun 2021, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi; - Sebelah Timur berbatasan dengan Hak milik dari AT (Amuria Tuliyabu); - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa; - Sebelah Barat berbatasan dengan hak milik dari Arifin Mokoagow; (Batas tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Jual beli nomor: 143/22/2028.01.11.71/II/2021); c. 1 (satu) bidang tanah yang belum bersertipikat dengan luas 123,75 M2, terletak di Dusun I, Desa Dudepo Barat, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, atas nama ?BOBBY HAMID PAUDIE?, yang diperoleh Penggugat dan Tergugat melalui Jual beli berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tahun 2021, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Aripin Mokoagow; - Sebelah Timur berbatasan dengan Herman Ahyani; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanggul Pantai; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa; (Batas tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Jual beli nomor : 143/240/2028.01.11.71/VIII/2021); d. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang belum bersertipikat dengan luas 616 M2, yang di atasnya terdapat sebuah rumah, terletak di Desa Dudepo Barat, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, atas nama ?ROCKY R. PAUDIE?, yang diperoleh Penggugat dan Tergugat melalui Jual beli berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tahun 2018, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi; - Sebelah Timur berbatasan dengan Rocky R. Paudie; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanggul Pantai; - Sebelah Barat berbatasan dengan Rocky R. Paudie; (Batas tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Jual beli nomor: 143/91/2028.01.11.71/V/2018); e. 1 (satu) bidang tanah yang belum bersertipikat dengan luas 609 M2, yang di atasnya terdapat sebuah rumah, terletak di Desa Dudepo Barat, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, atas nama ?BOBBY HAMID PAUDIE?, yang diperoleh Penggugat dan Tergugat melalui Jual beli berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tahun 2021 dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanggul; - Sebelah Timur berbatasan dengan hak milik Amuria Tuliyabu; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi; - Sebelah Barat berbatasan dengan hak milik gustina Sapii; (Batas tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Jual beli tanpa nomor namun terjadi pada tanggal 10 bulan April 2021); f. 1 (satu) bidang tanah yang belum bersertipikat dengan luas 234 M2, terletak di Desa Dudepo Barat, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, atas nama ?NONO MUHAMAD PAUDIE?, yang diperoleh Penggugat dan Tergugat melalui Jual beli berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tahun 2021, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanggul; - Sebelah Timur berbatasan dengan Hak milik dari Herman Ahyani; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi; - Sebelah Barat berbatasan dengan hak milik dari AT (Amuria Tuliyabu); (Batas tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Jual beli nomor : 143/23/2028.01.11.71/II/2021); g. 1 (satu) bidang tanah yang belum bersertipikat dengan luas 468 M2, yang di atasnya terdapat sebuah rumah, terletak di Dusun I, Desa Dudepo Barat, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, sebelumnya atas nama ?BOBBY HAMID PAUDIE? kemudian menjadi atas nama ?BUSTAMIN DAI?, yang diperoleh Penggugat dan Tergugat melalui Jual beli berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tahun 2021 dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi; - Sebelah Timur berbatasan dengan Herman Ahyani; - Sebelah Selatan berbatasan denganTanggul Pesisir; - Sebelah Barat berbatasan dengan Herman Ahyani; (Batas tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Jual beli nomor : 143/373/2028.01.11.71/XI/2021); h. 1 (satu) bidang tanah yang belum bersertipikat dengan luas 507 M2, terletak di Desa Dudepo Barat, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, atas nama ?BOBBY HAMID PAUDIE?, yang diperoleh Penggugat dan Tergugat melalui Jual beli berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tahun 2021 dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi; - Sebelah Timur berbatasan dengan Herman Ahyani; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa; - Sebelah Barat berbatasan dengan Bustamin Dai; (Batas tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Jual beli nomor : 143/172/2028.01.11.71/VI/2021); i. 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan PABRIK ES dengan luas tanah 500 M2 dan luas bangunannya 450 M2, yang terletak di Desa Dudepo Barat, Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan; - Sebelah Timur berbatasan dengan Kintal Herman Ahyani; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air; - Sebelah Barat berbatasan dengan Kintal Bapak Ismail Ahyani; j. 1 (satu) bidang tanah yang telah bersertifikat dengan nomor 91, An. ?HERMAN AHYANI? ukuran 10x30 = 300 M2, yang terletak di Desa Dudepo Barat, Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanggul; - Sebelah Timur berbatasan dengan Yeni Abubakar; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi; - Sebelah Barat berbatasan dengan AT (Amriati Tuliyabu); k. Saldo Tabungan bersama Penggugat dan Tergugat pada BANK BRI dengan nomor Rekening 5143-01-001216-53-4 An. Herman Ahyani, sejumlah Rp495.185.596.99 (empat ratus sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh enam sembilan puluh sembilan rupiah); Tidak dapat diterima; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan harta bersama dalam perkawinan poligami antara Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut: a. Barang Mas yang dibeli Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi semasa Perkawinan dengan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan bukan merupakan mahar perkawinan, berupa Anting, Gelang, Kalung dan Cincin, dengan harga sebesar Rp93.624.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) berdasarkan Kwitansi pembelian; b. 1 Unit Hp Iphone 12 Promax dibeli tanggal 4/10/2021; c. Hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi di bank BRI Cabang Kotamobagu sejak Tahun 2022 dengan pinjaman sebanyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang diketahui Tergugat Rekonvensi dengan menggadaikan salah satu surat kapal di Tahun 2022 yang pinjaman tersebut dilakukan hanya berdua antara Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk tujuan pengembangan usaha; 3. Menghukum Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama dan hutang bersama tersebut masing-masing 1/3 bagian; 4. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.419.000,00 (enam juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.G/2024/PA.Blu.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.G/2024/PA.Blu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
9
11