- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 715/PID.SUS/2024/PN SMN TANGGAL 24 DESEMBER 2024 SEPANJANG MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I SUYATMAN ALIAS KAWER BIN SUYOTO, TERDAKWA II SUTRIYONO BIN BARYONO/JUMADIONO, TERDAKWA III GERARDUS AGUNG SEFRIAN ALIAS AGUNG ALIAS PAIJO BIN IGNASIUS SARAH, TERDAKWA IV HARI SUKACA ALIAS HARI BIN (ALM) ROHADI, DAN TERDAKWA V PONIMAN BIN (ALM) SARMO UTOMO TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENERIMA PEMBERIAN SEBAGAI IMBALAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SECARA LANGSUNG UNTUK MEMPENGARUHI PEMILIH AGAR MEMILIH CALON TERTENTU SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DAN PIDANA DENDA MASING-MASING SEJUMLAH RP 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR FORMULIR DAFTAR PEMILIH KUSUKA PILKADA 2024 DENGAN KADER PENERIMA SUYATMAN DAN UANG TUNAI PECAHAN RP 50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN TOTAL SEBESAR RP 2.300.000,00 (DUA JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR FORMULIR DAFTAR PEMILIH KUSUKA PILKADA 2024 DENGAN KADER PENERIMA HARI SUKACA DAN UANG TUNAI PECAHAN RP 50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN TOTAL SEBESAR RP 2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU ) LEMBAR FORMULIR DAFTAR PEMILIH KUSUKA PILKADA 2024 DENGAN KADER PENERIMA SUTRIYONO DAN UANG TUNAI PECAHAN RP 50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN TOTAL SEBESAR RP 2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR FORMULIR DAFTAR PEMILIH KUSUKA PILKADA 2024 DENGAN KADER PENERIMA IWAN PURWANTO DAN UANG TUNAI PECAHAN RP 50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN TOTAL SEBESAR RP 1.650.000,00 (SATU JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR FORMULIR DAFTAR PEMILIH KUSUKA PILKADA 2024 DENGAN KADER PENERIMA KASDANA DAN UANG TUNAI PECAHAN RP 50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN TOTAL SEBESAR RP 2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH);
- 2 (DUA) LEMBAR FORMULIR DAFTAR PEMILIH KUSUKA PILKADA 2024 DENGAN KADER PENERIMA PONIMAN DAN UANG TUNAI PECAHAN RP 50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN TOTAL SEBESAR RP 2.700.000,00 (DUA JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) BENDEL BERKAS PENERUSAN TEMUAN NOMOR 05/REG/TM/PB/KAB/15.5/XI/2024 TENTANG PEMBERIAN UANG UNTUK PEMILIH KUSUKA PILKADA 2024 DI SENDANGMULYO, MINGGIR;
- 1 (SATU) BENDEL DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 TPS 8 DESA/KELURAHAN SENDANGMULYO, MINGGIR, SLEMAN;
- 1 (SATU) BENDEL DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 TPS 9 DESA/KELURAHAN SENDANGMULYO, MINGGIR, SLEMAN;
- 1 (SATU) BENDEL DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 TPS 10 DESA/KELURAHAN SENDANGMULYO, MINGGIR, SLEMAN;
- 1 (SATU) BENDEL DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 TPS 10 DESA/KELURAHAN SENDANGMULYO, MINGGIR, SLEMAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Suyatman alias Kawer bin Suyoto, Terdakwa II Sutriyono bin Baryono/Jumadiono, Terdakwa III Gerardus Agung Sefrian alias Agung alias Paijo bin Ignasius Sarah, Terdakwa IV Hari Sukaca alias Hari bin (Alm) Rohadi, dan Terdakwa V Poniman bin (Alm) Sarmo Utomo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar formulir Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024 dengan kader penerima Suyatman dan uang tunai pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar formulir Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024 dengan kader penerima Hari Sukaca dan uang tunai pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- 1 (satu ) lembar formulir Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024 dengan kader penerima Sutriyono dan uang tunai pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar formulir Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024 dengan kader penerima Iwan Purwanto dan uang tunai pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar formulir Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024 dengan kader penerima Kasdana dan uang tunai pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- 2 (dua) lembar formulir Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024 dengan kader penerima Poniman dan uang tunai pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel berkas penerusan temuan nomor 05/Reg/TM/PB/Kab/15.5/XI/2024 tentang pemberian uang untuk pemilih Kusuka Pilkada 2024 di Sendangmulyo, Minggir;
- 1 (satu) bendel Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 TPS 8 Desa/Kelurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman;
- 1 (satu) bendel Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 TPS 9 Desa/Kelurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman;
- 1 (satu) bendel Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 TPS 10 Desa/Kelurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman;
- 1 (satu) bendel Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 TPS 10 Desa/Kelurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 150/PID.SUS/2024/PT YYK |
|
Nomor | 150/PID.SUS/2024/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan GubernurBupatidan Walikota |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 30 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Risdianto |
Hakim Anggota | H. Sutanto, Breka Budhi Prijanta |
Panitera | Heru Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIMUSNAHKAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/PID.SUS/2024/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 150/PID.SUS/2024/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
8
21