- Menyatakan Terdakwa ESA JUNI ANDRY Pgl,. ESA BIN HUSMAN SYARIF secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Penawaran Kerja No. Dokumen : F-OL-BPRTB-011, tanggal 14 Juli 2023 yang diterbitkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Tjahaja Baru;
- 3 (tiga) lembar Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 024/HRD-BPRTB/PKWT/VII/2023, tanggal 17 Juli 2023 yang diterbitkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Tjahaja Baru;
- 1 (satu) lembar SK (Surat Keputusan) Nomor : 020/SK/Dir/BPR-TB/VII/2023, tanggal 17 Juli 2023 tentang Pengangkatan Karyawan Masa Percobaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Tjahaja Baru;
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016490 tanggal 29 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 2.017.000,- (dua juta tujuh belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016484 tanggal 31 Oktober 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 2.017.000,- (dua juta tujuh belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016470 tanggal 05 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.333.500,- (satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016472 tanggal 10 Oktober 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 2.667.000,- (dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016500 tanggal 25 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.368.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016486 tanggal 23 Oktober 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.368.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016485 tanggal 23 Oktober 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 783.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016499 tanggal 08 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016493 tanggal 20 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016481 tanggal 19 Oktober 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016460 bulan Agustus 2023 untuk cicilan ke 9 dan ke 10 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016497 tanggal 13 September 2023 untuk cicilan ke 11 dan ke 12 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016477 tanggal 29 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.690.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Transfer ke rekening Bank BRI Nomor Rekening : 202701012009587 atas nama ESA JUNI ANDRY sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tanggal 29 September 2023 dan sisanya sejumlah Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) pada tanggal 09 Oktober 2023;
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016463 tanggal 24 Agustus 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.352.500,- (satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016494 tanggal 16 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.352.500,- (satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016487 tanggal 20 Oktober 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.352.500,- (satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016469 tanggal 02 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016476 tanggal 06 Oktober 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning tanggal 17 Agustus 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.660.000,- (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning tanggal 15 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.660.000,- (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning tanggal 14 Oktober 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.660.000,- (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016491 tanggal 27 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 925.000,- (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer M-Banking ke Bank BRI No. Rekening : 202701012009507 atas nama ESA JUNI ANDRI sebesar Rp. 925.000,- (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016462 tanggal 30 Agustus 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016492 tanggal 22 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016479 tanggal 08 Oktober 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016467 tanggal 31 Agustus 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016489 tanggal 29 Agustus 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.461.000,- (satu juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016465 tanggal 31 Agustus 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016452 tanggal 12 September 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Slip Setoran bewarna kuning Nomor SLIP : 016480 tanggal 09 Oktober 2023 dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Rekening Korban Bank BNI dengan No. Rekening 551985444 atas nama RICI GUSMAN periode 01 Oktober 2023 s/d 31 Oktober 2023 dengan total pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Slip Gaji Karyawan atas nama ESA JUNI ANDRY periode bulan Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar Slip Gaji Karyawan atas nama ESA JUNI ANDRY periode bulan September 2023;
- 1 (satu) lembar Slip Gaji Karyawan atas nama ESA JUNI ANDRY periode bulan Oktober 2023;
- 1 (satu) bundel Laporan Audit Intern PT. Bank Perkreditan Rakyat Tjahaja Baru tanggal 30 November 2023;
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening : 202701012009507 atas nama ESA JUNI ANDRI periode bulan September 2003;
- 12 (dua belas) lembar rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening : 202701012009507 atas nama ESA JUNI ANDRI periode bulan Oktober 2003;
- 1 (satu) helai baju kemeja warna Putih Biru bermerk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Tjahaja Baru;
Putusan PN PADANG Nomor 887/Pid.B/2024/PN Pdg |
|
Nomor | 887/Pid.B/2024/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Juandra, Hakim Anggota Bakri |
Panitera | Panitera Pengganti Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. BPR Tjahaja Baru; Dirampas untuk dimusnahkan; Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 887/Pid.B/2024/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 887/Pid.B/2024/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
4
5