- Menyatakan Terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara Bersama sama?;
- Menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Penyitaan dari NUR TJAHJADI (pelapor)
- 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat nomor : 006-B/TEM-KPA/IV/2018, tanggal 03 April 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat PT. TALISAN EMAS kepada Bapak HADI DJOJO KUSUMA tanggal 26 November 2019 perihal permohonan penambahan DP;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir kompensari pembayaran kontrak 005-A/TEM-KPA/IV/2018 dari PT. Kayumas Podo Agung tertanggal 10 Juli 2019 senilai Rp 403.732.953,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir penerimaan dana dari PT. Kayumas Podo Agung yang ditandatangani HENDRA SUGIANTO tertanggal 26 Maret 2021 senilai Rp 6.508.696.323;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir penerimaan dana dari PT. Kayumas Podo Agung yang ditandatangani HENDRA SUGIANTO tertanggal 11 Desember 2019 senilai Rp 585.000.000;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir slip pengiriman uang Bank Bukopin dari Rekening Bank Bukopin No.Rek. 1311200388 a.n. PT. Kayumas Podo Agung Ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas, tanggal 5 April 2018 senilai Rp 2.100.000.000;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir formulir transfer dana BTN dari rekening BTN No.Rek. 00393-01-30-0007890 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 8 Mei 2018 senilai Rp 1.750.134.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir formulir transfer dana BTN dari rekening BTN No.Rek. 00393-01-30-0007890 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 13 September 2018 senilai Rp 669.829.370,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir slip permohonan pengiriman uang BCA dari Rekening BCA No.Rek 8290953295 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 28 Maret 2019 senilai Rp. 1.000.000.000,-
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir slip permohonan pengiriman uang BCA dari Rekening BCA No.Rek 8290953295 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 1 Oktober 2019 senilai Rp. 127.500.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir slip permohonan pengiriman uang BCA dari Rekening BCA No.Rek 8290953295 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 3 Oktober 2019 senilai Rp. 127.500.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir slip permohonan pengiriman uang BCA dari Rekening BCA No.Rek 8290953295 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 27 November 2019 senilai Rp. 130.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir kwitansi pembayaran dari PT. KAYUMAS PODO AGUNG Kepada HENDRA SUGIANTO tanggal 11 Desember 2019 senilai Rp 200.000.000,-;
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Nomor : 003/HS-HD/TE/XII/2019, tanggal 11 Desember 2019 antara HENDRA SUGIANTO selaku pihak pertama dan HADI DJOJO KUSUMO selaku pihak kedua;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Surat kesepakatan dan Persetujuan Bersama Nomor : 007/HS-HD/I/2020, tanggal 17 Januari 2020 antara HENDRA SUGIANTO selaku pihak pertama dan HADI DJOJO KUSUMO selaku pihak kedua;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Nomor : 006/SP/TE-HS/I/20 tanggal 17 Januari 2020 yang ditandatangani oleh HENDRA SUGIANTO;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Cek Bank Mandiri No. HD 805315 tanggal 29 Februari 2020 senilai Rp 3.250.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir tanda terima Cek Bank Mandiri No. HD 805315 yang ditandatangani HADI DJOJO KUSUMO dan HENDRA SUGIANTO tertanggal 17 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank Mandiri dengan nomor warkat 805315 tanggal 03 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Cek bank Mandiri No. HD 805316 tanggal 30 April 2020 senilai Rp 3.258.696.323,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir tanda terima Cek Bank Mandiri No. HD 805316 yang ditandatangani HADI DJOJO KUSUMO dan HENDRA SUGIANTO tertanggal 17 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank Mandiri dengan nomor warkat 805316 tanggal 12 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tugas SLAMET PRAMONO dari PT. KAYUMAS PODO AGUNG nomor : 001/KPA/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
- 4 (empat) lembar Foto / dokumentasi kayu meranti merah;
- Fotocopy legalisir 2 (dua) lembar Surat undangan dan teguran (somasi) tertanggal 16 Maret 2020 dari AGUS SISWINARNO (kuasa PT. KAYUMAS PODO AGUNG) kepada PT. TALISAN EMAS, Sdr. WASITO NAWIKARTHA PUTRA, Sd. HENDRA SUGIANTO, dan PT. TANJUNG ALAM SENTOSA;
- Fotocopy legalisir 2 (dua) lembar Surat permohonan penundaan pertemuan Nomor : 019/AR-SRT-TAS/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 dari Kantor Hukum ARMAND & REKAN (Kuasa PT. TANJUNG ALAM SENTOSA) kepada Advokat AGUS SISWINARNO, S.H.;
- Fotocopy legalisir 1 (satu) lembar Surat tertanggal 31 Maret 2020 dari AGUS SISWINARNO (kuasa PT. KAYUMAS PODO AGUNG) kepada Kantor Hukum ARMAND & REKAN;
- Fotocopy legalisir 2 (dua) lembar Surat Nomor : 022/AR-SRT-TAS/IV/2020 tanggal 9 April 2020 dari Kantor Hukum ARMAND & REKAN kepada Advokat AGUS SISWINARNO, S.H perihal tanggapan atas somasi;
- Fotocopy legalisir 1 (satu) lembar Surat tertanggal 15 Mei 2020 dari AGUS SISWINARNO (kuasa PT. KAYUMAS PODO AGUNG) kepada Kantor Hukum ARMAND & REKAN;
- Fotocopy legalisir 1 (satu) lembar Surat tertanggal 26 Juni 2020 dari AGUS SISWINARNO (kuasa PT. KAYUMAS PODO AGUNG) kepada Kantor Hukum ARMAND & REKAN;
- Fotocopy legalisir 1 (satu) lembar Surat tertanggal 27 April 2021 dari NUR TJAHJADI (PT. KAYUMAS PODO AGUNG) kepada PT. TALISAN EMAS, Sdr. WASITO NAWIKARTHA PUTRA, Sdr. HENDRA SUGIANTO, dan PT. TANJUNG ALAM SENTOSA;
- Fotocopy legalisir 2 (dua) lembar Notulen Rapat Nomor : 001/KPA/IX/2018 tertanggal 3 September 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy perihal laporan kondisi kayu bulat pada PT. Talisan Emas kepada Sdr. HENDRA SUGIATO pada tanggal 12 September 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. KARIM SANDUAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy kronologis stock kayu bulat jenis meranti pada Logpond PT. Talisan Emas Base Camp Air Besar Pula Seram;
- 2 (dua) lembar fotocopy foto dokumentasi kayu bulat meranti merah pada bulan Desember 2019 yang berada di Base Camp Air Besar Pula Seram;
- 1 (satu) bandel fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 antara PT. Talisan Emas selaku pihak pertama dengan PT. Tanjung Alam Sentosa selaku pihak kedua;
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.346/MENHUT-II/2008, tanggal 22 September 2008 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam kepada PT. Talisan Emas atas areal hutan produksi seluas + 54.750 (lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) hektar di provinsi Maluku
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/108/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang persetujuan rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam tahun 2017 PT. Talisan Emas;
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/07/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang persetujuan sisa rencana kegiatan (Carry Over) usaha pemanfaatan hasil hutak kayu dalam hutan alam tahun 2017 PT. Talisan Emas;
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/12/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang persetujuan rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam tahun 2018 PT. Talisan Emas;
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang persetujuan sisa rencana kegiatan (Carry Over) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam tahun 2018 PT. Talisan Emas;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1839/Pid.B/2024/PN Sby |
|
Nomor | 1839/Pid.B/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurnaningsih Amriani, Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I. 2. Penyitaan dari KARIM SANDUAN 1 (satu) Bendel asli rekapitulasi stock logpond (meranti) tanggal 31 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh KARIM SANDUAN; 3. Penyitaan dari NUR TJAHJADI tanggal 27 April 2022 4. Penyitaan dari HENDRA SUGIANTO tanggal 9 Mei 2022 5. Penyitaan dari HENDRA SUGIANTO tanggal 24 Mei 2022 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1839/Pid.B/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1839/Pid.B/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
16
14