- Menyatakan Terdakwa Wasito Bin Wijitersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Tebon Nomor: 141/44/ 412.51.15.002/2020 tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada Ibu Bupati Bojonegoro perihal Permohonan Bantuan Keuangan Desa Pembangunan Jalan Beton Poros Desa Tahun Anggaran 2021.
- 2 (dua) lembar Proposal Singkat Kegiatan Pembangunan Jalan Beton Poros Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro tanggal 9 April 2020 yang ditandatangani Sdr. WASITO selaku Kepala Desa Tebon.
- 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Jalan Beton Poros Desa Tebon tanggal 9 April 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. WASITO selaku Kepala Desa Tebon.
- 1 (satu) lembar foto 0% lokasi pembangunan jalan beton poros Desa Tebon Kecamatan Padangan.
- 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Tebon Nomor: 145/141/ 412.415.001/2022 tanggal 9 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro perihal Permohonan Monitoring Kabupaten Bojonegoro dan Evaluasi.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tertanggal 7 Februari 2022.
- 1 (satu) lembar surat Ketua Tim Pengelola Kegiatan Nomor: 01/Timlak/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro perihal laporan hasil pekerjaan pembangunan jalan cor (jalan poros desa).
- 1 (satu) lembar laporan realisasi capaian output kegiatan tanggal 9 Februari 2022.
- 1 (satu) lembar dokumentasi pembangunan jalan beton poros desa Tahun 2021 Pelaksanaan Anggaran Bantuan Keuangan kepada Desa (BKD) yang bersifat khusus titik awal (0).
- 4 (empat) lembar dokumentasi pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan khusus kepada desa tahun anggaran 2021.
- 1 (satu) lembar foto dokumentasi penyiraman jalan dan penylenderan tahun 2021.
- 1 (satu) lembar foto lokasi pembangunan jalan poros beton titik nol (0%).
- 1 (satu) lembar peta / denah lokasi pembangunan jalan beton poros Desa Tebon.
- 1 (satu) lembar permohonan penyaluran bantuan keuangan kepada Desa Nomor: 900/369/412.415.001/2021 tanggal 15 November 2021.
- 2 (dua) lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanggal 15 November 2021.
- 1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Bantuan Keuangan Khusus Desa Nomor: 620/14/BKK.Desa/412.203/2021 tangal 18 November 2021.
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa Tebon Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Tebon Kecamatan Padangan Kab. Bojonegoro tanggal 7 Januari 2020.
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Tebon Nomor: 141/13/KEP/ 412.415.001/2021 tentang perubahan SK Kepala Desa Nomor: 141/12/KEP/412.415.001/2021 Tim Pelaksana Kegiatan pembangunan jalan Poros Desa Desa Tebon Kecamatan Padangan tanggal 11 November 2021.
- 1 (bendel) Buku tabungan Bank Jatim Cabang Padangan Norek: 1482003083 atas nama Kas Desa Tebon.
- 3 (tiga) lembar Rencana Pengunaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Tahap I (50%) tanggal 10 November 2021.
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi RAB dan Analisa Pekerjaan tanggal 15 November 2021 meliputi Harga Satuan Upah; Harga Satuan Bahan; Ringkasan Analisa Biaya Sewa Peralatan Per Jam Kerja; dan Analisa Harga Satuan.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima bantuan keuangan No. Rekening: 1482003083 untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Tebon Kec. Padangan Kab. Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp970.970.000,00, tanpa tanggal dan bulan tahun 2021 yang diterima oleh SRI LESTARI selaku Bendahara Desa Tebon.
- 1 (satu) lembar Lay Out skala 1: 300.
- 1 (satu) lembar Denah Lokasi.
- 1 (satu) lembar Titik koordinat lokasi kondisi 0%.
Putusan PN SURABAYA Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 5 Agustus 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA | ||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Halima Umaternate | ||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manambus Pasaribu, Br Hakim Anggota Lujianto | ||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih | ||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada