- Menyatakan Terdakwa SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPRIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SUPRIYONO berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan seluruh barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas HVS bertuliskan 25 daftar jabatan beserta paraf pada setiap nomornya.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 970/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2017 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 06/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara Blud pada Sekretariat DPRD, Dinas,Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher, dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 29 Agustus 2017 beserta 1 (satu) lembar foto copy legalisir lampiran dan 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Perintah Tugas nomor 2332//SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017.
- 1 (satu) Buah Map kuning yang berisi Daftar Nama Paket Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor : 1371/ SPT/BKD-3.2/V/2017, yang dikeluarkan di jambi pada tanggal 15 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP.MA.
- 1 (satu) lembar asli tulisan tangan yang didalamnya terdapat tulisan :
? 1. ATONG ? 100 14/8 - 3 (tiga) lembar print out Rekapitulasi Hasil RDP dan Tindak Lanjut Atas Usulan Anggota Komisi III DPRD Prov Jambi, yang terdapat tulisan tangan bertinta biru ?(masalah teknis)?.
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA 2018, dengan total anggaran APBD 2018 Rp 805.500.000.000,-
- 2 (dua) lembar print out Usulan Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jambi.
- 1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 877/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tertanggal 7 Agustus 2017.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 882/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 7 Agustus 2017 beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 225/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 yang ditetapkan di Jambi pada tanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan YAZIMAR. SE.M.SI tentang pengangkatan H. SAIPUDIN, AMK, SE, MH dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Jambi.
- 1 (satu) buah buku agenda dengan sampul bertuliskan Regional Diplomatic Meeting, di halaman pertama terdapat tulisan tinta warna biru antara lain ?Demokrat?.?.
- 4 (empat) lembar print out dokumen berjudul Estimasi Bina Marga 2017, status 11 september 2017
- 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama ARFAN, ST, MR, nomor kamar 1023 dengan total tagihan Rp 5.087.620,-
- 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama AMIDY, MR, nomor kamar 1110, hari check in 22/11/17, hari check out 24 Nopember 2017
- 1 (satu) buah Buku Kerja 2016 Pemerintah Provinsi Jambi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi 2016 berwarna hitam.
- 1 (satu) bundle Surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND.005/1561/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal undangan beserta lampiran, kertas disposisi dan amplopnya.
- 3 (tiga) lembar dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018.
- 4 (empat) lembar dokumen RIngkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018
- 1 (satu) lembar draft surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi Nomor: S- /Disbudpar-1.1/IX/2017 tanggal 5 September 2017 perihal: Mohon Penambahan Anggaran Disbudpar Prov. Jambi TA 2018.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1543/DPRD tanggal 4 September 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1558/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1841/DPRD tanggal 1 November 2017 perihal Undangan beserta lampiran dan amplop.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1775/X/DPRD tanggal 23 Oktober 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD PRovinsi Jambi beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.090/1708/X/DPRD tanggal 9 Oktober 2017 perihal Konsultasi Raperda beserta amplopnya.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1769/DPRD tanggal 20 Oktober 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1829/DPRD tanggal 31 Oktober 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2004/DPRD/XI/2017 tanggal 15 November 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan ?Belanja Bidang Pendidikan dst??.
- 1 (satu) bundel dokumen Ringkasan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berdasarkan Hasil Rapat banggar tgl 14-20 November 2017) .
- 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018 dan bertuliskan tangan ?7 September dst??.
- 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018.
- 1 (satu) buah map Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berwarna Kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) bundle dokumen Keputusan GUbernur Jambi Nomor: 179/Kep.Gub/BAKEUDA/2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi tahun 2017.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/ /IX/DPRD tanggal 15 September 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) bundel fotokopi cap basah NOTA DINAS dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi kepada Sekeretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor : ND- 1621/BKD-1.3/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017, hal : Mohon Penambahan Anggaran Pelaksanaan Program/Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang didepannya terdapat :
1 (satu) lembar asli Lembar Disposisi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor Urut : 2052, tanggal terima surat : 26-10-2017 - 1 (satu) bundel fotokopi Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2018.
- 1 (satu) bundel fotokopi Informasi Resmi Kementerian Keuangan RI melalui website http://www.djpk.depkeu.go.id/?=5437 Rincian transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018.
- 5 (lima) lembar fotokopi Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017.
- 4 (lembar) asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1782/DPRD/2017 tanggal 23 Oktober 2017, perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi.
- 5 (lima) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1820/DPRD/2017, perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi.
- 6 (enam) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1891/DPRD/2017 tanggal 15 Nopember 2017, perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi.
- 4 (empat) lembar asli Daftar Hadir Anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, hari/tenggal : Senin, 27 Nopember 2017.
- 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundle printout Catatan Rapat Banggar Pembahasan APBD TA. 2018.
- 4 (empat) lembar Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Senin, 13 Nopember 2017 yang terdapat tulisan tangan yang salah satunya bertuliskan ?Kamis ? Sabtu?.
- 1 (satu) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Anggota Bamus DPRD Provinsi Jambi tanggal 10 November 2017, Hal : Undangan.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi tanggal 13 ? 11 ? 2017, pukul : 10.55 s.d, tempat : Ruang Rapat Pimpinan.
- 3 (tiga) lembar fotokopi legaliser Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi tanggal 27 November 2017.
- 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD tanggal 1 Nopember 2017, Hal : Undangan.
- 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1892/DPRD tanggal 13 Nopember 2017, Hal : Undangan.
- 1 ( satu ) bundel asli Nota Pengantar Gubernur Jambi Rancangan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2018 Disampaikan Oleh Gubernur Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin, 21 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jambi DR. H. FACHRORI UMAR, M.Hum.
- 1 ( satu ) buah buku Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018.
- 1 ( satu ) buah buku Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.
- 12 ( duabelas ) lembar asli Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Terhadap Pembahasan KUA ? PPAS APBD Tahun Anggaran 2018.
- 3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1548/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- 3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1549/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- 1 ( satu ) buah buku berwarna merah muda bermotif kotak kotak dengan tulisan tangan Notulen Banggar Banmus dan Rapat2 Pimpinan DPRD.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 45.1/Kom III/BA/X/2017, beserta lampirannya :
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 36/Kom III/BA/VIII/2017, beserta lampirannya :
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas PU Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada SUPRIYONO, SH Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 23 Nopember 2017, hal : Undangan
- 1 (satu) buah buku KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018.
- 1 (satu) buah buku PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA APBD PROVINSI JAMBI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018.-
- 6 (enam) lembar surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 september 2017 perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi tanpa tandatangan an. CHUMAIDI ZAIDI.
- 4 (empat) lembar Surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1671/DPRD/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh H. ZOERMAN MANAP
- 1 (satu) bundel print out Daftar Paket dan Pemenang Pemilihan Barang / Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017
- 1 ( satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 2332 / SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 memerintahkan an. H. ARFAN ST MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga ditunjuk selaku Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI S.TP., MA
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 ? 2019.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 014 / SPT/BKD-5.2/XII/2016 tanggal 03 Januari 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Tugas Nomor : 1371 / SPT/BKD-3.2/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 122.15/2957/SJ tanggal 3 Juli 2017 Hal Persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri TJAHYO KUMOLO beserta lampirannya.
- 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Buku 1
- 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Buku 2.
- 1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016 ? 2021.
- 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017
- 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Rubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017
- 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 162.4/2051/DPRD/XI/2017, Nomor : 15 /BA.GUB/BAPEDA/2017 tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 November 2017.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : S-910/2610/Bappeda-5.1/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017, perihal : Penyampaian Buku Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : 910/2484/BAKEUDA/IX/2017, tanggal 7 September 2017, perihal : Penyampaian Rancangan Perda APBD Tahun 2018 dan Nota Keuangan APBD Tahun 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD, tanggal 1 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1886/DPRD, tanggal 13 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi.
- 2 (dua) lembar fotocopy Revisi Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi.
- 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2016, Tahun : 29 Desember 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA.2017.
- 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2017, Tanggal : 29 Desember 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna Pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) buah Buku Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
- 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1428/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 7 (tujuh) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 14 Agustus 2017
- 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/ ??/DPRD/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017
- 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 4 September 2017
- 1 (Satu) lembar surat fotocopy legalisir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1820/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 5 (lima) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 30 Oktober 2017.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 ? 3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 ? 2019 beserta Lampiran.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 ? 3864 Tahun 2014 tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 ? 085 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama CHUMAIDI ZAIDI SE.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017 Tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampiran
- 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1411/DPRD/2017, tanggal 8 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh CHUMAIDI ZAIDI, SE selaku wakil ketua DPRD Prov. Jambi
- 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1524/DPRD/2017, tanggal 29 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ir. H. CORNELIS BUSTON selaku ketua DPRD Prov. Jambi
- 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1782/DPRD/2017, tanggal 23 Oktober 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang di tandatangani oleh H. CHUMAIDI ZAIDI selaku wakil ketua DPRD Prov Jambi
- Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas ?8) 4 (A)? yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
- Uang yang terdapat dalam Kantung Plastik warna hitam yang berisi uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp. 100.000,- yang terdiri dari :
- Uang senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) lembar
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam
- 1 (satu) buah kardus kertas warna putih biru merk Natural
- 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan ? Dinkes Provinsi Jambi? yang didalamnya terdapat DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK PENYIDIKAN PERKARA LAIN.
- 1 (satu) buah amplop warna coklat dengan tulisan tangan ? Dinas Pertanian & Peternakan? yang didalamnya terdapat KEPADA PENYIDIK UNTUK PENYIDIKAN PERKARA LAIN.
- 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat KEPADA PENYIDIK UNTUK PENYIDIKAN PERKARA LAIN.
- Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar.
- 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 8 warna hitam dengan Serial Number (SN) RR8J90KA21N, IMEI1 : 352014090416301/01, IMEI2 : 352015090416308/01 yang didalamnya terdapat simcard Telkomsel nomor 0525000003899015 dan memory card merk Sandisk Ultra 16 GB.
- 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy S7 Edge warna emas dengan Serial Number (SN) : RR8H503HDYK, IMEI1 : 357325070506639/01, IMEI2 : 353726070506637/01 yang didalmnya terdapat simcard Kartu Halo nomor 0015000001274729 dan memory card merk V-Gen 128 GB.
- 1 (satu) unit handphone Samsung type Galaxy Note 8 warna hitam nomor model SM-950F/DS dengan nomor imei : 352014/09/007055/3 dan 352015/09/007055/0 S/N : RR8J9060X2H beserta 1 (satu) Micro SD SanDisk Ultra 32 GB dan 1 (satu) sim card kartu halo 4G dengan nomor 0015000004876124
- 1 (satu) unit handphone Samsung Duos warna putih Imei: 358305/06/689992/4 S/N: RR1G60N51QN beserta 1 (satu) Sim Card Telkomsel nomor 081325139281
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Duos warna putih dengan nomor imei : 356381/08/053461/7 dan nomor imei 356382/08/053461/5 beserta 2 buah Simcard telkomsel AS masing masing bernomor seri 621004575265383801 dan 621008728266005301.
- 1 (satu) buah handphone merek iPhone warna putih dan casing emas model MD655LL/A nomor Imei 99 000271 419771 tanpa sim card
- 1 (satu) buah handphone IPHONE 7 capacity 128 GB warna hitam dengan IMEI 35 531308 044354 0, Serial Number : F17SL5BEHG7P beserta softcase warna hitam dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015000000036064
- 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 3 warna putih model SM-N9005 dengan IMEI 351542065193076/01 serial number R38F10A2L9K yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL dengan nomor 621002673236673704 dan memory card merk SANDISK Ultra 32GB
- 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Galaxy S7 Edge model SM-G935FD warna hitam dengan IMEI1: 357325/07/121749/1, IMEI2 : 357326/07/121749/9 dan SN: RR8H80677SR beserta softcase warna transparan yang di dalamnya terdapat simcard Telkomsel Kartu Halo 0015000002219968 dan memory card SANDISK 2GB
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna Biru tua dengan S/N : RR1J8010P0M IMEI : 357410/07/961051/5 IMEI : 357410/07/961051/3 dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015 0000 0528 4275
- 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 8 warna Hitam model SM-N950F/DS 64GB dengan IMEI 352014/09/079673/6 IMEI 352014/09/079673/3 serial number RR8JA0HNESL yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL Simpati Loop dengan nomor 6210 0369 7224 2016 00. Beserta casing flip cover berwarna gold.
- 1 (satu) buah handphone SAMSUNG GALAXY J7 PRIME nomor model SM-G610F/DS dengan IMEI1: 354462086936683, IMEI2: 354463086936681 beserta softcase warna hitam bertuliskan SPOTLITE yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan nomor 210276265699, simcard telkomsel dengan nomor 621000957297479100 dan memory microSD 16GB label 27128120.
- 1 buah handphone SAMSUNG GALAXY NOTE 5 nomor model SM-N9208 dengan IMEI1: 353604071349650, IMEI2: 353605071349657 beserta softcase bening bertuliskan GEA yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan label 621006243209607405-
- 1 (satu) Handphone Merk Blackberry, Nomor Model: SQC100-1 , Nomor Seri: 0738-6461-6057 , dengan IMEI: 359892058926301, PIN: 2C06D890 , berwarna hitam tanpa kartu SIM dan tanpa kartu memori.
- 1 (Satu) unit Handphone Merk Apple warna Abu-abu, Model A1549,SN : FFNQ108QG5MC, No IMEI : 359307061552747, ICCID : 8962101074135710099, SIM Card Telkomsel : 0015000001274566, Berserta casing warna Hitam
- 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung warna Gold, Model : SM-N9208, SN: RR8GA035DGN, No IMEI 1 : 353604070603875, IMEI 2 : 353605070603872, beserta SIM Card TRI : 8930001726781854, SIM Card Telkkomsel : 0015000001273827, dan Soft case warna transparan.
- 1 (Satu) unit Handphone Merk Nokia, Model : RM-944, warna Hitam Putih, Code : 059T925, No IMEI 1 : 358972058507268, IMEI 2: 358972058507276, Berserta SIM Terlkomsel : 0230000011335034.
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung, Model : SM-G610F/DS, warna Hitam, SN: RR8J20DLLMJ, No IMEI 1 : 354462084544414, IMEI 2: 354463084544412, berserta SIM Card Telkomsel 4G : 0025000002339947, SIM Card Telkomsel : 621001792571825004, Micro SD Maestromemory Kapasitas 8GB Kode di belakang : A00219823
- 1 (Satu) Unit Laptop Merk Hewlett Packard, Model : 1000-1431TU, warna Hitam, SN : 5CG35032SF, berserta Tas dan Charger.
- 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO, Model : A37FW, warna Hitam, SN: 78F66847, No IMEI 1 : 866347030647737, IMEI 2: 866347030647729, Berserta SIM Card Telkomsel : 621001674246133102, Micro SD merk Robot kapasitas 8 GB kode: C1008GB B0517, serta Softcase Transparan.
- 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, Model : SM-G532G/DS, warna Silver, SN: RR8J60EA81F, No IMEI 1: 357971087022845, IMEI 2: 357972087022843, Berserta SIM Card Telkomsel, Micro SD merk V-GEN : Y7186543, dan Softcase transparan.
- 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk merk : SanDisk, Warna : Hitam, kapasitas : 32 GB, S/N : 4C531001411012114155 (dilihat menggunakan USBDeview), dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017
- 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA22RC25012906 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017
- 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA21RC25195030 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017
- 1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA18RC25205536 5 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 1, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017
- 1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA09RC23184124 3 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 2, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017
- 1 (satu) Handphone Merk Blackberry 9320, Model: REV71UW , dengan IMEI: 353834059704358, dan PIN: 259D0226 , berwarna putih , di dalamnya terdapat kartu SIM TELKOMSEL dengan nomor label 6210 1268 5242 6898 dan kartu memori microSD merk V-Gen kapasitas 8 GB dengan nomor label : 11755612.
- 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna putih, SN: MAPA02RD250720101, dengan tulisan ?KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi
- 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R SN: MAPA02RD25143193 4, dengan tulisan ?KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi
- 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN : MAPA02RD25160219 4, dengan tulisan "KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi"
Putusan PN JAMBI Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Badrun Zaini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Amir Aswan, Hakim Anggota H. Adly |
Panitera | Panitera Pengganti: Reno Sapta Maiza, S.si., Brpanitera Pengganti Syamsurizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
? 2. ANDI ? 100 15/8 BARANG BUKTI NOMOR 1 S/D NOMOR 108 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK KPK UNTUK PENYIDIKAN PERKARA LAIN - 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus kertas SIDU berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 8.000 (delapan ribu) lembar, dengan ditempeli kertas bertuliskan ?1) 8 (angka 1 angka 8 dan huruf A di dalam lingkaran)?, sehingga berjumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); Sehingga jumlah semua uang tersebut sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) lembar dengan total sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah). BARANG BUKTI NOMOR 109 S/D NOMOR 112 DISETORKAN KE KAS NEGARA DAN BUKTI SETORNYA DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK PENYIDIKAN PERKARA LAIN. BARANG BUKTI NOMOR 113 S/D NOMOR 114 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK PENYIDIKAN PERKARA LAIN. Sedangkan uang tunai senilai Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari 220 (dua ratus dua puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) DISETORKAN KE KAS NEGARA DAN BUKTI SETORNYA DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK PENYIDIKAN PERKARA LAIN. Sedangkan uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 120 (seratus dua puluh) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). DISETORKAN KE KAS NEGARA DAN BUKTI SETORNYA DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK PENYIDIKAN PERKARA LAIN. Sedangkan uang tunai senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 100 (seratus) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) DISETORKAN KE KAS NEGARA DAN BUKTI SETORNYA DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK PENYIDIKAN PERKARA LAIN. DISETORKAN KE KAS NEGARA DAN BUKTI SETORNYA DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK PENYIDIKAN PERKARA LAIN. BARANG BUKTI NOMOR 119 S/D NOMOR 148 DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK PENYIDIKAN PERKARA LAIN. 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada