- Menyatakan Terdakwa RUSLAN HAMZAH, S.Pd. anak dari PURAI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama ? sama melakukan korupsi? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSLAN HAMZAH, S.Pd. anak dari PURAI (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider selama 3 (tiga) bulan kurungan.
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa RUSLAN HAMZAH, S.Pd Anak Dari (Alm) PURAI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan uang yang telah diserahkan oleh pihak terdakwa serta yang diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui rekeining penitipan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kab. Kutai Barat untuk Penyusunan APBD TA. 2021;
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Kesrasos;
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab. Kutai Barat Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Rincian Plafon Anggaran Sementara Satuan Kerja Pemerintah Daerah per Program dan Kegiatan TA. 2021 tanggal 27 November 2020;
- 1 (satu) bundel Rincian Plafon Anggaran Sementara Satuan Kerja Pemerintah Daerah per Program dan Kegiatan TA. 2021 tanggal 22 Agustus 2020;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Kutai Barat TA. 2021. (Rincian Belanja SKPD);
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Kutai Barat TA. 2021 tanggal 1 Januari 2021;
- 1 (satu) bundel Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kab. Kutai Barat Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Rincian Plafon Anggaran Sementara Satuan Kerja Pemerintah Daerah per Program dan Kegiatan TA. 2021 tanggal 12 Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Kutai Barat TA.2021;
- 1 (satu) bundel Penyampaian Hasil Verifikasi Data Pasang Baru Nomor : 0046/AGA.02.01/F14040200/2023-R tanggal 03 Juli 2023;
- 1 (satu) bundel Daftar Pelanggan PLN Melak;
- 2 (dua) lembar Surat Tugas No. 0113. 5Tg/ SDM.02.05/ F14040000/ 2023 tanggal 19 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan (Surat Kuasa Ahmad Misran) Nomor ; 012/ SK/ MLM-SMD/ 2020 tanggal 04 April 2020;
- 1 (satu) bundel Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mahakam Lembu Mulawarman Nomor 14 tanggal 20 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Nota Dinas Penunjukan PLH Manager Unit Pelaksana Nomor : 0666/ SDM.02.06/ Manager/ 2023 tanggal 15 Juni 2023;
- 2 (dua) lembar Tarif Tenaga Listrik Periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2023 Nomor : T- 306/ TL.04/MEM.L/2023 tanggal 29 Maret 2023 dan Penetapan Penyesuaian Tarif Tanaga Listrik (Tariff Adjustment) Januari-Maret 2023 tanggal 30 Desember 2022;
- 1 (satu) bundel Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar Matriks Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Kutai Barat Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Indikator & Tolak Ukur Kinerja Belanja Pemerintah Kab. Kutai Barat TA. 2021;
- (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Pemerintah Kab. Kutai Barat TA. 2021 (Formulir DPPA SKPD 2.1);
- 1 (satu) bundel Penetapan RKPD Tahun 2020 tanggal 19 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kutai Barat tanggal 02 Desember 2008;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 800.05.050/K.180/2021 tanggal 04 Januari 2021 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 800.05.050/K.1374/ 2021 tanggal 02 November 2021 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 14 November 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 908/K.748/2021 tanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2021;
- 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 800.05.990/K.152/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penetapan dan Pengangkatan Pejabat Bendahara Umum Daerah Tahun 2021;
- 2 (dua) rangkap fotocopy Instruksi Bupati Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Terkait Hibah Pemasangan KWH Meter Kepada Masyarakat Melalui Yayasan dan Pertanggungjawaban Pengguna Dana Hibah Lebih Besar daripada Pengeluaran sebenarnya Rp.5.277.680.000,00;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 141/K.704/2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Pemberhentian Petinggi dan Pejabat Petinggi serta Pengangkatan Petinggi dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat;
- 4 (empat) lembar Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, Petikan Keputusan Bupati Kutai Barat an. Ruslan Hamzah, S.Pd tanggal 29 Oktober 2021;
- 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, Petikan Keputusan Bupati Kutai Barat an. Melita Sumarni, A.Md.Keb tanggal 29 Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, Petikan Keputusan Bupati Kutai Barat an. Taufan Batuah, S.Kom tanggal 29 Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial tanggal 24 Agustus 2018;
- 2 (dua) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 954/ K.16/ 2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguana Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Pendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Pengguna pada Bagian Kesrasos Kab. Kutai Barat TA.2021;
- 1 (satu) bundel Telaah staf nomor :400/256/Bag. Kesrasos/XI/2021 perihal Hibah Kepada Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah (YP-SBI) untuk pemasangan Kwh meter baru bagi masyarakat tidak mampu. Tanggal 9 November 2021;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 466.671.11/K.1653/2021 tentang Pemberian Dana Hibah Untuk Pemasangan 385 Kwh Meter Baru Bagi Maysrakat Yang Tidak Mampu Kepada Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah Kampung Linggang Purwodadi Kec. Linggang Bigung Tahun 2021 tanggal 10 Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Bupati Kutai Barat Nomor 900/1805/HK-TU.P/V/2022 tanggal 18 Mei 2021 untu menyelesaikan penyambungan 377 kwh Meter dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp850.930.000,00. 2. Temuan Hasi Pemeriksaan Hibah Pemasangan Kwh meter kepda Masyarakat melalui Yayasan dan pertanggungjawaban peggunaan dana hibah lebih besar daripada pengeluaran sebesarannya Rp. 5.277.680.000, 3. Rencana Aksi (action plan);
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Setoran No : 400/151/Kesrasos/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 dari Kas Daerah Kab. Kutai Barta sebesar Rp. 20.000.000,- penerima : Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah Keg. Hibah Kegiatan Pemasangan Kwh untuk Masyarakat Tidak Mampu beserta rekening Koran bank kaltimtara tentang rincian transaksi oleh Rekening Kas Umum Daerah Kab. Kutai Barat dan 1 (satu) lembar Surat Bupati Kutai Barat Nomor:791/2296/Inspektorat Daerah-TU.P/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 perihal Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD Kab. Kutai Barat TA. 2021 Kepada Kepala Yayasan Smart Bee Istiqomah;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran atas nama Yayasan Smart Bee Istiqomah tanggal 30 November 2021 s.d 26 Januari 2022;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan yang dibuat oleh pengurus Yayasan Smart Bee Istiqomah tanggal 8 Juli 2022;
- 2 (dua) bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kab. Kutai Barat dengan Ketua Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah tentang Pemberian Dana Hibah Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah untuk Pemasangan Kwh Meter Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kab. Kutai Barat TA 2021 Nomor : 450.2/2270/KJS-TU.P/XII/2021 Nomor : 005/YPI-SBI/Kubar/X/2021;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 8620/ SP2D-LS/B.KESRA/2021 tanggal 13 Desember 2021 keperluan untuk Pemberian Dana Hibah untuk Pemasangan 385 Kwh Meter Baru Bagi Maysarakat Tidak MampuKepada Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah dengan Nilai Rp. 2.000.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi senilai Rp. 2.000.000.000,- untuk pembayaran Pemberian Dana Hibah untuk Pemasangan 385 Kwh Meter Baru Bagi Maysarakat Tidak Mampu Kepada Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah;
- 2 (lembar) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 175/SPP-LS/B.Kesra/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kaltimtara atas Nama Yayasan Smart Bee Istiqomah nomor rekening 0111520143;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Kaltimtara atas nama Yayasan Smart Bee Istiqomah tanggal 30 November 2021 s/d 27 Februari 2023;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Hibah Pemasangan Kwh Meter Masyarakat Tidak Mampu dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat TA 2021 dilaksanakan Oleh Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah;
- 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Pemasangan Kwh Meter Masyarakat Yang Tidak Mampu, Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah;
- 1 (satu) bundle Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah Pemasangan Kwh Meter Masyarakat Yang Tidak Mampu, Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah;
- 1 (satu) lembar daftar rekomendasi organisasi kemasyarakatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Kutai Barat Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar daftar surat keterangan melapor organisasi Kemasyarakatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Kuatai Barat Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 466.671.11/K.1653/2021 tanggal 10 Desember 2021 Tentang Pemberian Dana Hibah untuk Pemasangan 385 KWH Baru Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kepada Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah;
- 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 466.422.4/K.796/2021 tanggal 19 April 2021 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Pengurus Yayasan Imam Asy-Syafi?I;
- 1 (satu) bundle fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah dengan Yayasan Imam Asy-Syafi?i Nomor : 130/629/HK-TU.P/IV/2021 dan Nomor : 009/YY-IAS/KUBAR/IV/2021 Tanggal 16 April 2021 Tentang Pemberian Dana Hibah Untuk Pemasangan KWH Meter Baru Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kecamatan Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat TA. 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Telaahan Staf Nomor : 400/21/Bag.Kesrasos/IV/2021 Tanggal 12 April 2021 Perihal Permohonan Penciran Dana Hibah Yayasan Imam As-Syafi?I;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor : 400/123/Kesra/VII/2022 Perihal Pengembalian Dana Hibah Yayasan Imam Asy-Syafi?I Tahap I Senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 2 (dua) rangkap fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor : 400/210/Kesra/VIII/2022 Perihal Pengembalian Dana Hibah Yayasan Imam Asy-Syafi?i Senilai Rp. 1.175.500.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0561/SP2D-LS/B.KESRASOS/V/2021 tanggal 05 Mei 2021 Perihal Hibah Dana Pemasangan KWH Meter Bagi Yayasan Imam Asy-Syafi?i senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 002/SPM-LS/B.KESRASOS/V/2021 tanggal 04 Mei 2021 perihal Hibah Dana Pemasangan KWH Meter Bagi Yayasan Imam Asy-Syafi?i senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 002/SPP-LS/B.KESRASOS/V/2021 tanggal 04 Mei 2021 perihal Hibah Dana Pemasangan KWH Meter Bagi Yayasan Imam Asy-Syafi?i senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Pemasangan KWH Meter Yayasan Imam Asy-Syafi?i Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah Pemasangan KWH Meter Yayasan Imam Asy-Syafi?i Tahun 2019;
- 1 (satu) bundle fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah Pemasangan KWH Meter Yayasan Imam Asy-Syafi?i Tahun 2021;
- 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM Nomor : AHU-0016483.AH.01.04.Tahun 2019 Tanggal 07 November 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Imam Asy-Syafi?i;
- 1 (satu) bundel Daftar Nama Masyarakat Penerima Bantuan Dana Hibah Pemasangan KWH Meter Yayasan Imam Asy-Syafi?I;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perubahan Yayasan Imam Asy-Syafi?I yang dibuat oleh Notaris GARED RANDHANI, S.H. Nomor 40 Tanggal 29 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Checklist Persyaratan Bantuan Dana Hibah Kelompok/Organisasi Masyarakat Tahun 2021 Yayasan Imam Asy-Syafi?I;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Bupati Kutai Barat Nomor : 900/1806/HK-TU.P/V/2022 tanggal 18 Mei 2021 Perihal Pertanggungjawaban Kelebihan Pembayaran Yayasan Imam Asy-Syafi?I sebesar Rp. 1.225.500.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyampaian Laporan Nomor : 003/YY-IAS/KUBAR/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pemberian Hibah Dana ke Yayasan Pendidikan Tahfidzul Qur?an Imam Asy-Syafi?i sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh KHAIRUL selaku Ketua dan dibubuhi Materai 6.000;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pemberian Hibah Dana Untuk Pemasangan Kwh Meter ke Yayasan Pendidikan Imam Asy-Syafi?i sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani oleh RAKHMAN selaku Ketua dan dibubuhi Materai 6.000;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pemberian Hibah Dana ke Yayasan Imam Asy-Syafi?i untuk Pemasangan Listrik sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kematian Atas Nama RAKHMAN Nomor : 6407-KM-18102021-0001 Tanggal 19 Oktober 2021;
- 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 466.422.4/K.894/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Pengurus Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kutai Barat dengan Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar Nomor : 130/806/HK-TU.P/V/2021 dan Nomor : 05/YY-ASL-FMS/KUBAR/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Tentang Pemberian Dana Hibah Untuk Pemasangan KWH Meter Baru Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kab. Kutai Barat TA. 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Bupati Kutai Barat Nomor : 900/1807/HK-TU.P/V/2022 tanggal 18 Mei 2021 Perihal Penyelesaian Penyambungan 49 Kwh Meter dan Pertanggungjawaban Kelebihan Pembayaran Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar sebesar Rp. 1.285.700.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Tanda Setor Nomor : 400/122/Kesra/VII/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Pengembalian Dana Hibah Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar Tahap I Senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) bundel Surat Tanda Setor Perihal Pengembalian atas Pemasangan KWH Meter An. Martono dikarenakan sudah Terpasang KWH Meter Non Subsidi Senilai Rp1.000.000,-;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor : 400/28/Kesrasos/VIII/2022 tanggal 09 Agustus 2022 Perihal Pengembalian Dana Hibah Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar Senilai Rp. 1.285.700.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy Telaahan Staf Nomor : 460/35/Bag.Kesrasos/IV/2021 Tanggal 16 April 2021 Perihal Hibah Ke Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar Untuk Pemasangan KWH Meter Masyarakat Tidak Mampu Kab. Kutai Barat senilai Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah);
- 2 (dua) rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1159/SP2D-LS/B.KESRASOS/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 Perihal Pemberian Hibah Dana Ke Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar Pemasangan KWH Meter senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 005/SPM-LS/B.KESRASOS/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Pemberian Hibah Dana Pemasangan KWH Meter Bagi Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar senilai Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 005/SPP-LS/B.KESRASOS/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Pemberian Hibah Dana Ke Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar Pemasangan KWH Meter senilai Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Pemasangan KWH Meter Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah Pemasangan KWH Meter Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar Tahun 2021;
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan KEMENKUMHAM Nomor : AHU-0001038.AH.01.04.Tahun 2021 Tanggal 12 Januari 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat KEMENKUMHAM Nomor : AHU-AH.01.06.0025245 Tanggal 08 Juni 2021 Perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar;
- 1 (satu) bundel Daftar Nama Masyarakat Penerima Bantuan Dana Hibah Pemasangan KWH Meter Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian Yayasan Nur Salam Kab. Kutai Barat yang dibuat oleh Notaris GARED RANDHANI, S.H. Nomor 12 Tanggal 08 Oktober 2010;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perubahan Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar yang dibuat oleh Notaris GARED RANDHANI, S.H. Nomor 04 Tanggal 07 Januari 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar yang dibuat oleh Notaris dan PPAT IVARINA VICTORYA KAMALUDDIN, S.H., M.Kn. Nomor 11 Tanggal 25 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 400/220/B.Kesra/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Perihal Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD Kab. Kutai Barat TA. 2021 Kepada Yayasan Imam Asy-Syafi?I dan Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pemberian Hibah Dana ke Yayasan Al-Falah Makmur Sendawar untuk Pemasangan Kwh Meter Listrik sejumlah Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah Pemasangan Kwh Meter Masyarakat Tidak Mampu Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Kampung Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat Dan 1 (Satu) Bundel Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Pemasangan Kwh Meter Masyarakat Tidak Mampu Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Kampung Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Dana Hibah Pemasangan Kwh Meter Masyarakat Yang Tidak Mampu Dari Pemerintah Kab. Kutai Barat Ta. 2021 Dilaksanakan Oleh : Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Kampung Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat;
- 4 (empat) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 466.422.4/K.1099/2021 tanggal 05 Agustus 2021 Tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Sina Kampung Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat;
- 2 (dua) Rangkap Fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Daerah Kab. Kutai Barat Dengan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Sina Kab. Kutai Barat Tentang Pemberian Dana Hibah Untuk Bantuan Pemasangan Kwh Meter Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu Ta. 2021;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS dan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 017/SPM-LS/B.KESRASOS/IX/2021 tanggal 02 September 2021;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Ringkasan, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Rincian, Surat Pengantar, , Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SPP Langsung (LS) Nomor: 017/SPP-LS/B.KESRASOS/IX/2021;
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Setoran No: 400/149/KESRASOS/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 Ke Kas Daerah Kab. Kutai Barat Kegiatan Hibah Kegiatan Pemasangan Kwh Untuk Masyarakat Tidak Mampu Jumlah Rp. 20.000.000,00;
- 2 (Dua) Lembar Tanda Terima Dari Pengguna Anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat Dan Sosial Setkab. Kutai Barat Jumlah Rp. 1.500.000.000,00;
- 2 (dua) lembar Telaahan Staf Nomor : 460/82/Bag.Kesrasos/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021;
- 1 (satu) Lembar Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-0010327.AH.01.04 Tahun 2015 tanggal 03 Agustus 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Sina Kutai Barat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 1 (satu) Lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-0010327.A\H.01.04 Tahun 2015 tanggal 03 Agustus 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Sina Kutai Barat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Akta Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Sina Kutai Barat Nomor 07;
- 1 (satu) bundel Surat Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Adminitrasi Hukum Umum No: AHU-AH.01.06-0027097 tanggal 20 Agustus 2021Perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Sina Kutai Barat;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Penyedia/ Pelaksana Kegiatan Bantuan Kwh Gratis Tahun 2021 Yang Bertanda Tangan A.N Surya Atmaja Tanggal 08 Juli 2022;
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 400/121/Kesra/VII/2022 tanggal 06 Juli 2022 Perihal Pengembalian Uang Pemasangan Kwh Meter Bagi Masyarakat Tidak Mampu;
- 1 (satu) Lembar Intruksi Bupati Kutai Barat Nomor : 19 Tahun 2021 tanggal 18 Mei 2021Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Terkait Pemberian Honorarium Pada Tiga Kegiatan Di Dua Perangkat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp. 7.919.650.000,00;
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 400/204/B.Kesra/VIII/2022 tanggal 02 Agustus 2022 Perihal Temuan Pemeriksaan BPK RI;
- 2 (dua) Rangkap Surat Perintah Bupati Kutai Barat Nomor : 900/1800/HK-TU.P/V/2022 Tanggal 17 Mei 2022 untuk Menyelesaikan Penyambungan 271 KWH Meter dan Mempertanggungjawabkan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp654.050.000,- serta menyetorkannya ke Kas Daerah. . 2. Temuan Hasi Pemeriksaan Hibah Pemasangan Kwh meter kepda Masyarakat melalui Yayasan dan pertanggungjawaban peggunaan dana hibah lebih besar daripada pengeluaran sebesarannya Rp. 5.277.680.000, 3. Rencana Aksi (action plan);
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pinjaman Dana Pak Yansel senilai Rp1.100.000,-tanggal 28 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar Jumlah Dana Hibah Dan Yayasan Ditanda Tangani Oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutai Barat Ruslan Hamzah, S.Pd;
- 3 (tiga) lembar Surat Nomor : 032/AGA.01.01/140402/2022 Tanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh BUNGKARTA ATMAJA Selaku Manager PLN ULP MELAK Perihal Validasi Data Pemasangan Baru Kwh Meter PLN;
- 1 (satu) Bundel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah Pemasangan Kwh Meter Masyarakat Tidak Mampu Nomor : 001/YY-PVS/KUBAR/IV/2021 tanggal 05 April 2021 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Yayasan Pejuang Veteran Segimbal dan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Pemasangan Kwh Meter Masyarakat Tidak Mampu Nomor: 001/YY-PVS/KUBAR/IV/2018 tanggal 12 April 2018 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Yayasan Pejuang Veteran Segimbal;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Dana Hibah Pemasangan Kwh Meter Masyarakat Tidak Mampu dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021 Nomor :004/YY-PVS/KUBAR/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021;
- 1 (satu) bundel Akta Pendirian Yayasan Pejuang Veteran Segimbal Nomor 11 tanggal 04 Oktober 2018;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 466.422.2/K.952/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Kepada Yayasan Pejuang Veteran Segimbal Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Daerah Kab. Kutai Barat dengan Ketua Yayasan Pejuang Veteran Segimbal Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak Kab. Kutai Barat Tentang Pemberian Dana Hibah untuk Pemasangan Kwh Meter Listrik bagi Masyarakat Tidak Mampu di wilayah Kecamatan di Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1486/SP2D-LS/ B.KESRASOS/VII/2021 tanggal 06 Juli sebesar Rp.1.000.000.000,- Keperluan Untuk Dana Hibah Kepada Pengurus Yayasan Pejuang Veteran Segimbal Kelurahan Melak Ilir Kec. Melak;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 007/SPM-LS/B.KESRASOS/VII/2021 tanggal 06 Juli 2021 sebesar Rp.1.000.000.000,-;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 007/SPP-LS/B.KESRASOS/VII/2021 tanggal 06 Juli 2021 sebesar Rp.1.000.000.000,-;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor 900/1808/HK-TU.P/V/2022 tanggal 18 Mei 2021 kepada Yayasan Pejuang Veteran segimbal untuk Menyelesaikan Penyambungan 156 Kwh Meter dan Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp408.500.000 serta menyetorkannya ke Kas Daerah;
- 1 (satu) lembar Surat Bupati Kutai Barat Nomor:791/2296/Inspektorat Daerah-TU.P/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 perihal Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD Kab. Kutai Barat TA. 2021 Kepada Kepala Yayasan Pejuang Veteran Segimbal;
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Setoran Nomor: 400/150/Kesrasos/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 sebesar Rp.20.000.000,00 Penerimaan Yayasan Pejuang Veteran segimbal dan Rekening Koran Nomor Bukti Cetak 12072022143233 Nomor Rekening 01113000010 Nama Rekening Kas Umum Daerah Kab. Kubar dengan periode tanggal 11-07-2022 sd. 11-07-2022;
- 2 (dua) lembar Telaah Staf Nomor : 460/74/Bag.Kesrasos/V/2021 taggal 31 Mei 2021 perihal Hibah Kepada Yayasan Veteran Pejuang Segimbal untuk pemasangan Kwh meter baru bagi masyarakat tidak mampu;
- 1 (satu) bundel Salinan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah Nomor 05 tanggal 02 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel Salinan Penegasan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah Nomor 49 tanggal 29 Juli 2019;
- 1 (satu) Bundel Data Pemohon untuk Pemasangan PLN/Listrik;
- 1 (satu) Bundel Keputusan Menteri Energi dan Sember Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 327.K/ 20/ DJL.4/ 2020 tanggal 30 April 2020 Tentang Penunjukan PT Serkolinas Aman Nusantara sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik;
- 1 (satu) Lembar Keputusan Direksi PT Serkolinas Aman Nusantara Nomor : 043/KPTS-DIR/SERKOLINAS-WIL/III/2019 tanggal 1 Maret 2019;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor :01817.0.14.I032.06.2018 tanggal 09 Juli 2018 an. R. Joko Ruliyanto;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Akreditasi Nomor : 5.Stf/TL.07/DJL.4/2022 tanggal 2 Februari 2022 berlaku sampai dengan 2 Februari 2027 Sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah di Berikan Kepada PT Serkolinas Aman Nusantara;
- 1 (satu) budel Dokumen Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Oprasi PT. Serkolinas Aman Nusantara;
- 1 (satu) bundel Company Profile 2020 PT. Serkolinas Aman Nusantara;
- 1 (satu) lembar Surat Pengunduran Diri Sebagai Sekretaris pada Yayasan Veteran Segimbal an. Imansyah, SE tanggal 01 April 2020;
- 1 (satu) bundel Pokok Pikiran DPRD Kab. Kutai Barat untuk penyusunan APBD TA. 2021 Nilai Pokir Perorng 1M;
- 1 (satu) bundel Pokok Pikiran DPRD Kab. Kutai Barat untuk penyusunan APBD TA. 2021 Pokir Bertambah Menjadi 1,5M lebih;
- 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO Model CPH1803 Dengan No Handphone 081331747999;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Yang Telah Diterima Dari Bendahara Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Sina Sejumlah Rp. 1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) tanggal 7 September 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Terdaftar Yayasan Pejuang Veteran Segimbal Nomor : S-13908KT/WPJ.14/KP.0803/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor AHU-0014134.AH.01.04.Tahun 2018 tanggal 14 Oktober 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pejuang Veteran Segimbal;
- 7 (tujuh) Bundel Salinan Pertanggung Jawaban Yayasan Imam Syaf?ii ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021 Untuk Permohonan Pemasangan KwH Meter Listrik Baru Bagi Masyarakat Tidak Mampu;
- 7 (tujuh) Bundel Salinan Pertanggung Jawaban Yayasan Al Falah Makmur Sendawar ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021 Untuk Permohonan Pemasangan KwH Meter Listrik Baru Bagi Masyarakat Tidak Mampu;
- 1 (satu) Rangkap Surat Nomor : 400/121/Kesra/VII/2022, tanggal 06 Juli 2022 Perihal : Pengembalian Uang Pemasangan KwH Meter Bagi Masyarakat Tidak Mampu;
- 1 (satu) Rangkap Surat Nomor : 400/210/Kesra/VIII/2022, tanggal 15 Agustus 2022 Perihal : Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD Kabupaten Kutai Barat TA 2021;
- 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Imam Asy-Syaf?ii ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Al Falah Makmur ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran I Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Al Falah Makmur Sendawar ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran II Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Al Falah Makmur Sendawar ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran III Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Al Falah Makmur Sendawar ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran IV Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Al Falah Makmur Sendawar ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran V Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Al Falah Makmur Sendawar ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran VI Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Al Falah Makmur Sendawar ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran I Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Imam Asy-Syaf?ii ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran II Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Imam Asy-Syaf?ii ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran III Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Imam Asy-Syaf?ii ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran IV Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Imam Asy-Syaf?ii ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran V Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Imam Asy-Syaf?ii ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran VI Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Yayasan Imam Asy-Syaf?ii ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap Laporan Digital Forensik Barang Bukti Elektronik Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan KWH Meter untuk masyarakat Tidak Mampu Yang Berasal Dari Dana Hibah APBD Kab. Kutai Barat T.A. 2021 Nomor: LHP-001/ CASE02_KWHKUBAR-06052024/05/2024 tanggal 10 Mei 2024 ;
- 1 (satu) rangkap Forensic Examination Report Case Number Case02-KWHKUBAR-06052024, case generate May 7, 2024, report generate, May 16, 2024 ;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Pengembalian Barang Bukti Elektronik (hari ini Selasa, pada tanggal 25 bulan 06 tahun 2024 bertempat di Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hariyanto, Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pengembangan perkara lain ; 7. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
3
3