- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II secara verstek;
- Menetapkan bahwa almarhum Sutarjo bin Sumarto telah meninggal dunia pada tahun 19 Desember 1997;
- Menetapkan bahwa almarhumah Sukirah binti Harjowandi alias Sokirah binti Harjowandi telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2022
- Menetapkan bahwa Almarhum Supinah Binti Sutarjo telah meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2017;
- Menetapkan bahwa Almarhum Mudjono telah meninggal dunia pada tanggal 07 Mei 2021;
- Menetapkan Kholiq Wicaksono, ST. Bin Mudjono (Penggugat I) dan Novie Sulistiyani Binti Mudjono (Penggugat II) serta Suci Sulistyorini, S.H. Binti Mudjono (Tergugat) sebagai ahli waris dari Almarhumah Sukirah binti Harjowandi alias Sokirah binti Harjowandi;
- Menetapkan obyek sengketa:
- Menetapkan bagian para ahli waris yaitu Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat, sebagai berikut:
- Kholiq Wicaksono,St. Bin Mudjono ( Penggugat I) mendapat 2/4 bagian atau 50%;
- Novie Sulistiyani Binti Mudjono (Penggugat II) mendapat 1/4 bagian atau 25%;
- Suci Sulistyorini, S.H. Binti Mudjono (Tergugat) mendapat 1/4 bagian atau 25%;
- dibagi kepada para ahli waris secara adil sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan;
- Menghukum kepada tergugat untuk menyerahkan bagian penggugat I dan penggugat II dengan sukarela dan jika tidak bisa dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian nya masing-masing untuk dibagi secara adil menurut hukum kepada para ahli waris Almarhumah Sukirah alias Sokirah dan bilamana perlu menggunakan alat negara (Polisi);
- Menghukum para pihak untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 7.768.000,00 (tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 3601/Pdt.G/2024/PA.Bwi |
|
Nomor | 3601/Pdt.G/2024/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Rasid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hafiz, Br Hakim Anggota Zainuri Jali |
Panitera | Panitera Pengganti: Ike Nuryanti Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Sebidang tanah pertanian dengan Nomor NOP: 351005001004500360, nomor KOHIR/petok: 36, nomor persil: 227, Klas: S.III, luas: 3.643 M2, atas nama Sungkono P.Sundariyanti, yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dengan batas-batas: Utara : saluran air Selatan : Saluran air Barat : tanah pertanian milik ibu Sukirahalias Sokirah Timur : tanah pertanian milik ibu Poniyem dan tanah pertanian milik Pak Parman Untuk selanjutnya disebut obyek sengketa 1 (satu) 2. Sebidang tanah pertanian dengan Nomor NOP: 351005001004500370, nomor KOHIR/petok: 37, nomor persil: 227, klas: S.III, luas 1.050 M2, atas nama Ngaisah P.Basirin, yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Saluran air Selatan : Tanah pertanian milik Ibu Sukirah alias Sokirah Barat : tanah pertanian milik ibu Sukirah Alias Sokirah Timur : Tanah pertanian milik ibu Sukirah alias Sokirah Untuk selanjutnya disebut obyek sengketa 2 (dua) 3. Sebidang tanah pertanian Nomor NOP: 351005001004500360, nomor kohir/petok: 38, nomor persil: 227, klas: S.III, luas: 10.578 M2 atas nama Sutarjo P.Supinah, yang terletak di desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dengan Batas-batas sebagai berikut: Utara : Saluran air dan tanah pertanian milik ibu Sukirah alias Sokirah Selatan : Saluran air Barat : saluran air Timur : Tanah pertanian milik ibu Sukirah alias Sokirah Untuk selanjutnya disebut obyek sengketa 3 (tiga) 4. Sebidang tanah pertanian dengan Nomor NOP: 351005001004501030, nomor kohir/petok: 103, nomor Persil 225, klas: S.III, luas: 6000 M2, atas nama Supinah B.Sulistiyorini, yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Saluran air Selatan : Saluran air Barat : Jalan setapak Timur : saluran air Selanjutnya disebut obyek sengketa 4 (empat) 5. Sebidang tanah pertanian dengan Nomor NOP: 351005001004600360, nomor kohir/petok: 36, Nomor persil: 234, klas: S.III, Luas: 2.806 M2, atas nama Mujono B.Sulistyorini, yang terletak di desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Saluran air Selatan : Saluran air Barat : Jalan setapak dan saluran air Timur : Tanah pertanian milik pak Arifin Selanjutnya disebut obyek sengketa 5 (lima) 6. Sebidang tanah pertanian dengan Nomor NOP: 351005001004501020, nomor kohir/petok: 102, nomor persil: 225, Klas: S.III, Luas: 3.466 M2, atas nama Mujono P.Sulistyorini, yang terletak di Desa tambakrejo, kecamatan muncar, kabupaten banyuwangi, dengan batas-bataas sebagai berikut: Utara : Saluran air Selatan : Tanah pertanian milik pak Misdi Barat : saluran air Timur : Jalan setapak Selanjutnya disebut obyek sengketa 6 (enam) 7. Sebidang tanah pertanian dengan Nomor NOP: 351005001004500410, nomor kohir/petok: 41. persil nomor: 225, luas: 4.364 M2, atas nama Sutarjo P.Supinah, yang terletak di Desa tambakrejo, kecamatan Muncar, kabupaten Banyuwangi. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah pertanian milik pak ngadimin dan sawah pertanian milik Arjosamat Selatan : Tanah pertanian milik pak Supandi Barat : Saluran air Timur : Jalan setapak Selanjutnya disebut obyek sengketa 7 (tujuh) 8. Sebidang tanah Pertanian dengan Nomor NOP: 351005001004900080, nomor kohir/petok: 08, persil: 241, klas: S.III, luas: 3.621 M2, atas nama Sutarjo P.Supinah, yang terletak di desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan Desa Selatan : saluran air Barat : jalan setapak Timur : tanah pertanian milik pak Pak sampun Untuk selanjutnya disebut obyek sengketa 8 (delapan) 9. Sebidang tanah Pertanian dengan Nomor NOP: 351005001004800780, nomor kohir/prtok: 78, Persil: 239, Klas: S.III, luas: 3.822 M2, atas nama Sutarjo P.Supinah, yang terletak di desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Saluran air Selatan : saluran air Barat : Jalan Setapak Timur : Tanah pertanian milik Pak Sungkono Untuk selanjutnya disebut obyek sengjketa 9 (sembilan) 10. Sebidang tanah darat dengan Nomor NOP: 351005001004200230 nomot kohir/petok: 23, Persil: 130, klas: D.II, luas: 1.201 M2, atas nama Supinah B.Ririn, yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dengan Batas-batas sebagai berikut: Utara : Saluran air Selatan : jalan Desa Barat : Tanah pekarangan milik Pak Susianto dan tanah pekarangan milik Tugimin Timur : tanah pekarangan dan rumah milik Pak Madi Untuk selanjutnya disebut obyek sengketa 10 (sepuluh) 11. Sebidang tanah darat dengan Nomor NOP: 351005001004100160, nomor kohir/petok: 16, persil: 207, klas: D.II, luas: 7.558 M2, atas nama Sutarjo P.Supinah, yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Saluran air Selatan : Tanah pekarangan beserta rumah milik Pak Wakijo Barat : Saluran air Timur : jalan Desa Untuk selanjutnya disebut obyek sengketa 12 (dua belas) 12. Sebidang tanah Pertanian dengan Nomor NOP: 351005001004100140, nomor kohir/petok: 14, Persil: 207, Klas: S.III, Luas: 3.339 M2, atas nama Sutarjo P.Supinah, yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah pertanian milik Pak Mani Selatan : Saluran air Barat : Tanah pertanian milik Pak Sudiono Timur : Tanah pertanian milik pak Eko Untuk selanjutnya disebut obyek sengketa 12 (dua belas) 13. Sebidang tanah Darat dengan Nomor NOP: 351005001004300750, nomor kohir/petok: 75, persil: 176, klas: D.II, luas; 1.843 M2 atas nama Sutarjo P, Supinah, yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwang. dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Sungai Selatan : Jalan Desa Barat : Tanah pekarangan milik Pak Madi Timur : tanah pekarangan dan rumah milik Pak Sudiono Selanjutnya disebut obyek sengketa 13 (tiga belas) sebagai harta waris peninggalan Almarhumah Sukirah alias Sokirah. |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3601/Pdt.G/2024/PA.Bwi.zip
- Download PDF
- 3601/Pdt.G/2024/PA.Bwi.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada