- Menyatakan Terdakwa Supriyanto Alias Kentok Bin Mitro Sarjono tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?turut serta menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supriyanto Alias Kentok Bin Mitro Sarjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp127.020.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta dua puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- Berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor : 262 / PenPid.B-SITA / 2023 / PN Mrb tertanggal 08 September 2023, barang bukti berupa :
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Bupati Bungo Nomor 367 /DPMD Tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Rio terpilih Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018 - 2024.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 01 Tahun 2019 tanggal 01 Januari 2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2019.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 01 Tahun 2020 tanggal 01 Januari 2020 tentang Pengangkatan Sekretaris Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2020.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 01 Tahun 2021 tanggal 01 Januari 2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2021.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 01 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 01 Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Pengangkatan Sekretaris Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2023.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 49 Tahun 2018 tanggal 01 November 2018 tentang Pengangkatan Staff Kepala Urusan Keuangan Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2018.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 02 Tahun 2019 tanggal 01 Januari 2019 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2019.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 02 Tahun 2020 tanggal 01 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2020.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 02 Tahun 2021 tanggal 01 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2021.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 02 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 02 Tahun 2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2023.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 46 Tahun 2018 tanggal 01 November 2018 tentang Pengangkatan Kepala Urusuan Keuangan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2018.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 01 Januari 2019 tentang Pengangkatan Kepala Urusuan Keuangan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2019.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 05 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kepala Urusuan Keuangan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2020.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 07 Tahun 2021 tanggal 01 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kepala Urusuan Keuangan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2021.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 07 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusuan Keuangan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 06 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusuan Perencanaan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 05 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusuan Tata Usaha dan Umum Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 03 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pelayanan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 04 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejah Teraan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 08 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kepala Kampung Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 09 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Lembaga Permusyawarahan Masyarakat Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 11 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Staff Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 14 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Staff Kepala Urusuan Keuangan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 13 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Staff Kepala tata usaha dan umum Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Salinan / Fotokopi Keputusan Rio Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Nomor : 12 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Staaf Kepala Seksi Pelayanan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2022.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Berkas Yuridis Pendaftaran PTSL TA. 2022 Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo berisikan : Formulir Pendaftaran, Surat Pernyataan, Surat Peryataan Pemasangan Tanda Batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan, Format Risalah Penelitian Data Yuridis
- 1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Dusun (Perdus) Nomor 03 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Dusun (APBDUS) Perubahan Dusun Dwi Karya Bakti Tahun Anggaran 2022.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna Dusun Dwi Karya Bakti Tahap II Tahun Anggaran 2021.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Galian Tanah Drainase Dusun Dwi Karya Bakti Tahun Anggaran 2022.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pembukaan Jalan Usaha Tani Volume 1.006,00 meter Tahun Anggaran 2022.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pembukaan Jalan Usaha Tani Volume 1.500 meter Tahun Anggaran 2022.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pemasangan Gorong-Gorong Beton Tahun Anggaran 2022.
- Foto Kopi Rekening koran Pemerintah Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo di Bank Jambi Cabang Muara Bungo dengan Nomor Rekening 3001433546 pada periode Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.
- Asli Rekening koran Pemerintah Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo di Bank Jambi Cabang Muara Bungo dengan Nomor Rekening 3001433546 pada periode Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.
- Rekening koran Pemerintah Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kab. Bungo di Bank Jambi Cabang Muara Bungo dengan Nomor Rekening 3001433546 pada periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.
- 1 (satu) lembar Nota Belanja tanggal 14 Juni 2022 tanpa nomor tanpa nama dan cap toko pembelian 2 Kg Paku dengan jumlah belanja Rp46.000,00 (empat puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 20 Juli 2022 tanpa nomor dari TOKO KEVIN Pasar kampung 6 Margoyoso pembelian gerenda dll dengan jumlah belanja Rp470.000,00 (empat ratus tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 1 November 2022 Nomor faktur 03974 dari TOKO KERAMIK ARAFAH pembelian keramik dll dengan jumlah belanja Rp1.061.000,00 (satu juta enam puluh satu ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 16 Desember 2022 tanpa nomor dari TOKO BUKU HARAPAN KITA pembelian Kertas HVS dll dengan jumlah belanja Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanpa tanggal tanpa nomor dari RM. MEYLIN pembayaran biaya makan dengan jumlah belanja Rp775.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 21 Desember 2022 tanpa nomor dari TOKO BANGUNAN CAHAYA ABADI 2 pembelian 1 pcs cetak rio dengan jumlah belanja Rp250.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 29 desember 2022 tanpa nomor dari TOKO ELEKTRONIK SUMBER REJEKI pembelian 2 Roll Kabel Praba 1x2,5x50 dengan jumlah belanja Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 29 Desember 2022 tanpa nomor dari TOKO BANGUNAN CAHAYA ABADI 2 pembelian 20 Sak Semen Padang dll dengan jumlah belanja Rp5.802.000,00 (lima juta delapan ratus dua ribu).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 22 desember 2022 nomor 01151 dari TOKO MULTI KERAMIK pembelian 3 Kotak Kuku Ulir dengan jumlah belanja Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 28 Desember 2022 tanpa nomor dari TOKO GILANG pembelian 1 zak Plamir semen putih dengan jumlah belanja Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Belanja tanggal 29 desember 2022 tanpa nomor dari TOKO SOHIB KERAMIK pembelian 20 kotak Keramik ukuran 50x50 dll dengan jumlah belanja Rp3.021.000,00 (tiga juta dua puluh satu ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 29 desember 2022 tanpa nomor pembelian 4 btg les OD dll dengan jumlah belanja Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 7 Januari 2023 tanpa nomor dari TOKO BANGUNAN GILANG pembelian 2 bh Pipa Listrik dll dengan jumlah belanja Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 2 Januari 2023 tanpa nomor tanpa nama toko pembelian Klem dll dengan jumlah belanja Rp63.000,00 (enam puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 8 Januari 2023 tanpa nomor dari TOKO BANGUNAN GILANG pembelian 5 btg Pipa listrik dll dengan jumlah belanja Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 14 Februari 2023 tanpa nomor dari RM. MEYLIN pembayaran Makan dan lain lain dengan jumlah belanja Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 3 januari 2023 tanpa nomor tanpa nama toko pembelian pipa dll dengan jumlah belanja Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 14 februari 2023 tanpa nomor dari TOKO FAJAR CELL pembelian minuman Lasegar dengan jumlah belanja Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 25 Januari 2023 tanpa nomor dari RM. MEYLIN pembayaran Makan dan lain lain dengan jumlah belanja Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 13 Februari 2023 tanpa nomor dari BENGKEL LAS KIAN JAYA pembelian 3 bh Pintu teralis dan Jendela tralis dengan jumlah belanja Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanggal 6 Januari 2023 tanpa nomor dari TOKO SOHIB KERAMIK pembelian 2 kotak 20x40 cm dll dengan jumlah belanja Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanpa tanggal tanpa nomor tanpa nama toko pembelian ton dengan jumlah belanja Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanpa tanggal tanpa nomor tanpa nama toko pembelian 10 zak Semen Padang dll dengan jumlah belanja Rp1.145.000,00 (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanpa tanggal tanpa nomor tanpa nama toko pembelian 21 btg PIPA dll dengan jumlah belanja Rp627.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanpa tanggal tanpa nomor tanpa nama toko pembelian Tiner dll dengan jumlah belanja Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanpa tanggal tanpa nomor dari TOKO GILANG pembelian Lem PIPA dll dengan jumlah belanja Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota belanja tanpa tanggal tanpa nomor dari TOKO SINAR BARU pembelian 1 unit Waser dll dengan jumlah belanja Rp983.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
- Asli Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening : 016001062724503 atas nama DEDI MULYADI Periode Januari 2022 sampai dengan periode April 2023.
- Cetakan Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening : 704701006369538 atas nama DEDI MULYADI Periode Januari 2022 sampai dengan periode April 2023.
- Uang Tunai sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) uang sisa hasil dari pemungutan biaya pembuatan sertifikat melalui Program PTSL TA. 2022 di dusun Dwi Karya Bakti Kec. Pelepat Kab. Bungo.
- Foto kopi Cetakan Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening : 016001064123509 atas nama M. MAULANA YUSUP Periode Februari 2023 sampai dengan periode April 2023.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2480 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak M. MAULANA YUSUP.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2481 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak M. MAULANA YUSUP.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2482 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak M. MAULANA YUSUP
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2522 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak M. MAULANA YUSUP
- Cetakan Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening : 704701011843535 atas nama OKTA VERRIYAWAN Periode Januari 2022 sampai dengan periode April 2023.
- Cetakan Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening : 016001052174506 atas nama OKTA VERRIYAWAN Periode Januari 2022 sampai dengan periode April 2023.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1421 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak OKTA VERRIYAWAN.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1376 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak OKTA VERRIYAWAN.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2526 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak ERLIANZA SYAH PUTRA.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2527 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak ERLIANZA SYAH PUTRA.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2528 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak ERLIANZA SYAH PUTRA.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2529 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak ERLIANZA SYAH PUTRA.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2530 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak ERLIANZA SYAH PUTRA.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2550 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak ERLIANZA SYAH PUTRA.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2570 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak ERLIANZA SYAH PUTRA.
- Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2656 Lokasi Dusun Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak EKO KURNIADI.
- Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2743 Lokasi Dusun Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak EKO KURNIADI.
- Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2664 Lokasi Dusun Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak EKO KURNIADI.
- Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2889 Lokasi Dusun Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak EKO KURNIADI.
- Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2655 Lokasi Dusun Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak EKO KURNIADI.
- Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1371 Lokasi Dusun Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak EKO KURNIADI.
- Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1444 Lokasi Dusun Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak EKO KURNIADI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1474 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak SUGIANTO.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1343 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak SUGIANTO.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1550 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak KISMAWATI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1342 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak KISMAWATI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1527 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak KISMAWATI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1345 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak KISMAWATI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1950 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak KISMAWATI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1951 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak KISMAWATI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1949 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak SUGIANTO.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2861 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak KISMAWATI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2934 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak KISMAWATI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2969 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak SUGIANTO.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2970 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak KISMAWATI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2972 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak SUGIANTO.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2973 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak KISMAWATI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2644 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak ENDANG PALUPI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2674 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak DWI WAHYUNINGSIH.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2645 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak DWI WAHYUNINGSIH.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2661 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak ENDANG PALUPI.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2658 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak DWI WAHYUNINGSIH.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2945 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak ADE KURNIAWAN.
- Fotokopi Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 2660 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak ENDANG PALUPI.
- Berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor : 289 / PenPid.B-SITA / 2023 / PN Mrb tertanggal 09 Oktober 2023, barang bukti berupa :
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 2509 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak SLAMET WIDODO.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 2510 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak SLAMET WIDODO.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 2531 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak SLAMET WIDODO.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 2491 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak MISWATI.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 2501 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak SITI PATONA.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 2518 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak SITI PATONA.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 2464 Lokasi Desa Dwi Karya Bakti Nama Pemegang Hak HENIK ISNAWATI.
- Prin out Bukti Screenshot transfer pembayaran uang dari Aplikasi LIVIN Bank Mandiri untuk pengurusan pembuatan sertifikan PTSL TA. 2022 Lokasi Tanah di Dusun Dwi Karya Bakti Kec. Pelepat Kab. Bungo dari sdra SLAMET WIDODO ke sdra DEDI MULYADI sebesar Rp1.000.0000,00 tanggal 08 Februari 2023.
- Berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor : 294 / PenPid.B-SITA / 2023 / PN Mrb tertanggal 11 Oktober 2023, barang bukti berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah ) uang tersebut hasil dari pemungutan biaya pembuatan sertifikat ke masyarakat dalam Program PTSL TA. 2022 di dusun Dwi Karya Bakti Kec. Pelepat Kab. Bungo.
- Berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor : 362 / PenPid.B-SITA / 2023 / PN Mrb tertanggal 01 Desember 2023, barang bukti berupa :
- 1 (satu) Surat Keterangan Nomor : 474.2 / 121 / R - DKB / VI / 2023, tanggal 06 Juni 2023 dari Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.
Putusan PN JAMBI Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yofistian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoanna Nilakresna, Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HERNAWAN Alias PAK HER Bin SAJIMAN. 7. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
4
0