- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARDI Als. ARDI Bin ROMBUN (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ARDI Als. ARDI Bin ROMBUN (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUHAMMAD ARDI Als. ARDI Bin ROMBUN (Alm.) untuk membayar uang pengganti sejumlah RP452.802.228,00,- (empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Desa Teratak Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Laporan Realisasi APBDES semester akhir Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kepala DesaTeratak periode 2013-2019 atas nama MUHAMMAD ARDI yang berisikan tentang pernyataan bahwa ianya banyak tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes 2019 Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Kepala DesaTeratak periode 2013-2019 atas nama MUHAMMAD ARDI berisikan pernyataan bahwa sisa anggaran APBDes Tahun 2019 sebesar Rp. 261.560.522,- di dalam rekening sebesar Rp. 25.935.914,- sehingga total yang harus dikembalikan oleh MUHAMMAD ARDI sebesar Rp. 235.624.608,-.;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Kepala DesaTeratak periode 2013-2019 atas nama MUHAMMAD ARDI yang berisikan pengakuan penarikan Dana Desa ataupun yang lainnya yang beruhubungan dengan Desa Teratak dan menyimpan seluruh dana tersebut padanya;
- 1 (satu) lembar foto copy Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa Teratak;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Desa Teratak dengan Nomor: 052/TRK-II/2020, tanggal 11 Februari 2020 perihal Teguran terhadap TPK Pembangunan Kios Pasar Desa Teratak Sdr. SAHARUDIN;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Desa Teratak dengan Nomor: 048/TRK-II/2020, tanggal 11 Februari 2020 perihal Teguran terhadap TPK Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Teratak Sdr. ABU NAWAR;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Desa Teratak dengan Nomor: 046/TRK-II/2020, tanggal 11 Februari 2020 perihal Teguran terhadap TPK Pembangunan Box Culvert RT 003 RW 002 Dusun I Teratak Desa Teratak Sdr. ALI ASMAR;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Desa Teratak dengan Nomor: 049/TRK-II/2020, tanggal 11 Februari 2020 perihal Teguran terhadap Sdri. HENI NOVITRAYANI tentang kegiatan pemberdayaan (Pengadaan Itik Petelur);
- 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Desa Teratak dengan Nomor: 050/TRK-II/2020, tanggal 11 Februari 2020 perihal Teguran terhadap Sdri. HENI NOVITRAYANI tentang Honor PDTA yang tidak seluruhnya dibayarkan oleh desa;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Desa Teratak dengan Nomor: 052/TRK-II/2020, tanggal 11 Februari 2020 perihal Teguran terhadap Sdri. HENI NOVITRAYANI tentang kegiatan kegiatan Stanting tidak dilaksanakan;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Desa Teratak dengan Nomor: 047/TRK-II/2020, tanggal 11 Februari 2020 perihal Teguran terhadap TPK Pembangunan Drainase Desa Teratak Sdr. M. SALEH;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Rumbio Jaya dengan Nomor: 410/KRJ-PM/078, tanggal 18 Februari 2020 perihal Laporan Realisasi APBDes-P 2019 dan Dana Desa 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy berita acara evaluasi laporan realisasi pelaksanaan APBDes-P dan Dana Desa tahun anggaran 2019 Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar dengan Nomor: 410/KRJ-PM/074;
- 1 (satu) lembar foto copy berita acara verifikasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak dan bagian dari hasil retribusi daerah, dan bantuan dana keuangan provinsi Desa Teratak Tahun 2019 dengan Nomor: 410/KRJ-PM/080, tanggal 18 Februari 2020.;
- 1 (satu) bundel foto copy yang Laporan Realisasi APBDES Tahun Anggaran 2019 Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Realisasi Bantuan Dana Provinsi (BPB) Tahun Anggaran 2019 Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Desa Teratak Nomor: 040/TRK-II/2020, tanggal 11 Februari 2020 perihal Pengantar LPJ Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari MUHAMMAD ARDI tentang Kesanggupan Melaksanakan Seluruh Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa pada tahun 2019;
- 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau kepada Desa Teratak T.A. 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penerimaan Dana Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau ke Desa Teratak sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy bukti transfer dari Sdr. MUKHLIS melalui Bank Riau Kepri ke Rekening BUMDes Mitra Baru dengan No. Rekening: 5408-01-026411-53-5 dengan jumlah Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank Riau Kepri periode 01 / 01 / 2018 sampai 31 / 12 / 2018 milik Desa Teratak dengan nomor rekening: 10-90-30104-4 yang dikeluarkan oleh Bank Riau Cabang Bangkinang;
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran Bank Riau Kepri periode 01 / 01 / 2019 sampai 31 / 12 / 2019 milik Desa Teratak dengan nomor rekening: 10-90-30104-4 yang dikeluarkan oleh Bank Riau Cabang Bangkinang;
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran Bank Riau Kepri periode 01 / 01 / 2020 sampai 31 / 12 / 2020 milik Desa Teratak dengan nomor rekening: 10-90-30104-4 yang dikeluarkan oleh Bank Riau Cabang Bangkinang;
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Pemerintah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019;
- 1 (satu) rangkap Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019.
- 1 (satu) lembar foto copy bukti penyetoran ke Bank Riau Kepri dengan nomor rekening: 1090301044 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang di setor oleh Sdr.MUKHLIS pada tangggal 28 Januari 2021 dengan keterangan uang temuan 2019 .
- 1 (satu) lembar foto copy Tanda Terima Tindak Lanjut dari yang menyerahkan tindak lanjut Sdr. MUKHLIS kepada petugas tindak lanjut Sdri. SARAS N. tanggal 29 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/366 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Teratak dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, tanggal 16 Desember 2013.
- 1 (satu) lembar foto copy Permohona pencairan APBDes Desa Teratak Tahap I TA. 2019 Nomor : 140/PEM-TRK/067, tanggal 17 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy permohonan pencairan ADD, DBH Retribusi, DBH Pajak Tahap II 2019 Nomor : 140/PEM-TRK/068, tanggal 20 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy permohonan pencairan Dana Desa (DD) Desa Teratak Nomor 140/PEM-TRK/86, tanggal 20 Juni 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy permohonan pencairan Dana Tahap III 2019 Nomor : 140/PEM-TRK/345, tanggal 18 September 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy Rekomendasi Pencairan Dana Tahap I Nomor : 100/KRJ-PEM/199, tanggal 21 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy Rekomendasi Pencairan Dana Tahap II Nomor : 100/KRJ-PEM/200, Tanggal 20 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II Nomor : 100/KRJ-PEM/245, Tanggal 20 Juni 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy Rekomendasi Pencairan Dana Tahap III Nomor : 100/KRJ-PEM/424, Tanggal 20 September 2019.
- 1 (satu) Rangkap foto copy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Nomor 04 Tahun 2019 Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Desa Nomor 03 Tahun 2019 Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran tahun anggaran 2019 Pemerintah Desa Teratak Nomor : 0001/SPP/14.2002/2019 Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) Rangkap foto copy Surat Permintaan Pembayaran Tahun anggaran 2019 Pemerintah Desa Teratak Nomor : 0014/SPP/14.2002/2019 Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) Rangkap foto copy Laporan Realisasi Bantuan Dana Provinsi (PBP) Tahun Anggaran 2019 Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa-P) Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2019;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140 ? 13/I/2017, tanggal 13 Januari 2017 tentang Mengaktifkan dan Pengangkatan Kembali Saudara MUHAMMAD ARDI Sebagai Kepala Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh SYAHRIAL ABDI selaku Pj. Bupati Kampar;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/PEMDES/008/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Pengukuhan Sekretaris Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atas nama ZARDINUS yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/PEMDES/009/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atas nama MUKHLIS yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/PEMDES/005/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Pengukuhan Kasi Pemerintahan Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atas nama DESNELI DEWITA yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/PEMDES/008/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atas nama ABU BAKAR, S.E.Sy yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/PEMDES/010/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Perencanaan Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atas nama HARIATI yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/PEMDES/007/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kasi Kesejahteraan Masyarakat Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atas nama ABU BAKAR yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/PEMDES/006/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kasi Pelayanan Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atas nama HENI NOVITRAYANI yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/PEMDES/028/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kepala Dusun I Teratak Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atas nama M. SALEH yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/PEMDES/029/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kepala Dusun II Sumpadang Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atas nama ABU NAWAR yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/PEMDES/033/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kepala Dusun III Pasubilah Barat Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atas nama MUHAMMAD ABDI, S.E yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/PEMDES/031/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kepala Dusun IV Pasubilah Timur Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atas nama ALI ASMAR yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/Pemdes/TRK-VII/2019/023, tanggal 10 Juli 2019 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Ketua RT 001 Dusun I Teratak Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar dari pejabat lama Sdr. ADHAM kepada pejabat baru Sdr. HADINUR yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/Pemdes/TRK-VII/2019/024, tanggal 10 Juli 2019 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Ketua RT 004 Dusun I Teratak Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar dari pejabat lama Sdr. M. NAZIR kepada pejabat baru Sdr. IRFAN yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/Pemdes/TRK-VII/2019/025, tanggal 10 Juli 2019 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Ketua RW 002 Dusun I Teratak Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar dari pejabat lama Sdr. H. SAHARUDIN kepada pejabat baru Sdr. M. NAZIR yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa:
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/Pemdes/TRK-VII/2019/ , tanggal 10 Juli 2019 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Ketua RW 002 Dusun I Teratak Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar dari pejabat lama Sdr. AHMAD FADILLAH kepada pejabat baru Sdr. MARDALIS yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/Pemdes/TRK-I/2019/001, tanggal 10 Januari 2019 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Ketua RT 002 Dusun I Teratak Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar dari pejabat lama Sdr. RAHMAT AMIN kepada pejabat baru Sdr. IRVAN SENTOSA yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/Pemdes/TRK-VII/2019/ , tanggal 04 Juli 2019 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Ketua RT 002 Dusun II Sumpadang Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar dari pejabat lama Sdr. MARZUKI kepada pejabat baru Sdr. HENDRA SUSKAL yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: Kpts.141/Pemdes/TRK-VII/2019/ , tanggal 03 Juli 2019 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Ketua RT 003 Dusun III Pasubilah Barat Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar dari pejabat lama Sdr. ABDUL MUNIR kepada pejabat baru Sdr. JUNAIDI yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Teratak Nomor: 141/KPTS/TRK-PEMDES/013/2019, tanggal 02 April 2019 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pembangunan Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Tahun 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Desa;
- Proposal Rencana Usaha BUM Desa Mitra Baru bidang usaha Penambahan Modal BRI-LINK dan Photocopy Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Tahun 2019;
- Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (ADART BUM Desa) Mitra Baru Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar tahun 2019.
- 1 (satu) rangkap printout rekening koran giro Bank Riau Kepri Periode 01/01/2017 sampai 31/12/2020 milik Desa Teratak dengan nomor rekening : 10-90-30104-4 yang dikeluarkan oleh Bank Riau Cabang Bangkinang.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yelmi, Br Hakim Anggota Rosita |
Panitera | Panitera Pengganti Wuri Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Teratak melalui Kepala Desa Teratak. 70. 1 (satu) buah brangkas dengan warna hijau lumut tua dan merek LOYD milik Sdr. MUHAMMAD ARDI. Dirampas untuk Negara. 7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
53
0