- Setiap Orang ;
- Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
- Bahwa yang dimaksud dengan ? tanpa Hak? adalah tanpa seizin dari pejabat/ instansi yang berwenang, artinya tidak ada hak yang melekat pada diri terdakwa yaitu berupa izin yang diberikan oleh Perundang-Undangan melalui pejabat yang berwenang untuk itu bagi setiap orang yang melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa terhadap pemberian hak berupa izin tersebut, Undang-Undang telah mengatur secara jelas dan tegas tentang siapa saja yang diberi izin atau diberi hak untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentgang Narkotika;
- Bahwa yang dimaksud dengan ? melawan hukum ? disini adalah bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang didalamnya telah disebutkan dan diatur tentang perbuatan apa saja yang dilarang;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tengtang Narkotika telah mengatur secara jelasa dan tegas tentang tata cara dan prosedur serta persyaratan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 00.10 WIB, bertempat di Jl. Penyu RT.004 RW.014 Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
- Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut:
- Berawal adanya pesanan sabu dari temannya yang bernama Ganco (belum tertangkap/DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa Evan Rahmanda bin Rumono lalu menghubungi saksi Fiqkry Fauzy alias Jebeng (menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud membeli satu paket sabu seharga Rp. 600.000 (enam rastus ribu rupiah), lalu terdakwa dan saksi Fiqkry Fauzy janjian ketemu di rumah kontrakan saksi Fiqkry Fauzy yang terletak di Jl. Penyu RT.004 RW.014 Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis dini hari sekira pukul 00.10 WIB terdakwa menemui saksi Fiqkry Fauzy di depan rumah kontrakannya tersebut lalu terjadi transaksi, setelah terdakwa menerima satu paket sabu dan hendak pulang, terdakwa ditangkap polisi sedangkan saksi Fiqkry Fauzy melarikan diri namun akhirnya dapat ditangkap juga;
- Bahwas sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Polda Jateng Nomor : Lab. : 2502/NNF/2024 tanggal 2 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech, Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Foresnsik Polda Jateng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Barang bukti Nomor : BB-5374/2024/NNF hasil pemeriksaan positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lapiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut bukan sebagai tenaga medis atau subyek hukum yang mempunyai perijinan dalam peredaran narkotika dan juga dilakukan tanpa ijin pihak yang berwenang.
- Sifat dari kejahatan Narkotika itu sendiri yang termasuk kejahatan luar biasa ( Extra ordinary crime ), karena tidak hanya menimbulkan bahaya bagi pelaku penyalahgunaannya saja, akan tetapi lebih dari itu dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana berbahaya lainnya seperti kejahatan pencurian dengan kekerasan, Pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain ;
- Narkotika adalah zat yang sangat berbahaya, apalagi Narkotika golongan I;-
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan Narkotika dan obat-obat terlarang;
Putusan PN CILACAP Nomor 309/Pid.Sus/2024/PN Clp |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2024/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Anam, Br Hakim Anggota Rahmat Aries |
Panitera | Panitera Pengganti: Duriman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa penyusunan dakwaan yang xemikian member kewenangan kepada Majelis Hakim untuk membuktikan dakwaan mana yang lebih tepat dikenakan kepada terdakwa, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan terdakwa lebih mengarah/ cenderung pada tindk pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatik Pertama yaitu Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. Setiap Orang ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah subyek hukum yang telah mampu bertanggung jawab dan dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa yang mengaku bernama Evan Rahmanda bin Rumono, dimana ia terdakwa adalah seorang yang telah dewasa, sehat jasmani dan rohani oleh karena terbukti dipersidangan bahw ia terdakwa telah membenarkan seluruh identitas dirinya sebagaimana termuat dan tercantum dalam surat dakwaan serta dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Evan Rahmanda bin Rumono adalah subyek hukum yang telah mampu bertanggung jawab ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi ; Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I; Menimbang, bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang dimaksudkan oleh unsurtindak pidana ini adalah perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam kaitanya dengan perbuatan yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I; Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, telah didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi ; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu tersebut ; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dijatuhi pidana, maka kepadanya juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar Putusan; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu : -1 (satu) bungkus/paket plastik kllip isi sabu yang dibungkus dengan kertas tisu dengan berat netto 0,2601 gram, -1 (satu) buah kardus bekas lem cina, -1 (satu) unit HP merek OPPO warna biru simcard Telkomsel dengan nomor whatsapp- 082174307410, Oleh karena digunakan untuk melakukan tindak kejahatan maka Dimusnahkan; -1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type Beat warna hitam merah dengan No. Pol. R 4600 JK -1 (satu) buah STNK motor merek Honda type Beat warna hitam merah dengan No. Pol. R 4600 JK atas nama Prihartini Oleh karena dilakukan untuk melakukan tindak kejahatan serta bernilai ekonomis maka Dirampas untuk Negara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut ; Keadaan yang memberatkan: Keadaan yang meringankan: - Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; - Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka hukuman yang akan dijatuhkan dibawah ini menurut Majelis Hakim telah dipandang ? Patut dan Adil ? sehingga pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang memohon keringanan hukuman yang disampaikan di muka persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan ; Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai balas dendam akan tetapi untuk membina terdakwa agar kelak menjadi lebih baik dikemudian hari dalam hidup ditengah-tengah masyarakat oleh karenanya hukuman yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan ditengah-tengah masyarakat hal mana sejalan dengan amanah yang tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia ( Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 143/Pid/1993 tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.572/K/Pid/2003 tanggal 12 Pebruari 2004 yang dinyatakan bahwa ? Tujuan Pemidanaan bukan sebagai balas dendam namun pidana tersebut benar-benar proporsional dengan prinsip edukatif, korektif, prefentif dan represif?; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hukuman yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini telah menenuhi rasa keadilan dan kepatutan di tengah-tengah masyarakat terutama dilingkungan terdakwa bertempat tinggal baik secara Yuridis, sosiologis dan filosofis : Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; Mengingat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No.4 tahun 2004 yang telah dirubah dengan UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No.5 tahun 2004 yang telah dirubah dengan UU No.3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, UU No.8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.Sus/2024/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 309/Pid.Sus/2024/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada