- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING/SEMULA PARA TERGUGAT II INTERVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR 30/G/2024/PTUN.MDN TANGGAL 26 SEPTEMBER 2024, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING/SEMULA PARA TERGUGAT II INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Para Tergugat II Intervensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tanggal 26 September 2024, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 162/B/2024/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Edi Firmansyah |
Hakim Anggota | Brh. Mochamad Arief Pratomo, Baherman |
Panitera | Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/B/2024/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 162/B/2024/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
3
0