- Menyatakan Terdakwa I TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO, Terdakwa II ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO dan Terdakwa III FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa I TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO, Terdakwa II ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO dan Terdakwa III FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa I TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO, Terdakwa II ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO dan Terdakwa III FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO, Terdakwa II ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO dan Terdakwa III FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum pidana tambahan membayar uang pengganti kepada Terdakwa I TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa II ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO sebesar Rp 29.098.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan puluh delapan ribu rupiah), Terdakwa III FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku rekening bank Jatim dengan no 0413031451 a.n POKMAS WARU MANUNGGAL Desa Warurejo Kec Balerejo Kab. Madiun;
- 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai dengan nilai uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani Sdr Taufik P.K. dan Sdr Sumarsono;
- 6 (enam) lembar foto penyerahan uang berikut tanggal dan lokasi dari Sdr. Sumarsono ke Sdr Piko/Taufik P.K;
- 1 (satu) bendel Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah Prov Jatim T.A 2020 dalam pekerjaan pembangunan Talut Desa Warurejo Kec Balerejo Kab. Madiun yang dibuat oleh Kelompok masyarakat Waru manunggal Desa Warurejo Kec Balerejo Kab. Madiun;
- 1(satu) buah stempel? KELOMPOK MASYARAKAT POKMAS WARU MANUNGGAL KAB. MADIUN DS. WARUREJO KEC BALEREJO beserta 1(satu) stamp pad merk HERO dan 1(satu) buah botol tinta kecil beserta isinya dengan merk YAMURA SUPERIOR QUALITY;
- 1 (satu) lembar nota tindasan warna kuning TB?SUMBER ASIH? Ds. Warurejo Rt 03 Rw 01 Kec Balerejo tertanggal 09/01/2021 a.n P Arif Proyek Saluran Waru dengan besar total Rp. 4.960.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tindasan warna kuning TB?SUMBER ASIH? Ds. Warurejo Rt 03 Rw 01 Kec Balerejo tertanggal 10/01/2021 a.n P Arif Proyek Saluran Waru dengan besar total Rp. 6.575.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tindasan warna kuning TB?SUMBER ASIH? Ds. Warurejo Rt 03 Rw 01 Kec Balerejo tertanggal 18/01/2021 a.n P Arif Proyek Saluran Waru dengan besar total Rp. 2.590.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tindasan warna kuning TB?SUMBER ASIH? Ds. Warurejo Rt 03 Rw 01 Kec Balerejo tertanggal 21/01/2021 a.n P Arif Proyek Saluran Waru dengan besar total Rp. 5.698.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tindasan warna kuning TB?SUMBER ASIH? Ds. Warurejo Rt 03 Rw 01 Kec Balerejo tertanggal 28/01/2021 a.n P Arif Proyek Saluran Waru dengan besar total Rp. 6.396.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tindasan warna kuning TB?SUMBER ASIH? Ds. Warurejo Rt 03 Rw 01 Kec Balerejo tertanggal 02/02/2021 a.n. P Arif Proyek Saluran Waru dengan besar total Rp. 2.640.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tindasan warna kuning TB?SUMBER ASIH? Ds. Warurejo Rt 03 Rw 01 Kec Balerejo tertanggal 06/02/2021 a.n P Arif Proyek Saluran Waru dengan besar total Rp. 2.500.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tindasan warna kuning TB?SUMBER ASIH? Ds. Warurejo Rt 03 Rw 01 Kec Balerejo tertanggal 10/02/2021 a.n P Arif Proyek Saluran Waru dengan besar total Rp. 4.270.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tindasan warna kuning TB?SUMBER ASIH? Ds. Warurejo Rt 03 Rw 01 Kec Balerejo tertanggal 23/02/2021 a.n P Arif Proyek Saluran Waru dengan besar total Rp. 1.400.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tindasan warna kuning TB?SUMBER ASIH? Ds. Warurejo Rt 03 Rw 01 Kec Balerejo tertanggal 27/02/2021 a.n P Arif Proyek Saluran Waru dengan besar total Rp. 1.908.000,-;
- 3 (tiga) lembar nota warna putih, merah muda dan kuning dengan spesifikasi:
- Pada nota sebelah kiri atas bertuliskan ELKA JAYA 4 ? PUTRA MAHKOTA?;
- Dibawah tulisan ELKA JAYA 4 ? PUTRA MAHKOTA? ada tulisan sedia GRANIT,KERAMIK, SANITARY dan dibawahnya ada tulisan Ds. Dimong 081335845757;
- Pada tengah nota terdapat logo gambar mahkota berikut tulisan PUTRA MAHKOTA;
- Di bagian bawah sebelah kiri ada tulisan TIDAK ADA BARANG MAHAL DI UD. ELKA JAYA;
- 1 (satu) Bendel legalisir Proposal permohonan bantuan hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 jenis kegiatan plengseng Afur dan Drainase Kelompok Masyarakat WARU MANUNGGAL Desa Warurejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun Jawa Timur;
- 1 (satu) Bendel foto copy legalisir Surat undangan kepada ketua Pokmas Waru Manunggal Desa Warurejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun Nomor : 900/0329/HBH/104.5/2020 perihal Hibah Pemerintah Prov. Jawa Timur tahun 2020 Surabaya tanggal 7 Desember 2020, Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD) Nomor: 900/0329/NPHD/104.5/2020 tanggal 10 Desember 2020, Kwitansi pembayaran bantuan hibah kepada Pokmas Waru Manunggal dalam rangka Pembangunan plengseng Afur dan Drainase di Desa Warurejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun Surat Pernyataan dari Pokmas Waru Manunggal tentang Pakta Integritas Hibah, tidak menerima hibah dari APBD Provinsi pada tahun anggaran sebelumnya tidak menerima hibah dari APBD Provinsi secara terus menerus tidak menerima anggaran dari sumber anggaran lain, surat pernyataan tanggung jawab penggunaan hibah berupa uang tanda terima Naskah Persetujuan Hibah Daerah kegiatan Pembangunan plengseng Afur dan Drainase;
- 1 (satu) bendel legalisir Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/596/KPTS/013/2020 tentang penerima hibah yang di evaluasi yang di evaluasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Tahap II Tahun Anggaran 2020 berikut lampiran daftar penerima hibah T.A. 2020 Provinsi Jawa Timur;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir check list verifikasi kegiatan Pembangunan plengsengan drainase air Pokmas Waru Manunggal Desa Warurejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun berikut Acara verifikasi, Sketsa gambar, surat pernyataan dari Desa Warurejo yang menyatakan pokmas Waru Manunggal tidak menerima anggaran lain, surat pernyataan dari Desa Warurejo yang menyatakan Pokmas Waru Manunggal ada keberadaaan pada wilayah administasi desa, Laporan Kegiatan survei lapangan kegiatan hibah;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran kuasa pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA- KPPKD) T.A. 2020 Nomor: 914/250.P/203.2/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
- 2 (dua) lembar legalisir Surat permintaan pembayaran langsung Nomor: SPP-LS/0000342/3070300/2020 T.A. 2020 tertanggal 17 Desember 2020 terkait pembayaran hibah untuk pembangunan Plengseng Afur dan Drainase berdasarkan kontrak tanggal 12/04/2020 nomor 188/596/KPTS/013/2020 dengan penerima Pokmas Waru Manunggal pada rek 0413031451 Bank Jatim;
- 2 (dua) lembar legalisir surat perintah membayar Nomor: SPM-LS/0000342/518/3070300/2020 T.A. 2020 tertanggal 17 Desember 2020 terkait pembayaran hibah untuk pembangunan Plengseng Afur dan Drainase dengan penerima Pokmas Waru Manunggal pada rek 0413031451 Bank Jatim Capem Caruban dan surat pernyataan tanggung jawab belanja/pembiayaan PA/KPA/KPPKD tertanggal 17 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat perintah pencairan dana Nomor LS.0037868/2020 T.A. 2020 terkait pembayaran hibah untuk pembangunan Plengseng Afur dan Drainase ke Pokmas Waru Manunggal pada rek 0413031451 Bank Jatim Capem Caruban tertanggal 28 Desember 2020;
- 1 (satu) bendel legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya air Provinsi jawa Timur Nomor: 900/22336/104.05/2020 tentang Standart operasional prosedur pelaksanaan pemberian hibah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur tertanggal 27 November 2020;
- 1 (satu) Bendel foto copy legalisir laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi penggunaan dana hibah daerah pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 pekerjaan pembangunan talud desa Warurejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dibuat oleh kelompok masyarakat ?WARU MANUNGGAL? desa Warurejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun;
- 1 (satu) Bendel foto copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/18502/104.5/2020 tentang pembentukan Tim Verifikasi dan Survey Hibah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 tertanggal 6 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Kepala Dinas Pu Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Nomor: 903/22003/104.5/2020 perihal Usulan Keputusan Gubernur tentang penerima hibah P-APBD Tahun Anggaran 2020 tertanggal 24 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Inspektur Provinsi Jawa Timur Nomor:700/054/hibah/060/2020 tertanggal 13 November 2020;
- Surat Keputusan Kepala Desa Nomor:140/6/KPTS/402.401.18/2020 tentang pembentukan Kelompok Masyarakat Waru Manunggal tertanggal 17 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar rekening koran rekening BRI No rek. 634601012987539 a.n. Suwarno tertanggal 13 April 2021 perihal transferan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Sdr. Arip Wibowo;
- 1 (satu) lembar rekening koran rekening BRI No rek. 634601012987539 a.n. Suwarno tertanggal 14 Maret 2023 perihal penarikan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) oleh Sdr. Suwarno;
- 1 (satu) lembar screnshoot m-banking BCA k e BRI No rek. 634601012987539 a.n. Suwarno;
- Uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar rekening koran BCA No rek. 1772135852 a.n. ARIP WIBOWO periode tanggal 1 Januari 2021 s.d. 31 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar rekening koran BCA No rek. 1772135852 a.n. ARIP WIBOWO periode tanggal 1 Februari 2021 s.d. 26 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar rekening koran BCA No rek. 1772135852 a.n. ARIP WIBOWO periode tanggal 1 Maret 202 s.d. 31 Maret 2021;
- 3 (tiga) lembar rekening koran BCA No rek. 1772135852 a.n. ARIP WIBOWO periode tanggal 1 April 2021 s.d. 30 April 2021;
- 1 (satu) buah stempel bertuliskan ?ELKA JAYA 4? PUTRA MAHKOTA DS. DIMONG HP. 081335845757;
- 1 (satu) buah stempel bertuliskan T.B. Sumber Asih Ds. Warurejo Rt. 03 Rw. 01 Kec. Balerejo Kab. Madiun. Sedia : Segala Macam Bahan Bangunan;
- 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi model Redmi S2 warna hitam kombinasi silver;
- (tanpa simcard & HP dalam keadaan mati saat diterima);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pembentukan Kelompok Masyarakat Waru Manunggal berikut hasil Rapat Musyawarah yang terlegalisir;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Daftar hadir Rapat/Musyawarah kegiatan pembangunan Plengseng Afur Rt 08-Rt 09 Kelompok Masyarakat Waru Manunggal yang terlegalisir;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Susunan Pengurus Kelompok Masyarakat Waru Manunggal yang terlegalisir;
- 1(satu) buah flashdisk berisi contoh file dengan nama? PROPOSAL INTI?;
- 1 (satu) lembar invoice proses pengurusan SBU (Sertifikat badan usaha CV Mulya Rizki tertanggal 23 Mei 2022;
- 1 (satu) lembar screenshoot bukti transfer m banking BCA ke rekening tujuan BCA no rek. 1300511445 a.n. R Mohamad Ali sebesar Rp 2.500.000;
- 1 (satu) lembar screenshoot bukti transfer m banking BCA ke rekening tujuan BNI no rek.0217360264 a.n Mahfudh Ariansyah sebesar Rp 2.500.000,-;
- 1 (satu) lembar screenshoot bukti transfer m banking BCA ke rekening tujuan BNI no rek. 0150666535 a.n. Ferry Febriantoro sebesar Rp 3.000.000,-;
- 3 (tiga) lembar bukti screenshoot transfer m banking BCA ke rekening tujuan BRI no rek. 020601185687503 a.n. Ferry Febriantoro,S sebesar @ Rp 2.500.000,-;
- 1 (satu) lembar screenshoot bukti transfer m banking BCA ke rekening tujuan BCA no rek. 4290691678 a.n. Nimas Ayu Wulansari sebesar Rp 6.500.000,-
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|
Nomor | 113/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 23 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Gani, Br Hakim Anggota Pultoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Sumarsono Bin Sadiman, dkk; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
5
1