- Menyatakan Terdakwa Pandu Utomo Sulisyan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bualn;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12 dengan warna Biru dengan Nomor IMEI 868061051856550;
- 1 (satu) unit SIM Card Nomor: 0812-3412-6087;
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna Hitam dalam keadaan pecah/rusak;
- 1 (satu) unit Hard Token Bank Mandiri warna biru atas nama CV Pemuda Ekspres;
- 1 (satu) unit jaket warna Hijau dengan tulisan Grab
- 1 (satu) unit kartu ATM Bank Mandiri warna Abu-abu dengan nomor kartu 6032 9848 7569 6563 atas nama Pandu Utomo S;
- 1 (satu) unit kartu ATM Bank Mega berwarna kuning dengan nomor kartu 4201 9200 5507 4304 atas nama Pandu Utomo S;
- 1 (satu) unit kartu ATM Bank MNC berwarna biru dengan nomor kartu 5126 3000 5129 8315 atas nama Ratna Sari L;
- 1 (satu) unit Surat Izin Mengemudi SIM C Nomor 1618-9507-000810 atas nama Pandu Utomo Sulistyan;
- 26 (dua puluh enam) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Global Jet Supply Chain Nomor 03 tanggal 28 Oktober 2022 pada Notaris atas nama Edwar Wongso di Kabupaten Cianjur;
- 2 (dua) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0075324.AH.01.01.TAHUN 2022 tentag Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Global Jet Supply Chain. tanggal 28 Oktober 2022;
- 2 (dua) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 3110220091613 tanggal 7 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar foto Copy yang dilegalisir Pos berupa Nomor Pokok Wajib Pajak No. 61.533.829.0-047.000;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 034/PX/SPK/II tanggal 15 Februari 2023 antara CV Pemuda Ekspres diwakili oleh Terdakwa Pandu Utomo Sulistyan dengan PT Global Jet Supply Chain (J & T Cargo) diwakili oleh Xiang Yiyi alias Sam);
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice dari CV. Pemuda Ekspres yang ditandatangani oleh Sdr. Pandu Sulistiyan Nomor: 217/INV/PX/TR/0223 tanggal 20 Februari 2023 senilai Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), berikut bukti pembayaran dari PT Global Jet Cargo via transfer ke rekening Nomor: 140002-999-8995 atas nama Pemuda Ekspres pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice dari CV. Pemuda Ekspres yang ditandatangani oleh Sdr. Pandu Sulistiyan Nomor 218/INV/PX/TR/0323 tanggal 27 Pebruari 2023 senilai Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), berikut bukti pembayaran dari PT Global Jet Cargo Via transfer ke rekening nomor 140002-999-8995 atas nama Pemuda Ekspres pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice dari CV. Pemuda Ekspres yang ditandatangani oleh Sdr. Pandu Sulistiyan Nomor: 219/INV/PX/TR/0323 tanggal 16 Maret 2023 senilai Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), berikut bukti pembayaran dari PT Global Jet Cargo Via transfer ke rekening Nomor: 140002-999-8995 atas nama Pemuda Ekspres pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran yang dilegalisir bank berupa bukti transfer dari rekening PT Global Jet Supply Chain Norek 1688882507 kepada Rekening CV Pemuda Ekspres Norek 1400029998995 pada tanggal 21 Februari 2023 via M-Banking senilai Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran yang dilegalisir oleh PT Bank Central Asia Tbk berupa bukti transfer dari rekening PT Global Jet Supply Chain Norek 1688882507 kepada Rekening CV Pemuda Ekspres dengan Nomor rekening 1400029998995 pada tanggal 02 Maret 2023 via M-Banking. Senilai Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice dari CV. Pemuda Ekspres yang ditandatangani oleh Sdr. Pandu Sulistiyan Nomor: 221/INV/PX/TR/0323 tanggal 23 Maret 2023 senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), berikut bukti pembayaran dari PT Global Jet Cargo melalui transfer ke Nomor rekening 140002-999-8995 atas nama Pemuda Ekspres pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran yang dilegalisir PT Bank Central Asia Tbk berupa bukti transfer dari rekening PT Global Jet Supply Chain Nomor rekening 1688882507 kepada Rekening CV Pemuda Ekspres Norek 1400029998995 pada tanggal 17 Maret 2023 via M-Banking. Senilai Rp350.000.000.(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan bukti transfer dari rekening PT Global Jet Supply Chain Norek 1688882507 kepada Rekening CV Pemuda Ekspres Norek 1400029998995 pada tanggal 24 Maret 2023 via M-Banking. Senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- 2 (dua) lembar foto copy tulisan tangan Terdakwa Pandu Utomo Sulistyan untuk permintaaan kekurangan biaya pengiriman;
- 1 (satu) lembar foto yang dilegalisir Pos berupa tulisan tangan surat Adendum antara CV. Pemuda Ekspres yang bertanda tangan Direktur an. Pandu Utomo Sulistyan dengan J & T yang bertanda tangan Manager Logistic an. Sam Xiang;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir pos berupa Invoice Nomor: 121-N/INV/NKL-JET/IV/2023 tanggal 13 April 2023 dari PT Nevan Kirana Logistik kepada PT Global Jet Supply Chain Senilai Rp352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice Nomor: INV2304-29142 tanggal 15 April 2023 dari Meratus kepada PT Nevan Kirana Logistik Senilai Rp26.890.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice Nomor: INV2304-30338 tanggal 17 April 2023 dari PT Kurnia Jaya Bahari kepada PT Nevan Kirana Logistik Senilai Rp29.770.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice Nomor: 108/INV/NKL-JET/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dari PT Nevan Kirana Logistik kepada PT Global Jet Supply Chain Senilai Rp136.792.000,- (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy e-Fatur Pajak Kode dann Nomor Seri Fatur Pajak 010.004-23.50249003 tanggal 13 April 2023 senilai Rp20.592.000,- (dua puluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran yang dilegalisir PT Bank Central Asia Tbk berupa bukti transfer dari rekening PT Global Jet Supply Chain Nomor rekening 1688882507 kepada Rekening Meratus Nomor rekening 27270000017859 pada tanggal 14 April 2023 via M-Banking. Senilai Rp352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran biaya Freight Meratus dan bukti transfer dari rekening PT Global Jet Supply Chain Nomor rekening 1688882507 kepada Rekening PT Kurnia Jaya Bahari Nomor rekening 29290041500389 pada tanggal 15 April 2023 via M-Banking. Senilai Rp26.890.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran demorage dan bukti transfer rekening PT Global Jet Supply Chain Nomor rekening 1688882507 kepada Rekening PT Nevan Kirana Logistik Nomor rekening 0070530643 pada tanggal 17 April 2023 via M-Banking. Senilai Rp41.577.500,- (empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran doring dari pelabuhan bitung menuju penerima dan bukti transfer rekening PT Global Jet Supply Chain Nomor rekening 1688882507 kepada Rekening PT Kurnia Jaya Bahari Nomor rekening 29290041700276 pada tanggal 17 April 2023 via M-Banking. Senilai Rp29.770.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) biaya penumpukan di bitung dan bukti transfer rekening PT Global Jet Suplya Chain Nomor rekening 1688882507 kepada Rekening PT Nevan Kiran Logistik Nomor rekening 0070530643 pada tanggal 18 April 2023 via M-Banking. Senilai Rp41.577.500,- (empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran doring dari pelabuhan Bitung menuju penerima;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice Nomor: 004A/BTG/IV/23 tanggal 18 April 2023 dari PT Kurnia Jaya Bahari kepada PT Nevan Kirana Logistik Senilai Rp28.131.840,- (dua puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran yang dilegalisir PT Bank Central Asia Tbk berupa bukti transfer dari rekening PT Global Jet Supply Chain Nomor rekening 1688882507 kepada Rekening Arfan Hani Kurnia Nomor rekening 1500009822493 pada tanggal 18 April 2023 via M-Banking. Senilai Rp24.837.120,- (dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah) untuk pembayaran storage dan bukti transfer dari rekening PT Global Jet Supply Chain Nomor rekening 1688882507 kepada Rekening PT Nevan Kiran Logistik Nomor rekening 0070530643 pada tanggal 19 April 2023 via M-Banking. Senilai Rp24.946.500. (dua puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran doring dari pelabuhan bitung menuju penerima dan bukti transfer rekening PT Global Jet Supply Chain Norek 1688882507 kepada Rekening PT Nevan Kiran Logistik Nomor rekening 0070530643 pada tanggal 19 April 2023 via M-Banking. Senilai Rp24.946.500,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran doring dari pelabuhan bitung menuju penerima;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice Nomor 040/KUM/JKT/INV/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dari PT Karya Utamaindo Mandiri kepada PT J & T Cargo Senilai Rp608.776.000,- (enam ratus delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer dengan Nomor Refrence 23041000954625 dari rekening PT Global Jet Supply Chain Nomor rekening 1688882507 kepada Rekening PT Karya Utamindo Mandiri Norek 1670003325825 pada tanggal 10 April 2023 via M-Banking. Senilai Rp558.776.000,- (lima ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran pengiriman dari Jakarta ke alamat tujuan;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa KTP NIK 3578173107950005 atas nama Pandu Utomo Sulistyan dan KTP NIK 3172022909820020 atas nama Gatot Sanjaya;
- 11 (sebelas) Lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Akta Pendirian Perseroan Komanditet CV. Pemuda Ekspres, Nomor 6 tanggal 29 April 2020 pada Notaris Susanti Kusuma Dewi, S.H. berkedudukan di Bangil Kabupaten Pasuruan;
- 6 (enam) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa pernyataan keputusan rapat CV Pemuda Ekspres Nomor 12 tanggal 26 Maret 2021 pada Notaris Susanti Kusuma Dewi, S.H. berkedududkan di Bangil Kabupaten Pasuruan;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa surat Izin Usaha atas nama Perusahaan CV Pemuda Ekspres Nomor Induk Usaha 0220106500553;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Pos berupa NPWP atas nama CV Pemuda Ekspres Nomor 94.812.2437-609.000;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa surat keterangan pendaftaran perubahan CV Pemuda Ekspres dengan Nomor AHU-0011420-AH.01.16 Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa NIB 0220106500553 dicetak tanggal 5 Mei 2020;
- 11 (sebelas) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa bukti percakapan via Chat WhatsApp saya dengan Terdakwa Pandu Utomo Sulistyan yang mengatakan bahwa akan bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami oleh PT Global Jet Supply Chain dan saya juga memiliki bukti percakapan via chat WhatsApp dengan Sdr. Gatot Sanjaya yang mengatakan bahwa tagihan yang disampaikan Terdakwa Pandu Utomo Sulistyan kepada pihak PT Global Jet Supply Chain tidak benar
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor: 035/PX/SPK/II tanggal 20 Februari 2023 antara Sdr. J Hangelo Fran Karima selaku pihak PT Nevan Kirana Logistics dengan Sdr. Gatot Sanjaya selaku Project Manager CV Pemuda Ekspres;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa invoice Nomor: 080/INV/NKL-PX/II/2023 tanggal 27 Februar 2023 senilai Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan kemudian direvisi atas permintaan Sdr. Gatot Sanjaya menjadi Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice Nomor: 121-N/INV/NKL-JET/IV/2023 tanggal 13 April 2023 dari PT Nevan Kirana Logistik kepada PT Global Jet Supply Chain Senilai Rp352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice Nomor: 108/INV/NKL-JET/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dari PT Nevan Kirana Logistik kepada PT Global Jet Supply Chain Senilai Rp136.792.000,- (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy e-Fatur Pajak Kode dan Nomor Seri Fatur Pajak 010.004-23.50249003 tanggal 13 April 2023 senilai Rp20.592.000,- (dua puluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor: 036/PX/SPK/II tanggal 23 Februari 2023 antara sdr. Gatot Sanjaya selaku Project Manager pada CV Pemuda Ekspres dengan sdr. Hisar Manalu selaku Direktur Utama pada PT Petrayuda Trans Global;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa Invoice Nomor: 03/03/PTG/2023 tanggal 14 Maret 2023 senilai Rp 106.250.000,- (seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari PT Petrayuda Trans Global kepada CV Pemuda Ekspres;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Pos berupa bukti pembayaran via transfer PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp106.250.000,- (seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nomor rekening 1400029998995 atas nama CV Pemuda Ekspres kepada Nomor rekening 6900450751 atas nama Rustam
- 1 (satu) lembar Fotocopy yang dilegalisir pos berupa Invoice No 040/KUM/JKT/INV/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dari PT Karya Utamaindo Mandiri kepada PT Global Jet Supply Chain Senilai Rp608.776.000. (enam ratus delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar screenshot Bukti transfer senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari rekening Terdakwa Pandu Utomo Sulistyan Bank Mandiri ? 7885 kepada rekening pribadi milik Sdr. Arief Rachman Y. Toana, S.E. pada Bank Mandiri No. rek 1550012103084 pada tanggal 24 Februari 2023 pukul 19.45 WIB via Mobile Banking dengan No. Ref. 2302241122629442081;
- 1 (satu) lembar screenshot Bukti transfer senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 24 Februari 2023 pukul 20.39 WIB via Mobile Banking dari rekening Sdr. Arief Rachman Y. Toana, S.E. pada Bank Mandiri No. rek 1550012103084 kepada rekening Sdr. Okta Prima Widodo No. rek 1110011435910;
- 1 (satu) lembar screenshot Bukti transfer senilai Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 4 Maret 2023 pukul 06.00 WIB via Mobile Banking dari rekening Sdr. Arief Rachman Y. Toana, S.E. pada Bank Mandiri No. rek 1550012103084 kepada rekening Sdr. Okta Prima Widodo No. rek 1110011435910
- 1 (satu) lembar detail transaksi Rekening Koran nomor 1410017637885 atas nama Pandu Utomo Sulistyan yang merupakan transaksi dana masuk dari nomor rekening 1400029998995 atas nama CV Pemuda Ekspres.
- 1 (satu) Bundel rekening Koran Nomor 140017637885 atas nama Pandu Utomo Sulistyan periode tanggal 15 Maret 2019 S/D tanggal 13 Maret 2024
- 1 (satu) bundel form pembukaan rekening Giro Nomor rekening 140-00-29998995 atas nama CV Pemuda Ekspres tanggal 3 Agustus 2022;
- 2 (dua) lembar rekening Koran Nomor 140-00-29998995 atas nama CV Pemuda Ekspres periode tanggal 3 Agustus 2022 s/d tanggal 3 Maret 2023;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1994/Pid.B/2024/PN Sby |
|
Nomor | 1994/Pid.B/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titik Budi Winarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Hakim Anggota Antyo Harri Susetyo |
Panitera | Panitera Pengganti Susanawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1994/Pid.B/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1994/Pid.B/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
34
43