- Menyatakan Terdakwa Drs. WASKITO JOKO SURYANTO, S.H., M.H. Anak dari ST TOEKINO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Drs. WASKITO JOKO SURYANTO, S.H., M.H. Anak dari ST TOEKINO oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Drs. WASKITO JOKO SURYANTO, S.H., M.H. Anak dari ST TOEKINO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. WASKITO JOKO SURYANTO, S.H., M.H. Anak dari ST TOEKINO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Drs. WASKITO JOKO SURYANTO, S.H., M.H. Anak dari ST TOEKINO untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp326.400.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Perda No. 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
- Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang perubaan atas Peraturan Daerah Kab. Pringsewu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
- Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kab. Pringsewu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
- Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan;
- Keputusan Bupati Nomor: B/177/KPTS/B.03/2021 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah di Kab. Pringsewu;
- Keputusan Bupati Nomor: B/168/KPTS/B.03/2021 tentang klasifikasi penetapan zona nilai tanah dan nilai indikasi rata-rata sebagai Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkantoran di Kab.Pringsewu tahun 2022;
- Laporan Rekapitulasi penerimaan BPHTB Kab. Pringsewu priode bulan Januari 2022-Desember 2022;
- 6 (enam) bundle kelengkapan permohonan pengajuan BPHTB sebagai berikut:
- Dokumen Permohonan Pengajuan BPHTB waris an. Wajib Pajak Dr. Retno Ariza Soeprihatini, CS NOP PBB: 181302002001101170;
- Dokumen permohonan pengajuan BPHTB waris an. Wajib Pajak Dr. Sugesti Hendarto. NOP PBB: 18130800800900130;
- Dokumen permohonan pengajuan BPHTB waris an. Wajib Pajak Dr. Sugesti Hendarto. NOP PBB: 18130800800900770;
- Dokumen permohonan pengajuan BPHTB waris an. Wajib Pajak Dr. Sugesti Hendarto. NOP PBB: 18130800800200129;
- Dokumen permohonan pengajuan BPHTB waris an. Wajib Pajak Dr. Sugesti Hendarto. NOP PBB: 18130800200101070;
- Dokumen permohonan pengajuan BPHTB waris an. Wajib Pajak alm Bahtiar NOP PBB: 181302000600403690;
- SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB melalui system e-pajak pada Bapenda Kab. Pringsewu Nomor:800/395/B.03/2022 tangga; 12 April 2022;
- 1 (satu) bundle fotocopy Rekapitulasi data BPHTB;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Amral Bahtiar;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Sumarwoto;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Merdeka NS;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Turino;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Trisna Abitian;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak NA Imul Barkah;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Abdul Hakim;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Asriah;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Amad Kaelani;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Robert Mardiono Manulang;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Lucas Sangkuriang;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Lucas Sangkuriang Luas 1,311 ;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Marsono;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen SSPD-BPHTB An. Wajib Pajak Suryani; Disita dari M. Riza Fahlevy P
- Dokumen berupa 1 (satu) lembar fotocopy dokumen surat setoran pajak daerah (SSPD-BPHTB) yang sudah ada kode bayar Nomor: 1813221200022702; Disita dari Diah Guntari Soemarwoto, S.H., M.Kn.
- Dokumen berupa 3 (tiga) lembar peta atau denah lokasi pekon wates;
- Dokumen berupa 1 (satu) bundle Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pekon Wates; Disita dari Suhepriono;
- Foto Copy Dokumen berupa Petikan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: 821.2/589/B.04/2020 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu. Atas nama Waskito Joko Suryanto, S.H., S.IP., M.H. Tanggal 21 Desember 2020;
- Foto Copy Surat pernyataan peantikan Nomor 821.7/1554/B.04/2020. Atas nama Waskito Joko Suryanto, S.H., S.IP., M.H. Tanggal 21 Desember 2020;
- Foto Copy Surat pernyataan melaksanakan tugas. Nomor 821.7/1555/b.04/2020. Atas nama Waskito Joko Suryanto, S.H., S.IP., M.H. Tanggal 21 Desember 2020;
- Foto Copy Scan Surat Petikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 823.4/342/II.09/2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Gubernur Lampung. Atas nama Waskito Joko Suryanto, S.H., S.IP., M.H. Tanggal 8 April 2013.
- Foto Copy Dokumen berupa Petikan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 821.2/138/B.04/2023 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Atas nama Waskito Joko Suryanto, S.H., S.IP., M.H. Tanggal 25 September 2023.
- 1 (Satu) Bundle Dokumen Rekapitulasi Data BPHTB Waris dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 30 April 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu YANWIR, S.Pd., M.M. pada tanggal 6 Juni 2024.
- 1 (satu) lembar hasil cetakan foto bukti setoran uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening titipan RPL 017 PDT Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan Nomor Rekening 1140024121744 dari Retno Ariza Soeprihatini.
- 1 (satu) lembar hasil cetakan foto rekening koran RPL 017 PDT Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan nomor rekening 1140024121744 pada Bank Mandiri.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aria Verronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Charles Kholidy, Br Hakim Anggota Ayanef Yulius |
Panitera | Panitera Pengganti Rohailawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Yang mana terhadap barang bukti tersebut merupakan penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dirampas untuk negara sebagai pengganti sebagian kerugian keuangan negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
4
0