- Menolak Eksepsi Tergugat 1 s/d Tergugat 9;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan AMAQ NAPSIAH (Pewaris) telah meninggal dunia pada tahun 1973, dan menetapkan ahli warisnya adalah sebagai berikut:
- Eyeng alias Inaq Napsiah (Isteri)
- Napsiah alias Amaq Sulaiman (Anak Laki-Laki)
- Gisah alias Inaq Salimah (Anak Perempuan)
- Nurisah alias Inaq Andi (Anak Perempuan)
- Siti Aminah alias Inaq Sudirman (Anak Perempuan)
- Nafiah alias Amaq Nikmah (Anak Laki-Laki)
- Nasrudin alias Amaq Janah (Anak Laki-Laki)
- Mawisah alias Inak Ani (Anak Perempuan)
- Sahdan alias Amak Wahyu (Anak Laki-Laki)
- Suparman alias Amaq Zahratul Aini (Anak Laki-Laki)
- Saimah alias Inaq Jaelani (Anak Perempuan)
- Menyatakan NAFIAH alias AMAQ NIKMAH (anak ke-5 Amaq Napsiah) telah meninggal dunia pada tahun 1978, dan menetapkan ahli warisnya adalah sebagai berikut:
- Eyeng alias Inaq Napsiah (Ibu)
- Jamilah alias Inaq Nikmah (Isteri/janda)
- Nikmah alias Inaq Rima (anak perempuan)
- Rakmah alias Inaq Eli (anak perempuan)
- Patmah (anak perempuan)
- Menyatakan PATMAH (anak ke-5 Nafiah alias Amaq Nikmah) telah meninggal dunia pada tahun 1986, dan menetapkan ahli warisnya adalah sebagai berikut:
- Jamilah alias Inaq Nikmah (Ibu)
- Nikmah alias Inaq Rima (saudara perempuan)
- Rakmah alias Inaq Eli (saudara perempuan)
- Menyatakan NAPSIAH alias AMAQ SULAIMAN (anak ke-1 Amaq Napsiah) telah meninggal dunia pada tahun 2019, dan menetapkan ahli warisnya adalah sebagai berikut:
- Eyeng Alias Inaq Napsiah (Ibu)
- Serini alias Inaq Sulaiman (isteri)
- Sulaiman alias Amaq Nurhikmah (anak laki-laki)
- Sukarman alias Amaq Dedi (anak laki-laki)
- Rohani (anak perempuan)
- Sudarman (anak laki-laki)
- Sumini (anak perempuan)
- Herman (anak laki-laki)
- Nurmah (anak perempuan)
- Sudirman (anak laki-laki)
- Saleha (anak perempuan)
- Menyatakan SERINI alias INAQ SULAIMAN (isteri Napsiah alias Amaq Sulaiman) telah meninggal dunia pada tahun 2022, dan menetapkan ahli warisnya adalah sebagai berikut:
- Sulaiman alias Amaq Nurhikmah (anak laki-laki)
- Sukarman alias Amaq Dedi (anak laki-laki)
- Rohani (anak perempuan)
- Sudarman (anak laki-laki)
- Sumini (anak perempuan)
- Herman (anak laki-laki)
- Nurmah (anak perempuan)
- Sudirman (anak laki-laki)
- Saleha (anak perempuan)
- Menyatakan NURISAH alias INAQ ANDI (anak ke-3 Amaq Napsiah) telah meninggal dunia pada tahun 2021, dan menetapkan ahli warisnya adalah sebagai berikut:
- Eyeng alias Inaq Napsiah (Ibu)
- Andi Suryateja (anak laki-laki)
- Saefudin Makmun (anak laki-laki)
- Nurul Hidayati (anak perempuan)
- Rohani (anak perempuan)
- Menetapkan tanah seluas 20 are / 2000 meter (bagian dari Objek Sengketa 2 berupa Tanah perumahan (gubuk) Luas 0,290 Ha / 29 Are / 2900 meter) yang terletak di Subak Gunung Rajak Dusun Gerumus, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, sekarang berada di Subak Gunung Rajak Dusun Bile Sundung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dulu Tanah Amaq Mastah, sekarang rumah
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Selebah Timur : Dulu Tanah Tuan Udin, sekarang Rumah Amaq
- Sebelah Barat : Parit, tanah Amaq Sahar
- Menghukum EYENG alias INAQ NAPSIAH (Istri/Penggugat-1) untuk mengganti kerugian (ahli waris lain) atas objek yang telah dijual (seluas 95 meter) dan dihibahkan (seluas 1,94 are / 194 meter), dengan mengurangi bagian harta bersamanya ( 10 are / 1000 meter ? 95 meter ? 194 meter = sisa 711 meter);
- Menetapkan harta bersama bagian AMAQ NAPSIAH (Suami/Pewaris) luas 10 are / 1000 meter (sebagaimana diktum amar angka 8) sebagai harta waris AMAQ NAPSIAH (Suami/Pewaris);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ NAPSIAH (Suami/Pewaris) dan turunannya secara berjenjang/bertingkat adalah sebagai berikut:
- Eyeng alias Inaq Napsiah (Isteri) = 15/120
- Napsiah alias Amaq Sulaiman (Anak Laki-Laki) = 14/120 (meninggal 2019), Karena telah meninggal dunia maka bagiannya turun kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
-
- karena telah meninggal dunia maka bagiannya turun kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Sulaiman alias Amaq Nurhikmah (anak laki-laki) = 2/14
- karena telah meninggal dunia maka bagiannya turun kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
-
- Gisah alias Inaq Salimah (Anak Perempuan) = 7/120
- Nurisah alias Inaq Andi (Anak Perempuan) = 7/120 (meninggal dunia tahun 2021), karena telah meninggal dunia maka bagiannya turun kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Eyeng alias Inaq Napsiah (Ibu) = 6/36
- (anak laki-laki) = 10/36
- 5/36
- (anak perempuan) = 5/36
- Siti Aminah alias Inaq Sudirman (Anak Perempuan) = 7/120
- Nafiah alias Amaq Nikmah (Anak Laki-Laki) = 14/120 (meninggal 1978), karena telah meninggal dunia maka bagiannya turun kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
-
- arena telah meninggal dunia maka bagiannya turun kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
-
- Nasrudin alias Amaq Janah (Anak Laki-Laki) = 14/120
- Mawisah alias Inak Ani (Anak Perempuan) = 7/120
- Sahdan alias Amak Wahyu (Anak Laki-Laki) = 14/120
- Suparman alias Amaq Zahratul Aini (Anak Laki-Laki) = 14/120
- Saimah alias Inaq Jaelani (Anak Perempuan) = 7/120
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh tanah/harta waris AMAQ NAPSIAH (Pewaris) (sebagaimana diktum amar angka 10) untuk menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan kosong kepada Ahli Waris yang berhak (sebagaimana diktum amar angka 11) dengan tanpa syarat apapun atau apabila diperlukan dengan bantuan aparat kemananan (POLRI);
- Memerintahkan kepada seluruh Ahli Waris dari AMAQ NAPSIAH (Pewaris) dan turunannya (sebagaimana diktum amar angka 2, 3, 4, 5, 6, 7) untuk melaksanakan pembagian harta waris (sebagaimana diktum amar angka 10) dengan pembagian sebagaimana telah ditetapkan (sebagaimana diktum amar angka 11), dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual secara lelang di muka umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi Kabupaten setempat dan hasilnya dibagi di antara Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana telah ditentukan?;
- Menyatakan segala tindakan dan perbuatan Para Penggugat, Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan atau orang lain (baik menjual, menggadaikan, mengambil keuntungan, maupun tindakan dengan maksud mempertahankan dan menguasai tanah) yang menjadi harta warisan AMAQ NAPSIAH (Pewaris) (sebagaimana diktum amar angka 10) adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan segala bentuk surat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atas harta warisan AMAQ NAPSIAH (Pewaris) (sebagaimana diktum amar angka 10) adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat atas Objek Sengketa 3 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard / NO);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.660.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) secara bersama-sama, dengan pembagian masing-masing: Para Penggugat sejumlah Rp1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sejumlah Rp1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA SELONG Nomor 777/Pdt.G/2024/PA.Sel |
|
Nomor | 777/Pdt.G/2024/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 6 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Fatkun Qorib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitroh Nuraini Layly, Br Hakim Anggota Nurul Ianatul Fajriah |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rahmatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAK POKOK PERKARA: Seman alias Amaq Rohan Ihsan, tanah H. Akup dan tanah H. Yasin sebagai harta bersama AMAQ NAPSIAH (Suami/Pewaris) dengan EYENG alias INAQ NAPSIAH (Istri/Penggugat-1) yang harus dibagi dua, dengan pembagian masing-masing luas 10 are / 1000 meter menjadi bagian AMAQ NAPSIAH (Suami/Pewaris), dan luas 10 are / 1000 meter menjadi bagian EYENG alias INAQ NAPSIAH (Istri/Penggugat-1); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 777/Pdt.G/2024/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 777/Pdt.G/2024/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
20
38