- Menyatakan Terdakwa Drs. MOH KAMIL,M.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.450.000.000,00 ( satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah ) paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel asli surat dari PT. AMAN Nomor: 025/PT.AMN-BKL/III/2019 Perihal Permohonan Penambahan Modal yang ditujukan kepada Direktur Perusahaaan Daerah ??Sumber Daya?? Kabupaten Bangkalan beserta lembar disposisi yang diteruskan kepda Plt. Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Pemasaran dan Direktur Teknik;
- 1 (satu) lembar asli lembar disposisi Surat dari PT. AMAN yang ditujukan kepada Plt. Direktur Utama PD. SUMBER DAYA Kabupaten Bangkalan Nomor: 015/PT.AMN-BKL/III/2019 Tanggal 15 Maret 2019 beserta 1 (satu ) lembar asli Surat dari PT.AMAN yang ditujukan kepada Direktur Utama PD. SUMBER DAYA Kabupaten Bangkalan Nomor: 015/PT.AMN-BKL/III/2019 Tanggal 15 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar asli lembar disposisi Surat dari Sekertariat Daerah Kabupaten Bangkalan yang ditujukan kepada Bupati Bangkalan Nomor : 050/30/433.503/2019 Tanggal 16 April 2019 perihal rencana kerjasama Modal Kegiatan usaha jasa pelaksanaan Kontruksi beserta 1 (satu ) lembar asli Surat dari PD.SUMBER DAYA kepada Bupati Bangkalan Nomor: 050/30/433.503/2019 Tanggal 15 April 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat dari PD.SUMBER DAYA Kabupaten Bangkalan yang ditujukan kepada Plt. Direktur Utama PD. SUMBER DAYA Bangkalan Nomor: 900/08/433.503/2019 Tanggal 10 April 2019 Tentang rekomendasi Modal PT. AMAN;
- 1 (satu) lembar asli Surat Ijin Usaha Kontruksi Nasional Nomor : 1.3526.2.00043.002253 atas nama PT.AMAN dengan penanggung Jawab Utama Badan Usaha Hj. Rr. SRI RUSLINA PERTIWININGSIH dengan Nomor NPWP Badan Usaha : 02.320.748.3-644.000 tanggal 29 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi Dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Nomor : 0687265 tanggal 21 Januari 2019 atas nama AMAN,PT;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0687264 tanggal 21 Januari 2019 atas nama AMAN,PT;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) PT. AMAN No. 1323000021 dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangkalan tanggal 15 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil PT. AMAN Nomor: 320-224/13.22/SIUP-K/VI/2016 P.2006 dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangkalan tanggal 15 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. AMAN dari Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-05225 HT.01.01.TH.2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 1 (satu) bundel Asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. AMAN oleh Notaris Arifin Hadi Kusumawijaya,S.H. Nomor: 06 tanggal 24 Januari 2004;
- 1 (satu) lembar print out Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional Gabpeknas PT. AMAN tanggal 01 Fenruari 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekening Koran Bank Jatim Cabang Bangkalan milik PT. AMAN dengan nomor rekening 0251000711 ? Giro Umum Milik Swasta bulan Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekening Koran Bank Jatim Cabang Bangkalan milik PT. AMAN dengan nomor rekening 0251000711 ? Giro Umum Milik Swasta bulan September 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekening Koran Bank Jatim Cabang Bangkalan milik PT. AMAN dengan nomor rekening 0251000711 ? Giro Umum Milik Swasta bulan Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekening Koran Bank Jatim Cabang Bangkalan milik PT. AMAN dengan nomor rekening 0251000711 ? Giro Umum Milik Swasta bulan Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekening Koran Bank Jatim Cabang Bangkalan milik PT. AMAN dengan nomor rekening 0251000711 ? Giro Umum Milik Swasta bulan Juni 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekening Koran Bank Jatim Cabang Bangkalan milik PT. AMAN dengan nomor rekening 0251000711 ? Giro Umum Milik Swasta bulan Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekening Koran Bank Jatim Cabang Bangkalan milik PT. AMAN dengan nomor rekening 0251000711 ? Giro Umum Milik Swasta bulan April 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Moh. Kamil pada tanggal 25 Januari 2023.
- 1 (satu) lembar asli cek penarikan Bank Jatim Nomor : CA 031798 Tanggal 22 April 2019 sejumlah Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) atas nama PT. AMAN beserta fotocopy KTP AN. KAMARIYAH dan Drs. MOH.KAMIL;
- 1 (satu) bundel Print Out daftar cheque Bank BPD JATIM Cabang Bangkalan Nomor: 0251000711 PT. AMAN;
- 1 (satu) lembar asli Neraca Per 30 April 2019 PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Drs. MOH. KAMIL, M.Pd. tanggal 30 April 2019;
- 1 (satu) lembar asli Laba Rugi PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Per 30 April 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Drs. MOH. KAMIL, M.Pd tanggal 30 April 2019;
- 1 (satu) lembar asli Arus Kas PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Per 30 April 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Drs. MOH. KAMIL, MP.d tanggal 30 April 2019
- 1 (satu) lembar asli Keadaan Kas , Usaha ATK, Percetakan, Voucher, Barang Dagangan dan Batik PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Bulan April Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Drs. MOH. KAMIL, MP.d tanggal 30 April 2019;
- 1 (satu) lembar asli Neraca Per 30 September 2019 PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Drs. MOH. KAMIL, M.Pd. tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Laba Rugi PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Per 30 September 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Drs. MOH. KAMIL, M.Pd tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Arus Kas PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Per 30 September 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Drs. MOH. KAMIL, M.Pd tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Keadaan Kas, Usaha ATK, Percetakan, Voucher, Barang Dagangan dan Batik PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Bulan September Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Drs. MOH. KAMIL,M.Pd tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Penyerahan Protokol Notaris Mohammad Komarul Arifin, SH., M.Kn kepada Agung Teguh Sutanto, SH.M.Kn Nomor: UM.MPDN.Bangkalan 01.24-120 tanggal 26 Januari 2024;
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00005.AH.02.06 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 15 Januari 2024;
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00010.AH.02.04 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Notaris Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 15 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekapitulasi transaksi valuta Asing PT. Maju Jaya Valasindo periode September 2019;
- 2 (dua) lembar fotocopy Rekening Giro Bank BCA An. PT. Maju Jaya Valasindo Nomor Rekening : 1851421888 periode September 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy Nota Transaksi Money Changer PT. Maju Jaya Valasindo periode tanggal 02 September 2019.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Hasil Reviu Perjanjian Kerjasama PT SUMBER DAYA BANGKALAN (PERSERODA) dengan FIHAK KETIGA TAHUN 2022 Nomor: PE.12.03/LHP-1015/PW13/4.1/2022 tanggal 29 Desember 2022 oleh BPKP Prov. Jawa Timur;
- 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Penanaman Modal Nomor 04 Notaris / PPAT Mohammad Komarul Arifin, SH., M.Kn antara PD Sumber Daya dengan PT. Aman tanggal 25 April 2019;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen pencairan penyertaan Modal Perusahaan Daerah ?SUMBER DAYA? Kabupaten Bangkalan dengan PT. AMAN;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Bukti pembayaran Angsuran modal yang telah dilakukan oleh PT. AMAN sebesar Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) kepada Perusahaan Daerah ?SUMBER DAYA? Kabupaten Bangkalan;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan keuangan PT.SUMBER DAYA BANGKALAN (PERSERODA) untuk periode 1 Februari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 (11 Bulan yang berakhir 31 Desember 2021) dan Laporan Independen;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan keuangan PERUSAHAAN DAERAH SUMBER DAYA BANGKALAN Per 31 Desember 2020 dan 2019 dan Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan keuangan PERUSAHAAN DAERAH SUMBER DAYA BANGKALAN Per 31 Desember 2021 dan Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan keuangan PERUSAHAAN DAERAH SUMBER DAYA BANGKALAN Per 31 Desember 2019 dan 2018 dan Laporan Auditor Independen;
- 2 (dua) lembar fotocopy mutasi rekening Bank BTN dari PT. SUMBER DAYA BANGKALAN nomor Rekening: 0002801300006289 cabang Bangkalan periode bulan Juli 2021 dan Desember 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening Koran Bank mandiri periode 01 April 2019 sampai 30 April 2019 Nomor: 1400030060058-SUMBER DAYA;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening Koran bank jatim atas nama SUMBER DAYA PD dengan nomor rekening: 0251012971 ?GIRO UMUM DINAS/ PEMERINTAH periode September 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi PD. SUMBER DAYA BANGKALAN dengan Jumlah Uang Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tertanggal 02 September 2019 yang diterima oleh Drs. MOH.KAMIL,M.Pd.
- 4 (empat) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/124/Ktps/433.013/2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Tekhnik pada Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan An. LUKMAN HAKIM,S.HI Tanggal 17 Mei 2019;
- 4 (empat) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/123/Ktps/433.013/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 188.45/130/Ktps/433.01.3/2019 tentang pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah ?? SUMBER DAYA?? Periode Tahun 2017-2020 An. ABDUL HADI, Drs. EC. NAWAWI,MM. tanggal 17 Mei 2019
- 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber daya Kabupaten Bangkalan tentang Pengangkatan Kepala Devisi Pengadaan Aset Nomor: 814/001.19/ktps/433.503/2019 An. MOH. IMRON tanggal 28 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber daya Kabupaten Bangkalan tentang Pengangkatan Kepala Devisi Operasional dan Pemeliharan Aset Nomor : : 814/001.11/ktps/433.503/2019 An. EKA NUR KOMALASARI, SE tanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber daya Kabupaten Bangkalan tentang Pengangkatan Kepala Devisi Administrasi dan SDM Nomor : : 814/001.12/ktps/433.503/2018 An. MARIYATUL KIPTIYAH tanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber daya Kabupaten Bangkalan tentang Perpanjangan Pengangkatan Karyawan Nomor : 814/001.06/ktps/433.503/2019 An. AINUL HIDAYATUL ILMA, S.Ik tanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber daya Kabupaten Bangkalan tentang Perpanjangan Pengangkatan Karyawan Nomor : 814/001.03/ktps/433.503/2019 An. ZAINUL HIDAYATUL KABIR, S.Psi tanggal 02 Januari 2019;
- 3 (tiga) lembar fotokopi keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/47/Kpts/433.013/2019 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Umum Perusahaan Daerah ??Sumber Daya Kabupaten Bangkalan An. H. MOHAMMAD MAHARI ARDIANSYAH tanggal 01 Maret 2019;
- 4 (empat) lembar fotokopi keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/35/KTPS/433.013/2018 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah ?? Sumber Daya?? An. Drs. AKHMAD TUMIRAN, M.S, ABU SUBER, H. HAFADOH, S.Pd tanggal 08 Februari 2018;
- 3 (tiga) lembar fotokopi keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/81/KTPS/433.013/2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama pada perusahaan Daerah Sumber Daya An. Drs. MOH. KAMIL tanggal 10 April 2019;
- 4 (empat) lembar fotocopy keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/180/KTPS/433.013/2017 tentang pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah ?? Sumber Daya?? Periode Tahun 2017-2020 An. ELING DJATMIKO,S.H.,MM, KOMARUDDIN,S.E, H. SIGIT HARYONO,S.E. tanggal 02 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi lampiran peraturan Bupati Bangkalan Nomor : 31 Tahun 2018 tanggal 10 April 2019- 17 Mei 2019.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Badan Pengawas atas Laporan Evaluasi Kinerja PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Nomor : X700/03-KEU/BPSD-09/2019 Tanggal 16 September 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Badan Pengawas atas Laporan Evaluasi Kinerja PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Nomor : X700/05-KEU/BPSD-08/2020 Tanggal 11 Agustus 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Badan Pengawas atas Laporan Evaluasi Kinerja PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Nomor : X700/02/EVK/PTSD-BKL/IV/2021 Tanggal 23 April 2021.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN SURABAYA Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 September 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Sunarah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
4
0