- Dalam eksepsi
- Menolak eksepsi para Tergugat
- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menetapkan objek sengketa yang tertuang dalam gugatan para Penggugat poin 7 adalah harta bersama Penggugat I (Sulaini Binti Abdul Latif) dengan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim, berupa:
- Sebidang tanah halaman rumah dan bangunan rumah papan beratap seng berukuran 4 x 5 meter persegi yang terletak di kampung pinangan kecamatan kebayakan kabupaten Aceh:
- Sebidang tanah kolam seluas 8 x 22 meter persegi atau seluas 175 m2 yang terletak di kampung pinangan kecamatan kebayakan kabupaten Aceh dengan batas-batasnya yaitu:
- Sebelah utara berbatasan dengan Parit ? tanah Hasim alias pak Jamat
- Sebelah selatan berbatasan dengan Alwandi/ Uli
- Sebelah barat berbatasan dengan kolam Pak Hasim alias pak Jamat
- Sebelah timur berbatasan dengan rumah Alm.Bohari Muslim;
- Sebidang tanah seluas 12 x 22 meter persegi yang terletak di Kampung Bujang kecamatan Lut Tawar kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batasnya yaitu :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Azzuhri saat tanah Bohari Muslim (Almarhum)
- Sebelah selatan berbatasan dengan Wulida Aman Hanifah Fitrah
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah M.Yusuf
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Jahidin Aman Kartini
- Sebidang tanah seluas 12 x 27 meter persegi atau seluas 324 M2 yang terletak di Kampung Bujang kecamatan Lut Tawar kabupaten Aceh Tengah yang diperoleh dengan cara dibeli pada tahun 2015 dari Sdr.Argunara dengan batas-batasnya yaitu :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Bohari Muslim dan Sulaini,
- Sebelah selatan berbatasan dengan dahulu tanah Unjilah saat ini tanah Bohari Muslim dan Sulaini,
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah kakek Sitrajir,
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Jahidin Aman Kartini,
- Sebidang tanah seluas 12 x 27 meter persegi atau seluas 324 M2 yang terletak di Kampung Bujang kecamatan Lut Tawar kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batasnya yaitu :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah (wakaf) Bohari Muslim dan Sulaini
- Sebelah selatan berbatasan dengan dahulu tanah Unjilah saat ini tanah Bohari Muslim dan Sulaini,
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah kakek Sitrajir
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Jahidin Aman Kartini Bujang
- Sebidang tanah sawah seluas 840 meter persegi yang terletak di Kampung One-One kecamatan Lut Tawar kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batasnya yaitu:
- Sebelah utara berbatasan dahulu dengan tanah Almh.Inen Husin saat ini Sahut ? sahiri,
- Sebelah selatan berbatasan dahulu dengan Inen Badi saat ini dengan parit irigasi,
- Sebelah barat berbatasan dahulu dengan tanah Almh.Inen Kasum saat ini dengan Kamaruddin.
- Sebelah timur berbatasan dahulu dengan tanah Alm.Inen Sareh saat ini dengan parit irigasi.
- Sebidang tanah kebun kopi seluas 3.777 meter persegi yang terletak di Kampung Kelupak Mata kecamatan Kebayakan kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batasnya yaitu :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Suhada
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Salmiah
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Jalan
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Asniar
- 1 (satu) unit mobil Merk ISUZU mini bus penempang tahun 2002 Warna Silver Metalik dengan nomor polisi BL 1792 GY;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type 125 D, warna hitam tahun 2004 dengan nomor polisi BL 6234 GC;
- 6 (enam) Ekor lembu yang terdiri dari:
- 3 (tiga) ekor Induk dewasa
- 2 (dua) ekor dara betina umur (2 tahun)
- 1 (satu) ekor anak lembu umur (8 bulan)
- Deposito/ simpanan uang senilai Rp.38.266.877 (tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) pertanggal 31 Juli 2024 pada tabungan bank Aceh Kantor Cabang Takengon Nomor Rekening : 050-02.02.572291-5 atas nama Bohari Muslim;
- Barang-barang rumah tangga yang terdiri dari yaitu:
- 1(satu) buah Springbed,1 (satu) buah Springbad dorong
- 1 (satu) buah Springbad besar warna Crem
- 1 (satu) buah tempat tidur kayu warna coklat;
- 3 (tiga) buah lemari pakaian dari kayu 3 pintu;
- 1 (satu) buah lemari pakaian dari kayu 2 pintu;
- 1 (satu) unit Telivisi Merk Tosiba;
- 1 (satu) unit telivisi Tabung;
- 1 (satu) buah lemari hias 6 pintu;
- 1 (satu) buah kemari hias warna coklat;
- 1 (satu) buah lemari piring
- 2 (dua) buah Ambal Besar warna coklar merah;
- 2 (dua) buah Ambal kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah Ambal kecil warna ijo;
- 3 (buah) tikar
- 1 (satu) unit Sofa warna dongker;
- 1 (satu) unit Kulkas 2 pintu merk Aqua;
- 1 (satu) set perangkat Wifi (E-Conect);
- 1 (satu) unit mesih Shower merk hakasima;
- 1 (satu) set peralatan pecah belah dalam lemari kaca;
- 1 (satu) set perlatan tupperware dalam lemari kaca;
- Menetapkan (setengah) bahagian dari harta bersama atau 50% (lima puluh persen) dari seluruh objek sengketa tersebut pada diktum angka 2 di atas adalah bahagian Penggugat I (Sulaini Binti Abdul Latif) dan (setengah) bahagian selebihnya bahagian Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (setengah) bahagian dari harta bersama Penggugat I (Sulaini Binti Abdul Latif dengan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim tersebut pada diktum angka 3 diatas kepada Penggugat I;
- Menetapkan harta warisan dari Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim adalah;
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen beratap seng di atasnya yang berukuran 8 x 16 yang terletak di kampung pinangan kecamatan kebayakan kabupaten Aceh Tengah;
- Setengah (lima puluh persen) 50 % dari objek sengketa tersebut sebagaimana diktum angka 2.1 sampai dengan dictum angka 2.23 diatas;
- Menetapkan ahli waris yang mustahaq dari Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim adalah sebagai berikut:
- Sulaini Binti Abdul Latif (isteri/ Penggugat I)
- Arnaini Binti Bohari Muslim (anak perempuan/ Tergugat I);
- Heriyandi Bin Bohari Muslim (anak laki-laki / Tergugat II);
- Ariyandi Bin Bohari Muslim (anak laki-laki/ Tergugat III);
- Ratna Sari Binti Bohari Muslim (anak perempuan/Penggugat II); dan
- Santika Binti Bohari Muslim (anak perempuan/ Penggugat III);
- Menetapkan bahagian masing masing ahli waris dari Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim sebagai berikut:
- Penggugat I sebagai janda mendapatkan 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim sebagaimana diktum angka 2 dan angka 5 diatas atau sejumlah 12,5% dari seluruh objek warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim;
- Penggugat II sebagai anak perempuan kandung dari pewaris mendapatkan 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim sebagaimana diktum angka 2 dan angka 5 diatas atau sejumlah 12,5% dari seluruh objek warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim;
- Penggugat III sebagai anak perempuan kandung dari pewaris mendapatkan 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim sebagaimana diktum angka 2 dan angka 5 diatas atau sejumlah 12,5% dari seluruh objek warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim;
- Tergugat I sebagai anak perempuan kandung dari pewaris mendapatkan 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim sebagaimana diktum angka 2 dan angka 5 diatas atau sejumlah 12,5% dari seluruh objek warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim;
- Tergugat II sebagai anak laki-laki kandung dari pewaris mendapatkan 1/4 (seperempat) dari harta warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim sebagaimana diktum angka 2 dan angka 5 diatas atau sejumlah 25% dari seluruh objek warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim;
- Tergugat III sebagai anak laki-laki kandung dari pewaris mendapatkan 1/4 (seperempat) dari harta warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim sebagaimana diktum angka 2 dan angka 5 diatas atau sejumlah 25% dari seluruh objek warisan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membagi harta peninggalan Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim sebagaimana tersebut pada diktum angka 2, dan diktum angka 5 di atas, dan menyerahkan kepada ahli waris yang mustahaq dari Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim. Apabila tidak dapat dibagi secara riil maka dilelang melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang. Dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris Alm.Bohari Muslim Bin Abu Kasim sesuai dengan bahagiannya masing-masing;
- Menolak Sita jaminan yang diajukan Para Penggugat;
- Menolak gugatan para Penggugat selebihya;
- Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;
Putusan MS TAKENGON Nomor 403/Pdt.G/2024/MS.Tkn |
|
Nomor | 403/Pdt.G/2024/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dangas Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Yani, Hakim Anggota A. Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 6.616.000 (enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 403/Pdt.G/2024/MS.Tkn.zip
- Download PDF
- 403/Pdt.G/2024/MS.Tkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
57
51