- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM NOMOR AGAMA LUBUK NOMOR 1315/PDT.G/2024/PA.LPK TANGGAL 12 DESEMBER 2024 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 JUMADIL AWAL 1446 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENOLAK PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) PENGGUGAT KONVENSI;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN/ BLOK A 10 M;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RUMAH TAHFIDZ QUR??AN CHAIRUNA 38,99 M;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN KEMUNING BLOK B 10 M;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH FAISAL 38,99 M;
- MENETAPKAN PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI MASING-MASING BERHAK ATAS 1/2 (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 3 DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI 2 (DUA) HARTA BERSAMA TERSEBUT SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 3 DI ATAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI MENYERAHKAN 1/2 (SEPERDUA) HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 3 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT KONVENSI SECARA NATURA DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN CARA NATURA MAKA DILAKSANAKAN SECARA LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKLN)DAN HASILNYA DIBAGI 2 (DUA) 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN PENGGUGAT KONVENSI DAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN TERGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3 DI ATAS UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK PERKARA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- ASET-ASET PERUSAHAN BERUPA KENDARAAN RODA EMPAT SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK TOYOTA AVANZA VELOZ, DAN 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK TOYOTA FORTUNER, WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI BK 111 AR;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL SUZUKI VITARA, NOMOR POLISI BK 1982, TAHUN 1997/1998, WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL PICK UP, MEREK ISUZU PANTHER DENGAN NOMOR BK 9439 LR, TAHUN 1997, WARNA HITAM;
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) BERUPA:
- PERUSAHAAN PT. HARIAKSA ANDALAN NUSANTARA DI SINGKAT DENGAN PT. HAN, YANG BERKANTOR DI JALAN SURYADI PASAR IV NO. 2, SAMPALI, KECAMATAN PERCUT SEI TUAN, KABUPATEN DELI SERDANG, SUMATERA UTARA;
- HASIL KEUNTUNGAN PT. HARIAKSA ANDALAN NUSANTARA;
- ASET-ASET PT. HARIAKSA ANDALAN NUSANTARA BERUPA ALAT-ALAT MESIN;
- 1 (SATU) PINTU RUKO (RUMAH TOKO) YANG TERLETAK DI JALAN SURYADI PASAR IV NO. 2 A, KAMPUNG AGAS, PASAR IV, DESA SAMPALI, KECAMATAN PERCUT SEI TUAN, SUMATERA UTARA (RM. GIMBAR JAYA);
- 1 (SATU) PINTU RUKO (RUMAH TOKO) YANG TERLETAK DI JALAN SURYADI PASAR IV NO. 2 B, KAMPUNG AGAS, PASAR IV, DESA SAMPALI, KECAMATAN PERCUT SEI TUAN, SUMATERA (TOKO KLONTONG/ GROSIR JAFAR) ;
- 1 (SATU) PINTU TEMPAT USAHA YANG TERLETAK DI SURYADI PASAR IV NO. 2 C, KAMPUNG AGAS, PASAR IV, DESA SAMPALI, KECAMATAN PERCUT SEI TUAN, SUMATERA UTARA, (SEDAYU LAUNDRY);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor Agama Lubuk Nomor 1315/Pdt.G/2024/PA.Lpk tanggal 12 Desember 2024 bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Awal 1446 Hijriah, dengan mengadili sendiri;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menolak Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) Penggugat Konvensi;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan/ Blok A 10 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rumah Tahfidz Qur???an Chairuna 38,99 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kemuning Blok B 10 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Faisal 38,99 M;
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak atas 1/2 (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 3 di atas;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut sebagaimana amar angka 3 di atas;
- Menghukum Tergugat Konvensi menyerahkan 1/2 (seperdua) harta bersama sebagaimana amar angka 3 di atas kepada Penggugat Konvensi secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan dengan cara natura maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN)dan hasilnya dibagi 2 (dua) 1/2 (seperdua) bagian Penggugat Konvensi dan 1/2 (seperdua) bagian Tergugat Konvensi;
- Menghukum dan memerintahkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama sebagaimana diktum angka 3 di atas untuk mengosongkan objek perkara.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi berupa:
- Aset-aset Perusahan berupa kendaraan roda empat sebagai berikut:
- 1 (satu) Unit mobil Merek Toyota Avanza Veloz, dan 1 (Satu) unit Mobil Merek Toyota Fortuner, Warna Putih dengan Nomor Polisi BK 111 AR;
- 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki Vitara, Nomor Polisi BK 1982, tahun 1997/1998, warna Hijau;
- 1 (Satu) Unit mobil Pick UP, Merek Isuzu panther dengan Nomor BK 9439 LR, tahun 1997, Warna Hitam;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi (Niet Ontvankelijke Verklaard) berupa:
- Perusahaan PT. HARIAKSA ANDALAN NUSANTARA di Singkat dengan PT. HAN, yang berkantor di Jalan Suryadi Pasar IV No. 2, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara;
- Hasil keuntungan PT. HARIAKSA ANDALAN NUSANTARA;
- Aset-aset PT. HARIAKSA ANDALAN NUSANTARA berupa alat-alat mesin;
- 1 (satu) pintu ruko (rumah toko) yang terletak di Jalan Suryadi Pasar IV No. 2 A, Kampung Agas, Pasar IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara (RM. Gimbar Jaya);
- 1 (satu) pintu ruko (rumah toko) yang terletak di Jalan Suryadi Pasar IV No. 2 B, Kampung Agas, Pasar IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera (Toko Klontong/ Grosir Jafar) ;
- 1 (Satu) pintu tempat usaha yang terletak di Suryadi Pasar IV No. 2 C, Kampung Agas, Pasar IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, (Sedayu Laundry);
Putusan PTA MEDAN Nomor 127/Pdt.G/2024/PTA.Mdn |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2024/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 12 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Khairil Jamal |
Hakim Anggota | Ahmad Sayuti, Brahmad Sobardi |
Panitera | Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI SEBIDANG TANAH UKURAN 10 M X 38,99 M DAN DIATASNYA DIBANGUN 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH PERMANEN DUA LANTAI UKURANDEPAN/SELATAN LEBAR 10 M PANJANG BAGIAN BARAT 38,99 M DAN PANJANG BAGIAN TIMUR 26,59 M LEBAR BAGIAN UTARA 4 M SEDANGKAN SISANYA 6 M X 12,40 M ADALAH TAMAN, RUMAH TERSEBUT BERATAP GENTENG, LANTAI KERAMIK, JARINGAN PLN, AIR SUMUR BOOR, TERDIRI DARI KARPOOT, GARASI, TERAS, KAMAR TIDUR, KAMAR MANDI, RUANG TAMU, RUANG SHOLAT DAPUR, DAN TAMAN BELAKANG, YANG TERLETAK DI JALAN KEMUNING BARU/KOMPLEK AR-RAHMAN NOMOR 4 BLOK B, DESA SAMPALI, KECAMATAN PERCUT SEI TUAN, KABUPATEN DELI SERDANG, PROVINSI SEMATERA UTARA DIBELI TANGGAL 12 NOVEMBER 2004 SESUAI SURAT PENYERAHAN ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI NOMOR 592.2/2915/2004 TANGGAL12 NOVEMBER 2004 ATAS NAMA HARIANTO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: DALAM REKONVENSI 1.1. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG BERUKURAN 22 M X 55,5 M DENGAN SELUAS 1221 M??2; (SERIBU DUA RATUS DUA PULUH SATU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI LOKASI BPRPI, JALAN DELI, KAMPUNG AGAS, PASAR IV UJUNG, DESA SAMPALI, KECAMATAN PERCUT SEI TUAN, KABUPATEN DELI SERDANG, PROVINSI SUMATERA UTARA; 1.2. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG BERUKURAN 20 M X 40 M DENGAN SELUAS 800 M??2; (DELAPAN RATUS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI LOKASI BPRPI JALAN SURYADI, KAMPUNG AGAS, PASAR IV, DESA SAMPALI, KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KABUPATEN DELI SERDANG, PROVINSI SUMATERA UTARA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. MEMBEBANKAN SELURUH BIAYA PERKARA INI KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP4558.000.000,-00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH). MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Sebidang tanah ukuran 10 M X 38,99 M dan diatasnya dibangun 1 (satu) unit bangunan rumah permanen dua lantai ukurandepan/Selatan lebar 10 M panjang bagian Barat 38,99 M dan panjang bagian Timur 26,59 M lebar bagian Utara 4 M sedangkan sisanya 6 M X 12,40 M adalah taman, rumah tersebut beratap genteng, lantai keramik, jaringan PLN, air sumur boor, terdiri dari karpoot, garasi, teras, kamar tidur, kamar mandi, ruang tamu, ruang sholat dapur, dan taman belakang, yang terletak di Jalan Kemuning Baru/Komplek Ar-Rahman Nomor 4 Blok B, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sematera Utara dibeli tanggal 12 November 2004 sesuai Surat Penyerahan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 592.2/2915/2004 tanggal12 November 2004 atas nama Harianto dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam Rekonvensi 1.1. Sebidang tanah dan bangunan yang berukuran 22 M X 55,5 M dengan seluas 1221 M???2; (Seribu Dua Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) yang terletak di lokasi BPRPI, Jalan Deli, Kampung Agas, Pasar IV Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; 1.2. Sebidang tanah dan bangunan yang berukuran 20 M X 40 M dengan seluas 800 M???2; (Delapan Ratus Meter Persegi) yang terletak di lokasi BPRPI Jalan Suryadi, Kampung Agas, Pasar IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp4558.000.000,-00 (empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2024/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2024/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada