- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 24/PID.SUS-TPK/2024/PN DPSTANGGAL 11 DESEMBER 2024 SEKEDAR MENGENAI LAMA PIDANA PENJARA DAN LAMA PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA : I KETUT DIRGAYUSA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA "KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DAN 6 ( ENAM ) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP250.000.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 ( ENAM ) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3 (TIGA) LEMBAR KEPUTUSAN BUPATI BADUNG NOMOR : 1091 TAHUN 2002, TANGGAL 19 SEPTEMBER 2002 TENTANG PERSETUJUAN PENDIRIAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI 31 (TIGA PULUH SATU) DESA ADAT DI KABUPTEN BADUNG;
- 4 (EMPAT) LEMBAR KEPUTUSAN BUPATI BADUNG NOMOR : 1093 TAHUN 2002, TANGGAL 23 SEPTEMBER 2002 TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI KABUPATEN BADUNG;
- 2 (DUA) LEMBAR KEPUTUSAN BUPATI BADUNG NOMOR : 852 TAHUN 2003, TANGGAL 12 AGUSTUS 2003 TENTANG PEMBENARAN LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI BADUNG NOMOR 1093 TAHUN 2002 TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI KABUPATEN BADUNG;
- 5 (LIMA) LEMBAR KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR : 668/01-D/HK/2010, TANGGAL 10 JUNI 2010 TENTANG PENETAPAN PENDIRIAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI KABUPATEN BADUNG;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN ANGGOTA KARYAWAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN LPD NOMOR : 01/LPD.DA.UMR/I/2005, TANGGAL MEI 2005;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN ANGGOTA PENGURUS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS LPD NOMOR : 01/LPD,DA,UMR/I/2009, TANGGAL FEBRUARI 2009;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN ANGGOTA KARYAWAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN LPD NOMOR : 02/LPD.DA.UMR/I/2011, TANGGAL APRIL 2011;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 01/SK-DA UM/XII/2016 PRAJURU DESA ADAT UMAHANYAR TENTANG PENETAPAN ORGANISASI PENGAWAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR PERIODE 2016-2019.??????????
- 6 (ENAM) LEMBAR REKENING KORAN TABUNGAN LPD UMAHANYAR NOMOR REKENING : 040.02.12.00048-6 PADA PT. BANK PEMBANGUNGAN DAERAH BALI KANTOR CAPEM MAMBAL PERIODE 01-01-2017 S/D 01-06-2021;
- 1 (SATU) BUKU RENCANA KERJA DAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (RK-RAPB) LPD DESA ADAT UMAHANYAR TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BUKU RENCANA KERJA DAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (RK-RAPB) LPD DESA ADAT UMAHANYAR TAHUN 2018;
- 1 (SATU) BUKU RENCANA KERJA DAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (RK-RAPB) LPD DESA ADAT UMAHANYAR TAHUN 2019;
- 1 (SATU) BUKU RENCANA KERJA DAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (RK-RAPB) LPD DESA ADAT UMAHANYAR TAHUN 2020;
- 1 (SATU) BUKU RENCANA KERJA DAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (RK-RAPB) LPD DESA ADAT UMAHANYAR TAHUN 2021;
- 1 (SATU) BUKU LAPORAN TAHUNAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BUKU LAPORAN TAHUNAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR TAHUN 2018;
- 1 (SATU) BUKU LAPORAN TAHUNAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR TAHUN 2019;
- 1 (SATU) BUKU LAPORAN TAHUNAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR TAHUN 2020;
- 1 (SATU) BUKU LAPORAN TAHUNAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR TAHUN 2021;
- 1 (SATU) BUKU LAPORAN HASIL KINJERJA TIM PENYELAMAT LPD DESA ADAT UMAHANYAR TAHUN 2021.
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 28 OKTOBER 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REKAPAN KAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 28 OKTOBER 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR UMAHANYAR TANGGAL 28 OKTOBER 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHONAN KREDIT NOMOR : PK0070/LPDUM/IX/2017 TANGGAL 28 OKTOBER 2017 ATAS NAMA NI NYOMAN SAYANG;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KREDIT TANGGAL 28 OKTOBER 2017 ATAS NAMA NI NYOMAN SAYANG;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERJANJIAN KREDIT NOMOR : PK0070/LPDUM/IX/2017 TANGGAL 28 OKTOBER 2017 ATAS NAMA NI NYOMAN SAYANG;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI PENGELUARAN KREDIT NOMOR : PK0070/LPDUM/IX/2017 TANGGAL 28 OKTOBER 2017 ATAS NAMA NI NYOMAN SAYANG;
- 4 (EMPAT) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD UMAHANYAR TANGGAL 30 APRIL 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REKAP TRANSAKSI KAS LPD UMAHANYAR TANGGAL 30 APRIL 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD UMAHANYAR TANGGAL 30 APRIL 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHONAN KREDIT NOMOR : PK0043/LPDUM/IV/2018 TANGGAL 30 APRIL2018 ATAS NAMA NI WAYAN REMI;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KREDIT TANGGAL 30 APRIL 2018 ATAS NAMA NI WAYAN REMI;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERJANJIAN KREDIT NOMOR : PK0043/LPDUM/IV/2018 TANGGAL 30 APRIL 2018 ATAS NAMA NI WAYAN REMI;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI PENGELUARAN KREDIT NOMOR : PK0043/LPDUM/IV/2018 TANGGAL 30 APRIL 2018 ATAS NAMA NI WAYAN REMI;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD UMAHANYAR TANGGAL 17 MEI 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REKAPAN KAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 17 MEI 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 17 MEI 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHONAN KREDIT NOMOR : PK0046/LPDUM/V/2018 TANGGAL 17 MEI 2018 ATAS NAMA I MADE LIS SUARNAWA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KREDIT TANGGAL 17 MEI 2018 ATAS NAMA I MADE LIS SUARNAWA;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERJANJIAN KREDIT NOMOR : PK0046/LPDUM/V/2018 TANGGAL 17 MEI 2018 ATAS NAMA I MADE LIS SUARNAWA;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI PENGELUARAN KREDIT NOMOR : PK0046/LPDUM/V/2018 TANGGAL 17 MEI 2018 ATAS NAMA I MADE LIS SUARNAWA;
- 2 (DUA) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 31 AGUSTUS 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REKAP TRANSAKSI KAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 31 AGUSTUS 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR UMAHANYAR TANGGAL 31 AGUSTUS 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHONAN KREDIT NOMOR : PK79/LPDUM/VIII/2018 TANGGAL 31 AGUSTUS 2018 TAS NAMA NI WAYAN REMI;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KREDIT TANGGAL 31 AGUSTUS 2018??????ATAS NAMA NI WAYAN REMI;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERJANJIAN KREDIT NOMOR : PK79/LPDUM/VIII/2018 TANGGAL 31 AGUSTUS 2018 ATAS NAMA NI WAYAN REMI;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI PENGELUARAN KREDIT NOMOR : PK79/LPDUM/VIII/2018 TANGGAL 31 AGUSTUS 2018 ATAS NAMA NI WAYAN REMI;
- 3 (TIGA) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REKAPAN KAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR UMAHANYAR TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHONAN KREDIT NOMOR : PK0059/LPDUM/IX/2019 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2019 ATAS NAMA I WAYAN SAMA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KREDIT TANGGAL 24 SEPTEMBER 2019 ATAS NAMA I WAYAN SAMA;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERJANJIAN KREDIT NOMOR : PK0059/LPDUM/IX/2019 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2019 ATAS NAMA I WAYAN SAMA;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI PENGELUARAN KREDIT NOMOR : PK0059/LPDUM/IX/2019 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2019 ATAS NAMA I WAYAN SAMA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHONAN KREDIT NOMOR : PK0060/LPDUM/IX/2019 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 ATAS NAMA NI NYOMAN SAYANG;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KREDIT TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 NAMA NI NYOMAN SAYANG;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERJANJIAN KREDIT NOMOR : PK0060/LPDUM/IX/2019 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 ATAS NAMA NI NYOMAN SAYANG;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI PENGELUARAN KREDIT NOMOR PK0060/LPDUM/IX/2019 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 NAMA NI NYOMAN SAYANG;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 23 SEPTEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REKAPAN KAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 23 SEPTEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR UMAHANYAR TANGGAL 23 SEPTEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REKAPAN KAS LPD DESA ADAT UMAHANYAR TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD DESA ADAT UMAHANYAR UMAHANYAR TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHONAN KREDIT NOMOR : PK0045/LPDUM/IX/2020 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020 ATAS NAMA I MADE SWARNAWA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KREDIT TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020 ATAS NAMA I MADE SWARNAWA;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERJANJIAN KREDIT NOMOR : PK0045/LPDUM/IX/2020 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020 ATAS NAMA I MADE SWARNAWA;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI PENGELUARAN KREDIT NOMOR PK0045/LPDUM/IX/2020 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020 ATAS NAMA I MADE LIS SWARNAWA;
- 4 (EMPAT) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 APRIL 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REKAPAN KAS LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 APRIL 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 APRIL 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR NOMINATIF DEPOSITO LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 APRIL 2019;
- 3 (TIGA) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 NOVEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR REKAP TRANSAKSI KAS LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 NOVEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 NOVEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR NOMINATIF DEPOSITO LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 NOVEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD UMAHANYAR, TANGGAL 02 DESEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REKAPAN KAS LPD UMAHANYAR, TANGGAL 02 DESEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD UMAHANYAR, TANGGAL 02 DESEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR NOMINATIF DEPOSITO LPD UMAHANYAR, TANGGAL 31 DESEMBER 2019;
- 3 (TIGA) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 JUNI 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REKAPAN KAS LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 JUNI 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 JUNI 2020;????????????????????????????
- 2 (DUA) LEMBAR DAFTAR NOMINATIF DEPOSITO LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 JUNI 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR NOMINATIVE DEPOSITO LPD UMAHANYAR, TANGGAL 30 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI KAS LPD UMAHANYAR, TANGGAL 19 MEI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REKAPAN KAS LPD UMAHANYAR, TANGGAL 19 MEI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR NERACA PERCOBAAN LPD UMAHANYAR, TANGGAL 19 MEI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENGHITUNGAN UANG KAS LPD UMAHANYAR TANGGAL 19/05/ 2021.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN DpsTanggal 11 Desember 2024 sekedar mengenai lama pidana penjara dan lama pidana kurungan pengganti denda, sehingga amar putusan dalam Peradilan Tingkat Banding sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa : I Ketut Dirgayusa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun, dan 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Badung Nomor : 1091 Tahun 2002, tanggal 19 September 2002 tentang Persetujuan Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di 31 (tiga puluh satu) Desa Adat di Kabupten Badung;
- 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Badung Nomor : 1093 Tahun 2002, tanggal 23 September 2002 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung;
- 2 (dua) lembar Keputusan Bupati Badung Nomor : 852 Tahun 2003, tanggal 12 Agustus 2003 tentang Pembenaran Lampiran Keputusan Bupati Badung Nomor 1093 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung;
- 5 (lima) lembar Keputusan Gubernur Bali Nomor : 668/01-D/HK/2010, tanggal 10 Juni 2010 tentang Penetapan Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Anggota Karyawan LPD Desa Adat Umahanyar tentang Pengangkatan Karyawan LPD Nomor : 01/LPD.DA.UMR/I/2005, tanggal Mei 2005;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Anggota Pengurus LPD Desa Adat Umahanyar tentang Pengangkatan Pengurus LPD Nomor : 01/LPD,DA,UMR/I/2009, tanggal Februari 2009;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Anggota Karyawan LPD Desa Adat Umahanyar tentang Pengangkatan Karyawan LPD Nomor : 02/LPD.DA.UMR/I/2011, tanggal April 2011;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Nomor : 01/SK-DA UM/XII/2016 Prajuru Desa Adat Umahanyar tentang Penetapan Organisasi Pengawas LPD Desa Adat Umahanyar Periode 2016-2019.??????????????
- 6 (enam) lembar Rekening Koran Tabungan LPD Umahanyar Nomor rekening : 040.02.12.00048-6 pada PT. Bank Pembangungan Daerah Bali Kantor Capem Mambal periode 01-01-2017 s/d 01-06-2021;
- 1 (satu) buku Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) LPD Desa Adat Umahanyar Tahun 2017;
- 1 (satu) buku Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) LPD Desa Adat Umahanyar Tahun 2018;
- 1 (satu) buku Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) LPD Desa Adat Umahanyar Tahun 2019;
- 1 (satu) buku Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) LPD Desa Adat Umahanyar Tahun 2020;
- 1 (satu) buku Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) LPD Desa Adat Umahanyar Tahun 2021;
- 1 (satu) buku Laporan Tahunan LPD Desa Adat Umahanyar Tahun 2017;
- 1 (satu) buku Laporan Tahunan LPD Desa Adat Umahanyar Tahun 2018;
- 1 (satu) buku Laporan Tahunan LPD Desa Adat Umahanyar Tahun 2019;
- 1 (satu) buku Laporan Tahunan LPD Desa Adat Umahanyar Tahun 2020;
- 1 (satu) buku Laporan Tahunan LPD Desa Adat Umahanyar Tahun 2021;
- 1 (satu) buku Laporan Hasil Kinjerja Tim Penyelamat LPD Desa Adat Umahanyar Tahun 2021.
- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Kas LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 28 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Laporan Rekapan Kas LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 28 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Desa Adat Umahanyar Umahanyar tanggal 28 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit Nomor : PK0070/LPDUM/IX/2017 tanggal 28 Oktober 2017 atas nama Ni Nyoman Sayang;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kredit tanggal 28 Oktober 2017 atas nama Ni Nyoman Sayang;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor : PK0070/LPDUM/IX/2017 tanggal 28 Oktober 2017 atas nama Ni Nyoman Sayang;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kredit Nomor : PK0070/LPDUM/IX/2017 tanggal 28 Oktober 2017 atas nama Ni Nyoman Sayang;
- 4 (empat) lembar Laporan Transaksi Kas LPD Umahanyar tanggal 30 April 2018;
- 1 (satu) lembar Laporan Rekap Transaksi Kas LPD Umahanyar tanggal 30 April 2018;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Umahanyar tanggal 30 April 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit Nomor : PK0043/LPDUM/IV/2018 tanggal 30 April2018 atas nama Ni Wayan Remi;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kredit tanggal 30 April 2018 atas nama Ni Wayan Remi;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor : PK0043/LPDUM/IV/2018 tanggal 30 April 2018 atas nama Ni Wayan Remi;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kredit Nomor : PK0043/LPDUM/IV/2018 tanggal 30 April 2018 atas nama Ni Wayan Remi;
- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Kas LPD Umahanyar tanggal 17 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar Laporan Rekapan Kas LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 17 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 17 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit Nomor : PK0046/LPDUM/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 atas nama I Made Lis Suarnawa;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kredit tanggal 17 Mei 2018 atas nama I Made Lis Suarnawa;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor : PK0046/LPDUM/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 atas nama I Made Lis Suarnawa;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kredit Nomor : PK0046/LPDUM/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 atas nama I Made Lis Suarnawa;
- 2 (dua) lembar Laporan Transaksi Kas LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 31 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Laporan Rekap Transaksi Kas LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 31 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Desa Adat Umahanyar Umahanyar tanggal 31 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit Nomor : PK79/LPDUM/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tas nama Ni Wayan Remi;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kredit tanggal 31 Agustus 2018?????????atas nama Ni Wayan Remi;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor : PK79/LPDUM/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 atas nama Ni Wayan Remi;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kredit Nomor : PK79/LPDUM/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 atas nama Ni Wayan Remi;
- 3 (tiga) lembar Laporan Transaksi Kas LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) lembar Laporan Rekapan Kas LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Desa Adat Umahanyar Umahanyar tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit Nomor : PK0059/LPDUM/IX/2019 tanggal 24 September 2019 atas nama I Wayan Sama;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kredit tanggal 24 September 2019 atas nama I Wayan Sama;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor : PK0059/LPDUM/IX/2019 tanggal 24 September 2019 atas nama I Wayan Sama;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kredit Nomor : PK0059/LPDUM/IX/2019 tanggal 24 September 2019 atas nama I Wayan Sama;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit Nomor : PK0060/LPDUM/IX/2019 tanggal 30 September 2019 atas nama Ni Nyoman Sayang;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kredit tanggal 30 September 2019 nama Ni Nyoman Sayang;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor : PK0060/LPDUM/IX/2019 tanggal 30 September 2019 atas nama Ni Nyoman Sayang;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kredit Nomor PK0060/LPDUM/IX/2019 tanggal 30 September 2019 nama Ni Nyoman Sayang;
- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Kas LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 23 September 2020;
- 1 (satu) lembar Laporan Rekapan Kas LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 23 September 2020;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Desa Adat Umahanyar Umahanyar tanggal 23 September 2020;
- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Kas LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 24 September 2020;
- 1 (satu) lembar Laporan Rekapan Kas LPD Desa Adat Umahanyar tanggal 24 September 2020;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Desa Adat Umahanyar Umahanyar tanggal 24 September 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit Nomor : PK0045/LPDUM/IX/2020 tanggal 24 September 2020 atas nama I Made Swarnawa;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kredit tanggal 24 September 2020 atas nama I Made Swarnawa;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor : PK0045/LPDUM/IX/2020 tanggal 24 September 2020 atas nama I Made Swarnawa;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kredit Nomor PK0045/LPDUM/IX/2020 tanggal 24 September 2020 atas nama I Made Lis Swarnawa;
- 4 (empat) lembar laporan transaksi kas LPD Umahanyar, tanggal 30 April 2019;
- 1 (satu) lembar Laporan Rekapan Kas LPD Umahanyar, tanggal 30 April 2019;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Umahanyar, tanggal 30 April 2019;
- 1 (satu) lembar daftar nominatif deposito LPD Umahanyar, tanggal 30 April 2019;
- 3 (tiga) lembar laporan transaksi kas LPD Umahanyar, tanggal 30 November 2019;
- 1 (satu) lembar Rekap Transaksi Kas LPD Umahanyar, tanggal 30 November 2019;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Umahanyar, tanggal 30 November 2019;
- 1 (satu) lembar Daftar Nominatif Deposito LPD Umahanyar, tanggal 30 November 2019;
- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Kas LPD Umahanyar, tanggal 02 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Laporan Rekapan Kas LPD Umahanyar, tanggal 02 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Umahanyar, tanggal 02 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar daftar nominatif deposito LPD Umahanyar, tanggal 31 Desember 2019;
- 3 (tiga) lembar Laporan Transaksi Kas LPD Umahanyar, tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Laporan Rekapan Kas LPD Umahanyar, tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Umahanyar, tanggal 30 Juni 2020;???????????????????????????????????
- 2 (dua) lembar Daftar Nominatif deposito LPD Umahanyar, tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar daftar nominative deposito LPD Umahanyar, tanggal 30 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Kas LPD Umahanyar, tanggal 19 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar Laporan Rekapan Kas LPD Umahanyar, tanggal 19 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar Neraca Percobaan LPD Umahanyar, tanggal 19 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penghitungan Uang Kas LPD Umahanyar tanggal 19/05/ 2021.
Putusan PT DENPASAR Nomor 14/PID.TPK/2024/PT DPS |
|
Nomor | 14/PID.TPK/2024/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 20 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Somanada |
Hakim Anggota | Benyamin Naramessakh, Brhj Siti Chomarijah Lita Samsi, C.n. M.h |
Panitera | Ni Nyoman Sariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I KETUT NURIDJA, SH, M.KN 91.1 (SATU) LEMBAR SIMPANAN BERJANGKA LPD UMAHANYAR DENGAN NOMOR : 0011/LPD-D/IV/2021, TANGGAL 29 APRIL 2021 SEBESAR RP.350.000.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) ATAS NAMA NI KOMANG NESA MASSURYATI YANG DITANDATANGANI OLEH KETUA LPD UMAHANYAR ATAS NAMA I KETUT DIRGAYUSA; 92.1 (SATU) LEMBAR SIMPANAN BERJANGKA LPD UMAHANYAR DENGAN NOMOR:0011/LPD-D/UM/VI/2021, TANGGAL 21 JUNI 2021 SEBESAR RP.200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) ATAS NAMA NI KOMANG NESA MASSURYATI YANG DITANDATANGANI OLEH KETUA LPD UMAHANYAR ATAS NAMA I KETUT DIRGAYUSA. DIKEMBALIKAN KEPADASAKSI NI KOMANG NESA MAS SURYATI 93.1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TANGGAL 5 JUNI 2021 YANG DITANDATANGANI OLEH I MADE LIS SUARNAWA 94.1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TANGGAL 10 JULI 2021 YANG DITANDATANGANI OLEH I MADE LIS SUARNAWA 95.2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERNYATAAN TANGGAL 7 NOVEMBER 2021 YANG DITANDATANGANI OLEH I MADE LIS SUARNAWA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I KETUT NURIDJA, SH, M.KN 96.2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI BADUNG NOMOR: 1989/01/HK/2011 TANGGAL 27 SEPTEMBER 2011 TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN DANA PENGUATAN MODAL LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI KABUPATEN BADUNG TAHUN 2011; 97.1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI BADUNG NOMOR: 1989/01/HK/2011 TANGGAL 27 SEPTEMBER 2011 TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN DANA PENGUATAN MODAL LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI KABUPATEN BADUNG TAHUN 2011; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TJOKORDAOKA SUTHAPA 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00( LIMA RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi I Ketut Nuridja, SH, M.Kn 91.1 (satu) lembar simpanan berjangka LPD Umahanyar dengan Nomor : 0011/LPD-D/IV/2021, tanggal 29 April 2021 sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atas nama NI KOMANG NESA MASSURYATI yang ditandatangani oleh Ketua LPD Umahanyar atas nama I KETUT DIRGAYUSA; 92.1 (satu) lembar simpanan berjangka LPD Umahanyar dengan Nomor:0011/LPD-D/UM/VI/2021, tanggal 21 Juni 2021 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas nama NI KOMANG NESA MASSURYATI yang ditandatangani oleh Ketua LPD Umahanyar atas nama I KETUT DIRGAYUSA. Dikembalikan kepadasaksi Ni Komang Nesa Mas Suryati 93.1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 5 Juni 2021 yang ditandatangani oleh I MADE LIS SUARNAWA 94.1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 10 Juli 2021 yang ditandatangani oleh I MADE LIS SUARNAWA 95.2 (dua) lembar fotocopy surat pernyataan tanggal 7 November 2021 yang ditandatangani oleh I MADE LIS SUARNAWA Dikembalikan kepada saksi I Ketut Nuridja, SH, M.Kn 96.2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Badung Nomor: 1989/01/HK/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Penetapan penerima bantuan dana penguatan modal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung Tahun 2011; 97.1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Badung Nomor: 1989/01/HK/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Penetapan penerima bantuan dana penguatan modal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung Tahun 2011; Dikembalikan kepada saksi TjokordaOka Suthapa 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.TPK/2024/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 14/PID.TPK/2024/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada