- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA IV;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERIPALEMBANG NOMOR 27/PID.SUS-TPK/2024/PN PLG TANGGAL 14 NOVEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDINGTERSEBUT SEPANJANGMENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA DAN BESARNYA MEMBAYAR UANG PERKARA SERTA MENENTUKAN STATUS JAM ROLEX YANG DITITPKAN DI PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATANYANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKANPARA TERDAKWA YAKNI TERDAKWA I ZURIKE TAKARADA, S.H., TERDAKWA II NGESTI WIDODO, S.H., TERDAKWA III DERITA KURNIAWATI, S.H., DAN TERDAKWA IV ETI MULYATI, S.H., M.KN., TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEPERTI DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM PASAL 2 AYAT (1) JUNCTO PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 YANG TELAH DIRUBAH DAN DITAMBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JUNCTO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHPIDANA;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN PARA TERDAKWA YAKNI TERDAKWA I ZURIKE TAKARADA, S.H., TERDAKWA II NGESTI WIDODO, S.H., TERDAKWA III DERITA KURNIAWATI, S.H., DAN TERDAKWA IV ETI MULYATI, S.H., M.KN., TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR MELANGGAR PASAL 3 JUNCTO PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JUNCTO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHPIDANA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA MASING-MASING TERDAKWA SEJUMLAH RP150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA SEJUMLAH RP10.628.905.000,00,- (SEPULUH MILYAR ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS LIMA RIBU RUPIAH) YANG DIAMBILKAN DARI NILAI ASET TANAH DAN BANGUNAN BESERTA SERTIFIKAT "PONDOK MESUDJI" DI JALAN PUNTODEWO NOMOR 9, WIROBRAJAN YOGYAKARTA, SEJUMLAH KERUGIAN NEGARA TERSEBUT, YANG TELAH DISITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI UNTUK DIPERHITUNGKAN MEMBAYAR KERUGIAN NEGARA KEPADA YAYASAN BATANGHARI SEMBILAN MELALUI PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA SELATAN SETELAH TERBENTUKNYA BADAN HUKUM YAYASAN BATANGHARI SEMBILAN YANG BARU;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENUNTUT UMUM AGAR UANG TITIPAN YANG DIBERIKAN OLEH TERDAKWA II NGESTI WIDODO KEPADA PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN SEJUMLAH RP169.427.787,- (SERATUS ENAM PULUH SEMBILAH JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS DELAPAN TUJUH RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH C.Q. MADRASAH MUALLIMIN MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA MELALUI DRS. MUHAMMAD ALFIAN DARMAWAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENUNTUT UMUM AGAR JAM ROLEX YANG DITITIPKAN OLEH TERDAKWA II NGESTI WIDODO KEPADA PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, MASING-MASING TINGKATAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa IV;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 14 November 2024 yang dimintakan bandingtersebut sepanjangmengenai lamanya pidana penjara dan besarnya membayar uang perkara serta menentukan status Jam Rolex yang dititpkan di Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatanyang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- MenyatakanPara Terdakwa yakni Terdakwa I ZURIKE TAKARADA, S.H., Terdakwa II NGESTI WIDODO, S.H., Terdakwa III DERITA KURNIAWATI, S.H., dan Terdakwa IV ETI MULYATI, S.H., M.Kn., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi seperti dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa yakni Terdakwa I ZURIKE TAKARADA, S.H., Terdakwa II NGESTI WIDODO, S.H., Terdakwa III DERITA KURNIAWATI, S.H., dan Terdakwa IV ETI MULYATI, S.H., M.Kn., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing Terdakwa sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan Kerugian Negara sejumlah Rp10.628.905.000,00,- (sepuluh milyar enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima ribu rupiah) yang diambilkan dari nilai aset tanah dan bangunan beserta sertifikat "Pondok Mesudji" di Jalan Puntodewo Nomor 9, Wirobrajan Yogyakarta, sejumlah kerugian Negara tersebut, yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi untuk diperhitungkan membayar Kerugian Negara kepada Yayasan Batanghari Sembilan melalui Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan setelah terbentuknya Badan Hukum Yayasan Batanghari Sembilan yang baru;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar uang titipan yang diberikan oleh Terdakwa II NGESTI WIDODO kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sejumlah Rp169.427.787,- (seratus enam puluh sembilah juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan tujuh rupiah) dikembalikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah c.q. Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta melalui Drs. Muhammad Alfian Darmawan;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Jam Rolex yang dititipkan oleh Terdakwa II NGESTI WIDODO kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dirampas untuk Negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing dalam dua tingkat peradilan, masing-masing tingkatan sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG |
|
Nomor | 22/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 3 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moh. Muchlis |
Hakim Anggota | Brbambang Guritno, Bc.hk., R.a. Suharni |
Panitera | Jumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: (BARANG BUKTI NOMOR 1 S.D. 80 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA) (BARANG BUKTI NOMOR 81, 82 DAN 83 DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I ZURIKE TAKARADA, S.H.); (BARANG BUKTI NOMOR 84 S.D. 114 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA); (BARANG BUKTI NOMOR 115 DAN NOMOR 116 DIRAMPAS UNTUK NEGARA CQ PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN)BARANG BUKTI SEBAGAIMANA TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM; |
Catatan Amar |
MENGADILI: (barang bukti nomor 1 s.d. 80 tetap terlampir dalam berkas perkara) (barang bukti nomor 81, 82 dan 83 dikembalikan kepada Terdakwa I ZURIKE TAKARADA, S.H.); (barang bukti nomor 84 s.d. 114 tetap terlampir dalam berkas perkara); (barang bukti nomor 115 dan nomor 116 dirampas untuk Negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan)Barang bukti sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada