- Menyatakan Terdakwa Syahrul Alam Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrul Alam Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Syahrul Alam Hamzah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa Syahrul Alam Hamzah tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
- Foto copy 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Dinas Selaku Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan (TP) satuan Kerja Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kab.Konwe Selatan, Nomor : 560/294/2022 Tanggal 01 April 2022 Tentang Penetapan/Penunjukan Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran Staf Pengelola Keuangan, Petugas Pelaporan SAI dan SIMAK BMN, Pejabat Pengadaan Tugas Pembantuan (TP) satuan Kerja Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kab.Konwe Selatan.
- Foto copy 1 (satu) Rangkap Salinan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Provinsi dan / atau Kabupaten Penerima Tugas Pembantuan Satuan Kerja Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kab. Konawe Selatan Nomor : 475.1/293/2022 tanggal 1 April 2022 Tentang Perubahan Penetapan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor Nomor : 475.1/07/2022 Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja 2022.
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 910/663 Tanggal 20 Mei 2022 Perihal Usulan Rancangan Program dan Anggaran Bidang PKTrans T.A 2022.
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Dokumen Kualifikasi Supervisi Pembangunan Jalan Poros (LAPEN) Kawasan Kolono (UPT Roda).
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Pendahuluan Bulan Tanggal 23 September 2022.
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Nomor : 4/SPK/PPKDISNAKER/ PL-JKK/IX/ Tanggal 27 seaptember 2022.
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Dokumen Kontrak Nomor : 01/SP/PKTRANS/DISNAKERTRANS/ VII/2022 Tanggal 21 Juli 2022.
- Tes Send cone LPA
- Tes Send cone timbunan pilihan
- Asli 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan Periode Bulan 21 Juli s.d Bulan 20 Agustus 2022. Kontraktor Pelaksana (Back up data MC0 dan Back up data final quantity
- Shop drawing
- Asbuild drawing
- Adendum Kontrak 1
- Job Mix Formula (JMF) LPA
- Job Mix Formula (JMF) timbunan pilihan
- Foto Dokumentasi
- RAB Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros (LAPEN) Kawasan Kolono (UPT Roda)
- Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 02/SPK-Transnaker/IV/APBD/2022
- Laporan Konsultan Desain Jalan Poros (LAPEN) Kawasan Kolono (UPT Roda)
- Foto copy 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Selaku Pengguna Anggara Tugas Pembantuan (TP) satuan Kerja Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kab.Konwe Selatan, Nomor : 457.1/293/2022 Tanggal 01 April 2022 tentang perubahan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 475.1/07/2022 Tugas Pembantuan (TP) satuan Kerja Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kab.Konwe Selatan.
- Foto copy 1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Pertama((BAST-P) Nomor : 01/BAST-P/PPKTRANS/DISNAKERTRANS/XII/2022 Tanggal 21 Desember 2022.
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja selaku Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan (TP) Satuan Kerja Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 475.1/07/2022 Tanggal 04 Januai 2022 tentang Penetapan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tugas Pembantuan (TP) Satuan Kerja Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2022.
- Dokumen Surat Perintah Membayar Termin I, II, III, dan Retensi pada Kegiatan Peningkatan Jalan Poros Lapisan Penetrasi (LAPEN) Kawasan Kolono Unit Permukiman Transmigrasi (UPT RODA) Kecamatan Kolono Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan.
- Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Konawe Selatan Tahun 2022.
- DIPA Satker Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Konawe Selatan (350304) Tahun Anggaran 2022
- 1 Rangkap Fotokopi Bukti Setoran Pada Tanggal 30 September 2022 ke Nomor Rekening 001-01-04-520723-4 atas nama CV RAHMA BUANA RAYA sejumlah Rp. 302.500.000 ( Tiga Ratus Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- 1 Rangkap Fotokopi Bukti Setoran Pada Tanggal 26 Desember 2022 ke Nomor Rekening 001-01-04-520723-4 atas nama CV RAHMA BUANA RAYA sejumlah Rp. 508.300.000 ( Lima Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
- 1 Rangkap Fotokopi Bukti Setoran Pada Tanggal 23 November 2022 ke Nomor Rekening 001-01-04-520723-4 atas nama CV RAHMA BUANA RAYA sejumlah Rp. 203.500.000 ( Dua Ratus Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- 1 Rangkap Fotokopi Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2022 s/d 20 Maret 2024 atas nama CV Darma Abadi
- Menetapkan bukti surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa berupa :
- T-1 : Foto copy Surat tugas Nomor 506/PWS.03.01/2023, dari Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada Tim untuk melakukan kegiatan Uji Petik pada Audit Kinerja ;
- T-2 : Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik /Lapangan No.29/PWS.03.01/V/2023;
- T-3 : Foto copy Nota Dinas Nomor : 234/PWS.03.01/VII/2023 Perihal penyampaian notisi audit kinerja ditjen PPKT TA 2023;
- T-4 : Foto copy Bukti bayar/Tanda terima Setoran Pengembalian Temuan atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros (LAPEN) Kawasan Kolono Tahun 2022 tertanggal 20-01-2024;
- T-5 : Foto copy Bukti bayar/Tanda terima setoran Pelunasan temuan atas Pek. Peningkatan Jalan Poros (LAPEN) Kawasan Kolono Tahun 2022 tertanggal 12-02-2024;
- T-6 : Foto copy Keputusan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab.Konawe Selatan Nomor:475.1/07/2022 tentang Penetapan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tugas Pembantuan Satuan Kerja Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2022 atas nama AWANUDDIN, S.H.;
- T-7 : Foto copy Keputusan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab.Konawe Selatan Nomor:475.1/293/2022 tentang Perubahan Penetapan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: 475.1/07/2022 Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun 2022 atas nama SYAHRUL ALAM HAMZAH;
- T-8 : Foto copy dari print out Photo dokumentasi rapat pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan poros (LAPEN) Kawasan Kolono (UPT RODA);
- T-9 : Foto copy dari Print out Photo dokumentasi pada saat monitoring progress pekerjaan peningkatan jalan poros (LAPEN) Kawasan Kolono (UPT RODA) oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ;
- T-10 : Foto copy dari print out Photo dokumentasi pada saat Tim Inspektorat Propinsi melakukan pengukuran LPA;
- T-11 : Foto copy dari print out Photo dokumentasi mulai dari kondisi jalan sebelum dilakukan pekerjaan, pengukuran MC.0, pekerjaan galian tanah, hamparan tanah timbunan pilihan, hamparan batu pecah, pemadatan batu pecah, pekerjaan penghamparan agregat penutup, hamparan LPA, pemadatan LPA, send cone LPA, droping LPA, sampai kondisi jalan 100 %.
- T-12 : Foto copy Berita Acara pemeriksaan Fisik /Lapangan Nomor: 29/PWS.03.01/V/2023 dari Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI
Putusan PN KENDARI Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Wempie Supit Pangemanan |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Parsungkunan, Hakim Anggota Muhammad Nurjalil |
Panitera | Panitera Pengganti Enteng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan melalui Saksi HERMAWAN Dikembalikan kepada Saudara GAMSIR. Terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa Syahrul Alam Hamzah membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
16
7