- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 87/PID.SUS-TPK/2024/PN SBY TANGGAL 6 DESEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI JUMLAH UANG PENGGANTI YANG HARUS DIBAYAR OLEH TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RIBUT GESTARINI BINTI SOEMADI (ALM) TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN ??TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP514.300.551,79 (LIMA RATUS EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH SATU RUPIAH TUJUH PULUH SEMBILAN SEN) PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: JANUARI, PEBRUARI, MARET 2017 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: APRIL, MEI 2017 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: JUNI 2017 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: JULI 2017 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: AGUSTUS 2017 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: SEPTEMBER 2017 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: OKTOBER 2017 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: NOVEMBER 2017 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: DESEMBER 2017 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TRI WULAN 1 TAHUN 2018 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: APRIL MEI JUNI 2018 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: JULI AGUSTUS SEPTEMBER 2018 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: OKTOBER NOVEMBER DESEMBER 2018 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 6 Desember 2024 yang dimintakan banding mengenai jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa RIBUT GESTARINI Binti SOEMADI (Alm) tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp514.300.551,79 (lima ratus empat belas juta tiga ratus ribu lima ratus lima puluh satu rupiah tujuh puluh sembilan sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: Januari, Pebruari, Maret 2017 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: April, Mei 2017 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: Juni 2017 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: Juli 2017 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: Agustus 2017 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: September 2017 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: Oktober 2017 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: November 2017 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: Desember 2017 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tri Wulan 1 Tahun 2018 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: April Mei Juni 2018 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: Juli Agustus September 2018 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: Oktober November Desember 2018 pada SMP Negeri 3 Trenggalek;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY |
|
Nomor | 4/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 2 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sri Herawati |
Hakim Anggota | Brfauzi, Haryono |
Panitera | Dwi Anggarawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 14. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: JANUARI, PEBRUARI, MARET 2019 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK; 15. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: APRIL, MEI, JUNI 2019 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK; 16 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BULAN: JULI, AGUSTUS 2019 PADA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK; DIKEMBALIKAN KEPADA RIBUT GESTARINI BINTI (ALM) SOEMADI; 17. 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN YANG BERISI RKAS, REKENING SEKOLAH, BUKU KAS UMUM, BUKU PEMBANTU KAS, BUKU PEMBANTU BANK, BUKU PEMBANTU PAJAK, BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS TAHUN 2017; 18. 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN YANG BERISI RKAS, REKENING SEKOLAH, BUKU KAS UMUM, BUKU PEMBANTU KAS, BUKU PEMBANTU BANK, BUKU PEMBANTU PAJAK TAHUN 2018; 19. 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN YANG BERISI RKAS, REKENING SEKOLAH, BUKU KAS UMUM, BUKU PEMBANTU KAS, BUKU PEMBANTU BANK, BUKU PEMBANTU PAJAK, BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS TAHUN 2019; DIKEMBALIKAN KEPADA HARI SUBAGYO; 20. 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY YANG DILEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI TRENGGALEK TENTANG PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA BOS TAHUN 2017, 2018, DAN 2019; 21. 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY YANG DILEGALISIR SK PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH SMPN 3 TRENGGALEK TAHUN 2015 DAN TAHUN 2017; 22. 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN FOTOCOPY DILEGALISIR YANG TERDIRI DARI KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR TENTANG PENERIMAAN HIBAH YANG DIEVALUASI OLEH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHAP I TA 2017 BESERTA LAMPIRAN, NASKAH PERJANJIAN HIBAH BOS TAHUN 2017 BESERTA LAMPIRAN DAN LAMPIRAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN TW1, TW 2, TW 3, TW4; 23. 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN FOTOCOPY DILEGALISIR YANG TERDIRI DARI KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR TENTANG PENERIMAAN HIBAH YANG DIEVALUASI OLEH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHAP I TA 2018 BESERTA LAMPIRAN, SURAT KEPUTUSAN (SK) KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR TENTANG PENETAPAN SMP NEGERI DAN SWASTA PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SMP NEGERI TAHUN 2018, NASKAH PERJANJIAN HIBAH BOS TAHUN 2018 BESERTA LAMPIRAN DAN LAMPIRAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN TW 1, TW 2, TW 3, TW 4; 24. 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY YANG DILEGALISIR KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR TENTANG PENERIMAAN HIBAH YANG DIEVALUASI OLEH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHAP I TA 2019 BESERTA LAMPIRAN, SURAT KEPUTUSAN (SK) KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR TENTANG PENETAPAN SMP NEGERI DAN SWASTA PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SMP TAHUN 2019, NASKAH PERJANJIAN HIBAH BOS TAHUN 2019 BESERTA LAMPIRAN DAN LAMPIRAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN TW 1, TW 2, TW 3, TW4; DIKEMBALIKAN KEPADA SUNARYA, S.PD., M.PD; 25. 1 (SATU) BENDEL MAP YANG BERISI KUITANSI, NOTA SERTA LEMBARAN KERTAS CATATAN DESPOSISI KEPALA SEKOLAH MULAI TAHUN 2017, 2018 DAN 2019; DIKEMBALIKAN KEPADA RIBUT GESTARINI BINTI (ALM) SOEMADI; 26. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR: 188.45/118/35.03.001.3/2017 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH BESERTA LAMPIRANNYA YANG DILEGALISIR; 27. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN PENGGUNA BARANG DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR : 188.45/07/35.03.009/2018 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGGUNA LINGKUP DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 BESERTA LAMPIRANNYA YANG DILEGALISIR; 28. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN PENGGUNA BARANG DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR : 188.45/12/406.009/2019 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGGUNA LINGKUP DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2019 BESERTA LAMPIRANNYA YANG DILEGALISIR; DIKEMBALIKAN KEPADA SINING WIDIANI BINTI MUYONO; 29. 1 (SATU) LEMBAR CONTOH STEMPEL PERCETAKAN VINON MILIK SDR. SUWIGNYO BIN KUSNO (ALM); 30. 1 (SATU) LEMBAR CONTOH NOTA ASLI PERCETAKAN VINON MILIK SDR. SUWIGNYO BIN KUSNO (ALM); DIKEMBALIKAN KEPADA SUWIGNYO BIN (ALM) KUSNO; 31. 1 (SATU) LEMBAR NOTA KOSONG UD. DIVANI ART; 32. 3 (TIGA) LEMBAR STEMPLE UD. DIVANI ART DENGAN NOMOR TELEPHONE 087755164243; 33. 3 (TIGA) LEMBAR STEMPLE UD. DIVANI ART DENGAN NOMOR TELEPHONE 085259198771; DIKEMBALIKAN KEPADA HENDIK SUSANTO BIN GUNADI; 34. 1 (SATU) LEMBAR CONTOH STEMPEL TOKO B. ENY JOKO MILIK SDRI. ENY KARYAWATI BINTI ALM SUROTO; 35. 1 (SATU) LEMBAR CONTOH NOTA ASLI TOKO B. ENY JOKO MILIK SDRI. ENY KARYAWATI BINTI ALM SUROTO; DIKEMBALIKAN KEPADA ENY KARYAWATI BINTI (ALM) SUROTO; 36. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR: 188.45/118/35.03.001.3/2017 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH BESERTA LAMPIRANNYA YANG DILEGALISIR; 37. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR: 188.45/1046/35.03.001.3/2017 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH BESERTA LAMPIRANNYA YANG DILEGALISIR; 38. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR: 188.45/210/406.001.3/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR: 188.45/1063/35.03.001.03/2018 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2019 BESERTA LAMPIRANNYA YANG DILEGALISIR; DIKEMBALIKAN KEPADA TRI WINARNI WIDYASTUTI BINTI H. SAIDI; 39. 2 (DUA) LEMBAR SURAT KETERANGAN KEPALA SEKOLAH SMPN 3 TRENGGALEK NOMOR : 800/002/35.03.009.11.203/2017 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN KONSELING PADA SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2016/2017 TANGGAL 4 JANUARI 2017; 40 2 (DUA) LEMBAR SURAT KETERANGAN KEPALA SEKOLAH SMPN 3 TRENGGALEK NOMOR : 800/166/35.03.009.11.203/2017 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN KONSELING PADA SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 TANGGAL 1 JULI 2017; 41. 2 (DUA) LEMBAR SURAT KETERANGAN KEPALA SEKOLAH SMPN 3 TRENGGALEK NOMOR : 800/001/35.03.009.11.203/2018 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN KONSELING PADA SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2017/2018 TANGGAL 2 JANUARI 2018; 42. 2 (DUA) LEMBAR SURAT KETERANGAN KEPALA SEKOLAH SMPN 3 TRENGGALEK NOMOR : 800/146/35.03.009.11.203/2018 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN KONSELING PADA SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2018/2019 TANGGAL 13 JULI 2018; 43. 2 (DUA) LEMBAR SURAT KETERANGAN KEPALA SEKOLAH SMPN 3 TRENGGALEK NOMOR : 800/070/35.03.009.11.203/2019 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN KONSELING PADA SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2018/2019 TANGGAL 1 MARET 2019; 44. 2 (DUA) LEMBAR SURAT KETERANGAN KEPALA SEKOLAH SMPN 3 TRENGGALEK NOMOR : 800/162/35.03.009.11.203/2019 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN KONSELING PADA SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2019/2020 TANGGAL 11 JULI 2019; DIKEMBALIKAN KEPADA TATIT MAHENDRO BIN SAMAKOEN; 45. 1 (SATU) LEMBAR KERTAS BERISI CONTOH STEMPEL CV. GITA MEDIA; 46. 1 (SATU) LEMBAR NOTA BARANG CV. GITA MEDIA; DIKEMBALIKAN KEPADA SUGITO, S.KOM., BIN WAKINI SUPARNI; 47. 1 (SATU) LEMBAR KERTAS BERISI CONTOH STEMPEL WAHYU CATERING; 48. 1 (SATU) LEMBAR NOTA WAHYU CATERING; DIKEMBALIKAN KEPADA WAHYUIRNANI BINTI SOEMADI LEDENG; 49. 1 (SATU) LEMBAR KERTAS BERISI CONTOH STEMPEL UD. SUMBERSARI; 50. 1 (SATU) LEMBAR NOTA UD. SUMBERSARI; DIKEMBALIKAN KEPADA ARYONO WIDODO SUHARTO BIN SUHARTO; 51. 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK NOMOR : 800/10/35.03.009.11.203/2017 TENTANG TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SMPN 3 TRENGGALEK TA 2017 BESERTA LAMPIRAN YANG DILEGALISIR; 52. 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 3 TRENGGALEK NOMOR : 800/038/406.009.11.203/2019 TENTANG TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SMPN 3 TRENGGALEK TA 2019 BESERTA LAMPIRAN YANG DILEGALISIR; 53. 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA SERAH TERIMA BENDAHARA BOS REGULER SMPN 3 TRENGGALEK NOMOR : 800/293/406.009.11.203/2019 TANGGAL 23 DESEMBER 2019; DIKEMBALIKAN KEPADA HARI SUBAGYO; 54. 1 (SATU) LEMBAR KERTAS BERISI CONTOH STEMPEL TOKO KHASSANAH TAHUN 2019; DIKEMBALIKAN KEPADA MURSIT BIN KARTO SENEN; 55. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR : 423.7/49/35.009/2018 TENTANG PANITIA PELAKSANA UJIAN NASIONAL TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN, PROKOTOR DAN TEKNISI UJIAN NASIONAL BERBASIS COMPUTER SMP DAN MTS TAHUN PELAJARAN 2017/2018 BESERTA LAMPIRAN YANG DILEGALISIR; 56. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB TRENGGALEK NOMOR : 423.7/147/406.009/2019 TENTANG PANITIA PANITIA PELAKSANA UJIAN NASIONAL TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN, PROKOTOR DAN TEKNISI UJIAN NASIONAL BERBASIS COMPUTER SMP DAN MTS TAHUN PELAJARAN 2018/2019 BESERTA LAMPIRAN YANG DILEGALISIR; DIKEMBALIKAN KEPADA YUSSEF FANANDRI BIN MUJIONO; 57. 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY YANG DILEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI TRENGGALEK TENTANG TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NOMOR : 188.45/226/35.03.001.3/2017 TANGGAL 10 FEBRUARI 2017; 58. 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY YANG DILEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI TRENGGALEK TENTANG TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NOMOR : 188.45/816/35.03.001.3/2018 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2018; 59. 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY YANG DILEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI TRENGGALEK TENTANG TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NOMOR : 188.45/115/406.001.3/2019 TANGGAL 30 JANUARI 2019; DIKEMBALIKAN KEPADA SUNARYA, S.PD., M.PD; 60. 1 (SATU) LEMBAR KERTAS BERISI CONTOH STEMPLE BSC TRENGGALEK; 61. 1 (SATU) LEMBAR NOTA BSC TRENGGALEK; DIKEMBALIKAN KEPADA PUDJI BUDIARKO BIN SAPAR PUJIANTO; 62. 1 (SATU) LEMBAR KERTAS BERISI CONTOH STEMPLE UD. MEBEL AGUSTIN; 63. 1 (SATU) LEMBAR CONTOH NOTA UD. MEBEL AGUSTIN; DIKEMBALIKAN KEPADA AGUS SANTOSO BIN REBO; 64. SEPERANGKAT COMPUTER TERDIRI DARI 1 (SATU) BUAH MONITOR, 1 (SATU) BUAH CPU, 1 (SATU) BUAH KEYBOARD, 1 (SATU) BUAH MOUSE DAN 1 (SATU) BUAH PRINTER; 65. 1 (SATU) BUAH PENGGARIS; 66. 1 (SATU) BUAH PERFORATOR ATAU PELUBANG KERTAS; 67. 1 (SATU) SISA KWITANSI; 68. 2 (DUA) BUAH ALAT STAPLES; 69. 3 (TIGA) BUAH TIPE X ATAU STIPO; 70. 3 (TIGA) BUAH PENJEPIT KERTAS; 71. 4 (EMPAT) BUAH BOLPOINT; 72. 1 (SATU) BUAH PENSIL; 73. 2 (DUA) BUAH PAK SISA ISI STAPLES; 74. 1 (SATU) BUAH SISA PEMBATAS KERTAS; 75. 1 (SATU) BUAH PENGHAPUS PENSIL; DIKEMBALIKAN KEPADA HARI SUBAGYO; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 14. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: Januari, Pebruari, Maret 2019 pada SMP Negeri 3 Trenggalek; 15. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: April, Mei, Juni 2019 pada SMP Negeri 3 Trenggalek; 16 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan: Juli, Agustus 2019 pada SMP Negeri 3 Trenggalek; Dikembalikan kepada RIBUT GESTARINI Binti (Alm) SOEMADI; 17. 1 (satu) bendel Dokumen yang berisi RKAS, Rekening sekolah, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, berita acara pemeriksaan kas Tahun 2017; 18. 1 (satu) bendel Dokumen yang berisi RKAS, Rekening sekolah, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak Tahun 2018; 19. 1 (satu) bendel Dokumen yang berisi RKAS, Rekening sekolah, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, berita acara pemeriksaan kas Tahun 2019; Dikembalikan kepada HARI SUBAGYO; 20. 1 (satu) bendel fotocopy yang dilegalisir keputusan Bupati Trenggalek tentang penunjukkan dan pengangkatan bendahara BOS Tahun 2017, 2018, dan 2019; 21. 1 (satu) bendel fotocopy yang dilegalisir SK Pengangkatan Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek Tahun 2015 dan Tahun 2017; 22. 1 (satu) bendel dokumen fotocopy dilegalisir yang terdiri dari Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penerimaan hibah yang dievaluasi oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Timur tahap I TA 2017 beserta lampiran, Naskah Perjanjian Hibah BOS Tahun 2017 beserta lampiran dan lampiran surat perintah pembayaran TW1, TW 2, TW 3, TW4; 23. 1 (satu) bendel dokumen fotocopy dilegalisir yang terdiri dari Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penerimaan hibah yang dievaluasi oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Timur tahap I TA 2018 beserta lampiran, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang penetapan SMP Negeri dan swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri tahun 2018, Naskah Perjanjian Hibah BOS Tahun 2018 beserta lampiran dan lampiran Surat Perintah Pembayaran TW 1, TW 2, TW 3, TW 4; 24. 1 (satu) bendel fotocopy yang dilegalisir Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penerimaan hibah yang dievaluasi oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Timur tahap I TA 2019 beserta lampiran, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang penetapan SMP Negeri dan swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP tahun 2019, Naskah Perjanjian Hibah BOS Tahun 2019 beserta lampiran dan lampiran Surat Perintah Pembayaran TW 1, TW 2, TW 3, TW4; Dikembalikan kepada SUNARYA, S.Pd., M.Pd; 25. 1 (satu) bendel map yang berisi kuitansi, nota serta lembaran kertas catatan desposisi kepala sekolah mulai Tahun 2017, 2018 dan 2019; Dikembalikan kepada RIBUT GESTARINI Binti (Alm) SOEMADI; 26. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/118/35.03.001.3/2017 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelola barang milik daerah beserta lampirannya yang dilegalisir; 27. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Pengguna Barang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Nomor : 188.45/07/35.03.009/2018 tentang penunjukan dan pengangkatan pembantu pengurus barang pengguna lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 beserta lampirannya yang dilegalisir; 28. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Pengguna Barang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Nomor : 188.45/12/406.009/2019 tentang penunjukan dan pengangkatan pembantu pengurus barang pengguna lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 beserta lampirannya yang dilegalisir; Dikembalikan kepada SINING WIDIANI Binti MUYONO; 29. 1 (satu) lembar contoh stempel percetakan Vinon milik Sdr. SUWIGNYO Bin KUSNO (Alm); 30. 1 (satu) lembar contoh nota asli percetakan Vinon milik Sdr. SUWIGNYO Bin KUSNO (Alm); Dikembalikan kepada SUWIGNYO Bin (Alm) KUSNO; 31. 1 (satu) lembar nota kosong UD. DIVANI Art; 32. 3 (tiga) lembar stemple UD. DIVANI Art dengan nomor telephone 087755164243; 33. 3 (tiga) lembar stemple UD. DIVANI Art dengan nomor telephone 085259198771; Dikembalikan kepada HENDIK SUSANTO Bin GUNADI; 34. 1 (satu) lembar contoh stempel toko B. ENY JOKO milik Sdri. ENY KARYAWATI Binti Alm SUROTO; 35. 1 (satu) lembar contoh nota asli toko B. ENY JOKO milik Sdri. ENY KARYAWATI Binti Alm SUROTO; Dikembalikan kepada ENY KARYAWATI Binti (Alm) SUROTO; 36. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/118/35.03.001.3/2017 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelola barang milik daerah beserta lampirannya yang dilegalisir; 37. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/1046/35.03.001.3/2017 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelola barang milik daerah beserta lampirannya yang dilegalisir; 38. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/210/406.001.3/2019 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/1063/35.03.001.03/2018 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelola barang milik daerah tahun 2019 beserta lampirannya yang dilegalisir; Dikembalikan kepada TRI WINARNI WIDYASTUTI Binti H. SAIDI; 39. 2 (dua) lembar surat keterangan kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek nomor : 800/002/35.03.009.11.203/2017 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar dan bimbingan konseling pada semester genap tahun pelajaran 2016/2017 tanggal 4 Januari 2017; 40 2 (dua) lembar surat keterangan kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek nomor : 800/166/35.03.009.11.203/2017 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar dan bimbingan konseling pada semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017 tanggal 1 Juli 2017; 41. 2 (dua) lembar surat keterangan kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek nomor : 800/001/35.03.009.11.203/2018 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar dan bimbingan konseling pada semester genap tahun pelajaran 2017/2018 tanggal 2 Januari 2018; 42. 2 (dua) lembar surat keterangan kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek nomor : 800/146/35.03.009.11.203/2018 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar dan bimbingan konseling pada semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 tanggal 13 Juli 2018; 43. 2 (dua) lembar surat keterangan kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek nomor : 800/070/35.03.009.11.203/2019 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar dan bimbingan konseling pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019 tanggal 1 Maret 2019; 44. 2 (dua) lembar surat keterangan kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek nomor : 800/162/35.03.009.11.203/2019 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar dan bimbingan konseling pada semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 tanggal 11 Juli 2019; Dikembalikan kepada TATIT MAHENDRO Bin SAMAKOEN; 45. 1 (satu) lembar kertas berisi contoh stempel CV. GITA MEDIA; 46. 1 (satu) lembar nota barang CV. GITA MEDIA; Dikembalikan kepada SUGITO, S.Kom., Bin WAKINI SUPARNI; 47. 1 (satu) lembar kertas berisi contoh stempel WAHYU CATERING; 48. 1 (satu) lembar nota WAHYU CATERING; Dikembalikan kepada WAHYUIRNANI Binti SOEMADI LEDENG; 49. 1 (satu) lembar kertas berisi contoh stempel UD. SUMBERSARI; 50. 1 (satu) lembar nota UD. SUMBERSARI; Dikembalikan kepada ARYONO WIDODO SUHARTO Bin SUHARTO; 51. 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Trenggalek Nomor : 800/10/35.03.009.11.203/2017 tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek TA 2017 beserta lampiran yang dilegalisir; 52. 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Trenggalek Nomor : 800/038/406.009.11.203/2019 tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek TA 2019 beserta lampiran yang dilegalisir; 53. 1 (satu) bendel Berita acara serah terima bendahara BOS Reguler SMPN 3 Trenggalek nomor : 800/293/406.009.11.203/2019 tanggal 23 Desember 2019; Dikembalikan kepada HARI SUBAGYO; 54. 1 (satu) lembar kertas berisi contoh stempel toko Khassanah tahun 2019; Dikembalikan kepada MURSIT Bin KARTO SENEN; 55. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Nomor : 423.7/49/35.009/2018 tentang panitia pelaksana ujian nasional Tingkat satuan Pendidikan, Prokotor dan teknisi ujian nasional berbasis computer SMP dan MTS Tahun Pelajaran 2017/2018 beserta lampiran yang dilegalisir; 56. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Trenggalek Nomor : 423.7/147/406.009/2019 tentang panitia panitia pelaksana ujian nasional Tingkat Satuan Pendidikan, Prokotor dan teknisi ujian nasional berbasis computer SMP dan MTS Tahun Pelajaran 2018/2019 beserta lampiran yang dilegalisir; Dikembalikan kepada YUSSEF FANANDRI Bin MUJIONO; 57. 1 (satu) bendel fotocopy yang dilegalisir keputusan Bupati Trenggalek tentang TIM Bantuan Operasional Sekolah nomor : 188.45/226/35.03.001.3/2017 tanggal 10 Februari 2017; 58. 1 (satu) bendel fotocopy yang dilegalisir keputusan Bupati Trenggalek tentang TIM Bantuan Operasional Sekolah nomor : 188.45/816/35.03.001.3/2018 tanggal 24 September 2018; 59. 1 (satu) bendel fotocopy yang dilegalisir keputusan Bupati Trenggalek tentang TIM Bantuan Operasional Sekolah nomor : 188.45/115/406.001.3/2019 tanggal 30 Januari 2019; Dikembalikan kepada SUNARYA, S.Pd., M.Pd; 60. 1 (satu) lembar kertas berisi contoh stemple BSC Trenggalek; 61. 1 (satu) lembar nota BSC Trenggalek; Dikembalikan kepada PUDJI BUDIARKO Bin SAPAR PUJIANTO; 62. 1 (satu) lembar kertas berisi contoh stemple UD. MEBEL AGUSTIN; 63. 1 (satu) lembar contoh nota UD. MEBEL AGUSTIN; Dikembalikan kepada AGUS SANTOSO Bin REBO; 64. Seperangkat computer terdiri dari 1 (satu) buah monitor, 1 (satu) buah CPU, 1 (satu) buah keyboard, 1 (satu) buah mouse dan 1 (satu) buah printer; 65. 1 (satu) buah penggaris; 66. 1 (satu) buah Perforator atau pelubang kertas; 67. 1 (satu) sisa kwitansi; 68. 2 (dua) buah alat staples; 69. 3 (tiga) buah tipe x atau stipo; 70. 3 (tiga) buah penjepit kertas; 71. 4 (empat) buah bolpoint; 72. 1 (satu) buah pensil; 73. 2 (dua) buah pak sisa isi staples; 74. 1 (satu) buah sisa pembatas kertas; 75. 1 (satu) buah penghapus pensil; Dikembalikan kepada HARI SUBAGYO; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS-TPK/2025/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS-TPK/2025/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada